Tampilkan postingan dengan label Tulang bawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulang bawang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 April 2022

Selain Gelar Pasar Murah, Winarti Beri Bantuan Untuk Rumah Ibadah di Penawar Aji

Selain Gelar Pasar Murah, Winarti Beri Bantuan Untuk Rumah Ibadah di Penawar Aji


TULANG BAWANG (RO) - Hari kesepuluh bulan suci Ramadhan 1443 H, Bupati Tulang Bawang, Winarti, menggelar pasar murah di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Selasa (12/4/2022).


Melambungnya harga sembako di bulan suci Ramadhan ini tentu sangat berpengaruh bagi stabilitas perekonomian terutama masyarakat dengan ekonomi rentan, Ini merupakan bukti bahwa 25 program BMW hadir untuk rakyat Kabupaten Tulangbawang.


Bupati didampingi oleh Wakapolres, Dandim 0426, Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah kabupaten, ,camat serta para kepala kampung.


Ada beberapa hal yang disampaikan dalam acara ini, Bupati mengingatkan masyarakat agar tetap jaga kesehatan dan terus meningkatkan pola hidup sehat. 109 unit ambulance gratis sdh dibagikan kepada seluruh kampung/kelurahan di kabupaten Tulangbawang. 


“Fungsi mobil ambulance tersebut adalah agar jika ada masyarakat yang sakit dan harus dirujuk maka tim kesehatan dengan cepat dapat merujuk pasien sehingga pasien cepat ditangani dan cepat kembali pulih,” ujar Winarti.


Selain itu beliau menyampaikan bahwa proses pembangunan jalan Ronggolawe – rawapitu dilaksanakan secara bertahap.


”Tidak bisa dilaksanakan secara instant, semua butuh proses karna selain proses anggaran yang bertahap, pengerasan kultur jalan juga membutuhkan waktu yang agak lama mengingat kondisi tanah banyak rawa lembah dan lahan gambut,” Tambah Srikandi Tulangbawang ini


Selain itu, Bupati juga menyampaikan agar motor yang diserahkan dapat dipergunakan untuk optimalisasi pelayanan terhadap warga kecamatan Penawar Aji.


"Terus bersyukur dan laksanakan tugas sebaik mungkin supaya barokah untuk kalian dan keluarga, Aamin yarobbal A’lamin,” tutup Winarti.


Dalam kegiatan ini, Bupati memberikan bantuan berupa 6 unit sepeda motor untuk kepala kampung/kepala dusun di kecamatan Penawar aji. 


Selain itu Winarti juga memberi bantuan sejumlah 340 juta rupiah untuk tempat ibadah dan pondok pesantren setempat . 


Adapun rinciannya sebagai berikut: Masjid 50 juta Rupiah Musholla 20 juta rupiah, Pondok pesantren 60 juta rupiah,gereja Katholik 40 juta rupiah,gereja Bethel dan gereja GPPS 40 juta rupiah serta pura 20 juta rupiah

(Adv).

Senin, 19 Oktober 2020

PN Menggala Tolak Gugatan PT. CLP

PN Menggala Tolak Gugatan PT. CLP


TULANGBAWANG (RO) - Sidang perkara sengketa tanah di JTTS Terbanggi Besar-Pematang Panggang II, telah masuk babak putusan oleh Pengadilan Negeri Menggala, Senin (19/10/2020).

Setelah mempertimbangkan dan melihat kebenaran yang dimiliki oleh 21 warga pemilik tanah, akhirnya gugatan yang dilayangkan PT. CLP, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Fridar Rio Ari Tentus Marbun.

Dalam Keputusan tersebut, pihak perlawan PT. CLP yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya yaitu Hermawan, tidak memiliki dasar hak dan bukti bukti yang jelas atas tanah yang dimiliki oleh 21 warga Kagungan Rahayu.

”Karena itu, kami menyatakan, bahwa satu, perlawanan perlawan tidak dapat diterima, dua, menyatakan perlawanan perlawan yang tidak benar, ketiga, menguatkan keputusan verstek Nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL, dan keempat menghukum perlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.284.000 rupiah,” kata Fridar.

Sementara itu, 21 warga Kagungan Rahayu melalu Penasehat Hukum, Bangkit menjekaskan, gugatan PT. CLP tidak dapat memenuhi persyaratan, tidak  sesuai SOP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala dan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli serta menghadiri saksi dipersidangan. 

”Dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan, oleh sebab itu ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, memberikan keputuskan yang adil terhadap 21 warga Kagungan Rahayu dengan menolak perlawanan perlawan atas gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. CLP terhadap 21 warga Kagungan Rahayu,” terangnya. (PUT/Red)

PN Menggala Tolak Gugatan PT. CLP

PN Menggala Tolak Gugatan PT. CLP


TULANGBAWANG (RO) - Sidang perkara sengketa tanah di JTTS Terbanggi Besar-Pematang Panggang II, telah masuk babak putusan oleh Pengadilan Negeri Menggala, Senin (19/10/2020).

Setelah mempertimbangkan dan melihat kebenaran yang dimiliki oleh 21 warga pemilik tanah, akhirnya gugatan yang dilayangkan PT. CLP, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Fridar Rio Ari Tentus Marbun.

