Tampilkan postingan dengan label Polres Lambar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Lambar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Mei 2024

Oknum Guru Ngaji di Lambar Cabuli Murid Laki dan Perempuan

Oknum Guru Ngaji di Lambar Cabuli Murid Laki dan Perempuan


LAMPUNG BARAT Retorika Online--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat (Lambar)mengamankan Oknum guru ngaji yang telah melakukan perbuatan Asusila terhadap murid/santriwatinya. Sabtu 25/05/2024


BS warga Talang Tapai Pekon Way Petai Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat yang melakukan pencabulan terhadap murid ngajinya tersebut diketahui telah melakukan aksi bejadnya hingga puluhan kali. 


Berdasarkan pemeriksaan sudah 3 orang korban yang telah dimintai keterangan, namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.


Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH.,M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.


"Ya benar pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi Tersangka,untuk saat ini korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada 3 korban dan kami masih menunggu korban korban yang lain.Terangnya


Diketahui Terlapor BS yang merupakan guru mengaji di TPA tersebut melakukan pencabulan terhadap anak - anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba - raba pantatnya dan jika dengan yang laki - laki terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya, selain korban - korban diatas masih terdapat  banyak korban lainnya yaitu hampir semua murid ngaji terlapor BS selain itu terlapor BS menunjukkan video - video porno terhadap murid - muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki - laki.


Kronologis penangkapan, Sabtu 25 Mei 2024 sekira jam 01.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh IPDA Neco Elandi, S.H., melakukan penangkapan terhadap terlapor, selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


“Barang Bukti yang diamankan satu  buah celana dalam warna biru bermotif bunga – bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu abu , satu  buah jilbab warna hitam, satu unit handphone,” Pungkasnya


Atas perbuatannya kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pungkasnya (Ronal)

Senin, 06 Mei 2024

Polres Lambar Gelar Operasi Sikat Krakatau 2024. Ini Targetnya

Polres Lambar Gelar Operasi Sikat Krakatau 2024. Ini Targetnya


LAMPUNG BARAT (RO)--Polres Lampung Barat (Lambar) dan Polsek Jajaran akan melaksanakan Operasi mandiri kewilayahan dengan sandi “Sikat Krakatau-2024” selama 14 hari.


Operasi tersebut di gelar mulai tanggal 06 Mei  sampai dengan 19 Mei tahun 2024.


Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Ery Hafri mengatakan bahwa Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diseluruh wilayah Lampung Barat.


“Operasi ini digelar selama 14 hari yang tujuannya untuk cipta kondisi situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum polres lampung barat.”kata kabag ops


Adapun sasaran Operasi Sikat Krakatau 2024 adalah penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan(curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan  yang terakhir adalah penyalahgunaan senjata api ilegal.


Pada kesempatan Latihan pra operasi (Latpraops) Kapolres Lampung Barat Akbp Ryky Widya Muharam mengatakan bahwa  Operasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan diwilayah Lampung Barat, terutama saat ini menjelang panen raya kopi yang harganya cukup tinggi.


“Kegiatan Operasi sikat Krakatau ini juga sebagai momentum pengamanan panen raya kopi diwilayah Lampung Barat, apalagi saat ini harganya cukup tinggi.” Tutur Kapolres


Cara bertindak pada Operasi ini lebih mengedepankan penegakan hukum dengan didukung kegiatan Intelijen, kegiatan preventif dan kegiatan bantuan Operasi (Banops).


Pihak Polres Lampung Barat juga telah menetapkan Target Operasi (TO) baik TO orang, TO barang, TO tempat dan TO perkara, yang semua Target Operasi tersebut harus terungkap selama pelaksanaan operasi. Pungkasnya (Ronal)

Kamis, 05 Oktober 2023

Polisi Amankan Dua Pemuda Warga Sekincau yang Kedapatan Bawa Sabu

Polisi Amankan Dua Pemuda Warga Sekincau yang Kedapatan Bawa Sabu



LAMPUNG BARAT--Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang Pria karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di jalan lintas Sumberjaya - Liwa, tepatnya Kelurahan Tugu Sari Kecamatan, Sumberjaya Kabupaten, Lampung Barat, Kamis (05/10/2023).


