![]() |
| Foto: Ist |
LAMPUNG SELATAN - Dua unit kendaraan terlibat kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera Km. 56+800 B, pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
![]() |
| Foto: Ist |
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra menjelaskan, Operasi Patuh krakatau itu akan dilaksanakan selama 14 hari mulai besok Senin (13/06/2022) hingga Minggu (26/06/2022).
"Ada delapan target sasaran operasi yang akan berlangsung selama 14 hari tersebut," katanya kepada Retorikaonline.com.
Dirinya menjelaskan, target sasarannya yakni, kendaraan dengan knalpot bising, kendaraan menggunakan rotator atau strobo yang tidak sesuai dengan peruntukannya, balap liar, melawan arus.
"Kemudian menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai helm, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman," jelasnya.
Untuk tindakan bagi pelanggar, dirinya mengungkapkan, ada dua tindakan yang akan diberikan berupa tilang dan tindakan berupa teguran.
"Menyesuaikan jenis pelanggaran, apabila berpotensi fatal dan laka, akan kami tindak berupa tilang," ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar masyarakat yang hendak berpergian, memperhatikan kelengkapan surat dan kelengkapan berkendaranya.
"Sebelum berangkat agar melengkapi surat dan kelengkapan kendaraanya dan tidak memakai tambahan kelengkapan kendaraan yang bukan peruntukanya," pungkasnya.
Dilansir dari instagram TMC Polda Metro Jaya, terdapat 8 Pelanggaran yang menjadi sasaran khusus operasi patuh 2022, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Knalpot Bising (tidak standar)
Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2.Gunakan Rotator
Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu
3.Balap Liar
Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
4.Melawan Arus
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5.Menggunakan HP saat mengemudi
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
6.Tidak memakai helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
7.Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang
Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (Red)
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. Jonnifer Yolandra menjelaskan, kecelakaan itu terjadi sekitr pukul 16.20 WIB antara truck Cold Diesel Toyota Dyna (BE 8305 AE) dengan sepeda motor Honda Beat (BE 4324 OK).
"Menurut Keterangan saksi-saksi di Tkp, awalnya Kendaraan Truck colt diesel dyna warna biru, berjalan dari arah Sidomulyo menuju arah Kalianda, sesampainya di Tkp datang dari arah berlawanan pengendara sepeda motor honda beat warna merah yang berboncengan," katanya kepada Retorikaonline.com
Lanjutnya, karena tidak dapat menguasai kendaraannya, pengendara motor Honda Beat menabrak spion kanan colt diesel nopol dan terbentur di bak mobil truck colt diesel dyna.
"Lalu mengakibatkan pengendara terpental ke sebelah kiri, sehingga menyebabkan pengendara meninggal dunia seketika dan penumpang sepeda motor honda Beat terluka parah," ujarnya. (Red)
Berikut identitas pengensara truk dan sepeda motor:
Pengemudi Kendaraan Truck colt diesel toyota dyna BE 8305 AE
Nama. : Dimas prasetyo
Umur. : 32 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Sindang sari ,natar
Hp : 081273117716
Pengendara Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BE 4324 OK
1.Nama. : Jumain sangaji
Umur. : 38 Tahun.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn.Sandaran,ds.Sukabanjar Kab. Lampung Selatan
2.Nama: Jamak Sari
Umur:45 tahun
Alamat: dsn.cintamulya,Sukamarga
Mengalami luka : Luka robek dikepala,luka robek kaki kanan ,luka lecet tangan kanan luka (sadar dan dirawat di Rs. Bob Bazzar Kalianda)
![]() |
| Foto: Ist |
Saat kejadian, Iptu. Wahyu salah seorang anggota Polres Lamoung Selatan, yang saat itu berada dilokasi kejadian menjelaskan, dirinya berada tepat dibelakang mobil tersebut, tiba-tiba melihat api dari bagian tengah mobil itu.
"Kebetulan saya habis piket padal pam rawan sore habis mengecek anggota yang sedang pam hendak isi bbm motor , setiba di SPBU melihat percikan api dan tiba-tiba membesar," ujarnya.
Saat melihat api, warga disekitar langsung lari, namun tidak dengan dirinya, polisi dengan balok dua itu justru langsung mengambil APAR dan menyemprotkan sebanyak 2 tabung.
"Lalu saya mengajak masyarakat menjauhkan mobil dari pompa SPBU. Sesuai arahan Bapak Kapolda , setiap anggota polri harus mempunya jiwa Polisi Penolong," pungkasnya. (Red)
| Foto: Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Jonnifer saat memberikan hadiah bagi pengguna jalan |
Pada sayembara yang berlangsung di depan Polres lama tersebut, pengguna kendaraan akan diberikan hadiah berupa 1 liter minyak goreng, masker dan hand sanitizer.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Jonnifer Yolandra menjelaskan, sayembara itu dalam rangka operasi Keselamatan Krakatau 2022.
"Pengendara yang dapat hadiah yaitu pengendara yang tertib menggunakan helm dan masker serta kelengkapan lainnya," kata AKP. Jonnifer.
Dijelaskannya, maksud dan tujuan sayembara ini agar dapat menigkatkan kesadaran kepada para pengguna jalan, khususnya para penguna jalan dan masyarakat di wilayah Polres Lampung Selatan.
"Ya agar pengguna jalan, lebih tertib lagi dalam mematuhi peraturan berlalu lintas dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2022," jelasnya.
Adapun sayembara tersebut, akan terus dilakukan jajaran SatLantas Polres Lamsel hingga tanggal 14 Maret 2022 mendatang. (Red)