Dalam Keputusan tersebut, pihak perlawan PT. CLP yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya yaitu Hermawan, tidak memiliki dasar hak dan bukti bukti yang jelas atas tanah yang dimiliki oleh 21 warga Kagungan Rahayu.

”Karena itu, kami menyatakan, bahwa satu, perlawanan perlawan tidak dapat diterima, dua, menyatakan perlawanan perlawan yang tidak benar, ketiga, menguatkan keputusan verstek Nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL, dan keempat menghukum perlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.284.000 rupiah,” kata Fridar.

Sementara itu, 21 warga Kagungan Rahayu melalu Penasehat Hukum, Bangkit menjekaskan, gugatan PT. CLP tidak dapat memenuhi persyaratan, tidak  sesuai SOP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala dan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli serta menghadiri saksi dipersidangan. 

”Dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan, oleh sebab itu ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, memberikan keputuskan yang adil terhadap 21 warga Kagungan Rahayu dengan menolak perlawanan perlawan atas gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. CLP terhadap 21 warga Kagungan Rahayu,” terangnya. (PUT/Red)

Jumat, 16 Oktober 2020

Inspektorat Tuba Jelaskan Hasil Evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Inspektorat Tuba Jelaskan Hasil Evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa

 TULANG BAWANG (RO) - Menghindari biasnya informasi atau pemberitaan kemasyarakat, Inspektorat Kabupaten Tulangbawang menjelaskan hasil evaluasi atas pengelolaan alokasi dana desa, Kamis (15/10/2020)

Dr.Pahada Hidayat selaku inspektur Inspektorat menjelaskan, bahwa Hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terkait penyaluaran Alokasi Dana Desa/ Kampung di Kabupaten Tulang Bawang telah memenuhi amanat UU. No. 6/2014 tentang Desa yang menyatakan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.

"Adapun rata-rata penyaluran Dana Alokasi Kampung mencapai hasil persentase penyaluran Nilai rata-rata Perkampung 2018 sebesar 13,35% Rp. 646.023.673,-  2019 sebesar 10,59% Rp. 527.793.878, 2020 sebesar 10% Rp. 471.922.510,-," terangnya

Beliau juga menjelaskan, jika dilihat dari sisi akuntabilitas dana Alokasi Kampung tersebut telah tersalurkan kepada kampung-kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang secara tepat  waktu, tepat mutu dan tepat manfaat, hal ini dapat dilihat dari pertanggungjawaban/ akuntabilitas pada saat melakukan pembinaan berkala.

"Alokasi Dana Kampung tersebut oleh Pemerintahan Kampung digunakan untuk belanja pada bidang kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terurai dalam kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa."ungkapnya

Sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tata kelola dana kampung untuk setiap bantuan/ pendapatan kampung baik berupa transfer (DD dan ADD) maupun pendapatan asli kampung dan pendapatan lain yang sah terlebih dahulu harus dianggarkan pada APBKam dan tidak dapat dipergunakan secara langsung.

Lebih lanjut Pahada Hidayat mengatakan bahwa dari hasil Audit, Monitoring dan evaluasi terhadap dana kampung, diteemukan ada kenaikan penghasilan untuk kepala kampung, sekretaris desa, Kaur/Kasi serta insentif RT dan Kadus termasuk  kenaikan tunjangan BPK.

"Berdasarkan dari hasil Monitoring dan Evalausi terhadap kampung-kampung di Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan PKPT Berbasis Resiko sebagaimana diatur dalam PP 60/ 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa besaran alokasi dana Kampung di Kabupaten Tulang Bawang dari tahun 2018 s.d 2020 rata-rata Rp. 527 juta/ Kampung," pungkasnya. (PUT)

Inspektorat Tuba Jelaskan Hasil Evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Inspektorat Tuba Jelaskan Hasil Evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa

 TULANG BAWANG (RO) - Menghindari biasnya informasi atau pemberitaan kemasyarakat, Inspektorat Kabupaten Tulangbawang menjelaskan hasil evaluasi atas pengelolaan alokasi dana desa, Kamis (15/10/2020)

Dr.Pahada Hidayat selaku inspektur Inspektorat menjelaskan, bahwa Hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terkait penyaluaran Alokasi Dana Desa/ Kampung di Kabupaten Tulang Bawang telah memenuhi amanat UU. No. 6/2014 tentang Desa yang menyatakan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.

"Adapun rata-rata penyaluran Dana Alokasi Kampung mencapai hasil persentase penyaluran Nilai rata-rata Perkampung 2018 sebesar 13,35% Rp. 646.023.673,-  2019 sebesar 10,59% Rp. 527.793.878, 2020 sebesar 10% Rp. 471.922.510,-," terangnya

Beliau juga menjelaskan, jika dilihat dari sisi akuntabilitas dana Alokasi Kampung tersebut telah tersalurkan kepada kampung-kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang secara tepat  waktu, tepat mutu dan tepat manfaat, hal ini dapat dilihat dari pertanggungjawaban/ akuntabilitas pada saat melakukan pembinaan berkala.

"Alokasi Dana Kampung tersebut oleh Pemerintahan Kampung digunakan untuk belanja pada bidang kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terurai dalam kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa."ungkapnya

Sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tata kelola dana kampung untuk setiap bantuan/ pendapatan kampung baik berupa transfer (DD dan ADD) maupun pendapatan asli kampung dan pendapatan lain yang sah terlebih dahulu harus dianggarkan pada APBKam dan tidak dapat dipergunakan secara langsung.