Identitas kedua pria yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial SS (44), dan AS (43) yang keduanya juga merupakan warga Pekon Pampangan Kecamatam, Sekincau Lambar.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu tanggal (04/10/2023) sekitar jam 17.15 wib telah mengamankan dua orang Pria berinisial (SS) dan (AS) di jalan lintas Sumberjaya - Liwa, tepatnya Kelurahan Tugu sari Kecamatan Sumber jaya.


Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 


Kemudian petugas  yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang Pria (SS) dan (AS) beserta barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.


Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


" Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus  Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun ". Pungkasnya (Ronal)

Jumat, 14 Juli 2023

Jumat Curhat, Kasat Reskrim Polres Lambar Dengar Keluhan Masyarakat

Jumat Curhat, Kasat Reskrim Polres Lambar Dengar Keluhan Masyarakat


LAMPUNG BARAT (RO)-- Kasat Reskrim Polres Lampung Barat (Lambar) melaksanakan Program Kapolri yaitu "Jum'at Curhat" dengan masyarakat diwilkum Polres Lampung Barat di Sekitar Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. Jumat (14/07/2023)


Dalam giat "JUM'AT CURHAT" tersebut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat meminta masukan dari masyarakat untuk kemajuan institusi Polri dan mendengarkan keluh kesah masyarakat :


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU JUHERDI SUMAND, S.H.,M.H mendampingi Kapolres Lampung barat AKBP Heri Sugeng priyantho,S,IK,MH, dalam kesempatan ini kami ingin meminta pendapat tentang pelayanan Polri yang telah dilaksanakan kepada masyarakat.


" Sehingga dapat mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian untuk menjadi Polri Presisi yang menjadi pelindung, pengayom dan pelayan bagi masyarakat ". Jelas Kasat Juherdi


Lanjut Kasat Reskrim, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas yaitu guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana C3 (Curat,Curas & Curanmor) di Sekitar Pasar Liwa dan Agar tidak melakukan Permainan Gaple di iringi dengan Perjudian.


Dalam kesempatan yang sama Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Barat karena rutin menyambangi masyarakat dan memberikan himbauan. (RNL)

Sabtu, 29 April 2023

Curi HP Tetangga, HR Warga Batu Brak Ditangkap Polisi

Curi HP Tetangga, HR Warga Batu Brak Ditangkap Polisi


LAMPUNG BARAT--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan pencurian, Sabtu (29/04/2023).


Pelaku HR (20) yang merupakan warga Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Lambar, melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada Pada hari Rabu (16/02/2022) sekira jam 02.00 WIB di rumah korban Yulia Oktaria (24) yang juga warga Pekon setempat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sekincau AKP Jauhari mengatakan, modusnya dengan cara masuk  kerumah Yulia melalui sebelah kiri rumah.


"Kemudian HR memanjat rumah memakai kayu balok dan menuruni tangga arah dapur kemudian mengambil handphone merek infinix berwarna hijau dalam keadaan dicas," katanya.


Tak lama usai menerima laporan, petugas berhasil mengamankan HR dikediamannya. Setelah diinterogasi oleh petugas, HR mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian Handphone dirumah Yulia. 


" Kini terduga pelaku HR berikut barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 10 berwana hijau di bawa ke Polsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pungkasnya. (RNL).


Editor : Boby Erlanda

Kamis, 09 Maret 2023

Bawa Sabu, Warga Kecamatan Sukau Lambar Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Warga Kecamatan Sukau Lambar Ditangkap Polisi


LAMPUNG BARAT--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan  AR (20), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Rabu (08/03/2023).


Penangkapan tersebut Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi sumandi,SH., MH mengatakan bahwa Pihaknya benar pada hari Rabu (08/03/2023) telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial AR(20) berikut barang bukti Narkoba jenis sabu di Kecamatan Sukau Lambar.


" Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya seseorang yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut ". Ucap Kasat Juherdi


Tidak sampai disitu, pada hari Rabu (08/03/2023) sekira jam 00.16 Wib, Personil Sat Narkoba berhasil mengamankan seseorang berinisial AR(20) di Kecamatan Sukau Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan  sebuah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan selembar uang pecahan lima ribu rupiah.


