![]() |
| Foto: Ist |
LAMPUNG SELATAN - Dua unit kendaraan terlibat kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera Km. 56+800 B, pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
![]() |
| Foto: Ist |
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra menjelaskan, Operasi Patuh krakatau itu akan dilaksanakan selama 14 hari mulai besok Senin (13/06/2022) hingga Minggu (26/06/2022).
"Ada delapan target sasaran operasi yang akan berlangsung selama 14 hari tersebut," katanya kepada Retorikaonline.com.
Dirinya menjelaskan, target sasarannya yakni, kendaraan dengan knalpot bising, kendaraan menggunakan rotator atau strobo yang tidak sesuai dengan peruntukannya, balap liar, melawan arus.
"Kemudian menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai helm, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman," jelasnya.
Untuk tindakan bagi pelanggar, dirinya mengungkapkan, ada dua tindakan yang akan diberikan berupa tilang dan tindakan berupa teguran.
"Menyesuaikan jenis pelanggaran, apabila berpotensi fatal dan laka, akan kami tindak berupa tilang," ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar masyarakat yang hendak berpergian, memperhatikan kelengkapan surat dan kelengkapan berkendaranya.
"Sebelum berangkat agar melengkapi surat dan kelengkapan kendaraanya dan tidak memakai tambahan kelengkapan kendaraan yang bukan peruntukanya," pungkasnya.
Dilansir dari instagram TMC Polda Metro Jaya, terdapat 8 Pelanggaran yang menjadi sasaran khusus operasi patuh 2022, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Knalpot Bising (tidak standar)
Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2.Gunakan Rotator
Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu
3.Balap Liar
Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
4.Melawan Arus
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5.Menggunakan HP saat mengemudi
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
6.Tidak memakai helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
7.Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang
Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (Red)
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. Jonnifer Yolandra menjelaskan, kecelakaan itu terjadi sekitr pukul 16.20 WIB antara truck Cold Diesel Toyota Dyna (BE 8305 AE) dengan sepeda motor Honda Beat (BE 4324 OK).
"Menurut Keterangan saksi-saksi di Tkp, awalnya Kendaraan Truck colt diesel dyna warna biru, berjalan dari arah Sidomulyo menuju arah Kalianda, sesampainya di Tkp datang dari arah berlawanan pengendara sepeda motor honda beat warna merah yang berboncengan," katanya kepada Retorikaonline.com
Lanjutnya, karena tidak dapat menguasai kendaraannya, pengendara motor Honda Beat menabrak spion kanan colt diesel nopol dan terbentur di bak mobil truck colt diesel dyna.
"Lalu mengakibatkan pengendara terpental ke sebelah kiri, sehingga menyebabkan pengendara meninggal dunia seketika dan penumpang sepeda motor honda Beat terluka parah," ujarnya. (Red)
Berikut identitas pengensara truk dan sepeda motor:
Pengemudi Kendaraan Truck colt diesel toyota dyna BE 8305 AE
Nama. : Dimas prasetyo
Umur. : 32 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Sindang sari ,natar
Hp : 081273117716
Pengendara Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BE 4324 OK
1.Nama. : Jumain sangaji
Umur. : 38 Tahun.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn.Sandaran,ds.Sukabanjar Kab. Lampung Selatan
2.Nama: Jamak Sari
Umur:45 tahun
Alamat: dsn.cintamulya,Sukamarga
Mengalami luka : Luka robek dikepala,luka robek kaki kanan ,luka lecet tangan kanan luka (sadar dan dirawat di Rs. Bob Bazzar Kalianda)
![]() |
| Foto: Ist |
Saat kejadian, Iptu. Wahyu salah seorang anggota Polres Lamoung Selatan, yang saat itu berada dilokasi kejadian menjelaskan, dirinya berada tepat dibelakang mobil tersebut, tiba-tiba melihat api dari bagian tengah mobil itu.
"Kebetulan saya habis piket padal pam rawan sore habis mengecek anggota yang sedang pam hendak isi bbm motor , setiba di SPBU melihat percikan api dan tiba-tiba membesar," ujarnya.
Saat melihat api, warga disekitar langsung lari, namun tidak dengan dirinya, polisi dengan balok dua itu justru langsung mengambil APAR dan menyemprotkan sebanyak 2 tabung.
