Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Februari 2021

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lampung Selatan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lampung Selatan

Foto: Ist (Net)

RETORIKAONLINE (LAMPUNG) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni ke PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (16/02/2021).


Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 silam.


Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor dan juga telah dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Bandar Lampung.


"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya, kepada Retorikaonline.com.


Ali Fikri juga menjelaskan, para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:


Pertama : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Atau 

Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rls/Red)

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lampung Selatan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lampung Selatan

Foto: Ist (Net)

RETORIKAONLINE (LAMPUNG) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni ke PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (16/02/2021).


Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 silam.


Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor dan juga telah dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Bandar Lampung.


"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya, kepada Retorikaonline.com.


Ali Fikri juga menjelaskan, para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:


Pertama : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Atau 

Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rls/Red)

Senin, 26 Oktober 2020

KPK Panggil Sekda Kabupaten Lampung Selatan

KPK Panggil Sekda Kabupaten Lampung Selatan

 

Foto: Ist (Net)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Thamrin, Senin (26/10/2020).

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Thamrin dipanggil sebagai saksi tersangka HH (Hermansyah Hamidi), terkait kasus dugaan suap Eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

"Penyidik memanggil saksi (Thamrin-red) untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)," kata Ali Fikri kepada Retorikaonline.com.

Hermansyah Hamidi sendiri merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dirinya diduga bersama-sama dengan Zainudin Hasan , menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 silam.

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan enam orang tersangka diantaranya, Zainudin Hasan eks Bupati Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho (Anggota DPRD Lampung), Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi, dan Syahroni selaku Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan tahun 2015-2017. (Red)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Lampung Selatan

KPK Panggil Sekda Kabupaten Lampung Selatan

 

Foto: Ist (Net)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Thamrin, Senin (26/10/2020).

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Thamrin dipanggil sebagai saksi tersangka HH (Hermansyah Hamidi), terkait kasus dugaan suap Eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

"Penyidik memanggil saksi (Thamrin-red) untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)," kata Ali Fikri kepada Retorikaonline.com.

Hermansyah Hamidi sendiri merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dirinya diduga bersama-sama dengan Zainudin Hasan , menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 silam.

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan enam orang tersangka diantaranya, Zainudin Hasan eks Bupati Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho (Anggota DPRD Lampung), Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi, dan Syahroni selaku Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan tahun 2015-2017. (Red)

Selasa, 06 Oktober 2020

Kasus Fee Proyek Lamsel, KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru. Berikut Keterangannya

Kasus Fee Proyek Lamsel, KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru. Berikut Keterangannya

Foto: Ist (Net)

JAKARTA (RO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan SY (Syahroni, tidak dibacakan) yang saat itu menjabat sebagai Kassubag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan 

"Penetapan dan Penahanan Tersangka Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017," katanya melalui rilis resmi yang diterima Retorikaonline.com, Selasa (06/10/2020).

Diketahui, SY saat ini merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Berikut penjelasan lengkap KPK: 

Selasa, 6 Oktober 2020 

1. Hari ini kami akan menyampaikan informasi tentang penetapan dan penahanan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017. 

2. Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka: 

a. GR (Gilang Ramadhan, tidak dibacakan), Swasta, CV 9 Naga 

b. ZH (Zainudin Hasan, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 

2016 – 2021 

c. ABN (Agus Bhakti Nugroho, tidak dibacakan), Anggota DPRD Provinsi Lampung 

d. AA (Anjar Asmara, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 

Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara. 

3. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

4. Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni, tidak dibacakan) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. 

5. Tersangka SY adalah Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan pada tahun 2015-2017, sebagai Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan pada bulan Januari 2017 – November 2017, sebagai Kabid Pengairan pada bulan November 2017 – 2018, sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan pada Januari 2020 sampai sekarang. 

