Tampilkan postingan dengan label Polres Pesisir Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Pesisir Barat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 November 2023

Sempat Tabrak Polisi Pakai Brio Merah, Dua Pencuri yang Kabur Akhirnya Ditangkap

Sempat Tabrak Polisi Pakai Brio Merah, Dua Pencuri yang Kabur Akhirnya Ditangkap


PESISIR BARAT---Sat reskrim polres pesisir barat di back up tekab 308 presisi polda lampung akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di medsos yang kabur menabrak anggota polsek Bengkunat dengan menggunakan mobil Brio merah, Jumat (17/11/2023). 


Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsahendra mengatakan, sudah satu minggu sejak kejadian tersebut, tim sat reskrim polres pesibar sudah melakukan pengintaian terhadap beberapa pelaku yg melarikan diri masuk ke hutan TNBBS. 


" Tadi malam 2 diantaranya diciduk saat bertransaksi narkoba di tegineneng, sehingga tadi malam sekaligus juga diciduk 2 pengedar narkoba yang salah satunya memiliki senjata api. Sedangkan 1 pelaku lainnya yang menggunakan brio merah masih dalam pencarian (DPO). Karna keterbatasan personel, penangkapan tersebut di back up oleh direktorat reskrim Polda Lampung ".  Ucapnya


Sebagai info, pengemudi brio merah yg menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yg diamankan yaitu Ramdan bin anwar. Yang bersangkutan bisa saja dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yg sedang melaksanakan tugas, Untuk kasus penangkapan pengedar narkobanya sendiri direncanakan akan diambil alih oleh Dit Narkoba Polda Lampung utk dikembangkan lebih lanjut.


Kapolres pesisir Barat dan jajaran tetap berkomitmen untuk serius dalam pengungkapan segala tindak pidana kejahatan jalan yg terjadi di wilayah hukum polres pesisir barat. Intinya kami tidak akan membiarkan celah bagi pelaku perampokan untuk berulah di kabupaten pesisir barat.


Kasat reskrim polres pesisir barat membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yaitu RI (22) alamat negara Ratu, ABP (21) rantau ajaya udik sukadana, MS (27) alamat alang rato negeri katon pesawaran kemudian AP (25) alamat gunung sugih baru pesawaran, ke empat pelaku pada saat kita lakukan penangkapan melakukan perlawanan terhadap petugas. 


" Dalam penangkapan tersebut kami di back up oleh Tekab 308 presisi polda lampung dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senjata api jenis HS berikut amunis 8 butir aktif, timbangan elektrik, narkotika jenis sabu, plastik klip, alat isap sabu/bong dan enam buah handphone ". Jelasnya


Lanjutnya, Dari hasil Interogasi pelaku inisial RI dan ABP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan 2 tkp di wilayah pesisir barat pada tanggal 09 November 2023 dan membenarkan pada saat melakukan aksi menggunakan kendaran honda Brio merah dan pada saat kabur menabrak anggota polisi yang mencegatnya dan untuk kedua pelaku akan kita sidik di polres pesisir barat sedangkan untuk kedua pelaku lainnya akan kita serahkan ke polda lampung untuk disidik terkait tindkanpidana kepemilikan senjata api dan narkotika dan kami masih di lapangan bersama team dari polda untuk pengembangan TKP lainnya.


" Perlu diketahui sat reskrim polres pesisir barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan 2 tkp yaitu tkp pertama di warung korban an. Bambang Irawan di pekon Lintik Kecamatan krui selatan kabupaten pesisir barat dan tkp kedua toko tiga putri korban an. Suci pertiwi dengan alamat pekon negeri Ratu ngambur Kecamatan Ngambur kabupaten pesisir Barat, untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUhp dengan ancaman hukuman 7tahun penjara ". Pungkasnya (Ronal)

Kamis, 16 Maret 2023

Mabuk ! Dua Warga Ngaras Pesibar Keroyok Bhabinkamtibmas

Mabuk ! Dua Warga Ngaras Pesibar Keroyok Bhabinkamtibmas


PESISIR BARAT (RO)---Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana terhadap 1 (satu) orang anggota polri a.n BRIPKA HARIS MUNANDAR  jabatan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat yang dilakukan oleh 2 orang pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk. 


2 pelaku tersebut ber inisial AA (27) dan ber inisial SA (31) keduanya adalah saudara kandung ber alamatkan Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir barat (Pesibar) Prov. Lampung. 