"Lalu saya mengajak masyarakat menjauhkan mobil dari pompa SPBU. Sesuai arahan Bapak Kapolda , setiap anggota polri harus mempunya jiwa Polisi Penolong," pungkasnya. (Red)
| Foto: Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Jonnifer saat memberikan hadiah bagi pengguna jalan |
Pada sayembara yang berlangsung di depan Polres lama tersebut, pengguna kendaraan akan diberikan hadiah berupa 1 liter minyak goreng, masker dan hand sanitizer.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Jonnifer Yolandra menjelaskan, sayembara itu dalam rangka operasi Keselamatan Krakatau 2022.
"Pengendara yang dapat hadiah yaitu pengendara yang tertib menggunakan helm dan masker serta kelengkapan lainnya," kata AKP. Jonnifer.
Dijelaskannya, maksud dan tujuan sayembara ini agar dapat menigkatkan kesadaran kepada para pengguna jalan, khususnya para penguna jalan dan masyarakat di wilayah Polres Lampung Selatan.
"Ya agar pengguna jalan, lebih tertib lagi dalam mematuhi peraturan berlalu lintas dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2022," jelasnya.
Adapun sayembara tersebut, akan terus dilakukan jajaran SatLantas Polres Lamsel hingga tanggal 14 Maret 2022 mendatang. (Red)
| Foto: Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Jonnifer saat memberikan hadiah bagi pengguna jalan |
Pada sayembara yang berlangsung di depan Polres lama tersebut, pengguna kendaraan akan diberikan hadiah berupa 1 liter minyak goreng, masker dan hand sanitizer.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Jonnifer Yolandra menjelaskan, sayembara itu dalam rangka operasi Keselamatan Krakatau 2022.
"Pengendara yang dapat hadiah yaitu pengendara yang tertib menggunakan helm dan masker serta kelengkapan lainnya," kata AKP. Jonnifer.
Dijelaskannya, maksud dan tujuan sayembara ini agar dapat menigkatkan kesadaran kepada para pengguna jalan, khususnya para penguna jalan dan masyarakat di wilayah Polres Lampung Selatan.
"Ya agar pengguna jalan, lebih tertib lagi dalam mematuhi peraturan berlalu lintas dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2022," jelasnya.
Adapun sayembara tersebut, akan terus dilakukan jajaran SatLantas Polres Lamsel hingga tanggal 14 Maret 2022 mendatang. (Red)
Selain menangkap pelaku, pelaku petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Ipda M. Imam Farid. S juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 52 (lima puluh dua) klip yang berisikan Narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan sabu, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api, 6 (enam) buah kantong plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya.
Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi SE. MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, SIK, SH, MSi, Rabu (19/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lamsel, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil berhasil mengamankan barang bukti yang dimiliki oleh pelaku berupa 52 (lima puluh dua) klip yang berisikan Narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan sabu, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api, 6 (enam) buah kantong plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya.
" Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan BB berupa Narkoba Jenis Sabu yang dimiliki oleh pelaku. dirumahnya "
Saat dilkukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang, oleh karena itu pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus. Ini. " ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Pokres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut. " Tuturnya. (humas)
Selain menangkap pelaku, pelaku petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Ipda M. Imam Farid. S juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 52 (lima puluh dua) klip yang berisikan Narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan sabu, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api, 6 (enam) buah kantong plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya.
Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi SE. MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, SIK, SH, MSi, Rabu (19/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lamsel, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil berhasil mengamankan barang bukti yang dimiliki oleh pelaku berupa 52 (lima puluh dua) klip yang berisikan Narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan sabu, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api, 6 (enam) buah kantong plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya.
" Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan BB berupa Narkoba Jenis Sabu yang dimiliki oleh pelaku. dirumahnya "
Saat dilkukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang, oleh karena itu pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus. Ini. " ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Pokres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut. " Tuturnya. (humas)
![]() |
| Foto: Ilustrasi (Net) |
Dengan status PPKM menjadi level 4, Bupati Lampung Selatan, langsung memerintahkan jajarannya untuk menjalankan instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, salah satunya meniadakan resepsi pernikahan.