Lebih lanjut Pahada Hidayat mengatakan bahwa dari hasil Audit, Monitoring dan evaluasi terhadap dana kampung, diteemukan ada kenaikan penghasilan untuk kepala kampung, sekretaris desa, Kaur/Kasi serta insentif RT dan Kadus termasuk  kenaikan tunjangan BPK.

"Berdasarkan dari hasil Monitoring dan Evalausi terhadap kampung-kampung di Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan PKPT Berbasis Resiko sebagaimana diatur dalam PP 60/ 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa besaran alokasi dana Kampung di Kabupaten Tulang Bawang dari tahun 2018 s.d 2020 rata-rata Rp. 527 juta/ Kampung," pungkasnya. (PUT)

Senin, 12 Oktober 2020

PT. CLP Tak Bisa Beri Bukti Berkas Perusahaan yang Asli

PT. CLP Tak Bisa Beri Bukti Berkas Perusahaan yang Asli


TULANGBAWANG (RO) -  Sampai dengan agenda kesimpulan, perlawan yang mengatasnamakan PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, dalam sidang lanjutan pekara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala, tidak juga dapat memberikan bukti keaslian berkas perusahaan, dan berkas lainnya serta menghadirkan saksi. Senin, (12/10/2020).

Hal tersebut, diungkapkan oleh Penasehat Hukum (PH)dari 21 warga Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Bangkit, dengan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli dan menghadiri saksi dipersidangan. Untuk itu, Ketua Majelis Hakim dapat menolak gugatan verzet yang dilakukan perlawan yang mengatasnamakan PT. CLP, terhadap 21 warga Kagungan Rahayu.

”Saya berharap kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala, untuk memberikan keputusan yang adil, kepada 21 warga Kagungan Rahayu, karena yang mengatasnamakan PT. CLP tidak memiliki alas hak yang asli,”terang Bangkit.

Dikatakan Bangkit, dari awal memasuki gugatan PT. CLP, diduga ada manipulasi yang dilakukan oleh panitra perdata, tidak sesuai dengan Setandar Oprasional (SOP)Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala.

”Dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan, oleh sebab itu, kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, untuk menutup perlawanan gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. CLP terhadap.21 warga Kagungan Rahayu,”pinta Bangkit. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT. CLP, Hermawan, tidak hadir, kali ini ia hanya mengirim dua anggotanya, berbeda dengan sidang sebelumnya, hanya satu angggota saja. (PUT)

PT. CLP Tak Bisa Beri Bukti Berkas Perusahaan yang Asli

PT. CLP Tak Bisa Beri Bukti Berkas Perusahaan yang Asli


TULANGBAWANG (RO) -  Sampai dengan agenda kesimpulan, perlawan yang mengatasnamakan PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, dalam sidang lanjutan pekara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala, tidak juga dapat memberikan bukti keaslian berkas perusahaan, dan berkas lainnya serta menghadirkan saksi. Senin, (12/10/2020).

Hal tersebut, diungkapkan oleh Penasehat Hukum (PH)dari 21 warga Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Bangkit, dengan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli dan menghadiri saksi dipersidangan. Untuk itu, Ketua Majelis Hakim dapat menolak gugatan verzet yang dilakukan perlawan yang mengatasnamakan PT. CLP, terhadap 21 warga Kagungan Rahayu.

”Saya berharap kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala, untuk memberikan keputusan yang adil, kepada 21 warga Kagungan Rahayu, karena yang mengatasnamakan PT. CLP tidak memiliki alas hak yang asli,”terang Bangkit.

Dikatakan Bangkit, dari awal memasuki gugatan PT. CLP, diduga ada manipulasi yang dilakukan oleh panitra perdata, tidak sesuai dengan Setandar Oprasional (SOP)Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala.

”Dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan, oleh sebab itu, kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, untuk menutup perlawanan gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. CLP terhadap.21 warga Kagungan Rahayu,”pinta Bangkit. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT. CLP, Hermawan, tidak hadir, kali ini ia hanya mengirim dua anggotanya, berbeda dengan sidang sebelumnya, hanya satu angggota saja. (PUT)

Selasa, 06 Oktober 2020

PT. CLP Tak Juga Bisa Hadirkan Saksi

PT. CLP Tak Juga Bisa Hadirkan Saksi


TULANGBAWANG (RO) --  Sidang lanjutan pekara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala pihak perlawan yang mengatasnamakan PT. Citra Lamtorogung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, tidak seperti biasanya, setiap sidang selalu membawa pasukan, tapi disidang kali ini, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, dan pasukannya tidak hadir, hanya mengirim satu orang Pengacara Hukum (PH). Senin,  (5/10/2020).

Sidang tersebut, dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H, ia langsung menanyakan, kepada pihak oknum pengacara PT.  CLP, yang dihadiri satu orang perwakilan PH, bahwa sudah sekian kalinya sidang, tidak dapat menghadirkan saksi dan memberikan keaslian alat bukti dari perusahaan PT. CLP. 

”Karena itu, agenda sidang minggu depan senin (12/10/2020)kesimpulan, karena kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak perlawan untuk menghadirkan saksi, dan bukti keaslian berkas perusahaan, dan PS juga, tidak dapat dilakukan, dengan alasan pasipal Hermawan CS tidak mau,”terang Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H.

