Tampilkan postingan dengan label disdukcapil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label disdukcapil. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juli 2020

Mulai Sekarang, Cetak Kartu Keluarga di Lamsel Cukup Dari Rumah Saja

Mulai Sekarang, Cetak Kartu Keluarga di Lamsel Cukup Dari Rumah Saja

Foto: Ilustrasi (Net)
KALIANDA (RO) - Bagi masyarakat yang hendak mencetak kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, saat ini tidak perlu repot-repot datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Hal itu dikarenakan, saat ini pemohon dapat melakukan pemcetakan menggunakan kertas jenis HVS ukuran standar A4 warna putih dengan berat 80 gram.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Edy Firnandi melalui Kabid Kependudukan Marten Haturiuw menjelaskan, pemberlakuan pencetakan KK dan Akta secara mandiri mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020.

Menurutnya, hal itu dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil untuk masyarakat pemohon, dengan memperhatikan beberapa perubahan ketentuan perundang-undangan terkait admistrasi kependudukan antara lain.

"Pedomannya, Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang, Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Mendagri No. 109 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019  tantang, Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan," jelasnya, Rabu (01/07/2020).

Marten pun menjelaskan, saat ini sudah menggunakan format digital dan tandatangan elektronik (TTE), sehingga tidak memerlukan lagi legalisir.

"Makanya, terhitung 1 Juli 2020 pelayanan pencetakan dokumen kependudukan seperti KK dan beberapa dokumen lainnya, tidak lagi menggunakan kertas security printing dan akan menggunakan kertas HVS A4 warna putih 80 gram," jelasnya.

"Hal ini juga untuk memudahkan pelayanan dokumen sebagaimana point di atas. Selanjutnya, pemohon dapat mencetak secara mandiri berdasarkan kode PIN/barcode yang dikirimkan melalui handphone atau email aktif," tandasnya (Al/Red)
Mulai Sekarang, Cetak Kartu Keluarga di Lamsel Cukup Dari Rumah Saja

Mulai Sekarang, Cetak Kartu Keluarga di Lamsel Cukup Dari Rumah Saja

Foto: Ilustrasi (Net)
KALIANDA (RO) - Bagi masyarakat yang hendak mencetak kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, saat ini tidak perlu repot-repot datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Hal itu dikarenakan, saat ini pemohon dapat melakukan pemcetakan menggunakan kertas jenis HVS ukuran standar A4 warna putih dengan berat 80 gram.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Edy Firnandi melalui Kabid Kependudukan Marten Haturiuw menjelaskan, pemberlakuan pencetakan KK dan Akta secara mandiri mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020.

Menurutnya, hal itu dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil untuk masyarakat pemohon, dengan memperhatikan beberapa perubahan ketentuan perundang-undangan terkait admistrasi kependudukan antara lain.

"Pedomannya, Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang, Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Mendagri No. 109 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019  tantang, Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan," jelasnya, Rabu (01/07/2020).

Marten pun menjelaskan, saat ini sudah menggunakan format digital dan tandatangan elektronik (TTE), sehingga tidak memerlukan lagi legalisir.

"Makanya, terhitung 1 Juli 2020 pelayanan pencetakan dokumen kependudukan seperti KK dan beberapa dokumen lainnya, tidak lagi menggunakan kertas security printing dan akan menggunakan kertas HVS A4 warna putih 80 gram," jelasnya.

"Hal ini juga untuk memudahkan pelayanan dokumen sebagaimana point di atas. Selanjutnya, pemohon dapat mencetak secara mandiri berdasarkan kode PIN/barcode yang dikirimkan melalui handphone atau email aktif," tandasnya (Al/Red)

Senin, 23 Maret 2020

Ini Nomor Layanan Via Online Disdukcapil Lamsel Jika Ingin Mengurus KTP dan Berkas Lainnya

Ini Nomor Layanan Via Online Disdukcapil Lamsel Jika Ingin Mengurus KTP dan Berkas Lainnya

RO, KALIANDA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan membatasi pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Pembatasan itu dengan memberlakukan pelayanan tak langsung, dengan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tentang Penanganan Corona Virus Disease tanggal 16 Maret 2020 lalu.

Selain melalui metode titip berkas, Disdukcapil setempat memberlakukan pelayanan dalam jaringan (daring) atau via online. Tujuannya untuk mengurangi risiko penularan virus Corona atau Covid-19.

Kepala Disdukcapil Lampung Selatan, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si., mengatakan, pembatasan layanan itu untuk mengindari berkumpulnya orang di kantor guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Nomor Layanan Via Online Disdukcapil Lamsel

“Batas waktunya ngak pasti. Pelayanan ke kantor tetap ada tapi tidak bisa ditunggu. Kami terima berkas 1 minggu baru jadi. Atau masyarakat bisa mengirimkan dokumen permohonan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 085269996001,” ujar Edy Firnandi kepada tim ini, Sabtu (21/3/2020) kemarin.

Dirinya menambahakan, nanti jika dokumen pemohon tersebut telah selesai, maka pihaknya akan menghubungi nomor telepon yang digunakan si pemohon tadi.

"Nanti kita hubungi dan bisa diambil di kantor Disdukcapil Lamsel kalau telah selesai," tambahnya.

Namun demikian, pihaknya memastikan tetap melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan jika dalam kondisi darurat. Seperti halnya, untuk pengurusan BPJS dan Rumah Sakit serta kepentingan lain yang tidak bisa ditunda.

