Tampilkan postingan dengan label Polres Lampung Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Lampung Selatan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Oktober 2022

Pecah Ban, Fortuner Hajar Truk Hino di Tol Lampung KM 57

Pecah Ban, Fortuner Hajar Truk Hino di Tol Lampung KM 57

Foto: Ist

LAMPUNG SELATAN - Dua unit kendaraan terlibat kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera Km. 56+800 B, pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.


Kecelakaan itu melibatkan Toyota Fortuner warna Hitam (B 1671 J) dengan Truck Hino warna Hijau (BG 8206 KK), yang sama-sama melaju dari arah Terbanggi menuju ke arah Bakauheni.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Jonnifer Yolandra mengungkapkan, kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan Mefrizal (39) warga Bengkulu bersama dengan Tomi Sumarlin (39) warga Jakarta itu, diduga melaju dengan kecepatan tinggi.

"Sesampainya di tkp, ban depan sebelah kiri Kendaraan Toyota Fortuner pecah, sehingga hilang kendali ke lajur lambat kemudian menabrak ban belakang sebelah kanan Kendaraan Truck Hino," ujarnya kepad Retorikaonline.com

Akibatnya tertabrak, roda belakang sebelah kanan kendaraan truck Hino tersebut patah hingga terlepas, sehingga kemudian 
Truk Hino itu hilang kendali dan terbalik.

"Pengemudi Toyota Fortuner mengalami luka ringan dan penumpangnya mengalamj patah tulang kaki bagian kiri dan luka robek dikepala. Kesuanya dirawat di RS Imanuel. Sedangkan Supir truk mengalami luka lecet siku tangan kiri dan tidak dirawat," pungkasnya. (Red)

Berikut identitas korban

1. Pengemudi Kendaraan Jeep Toyota Fortuner warna Hitam No Pol : B 1671 J 

Nama     : MEFFRIZAL
Umur      : 39 Tahun.
Pekerjaan : Honorer
Alamat      : Jln. Flamboyan XVI No. 4 Kebun Kenangan Ratu Agung Prov. Bengkulu
(Luka Ringan / Shok / Trauma) dirawat di RS. Imannuel Balam

2. Penumpang Kendaraan Jeep Toyota Fortuner warna Hitam No Pol : B 1671 J 

Nama     : TOMI SUMARLIN
Umur      : 39 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat      : Jln. Perjuangan Gg. Mawar 1 No. 5 Kebon Jeruk Jakarta Barat
Mengalami patah tulang kaki kiri dan luka robek dikepala dirawat di Rs. Imannuel Balam

3. Pengemudi Kendaraan Truck Hino warna Hijau No Pol : BG 8206 KK

Nama  : MULYADI
Umur  : 52 tahun
Peekerjaan : Supir
Alamat  : Dsn. Sido waras Kec. Teluk Gelam Kab. Oki Prov. Sumsel
Mengalami luka lecet siku tangan kiri dan tidak dirawat. 

Minggu, 12 Juni 2022

Besok Satlantas Polres Lamsel Gelar Ops Patuh Krakatau, 8 Pelanggaran Jadi Prioritas

Besok Satlantas Polres Lamsel Gelar Ops Patuh Krakatau, 8 Pelanggaran Jadi Prioritas


LAMSEL - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres lampung Selatan, akan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2022 dengan mengusung tema tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa.


Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra menjelaskan, Operasi Patuh krakatau itu akan dilaksanakan selama 14 hari mulai besok Senin (13/06/2022) hingga Minggu (26/06/2022).


"Ada delapan target sasaran operasi yang akan berlangsung selama 14 hari tersebut," katanya kepada Retorikaonline.com.


Dirinya menjelaskan, target sasarannya yakni, kendaraan dengan knalpot bising, kendaraan menggunakan rotator atau strobo yang tidak sesuai dengan peruntukannya, balap liar, melawan arus.


"Kemudian menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai helm, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman," jelasnya.


Untuk tindakan bagi pelanggar, dirinya mengungkapkan, ada dua tindakan yang akan diberikan berupa tilang dan tindakan berupa teguran. 


"Menyesuaikan jenis pelanggaran, apabila berpotensi fatal dan laka, akan kami tindak berupa tilang," ujarnya.


Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar masyarakat yang hendak berpergian, memperhatikan kelengkapan surat dan kelengkapan berkendaranya.


