Tampilkan postingan dengan label Polres Lamsel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Lamsel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Mei 2021

Edarkan Sabu, Dua Ibu-ibu di Kalianda Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Dua Ibu-ibu di Kalianda Ditangkap Polisi

RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Jaringan Narkoba di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali terungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. 


Korp Bhayangkara ini, berhasil meringkus empat tersangka yang memiliki peran berbeda. Mirisnya, diantara empat pelaku tersebut, dua diantaranya adalah perempuan  yang berlaku sebagai penjual. 


Keempat pelaku tersebut yakni ZA (44) warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, yang berlaku sebagai konsumen. Kemudian, H alias Toni (36) warga Desa Tajimalela yang berlaku sebagai penjual.  Sementara, RS (37) warga Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung dan FI warga Karet, Kelurahan Kalianda yang juga sebagai penjual. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBPZaky Alkazar Nasution, Kasatnarkoba AKP Abadi mengungkapkan, awalnya polisi meringkus tersangka Zainul di kediamannya, pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.00 wib. 


"Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti 1 alat hisap sabu berupa, 1 buah bong kaca terhubung sedotan, 1 buah pirek kaca bekas pakai ditemukan di atas lantai kamar kosong," Jelasnya, Kamis (27/5/2021). 


Kemudian, berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, lanjut AKP Abadi,  sekitar pukul 16.00 Wib, dilakukan penangkapan di Desa Tajimalela pelaku atas nama Hendra alias Toni yang diduga telah menjual narkotika jenis sabu tersebut. 


"Dilakukan penggeledahan badan, telah ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000 yang merupakan hasil penjualan sabu," Terusnya. 


AKP Abadi juga menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Hendra alias Toni, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi. Sekitar pukul 16.30 wib polisi berhasil meringkus Rosita dan Fitriani di Lingkungan Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung. 


"Rosita dan Fitriani adalah orang yang menjual Narkotika kepada saudara Hendra alias Toni. Dari saudari Rosita, dilakukan penyitaan seperangkat alat hisap sabu. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Selatan," Tukasnya. (Rls)

Edarkan Sabu, Dua Ibu-ibu di Kalianda Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Dua Ibu-ibu di Kalianda Ditangkap Polisi

RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Jaringan Narkoba di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali terungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. 


Korp Bhayangkara ini, berhasil meringkus empat tersangka yang memiliki peran berbeda. Mirisnya, diantara empat pelaku tersebut, dua diantaranya adalah perempuan  yang berlaku sebagai penjual. 


Keempat pelaku tersebut yakni ZA (44) warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, yang berlaku sebagai konsumen. Kemudian, H alias Toni (36) warga Desa Tajimalela yang berlaku sebagai penjual.  Sementara, RS (37) warga Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung dan FI warga Karet, Kelurahan Kalianda yang juga sebagai penjual. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBPZaky Alkazar Nasution, Kasatnarkoba AKP Abadi mengungkapkan, awalnya polisi meringkus tersangka Zainul di kediamannya, pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.00 wib. 


"Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti 1 alat hisap sabu berupa, 1 buah bong kaca terhubung sedotan, 1 buah pirek kaca bekas pakai ditemukan di atas lantai kamar kosong," Jelasnya, Kamis (27/5/2021). 


Kemudian, berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, lanjut AKP Abadi,  sekitar pukul 16.00 Wib, dilakukan penangkapan di Desa Tajimalela pelaku atas nama Hendra alias Toni yang diduga telah menjual narkotika jenis sabu tersebut. 


"Dilakukan penggeledahan badan, telah ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000 yang merupakan hasil penjualan sabu," Terusnya. 


AKP Abadi juga menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Hendra alias Toni, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi. Sekitar pukul 16.30 wib polisi berhasil meringkus Rosita dan Fitriani di Lingkungan Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung. 


"Rosita dan Fitriani adalah orang yang menjual Narkotika kepada saudara Hendra alias Toni. Dari saudari Rosita, dilakukan penyitaan seperangkat alat hisap sabu. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Selatan," Tukasnya. (Rls)

Jumat, 21 Mei 2021

10 Orang Termasuk Kepala Desa Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

10 Orang Termasuk Kepala Desa Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro


RETORIKAONLINE (LAMPUNG) - Polda Lampung akhirnya tetapkan 10 orang warga Kecamatan Candipuro sebagai  tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, bahwa salah satu tersangka merupakan Kepala Desa (Kades) eringin Kencana.