Tak ayal dengan penerapan PPKM level 4 itu, bermunculan informasi di media sosial whatsapp, yang menyebutkan akan dilakukan penyekatan dibeberapa ruas jalan Kota Kalianda, Lampung Selatan mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB oleh Dinas Perhubungan setempat.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Mulyadi Saleh membenarkan hal itu. Menurut Mulyadi, langkah itu dilakukan usai pihaknya berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.
"Hasil rapat kemarin sore rencananya seperti itu," kata Mulyadi kepada Retorikaonline.com, Rabu (11/08/2021).
Dirinya melanjutkan, penyekatan tersebut akan berlangsung hingga 23 Agustus 2021 mendatang, sesuai dengan penetapan PPKM oleh Pemerintah Pusat.
"Yang ditutup total dua ruas jalan masuk, di Simpang PLN dan Simpang Fajar," ujarnya.
Senada, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. Edwin W. D. Putra, membenarkan informasi penyekatan keluar masuk Kota Kalianda tersebut.
"Hari ini baru mau dicoba dulu, sekaligus sosialisasi," ucapnya.
Berikut informasi tersebut:
Izin pak Kadishub @Mulyadi Saleh hasil rakor tadi sore dgn instansi terkait, besok akan diadakan penyekatan di ring satu kota Kalianda di Simpang Simpur dari jam 08.00 SD 18.00 dengan agenda pemasangan stiker kendaraan roda 4 ... simpang fajar dan simpang PLN ditutup total, Semua kendaraan yang akan masuk kota Kalianda di alihkan ke Simpang Simpur agar memudahkan petugas Melaksanakan pemeriksaan. Untuk pos berkoordinasi dengan BPBD mereka yang pasang tendanya. Demikian untuk sementara laporan hasil rakor tadi kdann ...
(Red)
![]() |
| Foto: Ilustrasi (Net) |
Dengan status PPKM menjadi level 4, Bupati Lampung Selatan, langsung memerintahkan jajarannya untuk menjalankan instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, salah satunya meniadakan resepsi pernikahan.
Tak ayal dengan penerapan PPKM level 4 itu, bermunculan informasi di media sosial whatsapp, yang menyebutkan akan dilakukan penyekatan dibeberapa ruas jalan Kota Kalianda, Lampung Selatan mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB oleh Dinas Perhubungan setempat.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Mulyadi Saleh membenarkan hal itu. Menurut Mulyadi, langkah itu dilakukan usai pihaknya berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.
"Hasil rapat kemarin sore rencananya seperti itu," kata Mulyadi kepada Retorikaonline.com, Rabu (11/08/2021).
Dirinya melanjutkan, penyekatan tersebut akan berlangsung hingga 23 Agustus 2021 mendatang, sesuai dengan penetapan PPKM oleh Pemerintah Pusat.
"Yang ditutup total dua ruas jalan masuk, di Simpang PLN dan Simpang Fajar," ujarnya.
Senada, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. Edwin W. D. Putra, membenarkan informasi penyekatan keluar masuk Kota Kalianda tersebut.
"Hari ini baru mau dicoba dulu, sekaligus sosialisasi," ucapnya.
Berikut informasi tersebut:
Izin pak Kadishub @Mulyadi Saleh hasil rakor tadi sore dgn instansi terkait, besok akan diadakan penyekatan di ring satu kota Kalianda di Simpang Simpur dari jam 08.00 SD 18.00 dengan agenda pemasangan stiker kendaraan roda 4 ... simpang fajar dan simpang PLN ditutup total, Semua kendaraan yang akan masuk kota Kalianda di alihkan ke Simpang Simpur agar memudahkan petugas Melaksanakan pemeriksaan. Untuk pos berkoordinasi dengan BPBD mereka yang pasang tendanya. Demikian untuk sementara laporan hasil rakor tadi kdann ...
(Red)
Patut di apresiasi, penangkapan 2 tersangka itu dilakukan dihari yang sama yakni Sabtu (22/5/2021), dengan jeda waktu yang tak terlalu lama.
Penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial AK (25), warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Ia diamankan sekira pukul 20.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Res Narkoba AKP Abadi mengatakan, petugas yang waktu itu sedang melintasi TKP dan melihat tingkah laku mencurigakan kemudian menghampiri pelaku.