6. Konstruksi Perkara 

a. Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung Selatan, SY dan HH (saat ini juga telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK) mendapatkan perintah dari ZAINUDIN HASAN selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. 

b. HH kemudian memerintahkan SY untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian nanti diserahkan kepada AGUS BHAKTI NUGROHO yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung. 

c. Kemudian, SY menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. Selanjutnya SY memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan. 

d. Lalu SY juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan. 

e. Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk Sdr ZAINUDIN HASAN diberikan kepada AGUS BHAKTI NUGROHO. 

f. Dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen. 

g. Bahwa sejak kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, dana yang sudah diterima oleh ZAINUDIN HASAN melalui AGUS BHAKTI NUGROHO yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh SY dan HH adalah : 

1) Pada tahun 2016 sebesar Rp 26.073.771.210,-. 

2) Pada tahun 2017 sebesar Rp 23.669.020.935,-. 

7. Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

8. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020. Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kav. C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid 19. 

SELESAI.

(Red)


Kasus Fee Proyek Lamsel, KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru. Berikut Keterangannya

Kasus Fee Proyek Lamsel, KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru. Berikut Keterangannya

Foto: Ist (Net)

JAKARTA (RO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan SY (Syahroni, tidak dibacakan) yang saat itu menjabat sebagai Kassubag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan 

"Penetapan dan Penahanan Tersangka Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017," katanya melalui rilis resmi yang diterima Retorikaonline.com, Selasa (06/10/2020).

Diketahui, SY saat ini merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Berikut penjelasan lengkap KPK: 

Selasa, 6 Oktober 2020 

1. Hari ini kami akan menyampaikan informasi tentang penetapan dan penahanan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017. 

2. Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka: 

a. GR (Gilang Ramadhan, tidak dibacakan), Swasta, CV 9 Naga 

b. ZH (Zainudin Hasan, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 

2016 – 2021 

c. ABN (Agus Bhakti Nugroho, tidak dibacakan), Anggota DPRD Provinsi Lampung 

d. AA (Anjar Asmara, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 

Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara. 

3. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

4. Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni, tidak dibacakan) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. 

5. Tersangka SY adalah Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan pada tahun 2015-2017, sebagai Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan pada bulan Januari 2017 – November 2017, sebagai Kabid Pengairan pada bulan November 2017 – 2018, sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan pada Januari 2020 sampai sekarang. 

6. Konstruksi Perkara 

a. Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung Selatan, SY dan HH (saat ini juga telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK) mendapatkan perintah dari ZAINUDIN HASAN selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. 

b. HH kemudian memerintahkan SY untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian nanti diserahkan kepada AGUS BHAKTI NUGROHO yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung. 

c. Kemudian, SY menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. Selanjutnya SY memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan. 

d. Lalu SY juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan. 

e. Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk Sdr ZAINUDIN HASAN diberikan kepada AGUS BHAKTI NUGROHO. 

f. Dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen. 

g. Bahwa sejak kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, dana yang sudah diterima oleh ZAINUDIN HASAN melalui AGUS BHAKTI NUGROHO yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh SY dan HH adalah : 

1) Pada tahun 2016 sebesar Rp 26.073.771.210,-. 

2) Pada tahun 2017 sebesar Rp 23.669.020.935,-. 

7. Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

8. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020. Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kav. C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid 19. 

SELESAI.

(Red)


Kamis, 24 September 2020

Kasus Fee Proyek Lamsel, KPK Tahan Tersangka HH. Berikut Keterangan Lengkapnya

Kasus Fee Proyek Lamsel, KPK Tahan Tersangka HH. Berikut Keterangan Lengkapnya

Foto: Ist (Net)
JAKARTA (RO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan beberapa hal terkait pengembangan kasus korupsi fee proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016 dan 2017.

Hal itu disampaikan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima Retorikaonline.com, Kamis (24/09/2020).

Pada keterangan pers tersebut, KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi (HH) yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan saat itu sebagai tersangka dan telah ditahan

Berikut keterangan pers KPK:

Pengembangan Perkara Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 Yang Dilakukan Tersangka HH bersama-sama Dengan Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021, Kamis, 24 September 2020

1. Hari ini kami akan menyampaikan informasi tentang penetapan Tersangka dan Penahanan terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerinta Kabupaten Lampung Selatan TA 
2016 dan 2017 yang dilakukan Tersangka HH bersama-sama dengan Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 Dkk. 

2. Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai Pemberi suap adalah GR (Gilang Ramadhan, tidak dibacakan), Swasta, CV 9 Naga, sedangkan diduga sebagai Penerima suap adalah ZH (Zainudin Hasan, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016 – 2021, 
ABN (Agus Bhakti Nugroho, tidak dibacakan), Lampung Anggota DPRD Provinsi dan AA (Anjar Asmara, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

3. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

4. Konstruksi Perkara Tersangka HH selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017 bersama-sama dengan Terpidana Zainuddin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016 – 2021 diduga melakukan perbuatan sebagai berikut :

a) Tsk HH yang menjabat sebagai Kadis PU Lampung Selatan pada 
tahun 2013s/d 2014, Plt Kadis PU Lampung Selatan pada bulan 
April 2016 s/d Januari 2017, Kadis PU Lampung Selatan pada 
Januari 2017 s/d September 2017 dilanjutkan pada bulan Agustus 
2018 s/d Januari 2020, dan sekarang menjabat sebagai Asisten II 
Sekda Kab Lampung Selatan.
b) Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung 
Selatan, Tsk HH dan Syahroni mendapatkan perintah dari 
Terpidana Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 
2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR 
Kab Lampung Selatan sebesar 21% dari anggaran proyek.
c) Selanjutnya Tsk HH kemudian memerintahkan kepada Syahroni 
untuk mengumpulkan setoran dengan mengatakan diantaranya 
“Ron Kumpulkan Setoran, Nanti Kalau Ada Perintah Saya, Nanti 
Serahkan Ke Mas Agus”. Maksudnya adalah Tsk HH meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian 
nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf 
ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD 
Provinsi Lampung Selatan.
d) Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR 
Kab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan 
tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket 
pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan menyesuaikan 
dengan besaran dana yang disetorkan. Selain juga dibuat suatu tim 
khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para 
rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun 
berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
e) Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tsk HH dan 
Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang
diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya 
Rp72.742.792.145,00 (tujuh puluh dua miliar tujuh ratus empat 
puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus empat 
puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah itu.
f) Adapun besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP 
sebesar 0,5-0,75%, untuk Bupati sebesar 15-17%, dan untuk Kadis 
PU sebesar 2%.

5. Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi, tidak dibacakan) selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017, sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

6. Pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 
KUH Pidana.

7. Penahanan Tersangka HH dilakukan penahanan di Rutan Negara Cabang KPK Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020. Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19. 

(Red)
Kasus Fee Proyek Lamsel, KPK Tahan Tersangka HH. Berikut Keterangan Lengkapnya

Kasus Fee Proyek Lamsel, KPK Tahan Tersangka HH. Berikut Keterangan Lengkapnya

Foto: Ist (Net)
JAKARTA (RO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan beberapa hal terkait pengembangan kasus korupsi fee proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016 dan 2017.

Hal itu disampaikan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima Retorikaonline.com, Kamis (24/09/2020).

Pada keterangan pers tersebut, KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi (HH) yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan saat itu sebagai tersangka dan telah ditahan

Berikut keterangan pers KPK:

Pengembangan Perkara Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 Yang Dilakukan Tersangka HH bersama-sama Dengan Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021, Kamis, 24 September 2020

1. Hari ini kami akan menyampaikan informasi tentang penetapan Tersangka dan Penahanan terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerinta Kabupaten Lampung Selatan TA 
2016 dan 2017 yang dilakukan Tersangka HH bersama-sama dengan Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 Dkk. 

2. Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai Pemberi suap adalah GR (Gilang Ramadhan, tidak dibacakan), Swasta, CV 9 Naga, sedangkan diduga sebagai Penerima suap adalah ZH (Zainudin Hasan, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016 – 2021, 
ABN (Agus Bhakti Nugroho, tidak dibacakan), Lampung Anggota DPRD Provinsi dan AA (Anjar Asmara, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

3. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

4. Konstruksi Perkara Tersangka HH selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017 bersama-sama dengan Terpidana Zainuddin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016 – 2021 diduga melakukan perbuatan sebagai berikut :

a) Tsk HH yang menjabat sebagai Kadis PU Lampung Selatan pada 
tahun 2013s/d 2014, Plt Kadis PU Lampung Selatan pada bulan 
April 2016 s/d Januari 2017, Kadis PU Lampung Selatan pada 
Januari 2017 s/d September 2017 dilanjutkan pada bulan Agustus 
2018 s/d Januari 2020, dan sekarang menjabat sebagai Asisten II 
Sekda Kab Lampung Selatan.
b) Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung 
Selatan, Tsk HH dan Syahroni mendapatkan perintah dari 
Terpidana Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 
2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR 
Kab Lampung Selatan sebesar 21% dari anggaran proyek.
c) Selanjutnya Tsk HH kemudian memerintahkan kepada Syahroni 
untuk mengumpulkan setoran dengan mengatakan diantaranya 
“Ron Kumpulkan Setoran, Nanti Kalau Ada Perintah Saya, Nanti 
Serahkan Ke Mas Agus”. Maksudnya adalah Tsk HH meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian 
nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf 
ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD 
Provinsi Lampung Selatan.
d) Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR 
Kab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan 
tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket 
pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan menyesuaikan 
dengan besaran dana yang disetorkan. Selain juga dibuat suatu tim 
khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para 
rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun 
berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
e) Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tsk HH dan 
Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang
diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya 
Rp72.742.792.145,00 (tujuh puluh dua miliar tujuh ratus empat 
puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus empat 
puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah itu.
f) Adapun besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP 
sebesar 0,5-0,75%, untuk Bupati sebesar 15-17%, dan untuk Kadis 
PU sebesar 2%.

5. Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi, tidak dibacakan) selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017, sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

6. Pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 
KUH Pidana.

7. Penahanan Tersangka HH dilakukan penahanan di Rutan Negara Cabang KPK Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020. Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19. 

(Red)

Senin, 13 Juli 2020

Ini Kata KPK, Terkait Penggeledahan Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel

Ini Kata KPK, Terkait Penggeledahan Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel

Foto: Ist
KALIANDA (RO) - Terkait penggeledahan yang dilakukan Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), di Kantor Bupati Lampung Selatan (Lamsel) dan Dinas PUPR Lamsel, Plt. juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, angkat bicara.

Menurutnya, penggeledahan tersebut, tidak lain pengembangan kasus fee proyek tahun 2018. Dimana dalam kasus itu, KPT telah mengamankan 4 orang, diantaranya ZH (mantan Bupati Lamsel), Kadis PUPR AA, ABN dan 1 rekanan G yang dikabarkan telah divonis dan menjalani hukuman.

“Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lamsel yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sbg tsk dan perkaranya telah berkuatan hukum tetap diantaranya Zainudin Hasan dkk,” ujar Jubir KPK Ali Fikri kepada Retorikaonline.com melalui pesan WhastAppnya. Senin (13/7/2020).

Menurut dia, penggeledahan tidak lain untuk mengumpulkan bukti-bukti baru dalam kasus OTT tahun 2018 lalu.

“Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel,” jelasnya.

Kemudian lanjut dia, Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen2 yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” tutupnya seraya mencetuskan perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media.

Sekedar diketahui, Tim KPK menyambangi kantor Sekretariat Bupati Lampung Selatan sekitar pukul 14.00 WIB, selanjutnya mereka melakukan penggeledahan dikantor Dinas PUPR Lamsel, kemudian kembali lagi ke kantor Bupati Lamsel. (Red).
Ini Kata KPK, Terkait Penggeledahan Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel

Ini Kata KPK, Terkait Penggeledahan Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel

Foto: Ist
KALIANDA (RO) - Terkait penggeledahan yang dilakukan Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), di Kantor Bupati Lampung Selatan (Lamsel) dan Dinas PUPR Lamsel, Plt. juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, angkat bicara.

Menurutnya, penggeledahan tersebut, tidak lain pengembangan kasus fee proyek tahun 2018. Dimana dalam kasus itu, KPT telah mengamankan 4 orang, diantaranya ZH (mantan Bupati Lamsel), Kadis PUPR AA, ABN dan 1 rekanan G yang dikabarkan telah divonis dan menjalani hukuman.

“Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lamsel yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sbg tsk dan perkaranya telah berkuatan hukum tetap diantaranya Zainudin Hasan dkk,” ujar Jubir KPK Ali Fikri kepada Retorikaonline.com melalui pesan WhastAppnya. Senin (13/7/2020).