"Sebelum berangkat agar melengkapi surat dan kelengkapan kendaraanya dan tidak memakai tambahan kelengkapan kendaraan yang bukan peruntukanya," pungkasnya. 


Dilansir dari instagram TMC Polda Metro Jaya, terdapat 8 Pelanggaran yang menjadi sasaran khusus operasi patuh 2022, di antaranya adalah sebagai berikut:


1. Knalpot Bising (tidak standar)

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


2.Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu


3.Balap Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.


4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.


5.Menggunakan HP saat mengemudi

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.


6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.


7.Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.


8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (Red)

Kamis, 14 April 2022

Truk vs Motor di Munjuk Sampurna Kalianda, Satu Orang Meninggal. Ini Kronologinya

Truk vs Motor di Munjuk Sampurna Kalianda, Satu Orang Meninggal. Ini Kronologinya


KALIANDA (RO) - Satu orang meninggal dunia, akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatra KM 44 Dusun Munjuk, Desa Munjuk Sampurna, Kalianda, Kamis (14/04/2022).


Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. Jonnifer Yolandra menjelaskan, kecelakaan itu terjadi sekitr pukul 16.20 WIB antara truck Cold Diesel Toyota Dyna (BE 8305 AE) dengan sepeda motor Honda Beat (BE 4324 OK).


"Menurut Keterangan saksi-saksi di Tkp, awalnya Kendaraan Truck colt diesel dyna warna biru, berjalan dari arah Sidomulyo menuju arah Kalianda, sesampainya di Tkp datang  dari arah berlawanan  pengendara sepeda motor honda beat warna merah yang berboncengan," katanya kepada Retorikaonline.com


Lanjutnya, karena tidak dapat menguasai kendaraannya, pengendara motor Honda Beat  menabrak spion kanan colt diesel nopol dan terbentur di bak mobil truck colt diesel dyna.


"Lalu mengakibatkan pengendara terpental ke sebelah kiri, sehingga menyebabkan pengendara meninggal dunia seketika dan  penumpang sepeda motor honda Beat terluka parah," ujarnya. (Red)

 

Berikut identitas pengensara truk dan sepeda motor:


Pengemudi Kendaraan Truck colt diesel toyota dyna BE 8305 AE


Nama.       : Dimas prasetyo

Umur.        : 32 tahun

Pekerjaan : Swasta

Alamat      : Sindang sari ,natar

Hp : 081273117716


Pengendara Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BE 4324 OK


1.Nama.       : Jumain sangaji

Umur.        : 38 Tahun.

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat      : Dsn.Sandaran,ds.Sukabanjar Kab. Lampung Selatan

2.Nama: Jamak Sari

    Umur:45 tahun

     Alamat: dsn.cintamulya,Sukamarga

Mengalami luka : Luka robek dikepala,luka robek  kaki kanan ,luka lecet tangan kanan luka  (sadar dan dirawat di Rs. Bob Bazzar Kalianda)


Minggu, 10 April 2022

Iptu Wahyu Bantu Padamkan Mobil yang Terbakar di SPBU Jati Kalianda

Iptu Wahyu Bantu Padamkan Mobil yang Terbakar di SPBU Jati Kalianda

Foto: Ist

KALIANDA (RO) - Sebuah mobil minibus terbakar di SPBU Jati Permai Kalianda, sekitar pukul 17.30 WIB, pada Minggu (10/04/2022).


Saat kejadian, Iptu. Wahyu salah seorang anggota Polres Lamoung Selatan, yang saat itu berada dilokasi kejadian menjelaskan, dirinya berada tepat dibelakang mobil tersebut, tiba-tiba melihat api dari bagian tengah mobil itu.


"Kebetulan saya habis piket padal pam rawan sore habis mengecek anggota yang sedang pam hendak isi bbm motor , setiba di SPBU melihat percikan api dan tiba-tiba membesar," ujarnya.


Saat melihat api, warga disekitar langsung lari, namun tidak dengan dirinya, polisi dengan balok dua itu justru langsung mengambil APAR dan menyemprotkan sebanyak 2 tabung.


