Tampilkan postingan dengan label reklamasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label reklamasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Maret 2021

Reklamasi Tak Berizin, Nanang Hentikan Aktifitas PT. DBP

Reklamasi Tak Berizin, Nanang Hentikan Aktifitas PT. DBP


RETORIKAONLINE (BAKAUHENI) - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama tim, meninjau serta melakukan investigasi terkait dugaan adanya aktifitas reklamasi pantai, Minggu (22/03/2021).

Aktifitas reklamasi di Dusun Sukarame, Bakauheni itu, dilakukan oleh PT. Dantaran Bahuga Permai (DBP) yang merupakan bagian dari PT. Tri Patria Bahuga (TPB) milik keluarga mantan Menhan RI, Ryamizard Ryacudu.

Dilokasi, kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Feri Bastian mengatakan, pihaknya mendampingi Bupati Lamsel mengecek langsung aktifitas yang dilakukan PT. Dantaran Bahuga Permai. 

“Seperti yang kita lihat di lokasi, tidak ada aktifitas yang diakukan oleh PT. Dantaran Bahuga Permai, dan ini akan kita pantau terus,” ujarnya.

Di tempat yang sama Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, saat ini telah memerintahkan kepada jajarannya melalui satu pol PP untuk melakukan pengawasan aktifitas yang ada dilokasi PT. DBP yang diduga melakukan aktifitas kegiatan Reklamasi.

“Kedepannya akan terus kita pantau, apabila ada aktifitas akan kita hentikan,” ujar Nanang.

Masih di lokasi yang sama, kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Lamsel Martoni Sani menjelaskan, bawah BPMTSP Lamsel tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Dantaran Bahuga terkait aktifitas yang di lakukannya sampai hari ini.

“Untuk itu hari ini kami mendampingi bapak Bupati Lamsel turun langsung meninjau lokasi”, ujar Toni.

Sebelumnya ramai dibicarakan Ada pengerukan ekosistem mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang dinyatakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bahwa memang tidak ada izin lingkungan dan IUP. (Rls/Red)
Reklamasi Tak Berizin, Nanang Hentikan Aktifitas PT. DBP

Reklamasi Tak Berizin, Nanang Hentikan Aktifitas PT. DBP


RETORIKAONLINE (BAKAUHENI) - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama tim, meninjau serta melakukan investigasi terkait dugaan adanya aktifitas reklamasi pantai, Minggu (22/03/2021).

Aktifitas reklamasi di Dusun Sukarame, Bakauheni itu, dilakukan oleh PT. Dantaran Bahuga Permai (DBP) yang merupakan bagian dari PT. Tri Patria Bahuga (TPB) milik keluarga mantan Menhan RI, Ryamizard Ryacudu.

Dilokasi, kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Feri Bastian mengatakan, pihaknya mendampingi Bupati Lamsel mengecek langsung aktifitas yang dilakukan PT. Dantaran Bahuga Permai. 

“Seperti yang kita lihat di lokasi, tidak ada aktifitas yang diakukan oleh PT. Dantaran Bahuga Permai, dan ini akan kita pantau terus,” ujarnya.

Di tempat yang sama Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, saat ini telah memerintahkan kepada jajarannya melalui satu pol PP untuk melakukan pengawasan aktifitas yang ada dilokasi PT. DBP yang diduga melakukan aktifitas kegiatan Reklamasi.

“Kedepannya akan terus kita pantau, apabila ada aktifitas akan kita hentikan,” ujar Nanang.

Masih di lokasi yang sama, kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Lamsel Martoni Sani menjelaskan, bawah BPMTSP Lamsel tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Dantaran Bahuga terkait aktifitas yang di lakukannya sampai hari ini.

“Untuk itu hari ini kami mendampingi bapak Bupati Lamsel turun langsung meninjau lokasi”, ujar Toni.

Sebelumnya ramai dibicarakan Ada pengerukan ekosistem mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang dinyatakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bahwa memang tidak ada izin lingkungan dan IUP. (Rls/Red)

Selasa, 20 Oktober 2020

Nasdem Sorot Reklamasi yang Dilakukan PT. DBP

Nasdem Sorot Reklamasi yang Dilakukan PT. DBP


KALIANDA (RO) - Dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT. Dataran Bahuga Permai (DBP), menjadi sorotan berbagai pihak, tak terkecuali anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari.

Bagaimana tidak, PT. DBP yang merupakan group dari PT. Tri Patria Bahuga (TPB) itu, telah memangkas hutan mangrove di Dusun Penubaan Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Mengenai hal itu, Taufik Basari pun menginstruksikan kader NasDem yang berada di parlemen provinsi Lampung, untuk mengawal isu-isu lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan kerusakan.

“ Kebetulan saya bersama dengan kakak Wahrul Fauzi Silalahi yang bisa memahami itu, kita juga sudah instruksikan kepada kakak Wahrul untuk selalu memperhatikan setiap ada isu yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Lampung, kita harus kritis. Dan itu memang sudah menjadi tugasnya kakak Wahrul Fauzi Silalahi,” ujar Tobas di Kejari Lamsel, Selasa (20/10/2020).

Ditanya soal kepastian hukum atas pelaporan tersebut? Alat kelengkapan DPR yang membidangi persoalan ini menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung untuk sikap selanjutnya.

“Untuk detailnya seperti apa, sikapnya seperti apa. Saya serahkan kepada kakak Wahrul sepenuhnya. Itu sudah kita instuksikan bahwa Partai NasDem di Lampung harus memperhatikan isu lingkungan jangan sampai kita ada persoalan lingkungan hidup,” tegasnya. (Red)

Nasdem Sorot Reklamasi yang Dilakukan PT. DBP

Nasdem Sorot Reklamasi yang Dilakukan PT. DBP


KALIANDA (RO) - Dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT. Dataran Bahuga Permai (DBP), menjadi sorotan berbagai pihak, tak terkecuali anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari.

Bagaimana tidak, PT. DBP yang merupakan group dari PT. Tri Patria Bahuga (TPB) itu, telah memangkas hutan mangrove di Dusun Penubaan Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Mengenai hal itu, Taufik Basari pun menginstruksikan kader NasDem yang berada di parlemen provinsi Lampung, untuk mengawal isu-isu lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan kerusakan.

“ Kebetulan saya bersama dengan kakak Wahrul Fauzi Silalahi yang bisa memahami itu, kita juga sudah instruksikan kepada kakak Wahrul untuk selalu memperhatikan setiap ada isu yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Lampung, kita harus kritis. Dan itu memang sudah menjadi tugasnya kakak Wahrul Fauzi Silalahi,” ujar Tobas di Kejari Lamsel, Selasa (20/10/2020).

Ditanya soal kepastian hukum atas pelaporan tersebut? Alat kelengkapan DPR yang membidangi persoalan ini menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung untuk sikap selanjutnya.

“Untuk detailnya seperti apa, sikapnya seperti apa. Saya serahkan kepada kakak Wahrul sepenuhnya. Itu sudah kita instuksikan bahwa Partai NasDem di Lampung harus memperhatikan isu lingkungan jangan sampai kita ada persoalan lingkungan hidup,” tegasnya. (Red)