Sementara itu, PH PT. CLP, ketika mendengar apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim Ketua, dengan nada yang lemas, dan wajah yang kurang semangat PH PT.CLP, menjawab Hakim Ketua dipersidangan, ia menerima apa kesimpulan sidang selanjutnya. ”Kami menerima kesimpulan, PS tidak usah,”ujarnya singkat, tidak seperti sidang-sidang sebelumnya.

Sementara, PH 21 warga Wagungan Rahayu, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Bangkit, mengatakan, dengan mereka mengirim salah satu  PH saja , sudah terlihat mereka sudah kebingungan, karena keabsahan berkas mereka tidak dapat dibuktikan apalagi mau PS.

”Karena seluruh berkas masyarakat Kagungan Rahayu semuanya sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku, dan juga tanah tersebut, tidak ada dalam HGU PT. CLP,  dan juga masyarakat, pada tanggal 28 juni 2020, sudah diundang Ketua pengadilan Negeri Menggala, Aris Fitra Wijaya, untuk membahas Uang Ganti Rugi (UGR),  kenapa masih di gugat, diduga masyarakat kagungan rahayu, beracara dipengadilan  Negeri Menggala dengan wujud yang tidak nyata, hanya semu saja. Karena itu kami meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Menggala, untuk dapat memberikan keputusan yang berpihak kepada 21 masyarakat Kagungan Rahayu, yang sudah 3 tahun lebih memperjuangkan hak mereka yang terkena pembangunan JalanTol Trans Sumatra Terbanggi Besar Pematang Panggang II," ujarnya. (PUT)

PT. CLP Tak Juga Bisa Hadirkan Saksi

PT. CLP Tak Juga Bisa Hadirkan Saksi


TULANGBAWANG (RO) --  Sidang lanjutan pekara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala pihak perlawan yang mengatasnamakan PT. Citra Lamtorogung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, tidak seperti biasanya, setiap sidang selalu membawa pasukan, tapi disidang kali ini, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, dan pasukannya tidak hadir, hanya mengirim satu orang Pengacara Hukum (PH). Senin,  (5/10/2020).

Sidang tersebut, dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H, ia langsung menanyakan, kepada pihak oknum pengacara PT.  CLP, yang dihadiri satu orang perwakilan PH, bahwa sudah sekian kalinya sidang, tidak dapat menghadirkan saksi dan memberikan keaslian alat bukti dari perusahaan PT. CLP. 

”Karena itu, agenda sidang minggu depan senin (12/10/2020)kesimpulan, karena kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak perlawan untuk menghadirkan saksi, dan bukti keaslian berkas perusahaan, dan PS juga, tidak dapat dilakukan, dengan alasan pasipal Hermawan CS tidak mau,”terang Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H.

Sementara itu, PH PT. CLP, ketika mendengar apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim Ketua, dengan nada yang lemas, dan wajah yang kurang semangat PH PT.CLP, menjawab Hakim Ketua dipersidangan, ia menerima apa kesimpulan sidang selanjutnya. ”Kami menerima kesimpulan, PS tidak usah,”ujarnya singkat, tidak seperti sidang-sidang sebelumnya.

Sementara, PH 21 warga Wagungan Rahayu, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Bangkit, mengatakan, dengan mereka mengirim salah satu  PH saja , sudah terlihat mereka sudah kebingungan, karena keabsahan berkas mereka tidak dapat dibuktikan apalagi mau PS.

”Karena seluruh berkas masyarakat Kagungan Rahayu semuanya sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku, dan juga tanah tersebut, tidak ada dalam HGU PT. CLP,  dan juga masyarakat, pada tanggal 28 juni 2020, sudah diundang Ketua pengadilan Negeri Menggala, Aris Fitra Wijaya, untuk membahas Uang Ganti Rugi (UGR),  kenapa masih di gugat, diduga masyarakat kagungan rahayu, beracara dipengadilan  Negeri Menggala dengan wujud yang tidak nyata, hanya semu saja. Karena itu kami meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Menggala, untuk dapat memberikan keputusan yang berpihak kepada 21 masyarakat Kagungan Rahayu, yang sudah 3 tahun lebih memperjuangkan hak mereka yang terkena pembangunan JalanTol Trans Sumatra Terbanggi Besar Pematang Panggang II," ujarnya. (PUT)

Kamis, 01 Oktober 2020

Riswan Mura Beri Bantuan Kepada Warga yang Tersiram Air Panas

Riswan Mura Beri Bantuan Kepada Warga yang Tersiram Air Panas


TULANG BAWANG (RO) - Kepedulian terhadap sesama, ditunjukan oleh Owner  WPR (Warung Pro Rakyat) Riswan Mura.

Kepedulian itu dilakukan dengan pemberian bantuan kepada anak yang terkena air panas di Desa Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (30/9/2020).

Dikatakan oleh Riswan, semua bantuan ini juga merupakan sumbangan dari para donatur. Salah satunya adalah Letkol.TNI -AU Fera Ardiansyah.

"Terima kasih kami keluarga besar Tulang-Bawang Bangkit ucapkan kepada beliau. Semoga ini menjadi amal yg berkah di ridhoi Allah SWT," ujar keluarga pasien.

Kemudian Riswan juga mengungkapkan terima kasih kepada Morisman dan Direktur Rumah Sakit Penawar Medika Yunda Lina Saidin atas bantuannya sehingga pasien sudah sehat kembali.