" Kini terduga pelaku AR berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas (12) tahun ". Pungkasnya (RNL)

Kamis, 29 September 2022

AKBP Heri Sugeng Priyantho Pimpin Latihan Pra Ops Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Barat

AKBP Heri Sugeng Priyantho Pimpin Latihan Pra Ops Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Barat

 


LAMPUNG BARAT--Latihan pra Operasi (Latpraops) Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Barat Kapolres Lampung Barat(Lambar) yang di pimpin langsung oleh Akbp Heri Sugeng Priyantho,S.IK, MH, di Aula Mapolres Lampung Barat, Kamis (29/09/2022).


Pelaksanaan Latpraops Zebra Krakatau  Polres Lampung Barat dihadiri oleh Kabag Ops Kompol Ferry anda putra,SH sebagai karendalops (Kepala perencanaan dan pengendalian Oprasi), para Kapolsek Jajaran, Kanit lantas Polsek jajaran dan personil Polres Lampung Barat.


Heri menjelaskan bahwa tujuan Operasi Zebra Krakatau 2022 ini adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas 


" dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas menjelang hari Natal 2022 dan tahun baru 2023 ". Ucap Kapolres Heri


Lanjut dia, Operasi Zebra Krakatau dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 03 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022, dan melibatkan 30 anggota Polres Lampung Barat.


" Operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakkan hukum secara elektronik atau teguran simpatik ". Tambahnya


Masih kata Kapolres Lambar, kepada unit lalulintas di Polsek jajaran agar tingkatkan patroli dijam - jam rawan terhadap balap liar, adakan penyuluhan kepada remaja untuk tertib dan disiplin berlalu lintas.


"Saya mengharapkan kepada seluruh anggota yang masuk dalam Sprint (surat perintah) operasi zebra krakatau, agar melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman berlalulintas, ". Pungkasnya (RNL)

Jumat, 09 September 2022

Asik Main Judi, 14 Orang di Lombok Seminung Diciduk Polisi

Asik Main Judi, 14 Orang di Lombok Seminung Diciduk Polisi


 LAMPUNG BARAT---Gabungan Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat (Lambar) bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis kartu Remi dan Samhong di Pekon Kagungan kecamatan Lombok seminung Kabupaten Lampung Barat, Jum’at (09/09/2022)


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A-486 / IX / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SPKT, Tanggal 09 September 2022. Gabungan TEKAB 308 Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan 14 terduga pelaku perjudian dengan menggunakan kartu remi yaitu KA (34), RY (32), AZ(29), R(27), SL (56), As(53), Ar(52), A(47), SD(52), Ad(54), Hy(49), Ss(49), Rh(49) dan Sy(43)



Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan,S.H.,M.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. menjelaskan Pada hari jumat, tanggal 09 September 2022 sekira jam 00.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis remi dan Samhong di Pekon Kagungan kecamatan Lombok Seminung kabupaten Lampung barat. 


"Para terduga pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan Perjudian". Jelasnya


Lanjutnya, Kemudian Team Tekab 308 Res Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit menuju lokasi tempat dilakukannya tindak pidana Perjudian jenis Remi dan Samhong Menggunakan kartu Remi  tersebut dan melakukan penangkapan.


" Kemudian para pelaku Beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut ". Tambahnya


Adapun barang bukti yang di amankan berupa Uang sejumlah Rp 1.089.000.00, 11 kotak kartu remi merk super siam warna biru, 1 buah dompet warna hitam merk levis, 1 buah dompet warna coklat okey, 1 buah dompet warna hitam merk levis 501, 1 unit motor honda beat warna putih tanpa nopol, 1 unit motor honda beat warna putih dengan nopol BE 2218 ABD, 1 unit motor yamaha aerox warna putih merah dengab nopol BE 3465 MJ, 1 unit motor honda blade warna orange dengan nopol BE 4342 WS, 1 unit motor yamaha Rx king warna merah dengan nopol R 453 KC, 1 unit motor honda revo warna hitam tanpa nopol, 1 unit motor  yamaha mio z warna hitam tanpa nopol, 1 unit motor honda beat warna merah putih tanpa nopol.


