Tampilkan postingan dengan label Polres Lampung Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Lampung Barat. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Mei 2025

Polres Lampung Barat Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Krakatau 2025

Polres Lampung Barat Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Krakatau 2025


LAMPUNG BARAT--- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat menggelar konferensi pers pada Senin (19/5) untuk menyampaikan hasil Operasi Pekat Krakatau 2025. Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut bertujuan untuk menekan angka kejahatan yang meresahkan masyarakat.


Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSi, yg diwakili oleh Wakapolres Lampung Barat KOMPOL Samsuri SH MH dalam keterangannya menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana.


“Operasi Pekat ini kami laksanakan secara intensif dengan sasaran utama penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Dari hasil operasi, kami mengamankan beberapa pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam,” ujarnya.


Dalam operasi yang digelar sejak awal Mei tersebut, Polres Lampung Barat mengerahkan personel dari berbagai satuan, termasuk Satreskrim, Satnarkoba, dan Sat Samapta. Beberapa titik rawan di wilayah hukum Lampung Barat menjadi fokus pengawasan dan penindakan.


Polres juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan bekerja sama menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang melanggar hukum.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif”, tambah Wakapolres.


Operasi Pekat Krakatau merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan Polda Lampung dan jajaran sebagai salah satu upaya dalam memberantas penyakit masyarakat. (Ronal)

Sabtu, 08 Februari 2025

Sat Lantas Polres Lampung Barat Melaksanakan Kegiatan Satgas Dalam Rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2025

Sat Lantas Polres Lampung Barat Melaksanakan Kegiatan Satgas Dalam Rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2025


LAMPUNG BARAT--Sat Lantas Polres Lampung Barat melaksanakan kegiatan Satgas dalam rangka Operasi keselamatan krakatau 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menciptakan keselamatan di jalan raya.(Jum'at 07-02-2025 )

Seperti diketahui, Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025 di seluruh wilayah di tanah air. Razia kendaraan di jalan raya itu bakal digelar selama 13 hari.

Operasi  Keselamatan Krakatau mulai digelar pada hari senin Pebruari sampai dengan 23- Febuari 

Pelanggaran lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kami berharap dengan kegiatan ini, pengendara dapat lebih disiplin dalam mematuhi peraturan

Kasat Lantas IPTU Deni Saputra. SH,MH Mendampingi kapolres Lampung barat Akbp Rinaldo Aser, S.H, S.I.K., M.Si.,Menyampaikan Dalam operasi ini, penindakan tilang juga dilakukan terhadap pengandara yang melakukan pelanggaran perioritas,

1. ranmor R2 dan R4 menggunakan kenalepot tidak standar atau merubah spektek,

2. kendaraan pribadi yang menggunankan sirine/retator,

3. TNKB ranmor yang tidak sesuai aturan/spek,

4. tidak menggunakan helm SNI,

5. kendaraan pribadi yang menggunakan sebagai kendaraan trevel liar,

6. kendaraan angkutan barang yang di salah gunakan sebagai kendaraan penumpang,

7. kendaraan penumpang yang tidak layak jalan,

8. tempat wisata yang tidak di lengkapi sarana parkir kendaraan

"Kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan suasana berlalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Lampung Barat'," Pungkas Iptu Deni Saputra. (Ronald)

Kamis, 13 Juni 2024

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Narkoba Lampung Barat

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Narkoba Lampung Barat



LAMPUNG BARAT--kapolres Lampung barat (Lambar) AKBP Ryky Widya Muharam, S.H.S.Ik.,Pimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) kasat Narkoba  di Aula Rupatama polres Lampung barat.kamis (13/6/2024).


Upacara sertijab  Kasat Narkoba tersebut diikuti seluruh pejabat utama Polres Lampung barat, Kapolsek jajaran, anggota Polri dan ASN Polres Lampung barat.


Pejabat yang diserah terimakan yakni,kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriyansyah,SH., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung barat dimutasikan menjadi Kasat Narkoba Polres Way kanan. Jabatan yang tinggalkan diisi oleh Iptu Rudi Hartono,S,sos.MM yang sebelumnya bertugas sebagai panit 2 unit 3 subdit 2 ditresnakoba Polda Lampung.


Kapolres Lampung barat AKBP Ryky Widya Muharam, S.H.S.Ik., manyampaikan mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam rangka meningkatkan kinerja, promosi dalam sistem pembinaan karier serta tour of duty and area.


Kapolres Lampung barat mengucapkan terima kasih sekaligus penghargaan setinggi-tingginya kepada para pejabat utama yang berpindah tugas atas totalitasnya selama ini ketika bertugas di Polres Lampung barat.


