Tampilkan postingan dengan label Tulang bawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulang bawang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 April 2022

Selain Gelar Pasar Murah, Winarti Beri Bantuan Untuk Rumah Ibadah di Penawar Aji

Selain Gelar Pasar Murah, Winarti Beri Bantuan Untuk Rumah Ibadah di Penawar Aji


TULANG BAWANG (RO) - Hari kesepuluh bulan suci Ramadhan 1443 H, Bupati Tulang Bawang, Winarti, menggelar pasar murah di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Selasa (12/4/2022).


Melambungnya harga sembako di bulan suci Ramadhan ini tentu sangat berpengaruh bagi stabilitas perekonomian terutama masyarakat dengan ekonomi rentan, Ini merupakan bukti bahwa 25 program BMW hadir untuk rakyat Kabupaten Tulangbawang.


Bupati didampingi oleh Wakapolres, Dandim 0426, Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah kabupaten, ,camat serta para kepala kampung.


Ada beberapa hal yang disampaikan dalam acara ini, Bupati mengingatkan masyarakat agar tetap jaga kesehatan dan terus meningkatkan pola hidup sehat. 109 unit ambulance gratis sdh dibagikan kepada seluruh kampung/kelurahan di kabupaten Tulangbawang. 


“Fungsi mobil ambulance tersebut adalah agar jika ada masyarakat yang sakit dan harus dirujuk maka tim kesehatan dengan cepat dapat merujuk pasien sehingga pasien cepat ditangani dan cepat kembali pulih,” ujar Winarti.


Selain itu beliau menyampaikan bahwa proses pembangunan jalan Ronggolawe – rawapitu dilaksanakan secara bertahap.


”Tidak bisa dilaksanakan secara instant, semua butuh proses karna selain proses anggaran yang bertahap, pengerasan kultur jalan juga membutuhkan waktu yang agak lama mengingat kondisi tanah banyak rawa lembah dan lahan gambut,” Tambah Srikandi Tulangbawang ini


Selain itu, Bupati juga menyampaikan agar motor yang diserahkan dapat dipergunakan untuk optimalisasi pelayanan terhadap warga kecamatan Penawar Aji.


"Terus bersyukur dan laksanakan tugas sebaik mungkin supaya barokah untuk kalian dan keluarga, Aamin yarobbal A’lamin,” tutup Winarti.


Dalam kegiatan ini, Bupati memberikan bantuan berupa 6 unit sepeda motor untuk kepala kampung/kepala dusun di kecamatan Penawar aji. 


Selain itu Winarti juga memberi bantuan sejumlah 340 juta rupiah untuk tempat ibadah dan pondok pesantren setempat . 


Adapun rinciannya sebagai berikut: Masjid 50 juta Rupiah Musholla 20 juta rupiah, Pondok pesantren 60 juta rupiah,gereja Katholik 40 juta rupiah,gereja Bethel dan gereja GPPS 40 juta rupiah serta pura 20 juta rupiah

(Adv).

Senin, 19 Oktober 2020

PN Menggala Tolak Gugatan PT. CLP

PN Menggala Tolak Gugatan PT. CLP


TULANGBAWANG (RO) - Sidang perkara sengketa tanah di JTTS Terbanggi Besar-Pematang Panggang II, telah masuk babak putusan oleh Pengadilan Negeri Menggala, Senin (19/10/2020).

Setelah mempertimbangkan dan melihat kebenaran yang dimiliki oleh 21 warga pemilik tanah, akhirnya gugatan yang dilayangkan PT. CLP, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Fridar Rio Ari Tentus Marbun.

Dalam Keputusan tersebut, pihak perlawan PT. CLP yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya yaitu Hermawan, tidak memiliki dasar hak dan bukti bukti yang jelas atas tanah yang dimiliki oleh 21 warga Kagungan Rahayu.

”Karena itu, kami menyatakan, bahwa satu, perlawanan perlawan tidak dapat diterima, dua, menyatakan perlawanan perlawan yang tidak benar, ketiga, menguatkan keputusan verstek Nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL, dan keempat menghukum perlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.284.000 rupiah,” kata Fridar.

Sementara itu, 21 warga Kagungan Rahayu melalu Penasehat Hukum, Bangkit menjekaskan, gugatan PT. CLP tidak dapat memenuhi persyaratan, tidak  sesuai SOP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala dan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli serta menghadiri saksi dipersidangan. 

”Dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan, oleh sebab itu ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, memberikan keputuskan yang adil terhadap 21 warga Kagungan Rahayu dengan menolak perlawanan perlawan atas gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. CLP terhadap 21 warga Kagungan Rahayu,” terangnya. (PUT/Red)

PN Menggala Tolak Gugatan PT. CLP

PN Menggala Tolak Gugatan PT. CLP


TULANGBAWANG (RO) - Sidang perkara sengketa tanah di JTTS Terbanggi Besar-Pematang Panggang II, telah masuk babak putusan oleh Pengadilan Negeri Menggala, Senin (19/10/2020).

Setelah mempertimbangkan dan melihat kebenaran yang dimiliki oleh 21 warga pemilik tanah, akhirnya gugatan yang dilayangkan PT. CLP, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Fridar Rio Ari Tentus Marbun.

Dalam Keputusan tersebut, pihak perlawan PT. CLP yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya yaitu Hermawan, tidak memiliki dasar hak dan bukti bukti yang jelas atas tanah yang dimiliki oleh 21 warga Kagungan Rahayu.

”Karena itu, kami menyatakan, bahwa satu, perlawanan perlawan tidak dapat diterima, dua, menyatakan perlawanan perlawan yang tidak benar, ketiga, menguatkan keputusan verstek Nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL, dan keempat menghukum perlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.284.000 rupiah,” kata Fridar.