Hal itu di benarkan oleh KAPOLSEK BENGKUNAT 

IPTU JUNI ROSIWAN S.Sos saat di konfirmasi pada selasa, (14/03/23) 


Kejadian tersebut terjadi berawal Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira jam 00.00 wib pada saat saudara HM sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan yang sudah selesai/ bubar,  pada saat  mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba tiba datang 2 orang pelaku menghampiri saudara HM lalu berkata “Polisi anjing, kampang, setan” kemudian saudara HM kaget dan langsung menanyakan   menanyakan apa masalahnya,


" Kemudian tiba–tiba kedua pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara pelaku inisial AA vmemukul di bagian wajah sebanyak 3 - 4 (Tiga sampai Empat) kali dan mengenai bagian hidung saudara HM yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek setempat, sehingga membuat HM tersebut terjatuh dan pada bagian hidung mengeluarkan darah, lalu pelaku berinisial SA mengayunkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekira 30 cm (tiga puluh) ke arah dada saudara HM sebanyak 3-4 (Tiga sampai Empat) kali namun berhasil dihindari tapi mengenai kaos yg dikenakan hingga robek kemudian masyarakat dapat menahan/mengamankan kedua pelaku tersebut ". Jelas Kapolsek Iptu Juni


Lanjutnya, Akibat dari kejadian tersebut saudara HM di bawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Kepolisian Sektor Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan melakukan visum.


" memang kedua pelaku sering buat Onar atau masalah di tempat hiburan, dan malam itu juga dalam keadaan mabuk minuman keras, Kedua pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di rutan polsek Bengkunat guna proses sidik ". Ungkapnya


Kapolsek menambahkan kepolisian memberikan izin keramaian dibatasi sampai pukul 18.00 wib tentunya tujuannya untuk menghindari kejadian hal serupa dan ke depan semoga tidak ada kejadian serupa terjadi wilayah hukum Polsek bengkunat " ungkapnya


" Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 CM meter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat, Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara ". Pungkasnya (RNL)

Selasa, 14 Maret 2023

Siksa Bayi Baru Lahir Hingga Tewas, JN Pemuda Belasan Tahun Diamankan Polres Pesisir Barat

Siksa Bayi Baru Lahir Hingga Tewas, JN Pemuda Belasan Tahun Diamankan Polres Pesisir Barat

 

PESISIR BARAT (RO)---Sat Reskrim polres pesisir Barat (Pesibar) dan Unit reskrim polsek Pesisir Tengah polres pesisir barat Polda Lampung berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilang nyawa, di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. Senin (13/03/2023) 


Awalnya kasat reskrim polres pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH ,SH ,MH mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan telah mengamankan seorang laki laki inisial JN (16) yang beralamat pekon walur Kecamatan Krui selatan yang di duga melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan hilangnya nyawa yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak.


Kejadian tersebut berawal Pada hari sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira jam 23.30 wib digardu pekon kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah digegerkan ada suara bayi, kemudian saksi AL bersama AW dan FE melihat seorang perempuan dan laki laki di gardu, kemudian di dekati dan ternyata sedang melahirkan bayi, kemudian mereka minta tolong untuk mencarikan bidan, pada saat itu saksi AL, AW FE melihat terduga JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya,kemudian di tepuk pundaknya JN oleh FE " jangan digituin nanti mati"


" Saksi mengatakan panggil peratin dan Bidan kesini, JN dan YA karna mendengar itu mereka langsung pergi membawa bayi dan pada saat sembunyi di semak semak di samping sekolahan MAN, pelaku JN Membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara ". Ucapnya


Lanjutnya, Menurut keterangan saksi YA pada saat bayi nafasnya tersengal-sengal kemudian di kasihkan ke JN, kemudian JN memasukkan 3 jari ke mulut bayi sambil ditekan dan dari situ bayi tersebut sudah tidak gerak, di akui juga oleh JN.


" dari informasi warga mengenai hal tersebut team Tekab langsung bergerak menyisir dan sekira pukul 02.00 wib team menghentikan motor yg berbonceng 3 dan di dapati sedang membawa bayi, kemudian oleh team langsung dibawa ke puskesmas pesisir Tengah dan setelah di cek kondisi bayi sudah meninggal dunia dan YA langsung dirawat inap di puskesmas Pesisir Tengah ". Tambahnya


Kasat menambahkan setelah itu team langsung melaksanakan rangkain penyelidikan memeriksa saksi saksi yang di TKP dan terduga pelaku JN dan mengamankan beberapa barang bukti

"setelah itu melaksanakan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga kita naikkan sidik dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL,AW, FE kemudian YA kemudian kita laksanakan gelar dan ditemukan atau terpenuhinya 2 alat bukti dalam kasus ini,. Sehingga kita menetapkan Tersangka an. JN


" Karna korban yang meninggal anak anak dan pelakunya juga anak anak maka kita gunakan undang undang perlindungan anak untuk menjerat pelaku 

Modus operandi pelaku berbuat seperti itu krna tidak ingin diketahui oleh orang lain krna ingin melanjutkan sekolah ". Ungkapnya


Akibat perbuatannya pelaku di  jerat dengan pasa 80 (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara. Pungkasnya (RNL)