"Saya memberikan apresiasi atas pengabdian para pejabat utama yang selama ini telah menorehkan lukisan indah selama bertugas di Polres Lampung barat. Rotasi ini merupakan bagian penyegaran di tubuh institusi Polri,”ucap Kapolres.


"Selamat kepada pejabat yang baru saja serah terima jabatan dan selamat bertugas di polres Lampung barat  kepada pejabat yang lama terimakasih atas kerja sama selama bertugas di polres Lampung barat semoga sukses di tempat yang baru," Pungkasnya (Ronal)

Selasa, 14 Mei 2024

Kerap Meresahkan Warga, Pelaku Jambret di Balik Bukit Akhirnya Ditangkap Polisi

Kerap Meresahkan Warga, Pelaku Jambret di Balik Bukit Akhirnya Ditangkap Polisi


LAMPUNG BARAT (RO)---Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan FR (38) warga Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, Bengkulu karena nekat melakukan aksi jambret di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit beberapa waktu lalu.


Kapolsek Balik Bukit Iptu Sabtudin menyampaikan petugas berhasil mengamankan pelaku pada Senin (13/5/2024) saat melintas di Jalan Lintas Sukau-Sumatera Selatan pukul 12:30 WIB di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau.


Kejadian penangkapan tersebut bermula ketika unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan patroli serta hunting terutama terhadap orang yang dicurigai berdasarkan hasil penyelidikan dan CCTV dengan ciri-ciri serta kesaksian korban.


Korban merupakan warga Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, ia mengalami peristiwa jambret tersebut saat sedang berada di Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit beberapa hari lalu, pelaku langsung merampas dompet korban.


"Petugas melakukan patroli hunting setelah mendapat laporan dari korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku jambret, Polisi melakukan penyisiran terhadap orang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang diterima petugas," kata dia, Selasa (14/5/2024).


Lanjutnya, Kemudian pelaku jambret yang meresahkan itu berhasil diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Sukau - Sumsel Senin (13/5/2024) pukul 12.30 di Pekon pagar Dewa Kecamatan Sukau.


Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku bekerja sebagai seorang wiraswasta, saat dilakukan penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dan beberapa barang bukti lain.


"Hasil pengembangan diamankan juga barang bukti berupa dompet warna coklat yang berisikan HP Oppo A31 hasil dari kejahatannya di wilayah Way Mengaku, serta diamankan juga dompet warna hitam yang berisikan HP Xiaomi redmi 9C hasil kejahatannya,". Ujarnya


Untuk menanggung kejahatannya tersebut pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Pungkasnya (Ronal)

Kamis, 21 Maret 2024

Kakek 65 Tahun di Lambar Tega Perkosa Cucunya Sebanyak Tiga Kali

Kakek 65 Tahun di Lambar Tega Perkosa Cucunya Sebanyak Tiga Kali


LAMPUNG BARAT (RO)--Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan seorang lansia inisial U (65) asal Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Lampung atas tindakan asusila.


Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku tindak asusila tersebut pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB saat berada di kediamannya.


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, pelaku tega merudapaksa korban SA (17) yang merupakan cucunya sendiri sebanyak tiga kali.


“Tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan Agustus tahun 2022 dan saat ini pelaku berhasil diamankan,” terangnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Kamis (21/3/2024).


“Tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya yakni di Pekon Giham Sukamaju pada Senin lalu pukul 6 sore,” sambungnya.


Iptu Juherdi menceritakan, kronologis kejadian tindakan asusila tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2022.

Namun, saat itu korban belum berani bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelapor yang merupakan kakeknya sendiri.


Hingga akhirnya, pada Senin (18/3/2024) korban memberanikan diri untuk mengaku ke ibu kandungnya jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya itu.


“Menurut keterangan, korban bercerita dirinya telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh kakeknya tersebut, akibat cerita itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lampung Barat,” tambahnya.


Pihak korban melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / III / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG tanggal 18 Maret 2024, mendapat laporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dibantu Polsek Sekincau langsung melakukan penyelidikan.


Tim bergegas melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila ini.

Di hari yang sama pasca laporan, sekira pukul 18.00 WIB akhirnya tim yang dipimpin oleh Ipda M Jaelani dan Ipda Andi Prasetia mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.


“Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Pekon Giham Sukamaju. Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres,” sebutnya.


Saat ini pelaku sudah berada di Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah celana warna biru muda bermotif bunga-bunga,Satu buah baju lengan panjang warna biru dongker, satu buah celana dalam warna peach dan satu buah bra warna pink putih,” pungkasnya.


Pelaku telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.


" Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar rupiah ". Tutupnya (Ronal)