Sementara itu, 21 warga Kagungan Rahayu melalu Penasehat Hukum, Bangkit menjekaskan, gugatan PT. CLP tidak dapat memenuhi persyaratan, tidak  sesuai SOP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala dan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli serta menghadiri saksi dipersidangan. 

”Dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan, oleh sebab itu ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, memberikan keputuskan yang adil terhadap 21 warga Kagungan Rahayu dengan menolak perlawanan perlawan atas gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. CLP terhadap 21 warga Kagungan Rahayu,” terangnya. (PUT/Red)

Jumat, 16 Oktober 2020

Inspektorat Tuba Jelaskan Hasil Evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Inspektorat Tuba Jelaskan Hasil Evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa

 TULANG BAWANG (RO) - Menghindari biasnya informasi atau pemberitaan kemasyarakat, Inspektorat Kabupaten Tulangbawang menjelaskan hasil evaluasi atas pengelolaan alokasi dana desa, Kamis (15/10/2020)

Dr.Pahada Hidayat selaku inspektur Inspektorat menjelaskan, bahwa Hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terkait penyaluaran Alokasi Dana Desa/ Kampung di Kabupaten Tulang Bawang telah memenuhi amanat UU. No. 6/2014 tentang Desa yang menyatakan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.

"Adapun rata-rata penyaluran Dana Alokasi Kampung mencapai hasil persentase penyaluran Nilai rata-rata Perkampung 2018 sebesar 13,35% Rp. 646.023.673,-  2019 sebesar 10,59% Rp. 527.793.878, 2020 sebesar 10% Rp. 471.922.510,-," terangnya

Beliau juga menjelaskan, jika dilihat dari sisi akuntabilitas dana Alokasi Kampung tersebut telah tersalurkan kepada kampung-kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang secara tepat  waktu, tepat mutu dan tepat manfaat, hal ini dapat dilihat dari pertanggungjawaban/ akuntabilitas pada saat melakukan pembinaan berkala.

"Alokasi Dana Kampung tersebut oleh Pemerintahan Kampung digunakan untuk belanja pada bidang kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terurai dalam kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa."ungkapnya

Sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tata kelola dana kampung untuk setiap bantuan/ pendapatan kampung baik berupa transfer (DD dan ADD) maupun pendapatan asli kampung dan pendapatan lain yang sah terlebih dahulu harus dianggarkan pada APBKam dan tidak dapat dipergunakan secara langsung.

Lebih lanjut Pahada Hidayat mengatakan bahwa dari hasil Audit, Monitoring dan evaluasi terhadap dana kampung, diteemukan ada kenaikan penghasilan untuk kepala kampung, sekretaris desa, Kaur/Kasi serta insentif RT dan Kadus termasuk  kenaikan tunjangan BPK.

"Berdasarkan dari hasil Monitoring dan Evalausi terhadap kampung-kampung di Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan PKPT Berbasis Resiko sebagaimana diatur dalam PP 60/ 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa besaran alokasi dana Kampung di Kabupaten Tulang Bawang dari tahun 2018 s.d 2020 rata-rata Rp. 527 juta/ Kampung," pungkasnya. (PUT)

Inspektorat Tuba Jelaskan Hasil Evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Inspektorat Tuba Jelaskan Hasil Evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa

 TULANG BAWANG (RO) - Menghindari biasnya informasi atau pemberitaan kemasyarakat, Inspektorat Kabupaten Tulangbawang menjelaskan hasil evaluasi atas pengelolaan alokasi dana desa, Kamis (15/10/2020)

Dr.Pahada Hidayat selaku inspektur Inspektorat menjelaskan, bahwa Hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terkait penyaluaran Alokasi Dana Desa/ Kampung di Kabupaten Tulang Bawang telah memenuhi amanat UU. No. 6/2014 tentang Desa yang menyatakan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.

"Adapun rata-rata penyaluran Dana Alokasi Kampung mencapai hasil persentase penyaluran Nilai rata-rata Perkampung 2018 sebesar 13,35% Rp. 646.023.673,-  2019 sebesar 10,59% Rp. 527.793.878, 2020 sebesar 10% Rp. 471.922.510,-," terangnya

Beliau juga menjelaskan, jika dilihat dari sisi akuntabilitas dana Alokasi Kampung tersebut telah tersalurkan kepada kampung-kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang secara tepat  waktu, tepat mutu dan tepat manfaat, hal ini dapat dilihat dari pertanggungjawaban/ akuntabilitas pada saat melakukan pembinaan berkala.

"Alokasi Dana Kampung tersebut oleh Pemerintahan Kampung digunakan untuk belanja pada bidang kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terurai dalam kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa."ungkapnya

Sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tata kelola dana kampung untuk setiap bantuan/ pendapatan kampung baik berupa transfer (DD dan ADD) maupun pendapatan asli kampung dan pendapatan lain yang sah terlebih dahulu harus dianggarkan pada APBKam dan tidak dapat dipergunakan secara langsung.

Lebih lanjut Pahada Hidayat mengatakan bahwa dari hasil Audit, Monitoring dan evaluasi terhadap dana kampung, diteemukan ada kenaikan penghasilan untuk kepala kampung, sekretaris desa, Kaur/Kasi serta insentif RT dan Kadus termasuk  kenaikan tunjangan BPK.

"Berdasarkan dari hasil Monitoring dan Evalausi terhadap kampung-kampung di Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan PKPT Berbasis Resiko sebagaimana diatur dalam PP 60/ 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa besaran alokasi dana Kampung di Kabupaten Tulang Bawang dari tahun 2018 s.d 2020 rata-rata Rp. 527 juta/ Kampung," pungkasnya. (PUT)