"Saya ucapakan terimakasih kepada semua pihak atas bantuannya," pungkasnya. (Red)

Riswan Mura Beri Bantuan Kepada Warga yang Tersiram Air Panas

Riswan Mura Beri Bantuan Kepada Warga yang Tersiram Air Panas


TULANG BAWANG (RO) - Kepedulian terhadap sesama, ditunjukan oleh Owner  WPR (Warung Pro Rakyat) Riswan Mura.

Kepedulian itu dilakukan dengan pemberian bantuan kepada anak yang terkena air panas di Desa Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (30/9/2020).

Dikatakan oleh Riswan, semua bantuan ini juga merupakan sumbangan dari para donatur. Salah satunya adalah Letkol.TNI -AU Fera Ardiansyah.

"Terima kasih kami keluarga besar Tulang-Bawang Bangkit ucapkan kepada beliau. Semoga ini menjadi amal yg berkah di ridhoi Allah SWT," ujar keluarga pasien.

Kemudian Riswan juga mengungkapkan terima kasih kepada Morisman dan Direktur Rumah Sakit Penawar Medika Yunda Lina Saidin atas bantuannya sehingga pasien sudah sehat kembali.

"Saya ucapakan terimakasih kepada semua pihak atas bantuannya," pungkasnya. (Red)

Senin, 28 September 2020

Riswan Mura Gencar Sosialisasikan WPR

Riswan Mura Gencar Sosialisasikan WPR


TULANGBAWANG (RO) - Sosialisasi Warung Pro Rakyat (WPR) terus bergerilya di lakukan oleh Riswan Mura, kali ini ia mensosialisasikan hal tersebut di lingkup kel.Menggala Selatan kab.Tulang Bawang,Senin 28/09/20.

Hal itu dilakukan Riswan, demi terwujudnya nya sembako murah serta warung murah bagi masyarakat Tulang Bawang dengan mengedepankan kebersamaan dengan masyarakat dengan semboyan tulang Bawang Bangkit.

"Sosialisasi ini terus saya kenalkan buat masyarakat Tulang Bawang,di karenakan saya menjawab tantangan persoalan ekonomi masyarakat selama ini yang dimana tentang melonjaknya harga sembako yang merupakan hal pokok masyarakat,namun saya membangun konsep manajemen yang sederhana yang memancing kemauan masyarakat untuk memulai konsep membangun tokoh sembako dari hal sederhana"Tutur Riswan

Riswan juga berharap, agar masyarakat Tulang Bawang bersama dirinya untuk bersama membangun perekonomian, agar kedepan tidak ada lagi harga sembako yang menjulang tinggi.

"Harapan saya kedepan masyarakat Tulang Bawang membangun perekonomian Bersama,di mulai dari hal yang paling sederhana kita membangun dari menurunkan harga sembako dengan secara mandiri tanpa subsidi perintah namun dengan manajemen sederhana yang kita lakukan bersama dengan masyarakat"Harap nya

Konsep tersebut di sambut di sambut baik oleh Gunawan Hubtalana, yang merupakan warga kemiling gunung sakti menggala ,yang sangat meng apresiasi konsep manajemen tersebut ia berharap agar kedepan di kec.menggala bisa membangun Warung Pro Rakyat (WPR) bersama.

"Saya sangat setuju dengan gagasan yang dari WPR, kenapa ini tantangan kita semua, selama ini tentang sembako apalagi mengingat wabah Pandemi dimana perekonomian masyarakat tulang bawang sangat merosot, sehingga banyak masyarakat banyak terlilit hutang untuk menjalankan kebutuhan pokoknya,sedangkan kita tidak mungkin kita selalu mengharap bantuan dari pemerintah kalau tidak kita sendiri yang berusaha merubahnya"Ungkap Gunawan. (Rls/Rd)

Riswan Mura Gencar Sosialisasikan WPR

Riswan Mura Gencar Sosialisasikan WPR


TULANGBAWANG (RO) - Sosialisasi Warung Pro Rakyat (WPR) terus bergerilya di lakukan oleh Riswan Mura, kali ini ia mensosialisasikan hal tersebut di lingkup kel.Menggala Selatan kab.Tulang Bawang,Senin 28/09/20.

Hal itu dilakukan Riswan, demi terwujudnya nya sembako murah serta warung murah bagi masyarakat Tulang Bawang dengan mengedepankan kebersamaan dengan masyarakat dengan semboyan tulang Bawang Bangkit.

"Sosialisasi ini terus saya kenalkan buat masyarakat Tulang Bawang,di karenakan saya menjawab tantangan persoalan ekonomi masyarakat selama ini yang dimana tentang melonjaknya harga sembako yang merupakan hal pokok masyarakat,namun saya membangun konsep manajemen yang sederhana yang memancing kemauan masyarakat untuk memulai konsep membangun tokoh sembako dari hal sederhana"Tutur Riswan

Riswan juga berharap, agar masyarakat Tulang Bawang bersama dirinya untuk bersama membangun perekonomian, agar kedepan tidak ada lagi harga sembako yang menjulang tinggi.