"Lalu saya mengajak masyarakat menjauhkan mobil dari pompa SPBU. Sesuai arahan Bapak Kapolda , setiap anggota polri harus mempunya jiwa Polisi Penolong," pungkasnya. (Red)

Minggu, 06 Maret 2022

Tertib Berlalulintas, Satlantas Polres Lampung Selatan Akan Berikan Hadiah

Tertib Berlalulintas, Satlantas Polres Lampung Selatan Akan Berikan Hadiah

Foto: Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Jonnifer saat memberikan hadiah bagi pengguna jalan 

LAMPUNG SELATAN (RO)
- Satlantas Polres Lampung Selatan, mengadakan sayembara bagi pengguna kendaraan yang tertib berlalulintas, Minggu (6/03/2022).


Pada sayembara yang berlangsung di depan Polres lama tersebut, pengguna kendaraan akan diberikan hadiah berupa 1 liter minyak goreng, masker dan hand sanitizer.


Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Jonnifer Yolandra menjelaskan, sayembara itu dalam rangka operasi Keselamatan Krakatau 2022.


"Pengendara yang dapat hadiah yaitu pengendara yang tertib menggunakan helm dan masker serta kelengkapan lainnya," kata AKP. Jonnifer.


Dijelaskannya, maksud dan tujuan sayembara ini agar dapat menigkatkan kesadaran kepada para pengguna jalan, khususnya para penguna jalan dan masyarakat di wilayah Polres Lampung Selatan.


"Ya agar pengguna jalan, lebih tertib lagi dalam mematuhi peraturan berlalu lintas dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2022," jelasnya.


Adapun sayembara tersebut, akan terus dilakukan jajaran SatLantas Polres Lamsel hingga tanggal 14 Maret 2022 mendatang. (Red)

Tertib Berlalulintas, Satlantas Polres Lampung Selatan Akan Berikan Hadiah

Tertib Berlalulintas, Satlantas Polres Lampung Selatan Akan Berikan Hadiah

Foto: Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Jonnifer saat memberikan hadiah bagi pengguna jalan 

LAMPUNG SELATAN (RO)
- Satlantas Polres Lampung Selatan, mengadakan sayembara bagi pengguna kendaraan yang tertib berlalulintas, Minggu (6/03/2022).


Pada sayembara yang berlangsung di depan Polres lama tersebut, pengguna kendaraan akan diberikan hadiah berupa 1 liter minyak goreng, masker dan hand sanitizer.


Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Jonnifer Yolandra menjelaskan, sayembara itu dalam rangka operasi Keselamatan Krakatau 2022.


"Pengendara yang dapat hadiah yaitu pengendara yang tertib menggunakan helm dan masker serta kelengkapan lainnya," kata AKP. Jonnifer.


Dijelaskannya, maksud dan tujuan sayembara ini agar dapat menigkatkan kesadaran kepada para pengguna jalan, khususnya para penguna jalan dan masyarakat di wilayah Polres Lampung Selatan.


"Ya agar pengguna jalan, lebih tertib lagi dalam mematuhi peraturan berlalu lintas dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2022," jelasnya.


Adapun sayembara tersebut, akan terus dilakukan jajaran SatLantas Polres Lamsel hingga tanggal 14 Maret 2022 mendatang. (Red)

Kamis, 20 Januari 2022

Simpan 52 Paket Sabu, Warga Kalianda Ditangkap Polisi

Simpan 52 Paket Sabu, Warga Kalianda Ditangkap Polisi


KALIANDA (RO)
- MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, Senin (17/1/2022).


Selain menangkap pelaku,  pelaku petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Ipda M.  Imam Farid. S  juga berhasil mengamankan barang bukti (BB)  berupa 52 (lima puluh dua) klip yang berisikan  Narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan  sabu, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api, 6 (enam) buah kantong plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya. 


Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi SE. MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin,  SIK,  SH,  MSi,  Rabu (19/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lamsel,  yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba. 


Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga  berhasil berhasil mengamankan barang bukti yang dimiliki oleh pelaku berupa 52 (lima puluh dua) klip yang berisikan  Narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan  sabu, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api, 6 (enam) buah kantong plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya. 


" Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan BB berupa Narkoba Jenis Sabu yang dimiliki oleh pelaku. dirumahnya " 


Saat dilkukan introgasi,  pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang, oleh karena itu pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus. Ini. " ungkapnya. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,  saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Pokres Lampung Selatan,  guna penyidikan lebih lanjut. " Tuturnya.  (humas)