Menurut dia, penggeledahan tidak lain untuk mengumpulkan bukti-bukti baru dalam kasus OTT tahun 2018 lalu.

“Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel,” jelasnya.

Kemudian lanjut dia, Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen2 yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” tutupnya seraya mencetuskan perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media.

Sekedar diketahui, Tim KPK menyambangi kantor Sekretariat Bupati Lampung Selatan sekitar pukul 14.00 WIB, selanjutnya mereka melakukan penggeledahan dikantor Dinas PUPR Lamsel, kemudian kembali lagi ke kantor Bupati Lamsel. (Red).
KPK Geledah Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel

KPK Geledah Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel

KALIANDA (RO) - Kantor Bupati Lampung Selatan, dikabarkan digeledah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Senin (13/07/2020) sekitar pukul 14.00 wib. 

Dari pantauan terlihat petugas Kepolisian dari Polres Lampung Selatan berpakaian dinas maupun berpakaian preman terlihat berjaga-jaga.

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi saat ditemui di lokasi menolak menjelaskan. Menurut dia, dia dan beberapa anggota hanya diperintah atasan untuk berjaga-jaga.

“Kurang tahu, saya hanya diminta atasan untuk berjaga-jaga disini,” ujar Mulyadi singkat.

Senada, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona di lokasi menolak berkomentar terkait kehadirannya di kantor bupati.

"Barusan sampai, baru 15 menit. Biasa berjaga-jaga, kalau untuk apanya silahkan langsung saja ke pimpinan,” tukasnya.

Setelah beberapa saat menggeledah beberapa ruangan di kantor Bupati, menggunakan 3 mobil jenis Inova warna hitam tim penyidik KPK yang dikawal anggota Polres Lampung Selatan bersenjata lengkap terlihat menuju kantor PU-PR. 

"Iya, tadi kami mengawal ke kantor PU. Tapi kami tidak tahu masuk ruangan apa saja, atau menggeledah dimana," ucap salah satu anggota Polres Lampung Selatan berpakaian dinas lengkap dengan senjata api laras panjang. 

Kurang lebih 45 menit, tim penyidik KPK kembali mendatangi kantor Bupati Lampung Selatan, sekitar pukul 15.00 wib.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada sebanyak 7 penyidik KPK yang menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bupati Lampung Selatan. (Row/Red)
KPK Geledah Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel

KPK Geledah Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel

KALIANDA (RO) - Kantor Bupati Lampung Selatan, dikabarkan digeledah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Senin (13/07/2020) sekitar pukul 14.00 wib. 

Dari pantauan terlihat petugas Kepolisian dari Polres Lampung Selatan berpakaian dinas maupun berpakaian preman terlihat berjaga-jaga.

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi saat ditemui di lokasi menolak menjelaskan. Menurut dia, dia dan beberapa anggota hanya diperintah atasan untuk berjaga-jaga.

“Kurang tahu, saya hanya diminta atasan untuk berjaga-jaga disini,” ujar Mulyadi singkat.

Senada, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona di lokasi menolak berkomentar terkait kehadirannya di kantor bupati.

"Barusan sampai, baru 15 menit. Biasa berjaga-jaga, kalau untuk apanya silahkan langsung saja ke pimpinan,” tukasnya.

Setelah beberapa saat menggeledah beberapa ruangan di kantor Bupati, menggunakan 3 mobil jenis Inova warna hitam tim penyidik KPK yang dikawal anggota Polres Lampung Selatan bersenjata lengkap terlihat menuju kantor PU-PR. 

"Iya, tadi kami mengawal ke kantor PU. Tapi kami tidak tahu masuk ruangan apa saja, atau menggeledah dimana," ucap salah satu anggota Polres Lampung Selatan berpakaian dinas lengkap dengan senjata api laras panjang. 

Kurang lebih 45 menit, tim penyidik KPK kembali mendatangi kantor Bupati Lampung Selatan, sekitar pukul 15.00 wib.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada sebanyak 7 penyidik KPK yang menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bupati Lampung Selatan. (Row/Red)