"Harapan saya kedepan masyarakat Tulang Bawang membangun perekonomian Bersama,di mulai dari hal yang paling sederhana kita membangun dari menurunkan harga sembako dengan secara mandiri tanpa subsidi perintah namun dengan manajemen sederhana yang kita lakukan bersama dengan masyarakat"Harap nya

Konsep tersebut di sambut di sambut baik oleh Gunawan Hubtalana, yang merupakan warga kemiling gunung sakti menggala ,yang sangat meng apresiasi konsep manajemen tersebut ia berharap agar kedepan di kec.menggala bisa membangun Warung Pro Rakyat (WPR) bersama.

"Saya sangat setuju dengan gagasan yang dari WPR, kenapa ini tantangan kita semua, selama ini tentang sembako apalagi mengingat wabah Pandemi dimana perekonomian masyarakat tulang bawang sangat merosot, sehingga banyak masyarakat banyak terlilit hutang untuk menjalankan kebutuhan pokoknya,sedangkan kita tidak mungkin kita selalu mengharap bantuan dari pemerintah kalau tidak kita sendiri yang berusaha merubahnya"Ungkap Gunawan. (Rls/Rd)

Dua Kali Sidang, Pihak PT. CLP Tak Bisa Hadirkan Saksi

Dua Kali Sidang, Pihak PT. CLP Tak Bisa Hadirkan Saksi


TULANGBAWANG (RO) -- Dalam sidang pekara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala pihak perlawan yakni, oknum yang mengatasnamakan PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, dua kali sidang tidak dapat menghadirkan saksi dalam agenda sidang dengan pihak terlawan 21 warga Kagungan Rahayu, yang dilaksanakn diruang sidang utama. Senin,  (28/9/2020).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H menekankan, kepada pihak oknum pengacara PT.  CLP, bahwa sudah dua kali sidang, dalam agenda untuk menghadirkan saksi, tapi hingga saat ini tidak dapat dihadirkan.

”Karena itu, kami berikan kesempatan kepada pihak terlawan yakni, pengacara dari 21 warga Kagungan Rahayu, untuk dapat memberikan bukti-bukti surat dan saksi, apabila kedepannya, pihak oknum Pengacara PT. CLP tidak dapat memberikan bukti dan saksi, agenda selanjutnya kita ambil kesimpulan,”tegas Fridar Rio Ari Tentus Marbun.

Sementara itu, saksi dari 21 warga Kagungan Rahayu, Sutris, menerangkan, bahwa PT. CLP dahulu pernah beli tanah kepada warga hanya 52 HA, melalui Camat Saipul Anwar yang berada di Dusun satu Kagungan Rahayu.

”Sedangkan, tanah milik 21 warga Kagungan Rahayu yang terkena Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS)Terbanggi Besar Pematang Panggang II, tidak ada dalam HGU PT. CLP, karena PT. CLP ada tanda patok semen sebelah timur dari dusun Pujo Rahayu, bukan di tanah yang terkena tol,”terang Sutris, didepan majelis hakim dan pihak oknum PT. CLP.

Lanjut, Sutris, bahwa seluruh tanah yang terkena pembangunan JTTS terbanggi Besar Pematang Panggang II milik 21 warga Kagungan Rahayu, yang berasal dari keturunan warga pemilik.

”Hingga saat ini, tanah tersebut, masih dikuasai oleh 21 warga,  karena dari dahalu tidak pernah masuk HGU dan dikuasai oleh PT. CLP,”beber Sutris. (PUT)

Dua Kali Sidang, Pihak PT. CLP Tak Bisa Hadirkan Saksi

Dua Kali Sidang, Pihak PT. CLP Tak Bisa Hadirkan Saksi


TULANGBAWANG (RO) -- Dalam sidang pekara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala pihak perlawan yakni, oknum yang mengatasnamakan PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, dua kali sidang tidak dapat menghadirkan saksi dalam agenda sidang dengan pihak terlawan 21 warga Kagungan Rahayu, yang dilaksanakn diruang sidang utama. Senin,  (28/9/2020).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H menekankan, kepada pihak oknum pengacara PT.  CLP, bahwa sudah dua kali sidang, dalam agenda untuk menghadirkan saksi, tapi hingga saat ini tidak dapat dihadirkan.

”Karena itu, kami berikan kesempatan kepada pihak terlawan yakni, pengacara dari 21 warga Kagungan Rahayu, untuk dapat memberikan bukti-bukti surat dan saksi, apabila kedepannya, pihak oknum Pengacara PT. CLP tidak dapat memberikan bukti dan saksi, agenda selanjutnya kita ambil kesimpulan,”tegas Fridar Rio Ari Tentus Marbun.

Sementara itu, saksi dari 21 warga Kagungan Rahayu, Sutris, menerangkan, bahwa PT. CLP dahulu pernah beli tanah kepada warga hanya 52 HA, melalui Camat Saipul Anwar yang berada di Dusun satu Kagungan Rahayu.

”Sedangkan, tanah milik 21 warga Kagungan Rahayu yang terkena Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS)Terbanggi Besar Pematang Panggang II, tidak ada dalam HGU PT. CLP, karena PT. CLP ada tanda patok semen sebelah timur dari dusun Pujo Rahayu, bukan di tanah yang terkena tol,”terang Sutris, didepan majelis hakim dan pihak oknum PT. CLP.

Lanjut, Sutris, bahwa seluruh tanah yang terkena pembangunan JTTS terbanggi Besar Pematang Panggang II milik 21 warga Kagungan Rahayu, yang berasal dari keturunan warga pemilik.