" selain itu adapun barang bukti berupa 1 buah hp merk samsung warna cream, 1 buah hp merk vivo warna biru, 1 buah hp merk vivo warna hijau, 1 buah hp merk oppo warna merah case hitam, 1 buah hp merk oppo warna cream, 1 buah hp merk vivo warna hitam biru, 1 buah hp merk samsung warna biru, 1 buah hp merk oppo warna biru, 6 buah hp merk Nokia cengcengpo, 1 buah pisau/sajam  gagang warna kuning tanpa sarung, 1 buah pisau/sajam berwana coklat serta 2 buah kunci sepeda motor ". Tutupnya (RNL)

Rabu, 24 Agustus 2022

Warga Bengkulu Ditangkap Saat Bawa Sabu di Bengkunat

Warga Bengkulu Ditangkap Saat Bawa Sabu di Bengkunat


 LAMPUNG BARAT--Sat Narkoba polres Lampung Barat (Lambar) bersama team berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku terduga penyalahguna Narkoba, di Jl. Lintas Barat Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat. Selasa (23/8/2022)


Pelaku yakni YC (40) warga Sukamaju Rt/Rw 003/ Desa Sukamaju Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang pekerjaannya sebagai supir terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya yang diduga  Penyalahguna Narkotika berjenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Kasat Narkoba polres Lambar IPTU JUHERDI SUMANDI. SH mendampingi Lapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menyampaikan, berawal dari anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang supir Mobil Lintas Bengkulu dan Lampung yang sering mengkomsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu.


selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


" kemudian anggota megumpulkan informasi dari berbagai keterangan sekira jam bahwa yang bersangkutan lagi ber istirahat di salah satu warung  di bengkunat kemudian sesuai dengan informasi yang di dapat kemudian anggota langsung mengamankan tersangka YC ". Jelas Kasat Juherdi


Lanjutnya, kemudian di lakukan pegeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Merk Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip berukuran kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika Jenis Sabu.


" selanjutnya pelaku di suruh menunjukan tempat tersangka membeli namun tersangka menjelaskan bahwa tidak mengenal hanya tau dan pernah membeli Barang Tersebut beberapa kali dengan cara komunikasi per Tlp dan kemudian ketemu dan tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke Bengkulu ". Tambah Kasat


Masih kata kasat Juherdi, Selama ini Tersangka YC mengaku telah membeli Barang Haram sudah sebanyak 5 kali dan dengan paket kecil yang di komsumsi sendiri  namun saat di tangkap di tangan tersangka YC di dapatkan Narkotika jenis sabu yang di beli dengan seharga 3 juta rupiah. 


" Saat ini penyidik masih mengembangkan untuk pengejaran Tersangka lain yang sebagaia pemasok Barang Haram tersebut sudah diabawa ke polres lampung Barat untuk proses lebih lanjut ". Pungkasnya (RNL)

Asik Main Judi Joker Banting, 4 Orang Ditangkap di Pekon Srimulyo

Asik Main Judi Joker Banting, 4 Orang Ditangkap di Pekon Srimulyo


 LAMPUNG BARAT---Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh Polres Lampung Barat (Lambar) Telah berhasil Ungkap Kasus dalam Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Rabu,(24/8/2022)


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A - 17 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BNS Tanggal 24 Agustus 2022 bertempat di dusun Mekar Sari Pekon Sri Mulyo Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat.


Kapolsek Bandar Negeri Suoh Iptu Abu Bakar mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan Pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022 sekira jam 00.15 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis joker banting yang Menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh 4 pelaku terduga yaitu RC (31), DI (21), TG (54) dan BG (48) yang di lakukan di samping yang berada di pekon Srimulyo kecamatan BNS kabupaten Lampung barat. 


"Para pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana Perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi ". Ucapnya 


Lanjutnya, Kemudian Panit Reskrim Polsek Bandar negeri suoh beserta anggota menuju lokasi tempat di lakukannya tindak pidana Perjudian jenis joker banting Menggunakan kartu remi tersebut dan melakukan penangkapan.


" Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira jam 00.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Bns Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Bns Aiptu Saptadi Putra beserta anggota Polsek Bns Polres Lampung Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di samping Sebuah warung sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi yang berada dipekon tersebut ". Tambahnya


Masih kata Kapolse, Kemudian Unit Reskrim Polsek BNS melakukan penggerebekan dan penangkapan,dan didapatkan pelaku  mengakui bahwa benar  telah melakukan perjudian jenis kartu joker banting.


