Tampilkan postingan dengan label Polres Lambar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Lambar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Mei 2024

Oknum Guru Ngaji di Lambar Cabuli Murid Laki dan Perempuan

Oknum Guru Ngaji di Lambar Cabuli Murid Laki dan Perempuan


LAMPUNG BARAT Retorika Online--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat (Lambar)mengamankan Oknum guru ngaji yang telah melakukan perbuatan Asusila terhadap murid/santriwatinya. Sabtu 25/05/2024


BS warga Talang Tapai Pekon Way Petai Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat yang melakukan pencabulan terhadap murid ngajinya tersebut diketahui telah melakukan aksi bejadnya hingga puluhan kali. 


Berdasarkan pemeriksaan sudah 3 orang korban yang telah dimintai keterangan, namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.


Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH.,M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.


"Ya benar pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi Tersangka,untuk saat ini korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada 3 korban dan kami masih menunggu korban korban yang lain.Terangnya


Diketahui Terlapor BS yang merupakan guru mengaji di TPA tersebut melakukan pencabulan terhadap anak - anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba - raba pantatnya dan jika dengan yang laki - laki terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya, selain korban - korban diatas masih terdapat  banyak korban lainnya yaitu hampir semua murid ngaji terlapor BS selain itu terlapor BS menunjukkan video - video porno terhadap murid - muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki - laki.


Kronologis penangkapan, Sabtu 25 Mei 2024 sekira jam 01.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh IPDA Neco Elandi, S.H., melakukan penangkapan terhadap terlapor, selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


“Barang Bukti yang diamankan satu  buah celana dalam warna biru bermotif bunga – bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu abu , satu  buah jilbab warna hitam, satu unit handphone,” Pungkasnya


Atas perbuatannya kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pungkasnya (Ronal)

Senin, 06 Mei 2024

Polres Lambar Gelar Operasi Sikat Krakatau 2024. Ini Targetnya

Polres Lambar Gelar Operasi Sikat Krakatau 2024. Ini Targetnya


LAMPUNG BARAT (RO)--Polres Lampung Barat (Lambar) dan Polsek Jajaran akan melaksanakan Operasi mandiri kewilayahan dengan sandi “Sikat Krakatau-2024” selama 14 hari.


Operasi tersebut di gelar mulai tanggal 06 Mei  sampai dengan 19 Mei tahun 2024.


Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Ery Hafri mengatakan bahwa Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diseluruh wilayah Lampung Barat.


“Operasi ini digelar selama 14 hari yang tujuannya untuk cipta kondisi situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum polres lampung barat.”kata kabag ops


Adapun sasaran Operasi Sikat Krakatau 2024 adalah penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan(curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan  yang terakhir adalah penyalahgunaan senjata api ilegal.


Pada kesempatan Latihan pra operasi (Latpraops) Kapolres Lampung Barat Akbp Ryky Widya Muharam mengatakan bahwa  Operasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan diwilayah Lampung Barat, terutama saat ini menjelang panen raya kopi yang harganya cukup tinggi.


“Kegiatan Operasi sikat Krakatau ini juga sebagai momentum pengamanan panen raya kopi diwilayah Lampung Barat, apalagi saat ini harganya cukup tinggi.” Tutur Kapolres


Cara bertindak pada Operasi ini lebih mengedepankan penegakan hukum dengan didukung kegiatan Intelijen, kegiatan preventif dan kegiatan bantuan Operasi (Banops).


Pihak Polres Lampung Barat juga telah menetapkan Target Operasi (TO) baik TO orang, TO barang, TO tempat dan TO perkara, yang semua Target Operasi tersebut harus terungkap selama pelaksanaan operasi. Pungkasnya (Ronal)

Kamis, 05 Oktober 2023

Polisi Amankan Dua Pemuda Warga Sekincau yang Kedapatan Bawa Sabu

Polisi Amankan Dua Pemuda Warga Sekincau yang Kedapatan Bawa Sabu



LAMPUNG BARAT--Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang Pria karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di jalan lintas Sumberjaya - Liwa, tepatnya Kelurahan Tugu Sari Kecamatan, Sumberjaya Kabupaten, Lampung Barat, Kamis (05/10/2023).


Identitas kedua pria yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial SS (44), dan AS (43) yang keduanya juga merupakan warga Pekon Pampangan Kecamatam, Sekincau Lambar.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu tanggal (04/10/2023) sekitar jam 17.15 wib telah mengamankan dua orang Pria berinisial (SS) dan (AS) di jalan lintas Sumberjaya - Liwa, tepatnya Kelurahan Tugu sari Kecamatan Sumber jaya.


Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 


Kemudian petugas  yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang Pria (SS) dan (AS) beserta barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.


Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


" Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus  Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun ". Pungkasnya (Ronal)

Jumat, 14 Juli 2023

Jumat Curhat, Kasat Reskrim Polres Lambar Dengar Keluhan Masyarakat

Jumat Curhat, Kasat Reskrim Polres Lambar Dengar Keluhan Masyarakat


LAMPUNG BARAT (RO)-- Kasat Reskrim Polres Lampung Barat (Lambar) melaksanakan Program Kapolri yaitu "Jum'at Curhat" dengan masyarakat diwilkum Polres Lampung Barat di Sekitar Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. Jumat (14/07/2023)


Dalam giat "JUM'AT CURHAT" tersebut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat meminta masukan dari masyarakat untuk kemajuan institusi Polri dan mendengarkan keluh kesah masyarakat :


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU JUHERDI SUMAND, S.H.,M.H mendampingi Kapolres Lampung barat AKBP Heri Sugeng priyantho,S,IK,MH, dalam kesempatan ini kami ingin meminta pendapat tentang pelayanan Polri yang telah dilaksanakan kepada masyarakat.


" Sehingga dapat mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian untuk menjadi Polri Presisi yang menjadi pelindung, pengayom dan pelayan bagi masyarakat ". Jelas Kasat Juherdi


Lanjut Kasat Reskrim, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas yaitu guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana C3 (Curat,Curas & Curanmor) di Sekitar Pasar Liwa dan Agar tidak melakukan Permainan Gaple di iringi dengan Perjudian.


Dalam kesempatan yang sama Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Barat karena rutin menyambangi masyarakat dan memberikan himbauan. (RNL)

Sabtu, 29 April 2023

Curi HP Tetangga, HR Warga Batu Brak Ditangkap Polisi

Curi HP Tetangga, HR Warga Batu Brak Ditangkap Polisi


LAMPUNG BARAT--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan pencurian, Sabtu (29/04/2023).


Pelaku HR (20) yang merupakan warga Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Lambar, melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada Pada hari Rabu (16/02/2022) sekira jam 02.00 WIB di rumah korban Yulia Oktaria (24) yang juga warga Pekon setempat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sekincau AKP Jauhari mengatakan, modusnya dengan cara masuk  kerumah Yulia melalui sebelah kiri rumah.


"Kemudian HR memanjat rumah memakai kayu balok dan menuruni tangga arah dapur kemudian mengambil handphone merek infinix berwarna hijau dalam keadaan dicas," katanya.


Tak lama usai menerima laporan, petugas berhasil mengamankan HR dikediamannya. Setelah diinterogasi oleh petugas, HR mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian Handphone dirumah Yulia. 


" Kini terduga pelaku HR berikut barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 10 berwana hijau di bawa ke Polsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pungkasnya. (RNL).


Editor : Boby Erlanda

Kamis, 09 Maret 2023

Bawa Sabu, Warga Kecamatan Sukau Lambar Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Warga Kecamatan Sukau Lambar Ditangkap Polisi


LAMPUNG BARAT--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan  AR (20), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Rabu (08/03/2023).


Penangkapan tersebut Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi sumandi,SH., MH mengatakan bahwa Pihaknya benar pada hari Rabu (08/03/2023) telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial AR(20) berikut barang bukti Narkoba jenis sabu di Kecamatan Sukau Lambar.


" Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya seseorang yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut ". Ucap Kasat Juherdi


Tidak sampai disitu, pada hari Rabu (08/03/2023) sekira jam 00.16 Wib, Personil Sat Narkoba berhasil mengamankan seseorang berinisial AR(20) di Kecamatan Sukau Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan  sebuah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan selembar uang pecahan lima ribu rupiah.


" Kini terduga pelaku AR berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas (12) tahun ". Pungkasnya (RNL)

Kamis, 29 September 2022

AKBP Heri Sugeng Priyantho Pimpin Latihan Pra Ops Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Barat

AKBP Heri Sugeng Priyantho Pimpin Latihan Pra Ops Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Barat

 


LAMPUNG BARAT--Latihan pra Operasi (Latpraops) Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Barat Kapolres Lampung Barat(Lambar) yang di pimpin langsung oleh Akbp Heri Sugeng Priyantho,S.IK, MH, di Aula Mapolres Lampung Barat, Kamis (29/09/2022).


Pelaksanaan Latpraops Zebra Krakatau  Polres Lampung Barat dihadiri oleh Kabag Ops Kompol Ferry anda putra,SH sebagai karendalops (Kepala perencanaan dan pengendalian Oprasi), para Kapolsek Jajaran, Kanit lantas Polsek jajaran dan personil Polres Lampung Barat.


Heri menjelaskan bahwa tujuan Operasi Zebra Krakatau 2022 ini adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas 


" dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas menjelang hari Natal 2022 dan tahun baru 2023 ". Ucap Kapolres Heri


Lanjut dia, Operasi Zebra Krakatau dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 03 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022, dan melibatkan 30 anggota Polres Lampung Barat.


" Operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakkan hukum secara elektronik atau teguran simpatik ". Tambahnya


Masih kata Kapolres Lambar, kepada unit lalulintas di Polsek jajaran agar tingkatkan patroli dijam - jam rawan terhadap balap liar, adakan penyuluhan kepada remaja untuk tertib dan disiplin berlalu lintas.


"Saya mengharapkan kepada seluruh anggota yang masuk dalam Sprint (surat perintah) operasi zebra krakatau, agar melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman berlalulintas, ". Pungkasnya (RNL)