”Hingga saat ini, tanah tersebut, masih dikuasai oleh 21 warga,  karena dari dahalu tidak pernah masuk HGU dan dikuasai oleh PT. CLP,”beber Sutris. (PUT)

Kamis, 24 September 2020

Warga Kampung Astra Kesetra, Terbantu Adanya Proyek Program Padat Karya Tunai

Warga Kampung Astra Kesetra, Terbantu Adanya Proyek Program Padat Karya Tunai


TULANG BAWANG (RO) - DPC LSM Forkorindo kab Tulang Bawang (tuba) mendukung penuh Upaya Keras Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.


Dukungan tersebut dikatan Eliyantoni yang merupakan ketua LSM Forkorindo Tuba. Menurutnya, pada saat ia berkunjung langsung di Proyek Pembangunan Padat Karya yang bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR Pusat di Kabupaten Tulang Bawang.


“Seperti biasa yang kami lakukan LSM Forkorindo Tulang Bawang, yaitu sebagai sosial Kontrol/kontrol sosial dalam mengawasi program-program yang disalurkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,kami usai lakukan kroscek kerja lapangan Proyek Pembangunan Padat Karya bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR Pusat, yang letaknya di jalan lintas timur Kampung Astra Kesetra. Saya Apresiasi denga apa yang di jaga oleh para pekerja yaitu sangat mematuhi protokol Kesehatan yang di wajibkan pemerintah, mengingat ini di masa pandemik," ucapnya, Rabu (23/09/2020).


Selain itu Eliyan mengatakan, dirinya ikut mengawasi di setiap perkembangan dalam pembangunan proyek tersebut, menurutnya proyek tersebut sejauh ini tidak ada hal yang janggal dalam pelaksaannya .


“Sosialisasi saya bukan hanya sekali ini saja, bahkan dari awal saya melihat dalam pelaksanaanya dan tidak ada kejanggalan ,Justru sebaliknya warga setempat sangat mendukung dengan adanya proyek padat karya ini karna proyek ini sangant membantu masyarakat dalam menopang perekonomian di tengah pandemik.”Pungkasnya 


Di Lokasi yang sama tampak Hadir Pakde Kun, yang merupakan  RT kampung setempat,ia sangat berterimakasih dengan adanya Proyek Pembangunan Padat Karya, dikarenakan proyek tersebut melibatkan semua warganya untuk bekerja,mengingat di masa pandemik yang susah pendapatan yang ada di kampung mereka.


“Saya sangat berterimakasih dengan adanya Proyek ini sangat membantu warga kami,karna mengingat pandemi ini,sangat sulit dalam pekerjaan dan sulit dalam perekenomian tapi proyek ini memberi warga kami pemasukan Ekonomi di Era pandem," pungkasnya. (Red)

Warga Kampung Astra Kesetra, Terbantu Adanya Proyek Program Padat Karya Tunai

Warga Kampung Astra Kesetra, Terbantu Adanya Proyek Program Padat Karya Tunai


TULANG BAWANG (RO) - DPC LSM Forkorindo kab Tulang Bawang (tuba) mendukung penuh Upaya Keras Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.


Dukungan tersebut dikatan Eliyantoni yang merupakan ketua LSM Forkorindo Tuba. Menurutnya, pada saat ia berkunjung langsung di Proyek Pembangunan Padat Karya yang bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR Pusat di Kabupaten Tulang Bawang.


“Seperti biasa yang kami lakukan LSM Forkorindo Tulang Bawang, yaitu sebagai sosial Kontrol/kontrol sosial dalam mengawasi program-program yang disalurkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,kami usai lakukan kroscek kerja lapangan Proyek Pembangunan Padat Karya bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR Pusat, yang letaknya di jalan lintas timur Kampung Astra Kesetra. Saya Apresiasi denga apa yang di jaga oleh para pekerja yaitu sangat mematuhi protokol Kesehatan yang di wajibkan pemerintah, mengingat ini di masa pandemik," ucapnya, Rabu (23/09/2020).


Selain itu Eliyan mengatakan, dirinya ikut mengawasi di setiap perkembangan dalam pembangunan proyek tersebut, menurutnya proyek tersebut sejauh ini tidak ada hal yang janggal dalam pelaksaannya .


“Sosialisasi saya bukan hanya sekali ini saja, bahkan dari awal saya melihat dalam pelaksanaanya dan tidak ada kejanggalan ,Justru sebaliknya warga setempat sangat mendukung dengan adanya proyek padat karya ini karna proyek ini sangant membantu masyarakat dalam menopang perekonomian di tengah pandemik.”Pungkasnya 


Di Lokasi yang sama tampak Hadir Pakde Kun, yang merupakan  RT kampung setempat,ia sangat berterimakasih dengan adanya Proyek Pembangunan Padat Karya, dikarenakan proyek tersebut melibatkan semua warganya untuk bekerja,mengingat di masa pandemik yang susah pendapatan yang ada di kampung mereka.