“Kalau urgent (mendesak), tetap kita layani. Contohnya kebutuhan dokumen pelengkap BPJS untuk tindakan operasi. Ada juga legalisir Kartu Keluarga untuk syarat pendafaran Akademi Kepolisian karena ada batasan waktu pendaftaran. Mau tidak mau harus kita layani,” tegasnya.

Untuk itu dirinya mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang tidak sangat urgent agar menunda pengurusan dokumen kependudukan. Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah menyesuaikan kondisinya.

“Mari bersama kita lawan Corona dengan tidak berkumpul. Tetapi jika sudah terlanjur datang, tetap kami layani dengan menyerahkan berkas pendukung. Selanjutnya masyarakat bisa pulang. Nanti jika sudah selesai, petugas kami akan menghubungi untuk mengambil dokumen kepedudukannya,” pungkasnya. (Az/Red)
Ini Nomor Layanan Via Online Disdukcapil Lamsel Jika Ingin Mengurus KTP dan Berkas Lainnya

Ini Nomor Layanan Via Online Disdukcapil Lamsel Jika Ingin Mengurus KTP dan Berkas Lainnya

RO, KALIANDA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan membatasi pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Pembatasan itu dengan memberlakukan pelayanan tak langsung, dengan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tentang Penanganan Corona Virus Disease tanggal 16 Maret 2020 lalu.

Selain melalui metode titip berkas, Disdukcapil setempat memberlakukan pelayanan dalam jaringan (daring) atau via online. Tujuannya untuk mengurangi risiko penularan virus Corona atau Covid-19.

Kepala Disdukcapil Lampung Selatan, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si., mengatakan, pembatasan layanan itu untuk mengindari berkumpulnya orang di kantor guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Nomor Layanan Via Online Disdukcapil Lamsel

“Batas waktunya ngak pasti. Pelayanan ke kantor tetap ada tapi tidak bisa ditunggu. Kami terima berkas 1 minggu baru jadi. Atau masyarakat bisa mengirimkan dokumen permohonan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 085269996001,” ujar Edy Firnandi kepada tim ini, Sabtu (21/3/2020) kemarin.

Dirinya menambahakan, nanti jika dokumen pemohon tersebut telah selesai, maka pihaknya akan menghubungi nomor telepon yang digunakan si pemohon tadi.

"Nanti kita hubungi dan bisa diambil di kantor Disdukcapil Lamsel kalau telah selesai," tambahnya.

Namun demikian, pihaknya memastikan tetap melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan jika dalam kondisi darurat. Seperti halnya, untuk pengurusan BPJS dan Rumah Sakit serta kepentingan lain yang tidak bisa ditunda.

“Kalau urgent (mendesak), tetap kita layani. Contohnya kebutuhan dokumen pelengkap BPJS untuk tindakan operasi. Ada juga legalisir Kartu Keluarga untuk syarat pendafaran Akademi Kepolisian karena ada batasan waktu pendaftaran. Mau tidak mau harus kita layani,” tegasnya.

Untuk itu dirinya mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang tidak sangat urgent agar menunda pengurusan dokumen kependudukan. Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah menyesuaikan kondisinya.

“Mari bersama kita lawan Corona dengan tidak berkumpul. Tetapi jika sudah terlanjur datang, tetap kami layani dengan menyerahkan berkas pendukung. Selanjutnya masyarakat bisa pulang. Nanti jika sudah selesai, petugas kami akan menghubungi untuk mengambil dokumen kepedudukannya,” pungkasnya. (Az/Red)

Rabu, 18 Maret 2020

Terkait Corona, Disdukcapil Lampung Selatan Hentikan Sementara Pelayanan

Terkait Corona, Disdukcapil Lampung Selatan Hentikan Sementara Pelayanan

Kepala Disdukcapil Lampung Selatan, Edy Firnandi
RO, KALIANDA - Pencegahan covid-19 atau virus corona di Lampung Selatan, mulai berimbas ke sektor pelayanan umum bagi masyarakat.
Salah satu dinas yang terkena imbasnya yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Disdukcapil Lamsel, Edy Firnandi. Menurutnya, hal itu berdasarkan intruksi Dirjen Dukcapil RI, bahwa semua daerah diharapkan menunda pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, terkecuali dalam posisi mendesak.
"Diberlakukan sejak hari ini, Rabu (18/03/2020) hingga batas waktu waspada sekitar 2-3 pekan mendatang. Tentunya, pemberlakuan metode ini guna menghindari kerumunan orang yang notabennya pemohon pembuatan akta kependudukan," kata Edy, Rabu (18/03/2020) diruang kerjanya.
Dirinya menjelaskan, nantinya pelayanan hanya diprioritaskan terhadap pemohon yang bersifat urgent atau darurat saja, sedangkan bagi yang sudah datang pihaknya tetap menerima berkasnya saja.
“Kalaupun ada yang terlanjur datang ke Kantor, hanya dipersilahkan untuk menaruh berkas permohonan dan kembali dipersalahkan pulang. Jika sudah selesai diproses, akan diinformasikan melalui telpon selulernya,” terangnya.
Dirinya mencontohkan, prioritas pelayanan yang bersifat urgent yaitu seperti masalah kesehatan untuk permohonan kelengkapan BPJS yang tentunya membutuhkan e-KTP.
"Pembuatan e-KTP untuk mengurus BPJS, lantaran hendak dioperasi. Hal seperti ini, langsung kita layani,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, diringa mengimbau kepada seluruh warga Lamsel, untuk sementara waktu menunda dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Untuk sementara waktu ditunda dulu," pungkasnya. (Doy/Red)