"Saat digeledah, petugas menemukan 3 bungkus plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,48 gram," terang AKP Abadi, Senin (31/5/2021).
Tertangkap basah, AK (25) pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Lamsel.
Selang 30 menit kemudian, sekira pukul 20.30 WIB. Jajaran Sat Res Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap RS alias Kumkum (35) di kediamannya di Desa Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
"Dari penggeledahan rumah RS (35), petugas menyita barang bukti berupa plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 4 bungkus dan 9 lembar plastik kosong," urai mantan Kasat Res Narkoba Lampung Timur itu.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Para pelaku disangkakan melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Abadi. (Rls)
Patut di apresiasi, penangkapan 2 tersangka itu dilakukan dihari yang sama yakni Sabtu (22/5/2021), dengan jeda waktu yang tak terlalu lama.
Penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial AK (25), warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Ia diamankan sekira pukul 20.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Res Narkoba AKP Abadi mengatakan, petugas yang waktu itu sedang melintasi TKP dan melihat tingkah laku mencurigakan kemudian menghampiri pelaku.
"Saat digeledah, petugas menemukan 3 bungkus plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,48 gram," terang AKP Abadi, Senin (31/5/2021).
Tertangkap basah, AK (25) pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Lamsel.
Selang 30 menit kemudian, sekira pukul 20.30 WIB. Jajaran Sat Res Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap RS alias Kumkum (35) di kediamannya di Desa Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
"Dari penggeledahan rumah RS (35), petugas menyita barang bukti berupa plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 4 bungkus dan 9 lembar plastik kosong," urai mantan Kasat Res Narkoba Lampung Timur itu.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Para pelaku disangkakan melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Abadi. (Rls)
Delapan orang itu diamankan pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 4.00 wib subuh dini hari.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad di Polres Lamsel.
Dikatakan Pandra, usai terjadinya pembakaran Mapolsek, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Sehingga polisi berhasil mengidentifikasi delapan orang yang diduga sebagai provokator.
Disisi lain, Pandra mengungkapkan, terjadinya pembakaran Mapolsek ini disebabkan lantaran adanya ketimpangan jumlah penduduk di Wilayah Hukum Polsek Candipuro.
Dimana, berdasarkan data tahun 2018 terdapat sekitar 56 ribu orang yang terdapat pada 14 desa di Candipuro. Sementara, jumlah personel di Mapolsek Cabdipuro hanya berjumlah 19 orang.
"Terlebih lagi, saat ini kepolisian tengah melakukan banyak kegiatan. Selain pengamanan kasus, anggota juga melakukan operasi penegakkan protokol kesehatan. Belum lagi, terkait pengamanan kegiatan kerumunan masa dan arus balik," Katanya.
Oleh karena itu, Pandra mengharapkan agar masyarakat juga dapat menjadi polisi untuk masyarakat sendiri. Yakni melalui program, community police.
"Dengan ini, masyarakat dapat membantu kinerja polisi," Tutupnya. (Doy/Red)
Delapan orang itu diamankan pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 4.00 wib subuh dini hari.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad di Polres Lamsel.
Dikatakan Pandra, usai terjadinya pembakaran Mapolsek, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Sehingga polisi berhasil mengidentifikasi delapan orang yang diduga sebagai provokator.
Disisi lain, Pandra mengungkapkan, terjadinya pembakaran Mapolsek ini disebabkan lantaran adanya ketimpangan jumlah penduduk di Wilayah Hukum Polsek Candipuro.
Dimana, berdasarkan data tahun 2018 terdapat sekitar 56 ribu orang yang terdapat pada 14 desa di Candipuro. Sementara, jumlah personel di Mapolsek Cabdipuro hanya berjumlah 19 orang.
"Terlebih lagi, saat ini kepolisian tengah melakukan banyak kegiatan. Selain pengamanan kasus, anggota juga melakukan operasi penegakkan protokol kesehatan. Belum lagi, terkait pengamanan kegiatan kerumunan masa dan arus balik," Katanya.
Oleh karena itu, Pandra mengharapkan agar masyarakat juga dapat menjadi polisi untuk masyarakat sendiri. Yakni melalui program, community police.
"Dengan ini, masyarakat dapat membantu kinerja polisi," Tutupnya. (Doy/Red)