“Saya sangat berterimakasih dengan adanya Proyek ini sangat membantu warga kami,karna mengingat pandemi ini,sangat sulit dalam pekerjaan dan sulit dalam perekenomian tapi proyek ini memberi warga kami pemasukan Ekonomi di Era pandem," pungkasnya. (Red)

Kamis, 17 September 2020

BLHD Tuba dan Fortuba Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

BLHD Tuba dan Fortuba Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

TULANGBAWANG (RO) - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD)Kabupaten Tulang Bawang, melakukan  bersih-bersih di lapangan Aspol Menggala, merupakan kegiatan rutin BLHD Tuba dan salah program Bupati Winarti, dalam menjaga kebersihan di Saibumi Nengah Nyappur.

Kegiatan tersebut, yang dilakukan BLHD Tuba bersama Forum Rakyat Tulang Bawang (FORTUBA) sebagai bentuk wujud kepedulian masyarakat bersama Pemerintah Daerah terhadap lingkungan sekitar Kota Menggala.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (FORTUBA), Andika, mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada BLHD Tuba,  yang telah membantu masyarakat untuk bersihkan lapangan Aspol.

”Dengan melakukan pemotongan rumput disekitat lapangan, walaupun lapangan tersebut, bukan milik pemerintah daerah,”terang Andikan. Rabu, (16/92020).

Dikatakan Andika, BLHD Tuba bukan hanya melakukan bersih-bersih dengan memotong rumput, BLHD juga ikut dalam pemeliharaan lampu jalan disepanjang jalan kecamatan Menggala.

”Karena itu, saya mengimbau kepada msyarakat sekitar untuk menjaga lingkungan dengan membuang sampah secara benar ditempat yang telah disediakan,” ucap Andika.

Lanjut, Andika, ia mengajak, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dengan memilah sampah sesuai dengan kelompoknya.

”Saya berharap kepada masyarakat, dapat memilah sampah menjadi tiga, yaitu, sampah organik yang mudah busuk, kemudian sampah anorgnik yang tidak mudah busuk tetapi masih bisa dijual atau bisa diolah menjadi pupuk, dan sampah residu yang menjadi tanggung jawab BLHD Tuba, untuk mengangkut dan mengolah sampah residu di tempat pembuangan akhir,” ujar Andika. (PUT)
BLHD Tuba dan Fortuba Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

BLHD Tuba dan Fortuba Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

TULANGBAWANG (RO) - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD)Kabupaten Tulang Bawang, melakukan  bersih-bersih di lapangan Aspol Menggala, merupakan kegiatan rutin BLHD Tuba dan salah program Bupati Winarti, dalam menjaga kebersihan di Saibumi Nengah Nyappur.

Kegiatan tersebut, yang dilakukan BLHD Tuba bersama Forum Rakyat Tulang Bawang (FORTUBA) sebagai bentuk wujud kepedulian masyarakat bersama Pemerintah Daerah terhadap lingkungan sekitar Kota Menggala.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (FORTUBA), Andika, mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada BLHD Tuba,  yang telah membantu masyarakat untuk bersihkan lapangan Aspol.

”Dengan melakukan pemotongan rumput disekitat lapangan, walaupun lapangan tersebut, bukan milik pemerintah daerah,”terang Andikan. Rabu, (16/92020).

Dikatakan Andika, BLHD Tuba bukan hanya melakukan bersih-bersih dengan memotong rumput, BLHD juga ikut dalam pemeliharaan lampu jalan disepanjang jalan kecamatan Menggala.

”Karena itu, saya mengimbau kepada msyarakat sekitar untuk menjaga lingkungan dengan membuang sampah secara benar ditempat yang telah disediakan,” ucap Andika.

Lanjut, Andika, ia mengajak, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dengan memilah sampah sesuai dengan kelompoknya.

”Saya berharap kepada masyarakat, dapat memilah sampah menjadi tiga, yaitu, sampah organik yang mudah busuk, kemudian sampah anorgnik yang tidak mudah busuk tetapi masih bisa dijual atau bisa diolah menjadi pupuk, dan sampah residu yang menjadi tanggung jawab BLHD Tuba, untuk mengangkut dan mengolah sampah residu di tempat pembuangan akhir,” ujar Andika. (PUT)

Jumat, 11 September 2020

Polres Tuba Gelar Ops Bina Kusuma Krakatau 2020. Ini Sasarannya

Polres Tuba Gelar Ops Bina Kusuma Krakatau 2020. Ini Sasarannya

TULANG BAWANG (RO) - Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran akan menggelar Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi operasi yang diberi nama Operasi Bina Kusuma Krakatau 2020, Jumat (11/09/2020).

"Operasi Bina Kusuma Krakatau 2020 ini akan berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai tanggal (TMT) 11 September s/d 22 September 2020 di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang," ujar Wakapolres Kompol Eko Nugroho, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

Wakapolres menjelaskan, adapun yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Krakatau 2020 ini adalah kenakalan remaja, premanisme dan daerah rawan konflik.

Sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

"Dalam pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Krakatau 2020, kami telah menyiapkan target operasi (TO) sebanyak 18, terdiri dari 4 TO orang dan 14 TO tempat," jelas Kompol Eko.

Cara bertindak yang dilakukan oleh petugas selama berlangsungnya Operasi Bina Kusuma Krakatau 2020 adalah dengan pembinaan dan penyuluhan (binluh) yang dilakukan secara door to door oleh personel yang terlibat langsung dalam pelaksanaan operasi.

Selama berlangsungnya Operasi Bina Kusuma Krakatau 2020, Wakapolres mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, karena saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan vaksin belum ditemukan. (Red)