"Jadi dari 14 yang sudah diamankan itu, baru 10 yang terbukti memenuhi unsur. Termasuk kepala desa ya," kata Pandra saat dihubungi, Jumat (21/05/2021).


Pandra menerangkan, bahwa penyidik menetapkan Kades sebagai tersangka lantaran turut memobilisasi massa untuk melakukan aksi yang berujung pada pembakaran bagian bangunan Polsek Candipuro.


Pandra mengatakan, saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut sehingga tak menutup kemungkinan masih ada tersangka yang dapat dijerat.


Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J  dan SA  dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana,  selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur. Untuk tersangka S alias J  dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. 


Tersangka JM dan SK  dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan, kata Pandra. 


Masih kata Pandra, selanjutnya untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut. 


Terhadap SH dan MS  yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan, kata Pandra. 


Lanjut Pandra,  terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan  mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai,  kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya. (*/Red)


10 Orang Termasuk Kepala Desa Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

10 Orang Termasuk Kepala Desa Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro


RETORIKAONLINE (LAMPUNG) - Polda Lampung akhirnya tetapkan 10 orang warga Kecamatan Candipuro sebagai  tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, bahwa salah satu tersangka merupakan Kepala Desa (Kades) eringin Kencana.


"Jadi dari 14 yang sudah diamankan itu, baru 10 yang terbukti memenuhi unsur. Termasuk kepala desa ya," kata Pandra saat dihubungi, Jumat (21/05/2021).


Pandra menerangkan, bahwa penyidik menetapkan Kades sebagai tersangka lantaran turut memobilisasi massa untuk melakukan aksi yang berujung pada pembakaran bagian bangunan Polsek Candipuro.


Pandra mengatakan, saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut sehingga tak menutup kemungkinan masih ada tersangka yang dapat dijerat.


Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J  dan SA  dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana,  selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur. Untuk tersangka S alias J  dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. 


Tersangka JM dan SK  dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan, kata Pandra. 


Masih kata Pandra, selanjutnya untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut. 


Terhadap SH dan MS  yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan, kata Pandra. 


Lanjut Pandra,  terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan  mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai,  kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya. (*/Red)


Rabu, 19 Mei 2021

(VIDEO) Polsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Warga

(VIDEO) Polsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Warga


RETORIKAONLINE (CANDIPURO) - Diduga kesal atas maraknya aksi pembegalan bersenjata api di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, warga bakar Mapolsek Candipuro, Selasa 18 Mei 2021 malam sekira pukul 23.15 WIB.


Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar pukul 22.00 WIB ratusan warga mendatangi Mapolsek Candipuro bertujuan untuk minta solusi kepada aparat kepolisian setempat terkait maraknya aksi pembegalan menggunakan senjata api.


Karena banyaknya warga yang datang, saat itu juga warga yang terprovokasi tiba-tiba tersulut emosi dan langsung merusak bahkan membakar kantor Mapolsek Candipuro.


Kapolsek Candipuro serta Unit SPM dan beberapa anggota Polsek pergi menyelamatkan diri dari Mapolsek tersebut untuk menghindari amukan massa yang semakin banyak dan beringas.


Menurut keterangan salah seorang warga setempat, ratusan massa itu mendatangi Mapolsek Candipuro meminta pihak kepolisian untuk segera menuntaskan aksi kejahatan yang semakin marak, pembegalan dan penodongan menggunakan senjata api (senpi) di wilayah Kecamatan Candipuro yang terjadi belakangan ini.


“Jadi masaa ini datang minta solusi kepada pihak Polsek terkait maraknya aksi begal menggunakan senjata api, karena massa yang datang ini banyak diiringi rasa kekecewaan dan kekesalan mereka semakin anarkis, entah gimana, siapa yang mulai tiba-tiba sudah bakar Mapolsek,” ujarnya saat ditemui dilokasi.


Dari pantauan dilokasi kejadian, kobaran api tampak terlihat masih membakar Mapolsek Candipuro dan satu unit kendaraan sepeda motor juga ikut dibakar massa.


Setelah melakukan perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, sekitar pukul 23.30 WIB ratusan massa terlihat mulai membubarkan diri.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kejadian tersebut. 


"Silahkan hubungi Kapolres Lamsel," ujarnya singkat. (Her LT/Red)