" selanjutnya pelaku  beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek BNS guna penyidikan lebih lanjut ". Ungkapnya


Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 2 set Kartu Remi merk Prokenso 888, Uang tunai senilai Rp 614.000 ,- (enam ratus empat belas ribu rupiah), 1 buah Tikar untuk bermain judi joker banting, 1 bks Rokok merk  surya pro,  1 bks Rokok merk Toracino Bold, 1 unit HP merk Realme C 11 warna biru,  1 unit HP merk nokia 105 warna hitam, 1 unit Hp merk nokia 110 warna biru, 1 lembar Kalender tahun 2022, 1 buah buku tulis merk Noodle, 1 buah pena hitam. Pungkasnya (RNL)

Minggu, 14 Agustus 2022

Dua Remaja Ditangkap Usai Curi Satu Karung Biji Kopi Milik Warga Kebun Tebu Lambar

Dua Remaja Ditangkap Usai Curi Satu Karung Biji Kopi Milik Warga Kebun Tebu Lambar



LAMPUNG BARAT---Unit reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana  Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHPidana. Minggu (14/08/2022)


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 238 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA /  Tanggal 13 Agustus 2022 saudara Zainuddin akhirnya melaporkan KA (21) dan SG (23).


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri,S.H.,M.H menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan dengan cara pelaku bersama-sama mengambil 1 (satu) karung biji kopi merah milik korban yang berada di samping rumah korban pada malam hari. 


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1.250.000,- (sejuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya,"terang Kapolsek.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan Saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya  dipimpin oleh PANIT RESKRIM  IPDA MAHMUDI,S.H. pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022,sekira jam 10.00 wib mendapatkan informasi akan keberadaan  pelaku Pencurian dengan Pemberatan yg terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB  dini hari di Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat . 


"Selanjutnya dilakukan Penangkapan dan introgasi terhadap kedua orang pelaku ,dan  benar bahwa pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) buah karung kopi merah milik korban dengan cara kedua  pelaku bersama-sama mengangkat  1 (satu) buah karung berisi  biji kopi merah dengan  menggunakan troli/alat pengangkut barang kemudian memindahkan ke atas  sepeda motor Honda Revo yang sudah disiapkan," lanjut Kapolsek.


"lalu kedua  pelaku membawa 1 (satu) buah karung yang berisi  biji kopi merah tersebut untuk dijual , selanjutnya kedua  orang  pelaku diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut." Ungakapnya


Atas kejadian tersebut Pihak Polsek Sumber Jaya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) karung biji kopi merah seberat ± 105 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Biru tanpa No.Pol NOSIN ;HB 62E-1574664, NOKA; MH 1HB 6216 8 K 58 4887, 1(satu) unit Troli/alat pengangkut barang berwarna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 1K, dan Nota timbangan biji kopi merah seberat 105 Kg. Pungkasnya (RNL)

Senin, 01 Agustus 2022

Kapolres Lampung Barat Ungkap Motif Perkelahian yang Menewaskan Remaja Ditempat Hiburan

Kapolres Lampung Barat Ungkap Motif Perkelahian yang Menewaskan Remaja Ditempat Hiburan

 


LAMPUNG BARAT---Polres Lampung Barat (Lambar) gelar konferensi pers terkait pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi dikecamatan Sukau saat hiburan malam di pekon Buay Nyerupa kecamatan Sukau Lambar yang sempat viral beberapa hari terahir. Senin (01/08/2022)


Dalam konfrensi pers tersebut kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng  Priyantho,S,IK MH, menyampaikan,Korban tewas adalah RP (16) salah seorang  pelajar yang merupakan Warga Desa Tanjungjati, kecamatan Warkuk, Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.


"Tak butuh waktu lama atau kurang dari 24 Jam, tepatnya sekitar pukul 23:45 WIB Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AW (16) Warga kedamaian Ilir, Pekon Buay nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten  Lampung Barat yang merupakan di kediamannya.


Kapolres menjelaskan, pelaku yang diamankan itu masih merupakan seorang pelajar yang duduk di bangku kelas 1 SMA. Menurutnya, motif pelaku bukanlah dendam, namun terjadi karena selisih paham.


“Alhamdulillah berkat upaya maksimal dari seluruh personel, kita berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar Heri.


Setelah di lakukan pemeriksaan Pelaku mengakui perbuatanya yang akibatkan selisih paham,antara pelaku dan korban ini memang sempat ribut adu mulut hingga berujung perkelahian yang menewaskan korban RP (16),” imbuhnya.


