Tampilkan postingan dengan label pemerkosaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerkosaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 November 2021

Perkosa Penumpang Diatas Kapal, Sopir Travel Ditangkap di Lampung Timur

Perkosa Penumpang Diatas Kapal, Sopir Travel Ditangkap di Lampung Timur


LAMPUNG - Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, mengamankan Feb (26) Desa Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur.


Feb ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, didalam kendaraan Nissan Evalia (BE 1320 AMK), Selasa (26/10/2021) lalu.


Pelaku melakukan aksinya didalam kendaraan miliknya yang terparkir diatas kapal, saat sedang berlayar dari Pelabuhan Merak Banten menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Minggu (31/10/2021) membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dirumahnya, karena melakukan pemerkosaan terhadap korban Bunga (nama samaran).


"Setelah penumpang lainnya turun, korban diperkosa diatas kendaraan milik tersangka, saat naik kapal berlayar dari Merak menuju Bakauheni," katanya.


Korban adalah salah satu penumpang travel milik tersangka, yang berangkat dari Bekasi  menuju Lampung Timur. Namun saat berada diatas kapal, korban diminta untuk pindah kebelakang dan kemudian dilakukan pemerkosaan 


"Korban mengadu kepada keluarganya dan melaporkan ke KSKP Bakauheni, kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur pihaknya  langsung melakukan penangkapan tersangka dirumahnya," tuturnya. (Rls)



Perkosa Penumpang Diatas Kapal, Sopir Travel Ditangkap di Lampung Timur

Perkosa Penumpang Diatas Kapal, Sopir Travel Ditangkap di Lampung Timur


LAMPUNG - Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, mengamankan Feb (26) Desa Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur.


Feb ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, didalam kendaraan Nissan Evalia (BE 1320 AMK), Selasa (26/10/2021) lalu.


Pelaku melakukan aksinya didalam kendaraan miliknya yang terparkir diatas kapal, saat sedang berlayar dari Pelabuhan Merak Banten menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Minggu (31/10/2021) membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dirumahnya, karena melakukan pemerkosaan terhadap korban Bunga (nama samaran).


"Setelah penumpang lainnya turun, korban diperkosa diatas kendaraan milik tersangka, saat naik kapal berlayar dari Merak menuju Bakauheni," katanya.


Korban adalah salah satu penumpang travel milik tersangka, yang berangkat dari Bekasi  menuju Lampung Timur. Namun saat berada diatas kapal, korban diminta untuk pindah kebelakang dan kemudian dilakukan pemerkosaan 


"Korban mengadu kepada keluarganya dan melaporkan ke KSKP Bakauheni, kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur pihaknya  langsung melakukan penangkapan tersangka dirumahnya," tuturnya. (Rls)



Senin, 19 April 2021

Keluar Beli Mie, IRT di Tanjung Bintang Malah Diperkosa di Persawahan

Keluar Beli Mie, IRT di Tanjung Bintang Malah Diperkosa di Persawahan

Pelaku Pemerkosaan

RETORIKAONLINE (TANJUNG BINTANG)- Team Unit Buser Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), membekuk Nursalim alias Inong (26) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.


Pasalnya, Nursalim telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga yakni PTI (27) di sebuah gubuk yang terletak di tengah areal persawahan Desa Serdang.


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis menyebut tersangka diamankan petugas pada hari Senin tanggal 19 April 2021, sekira jam 13.00 WIB, di kediamannya.


"Pelaku memperkosa korbannya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021,sekitar jam 01.00 WIB, dini hari, " terang Kompol Talen singkat, Senin sore (19 April 2021).


Berawal dari korban PTI (27) yang keluar rumah hendak membeli indomie, ketika sampai di depan Alfamart korban dihampiri oleh seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor berbasa-basi menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan.


Nahas, bukannya mendapat tumpangan pulang kerumah korban malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan. Dan, di gubuk itulah korban dirudapaksa oleh pelaku.


"Korban terpaksa meladeni kemauan pelaku karena diancam akan ditembak apabila menolak di setubuhi," urai Kapolsek.


Setelah terlampiaskan nafsu biadab dan memanfaatkan kelengahan pelaku, korban berhasil melarikan diri mencari pertolongan ke arah fly over rest area KM 67. Korban berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang barusan ia alami, kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.


"Suami korban datang ke rest area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," lanjut Kapolsek berpangkat Komisaris Polisi itu.


Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku pada hari Senin tanggal 19 April 2021 di rumahnya.


"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku," ucap Kompol Talen.


Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 potong celana levis warna hitam, 1 potong kaos lengan panjang warna merah, 1 potong celana dalam warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa plat nomor. Polisi juga melakukan visum et repertum  terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti.


"Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkas Kompol Talen. (Rls)

Keluar Beli Mie, IRT di Tanjung Bintang Malah Diperkosa di Persawahan

Keluar Beli Mie, IRT di Tanjung Bintang Malah Diperkosa di Persawahan

Pelaku Pemerkosaan

RETORIKAONLINE (TANJUNG BINTANG)- Team Unit Buser Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), membekuk Nursalim alias Inong (26) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.


Pasalnya, Nursalim telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga yakni PTI (27) di sebuah gubuk yang terletak di tengah areal persawahan Desa Serdang.


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis menyebut tersangka diamankan petugas pada hari Senin tanggal 19 April 2021, sekira jam 13.00 WIB, di kediamannya.


"Pelaku memperkosa korbannya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021,sekitar jam 01.00 WIB, dini hari, " terang Kompol Talen singkat, Senin sore (19 April 2021).


Berawal dari korban PTI (27) yang keluar rumah hendak membeli indomie, ketika sampai di depan Alfamart korban dihampiri oleh seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor berbasa-basi menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan.


Nahas, bukannya mendapat tumpangan pulang kerumah korban malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan. Dan, di gubuk itulah korban dirudapaksa oleh pelaku.


"Korban terpaksa meladeni kemauan pelaku karena diancam akan ditembak apabila menolak di setubuhi," urai Kapolsek.


Setelah terlampiaskan nafsu biadab dan memanfaatkan kelengahan pelaku, korban berhasil melarikan diri mencari pertolongan ke arah fly over rest area KM 67. Korban berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang barusan ia alami, kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.


"Suami korban datang ke rest area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," lanjut Kapolsek berpangkat Komisaris Polisi itu.


Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku pada hari Senin tanggal 19 April 2021 di rumahnya.


"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku," ucap Kompol Talen.


Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 potong celana levis warna hitam, 1 potong kaos lengan panjang warna merah, 1 potong celana dalam warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa plat nomor. Polisi juga melakukan visum et repertum  terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti.


"Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkas Kompol Talen. (Rls)

Kamis, 15 April 2021

Coba Perkosa Istri Tetangga, Remot Ditangkap Polsek Tanjung Bintang

Coba Perkosa Istri Tetangga, Remot Ditangkap Polsek Tanjung Bintang


RETORIKAONLINE (TANJUNG SARI) - Turyani alias Remot (36) warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan (Lamsel), kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tanjung Bintang. 


Itu setelah, dirinya diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, usai melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NH (25). 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafids mengungkapkan, percobaan pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku dirumah korban sekitar pukul 23.00 wib, Rabu (7/4/2021). 


"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban bagian dapur. Kemudian pelaku langsung menuju kamar korban," terangnya, Kamis (15/4/2021). 


Dalam kondisi tanpa busana, pelaku kemudian memegangi kaki korban yang saat itu tengah tertidur. Sontak, lantaran kaget, korban berteriak. Lantaran panik karena korban teriak, pelaku lari ke dapur dan mengambil senjata tajam jenis pencong. 


"Pelaku mengancam dengan senjata tersebut agar korban diam. Sehingga terjadilah perebutan senjata antara korban dan pelaku. Senjata berhasil direbut oleh korban dan pelaku melarikan diri lewat pintu belakang," lanjutnya. 


Kompol Talen meneruskan, atas kejadian tersebut korban mengalami rasa ketakutan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang guna proses hukum yang berlaku.


"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah diketahui tempat persembunyiannya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, di Desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari," tegasnya. 


Kemudian, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan percobaan pemerkosaan tersebut dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.


"Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 bilah pencong yang bergagang besi dengan panjang kurang lebih 50 cm dan 1 pasang sendal merk Ardiles warna hitam," tutupnya. (Rls)