Ditambahkannya, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti diantaranya satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban,serta memeriksa 6 Orang saksi. 


Pelaku terancam hukuman  maksimal 15 Tahun penjara, selanjutny  karena pelaku masih sibawah umur maka akan di kenakan hukuman sepertiganya. (RNL)

Minggu, 31 Juli 2022

Polisi Ungkap Pelaku Penganiaya yang Menewaskan Remaja di Sukau

Polisi Ungkap Pelaku Penganiaya yang Menewaskan Remaja di Sukau

 


LAMPUNG BARAT--Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama unit reskrim polsek Balik Bukit yang di pimpin Kapolsek Balik Bukit dan KBO Reskrim berhasil  Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang mengakibatan korban Rangga Pranata(16) meninggal dunia disebuah hiburan Orgen Tunggal yang terjadi dikecamatan Sukau. Sabtu (30/07/2022)


Pelaku yakni AW(16) warga Pekon Kedamaian ilir  Buay nyerupa Kecamatan Sukau kabupaten Lampung Barat yang masih bersetatus pelajar diamankan polisi

dirumahnya pada Sabtu (30/07) pukul 23:45 wib.


Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan, pada saat itu korban melihat hiburan orgen tunggal yang berada di Pemangku Karya Bhakti

Pekon Buay nyerupa kecamatan Sukau, Saksi Fareldo Tamara melihat korban Ribut Adu Mulut dengan seseorang laki-laki.


" saat saksi menghampiri korban dan korban sudah di lerai dengan masayarakat dan kemudian keduanya pergi kearah panggung dan menonton 

Orgen tersebut dan beberapa saat kemudian saksi mendengar ada suara keributan dan melihat Ramai-ramai

dibelakang panggung dan melihat korban dalam keadaan terluka dan berlumuran darah dibagian perut sebelah kirinya ". Ucap Kapolsek Arnies


Lanjutnya, Saksi membawa korban ke Puskesmas Sukau dan korban langsung di beri pertolongan namun korban tidak bisa di selamatkan lagi dan korban meninggal dunia di Puskesmas Sukau dengan luka tusukan diperut sebelah kiri Selebar 10 cm dan sedalam 10 cm sampai keluar usus perut.


" Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkannya ke Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat ". Tambahnya


Adapun Kronologis Penangkapan pelaku berawal dari Team Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama unit reskrim polsek balik bukit yang dipimpin kapolsek Iptu arnis daely dan Kbo sat reskrim Iptu Joni Apriwansyah SG Melakukan olah TKP dan penyelidikan terkait tindak pidana penganiayaan teradap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


" berdasarkan informasi saksi-saksi bahwa terduga pelaku berciri-ciri berbadan gemuk berkulit warna sawo matang dan berlogat bahasa lampung dan menggunakan jaket loreng". Jelas Kapolsek


Selanjutnya atas informasi tersebut  kemudian team Tekab 308 bersama unit reskrim polsek balik bukit yang dipimpin kapolsek Iptu arnis daely dan KBO Reskrim Polres lampung barat Iptu Joni Apriwansyah SH langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dengan ciri-ciri trsebut.


" kemudian pada jam 23.45 Wib Team mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Dusun kedamaian pekon Buay nyerupa  kecamatan Sukau, Lambar, lalu Team langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki AW(16). Ungkapnya


Masih kata Kapolsek Arnis, kemudian pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan Penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


" Setelah mendengar pengakuan dari pelaku kemudian pelaku dibawa ke Polres lampung barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan berikut mengamankan Barang Bukti 1 (satu ) Buah pisau merk sabli warna coklat ". Pungkasnya (RNL)

Rabu, 25 Mei 2022

Modus Kangen, Pria di Belalau Lampung Barat Setubuhi Anak Angkatnya

Modus Kangen, Pria di Belalau Lampung Barat Setubuhi Anak Angkatnya


LAMPUNG BARAT--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial IE (46) dalam ungkap kasus persetubuhan anak. Rabu 25/05/2022


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan di damping Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, dalam arahannya menyampaikan, kejadian tersebut sekira bulan November 2021.


"Dengan cara pelaku IE(46) mengajak Korban ES (16) untuk melakukan persetubuhan atau berhubungan badan di rumah Pelaku dengan cara pelaku, membujuk rayu korban dengan alasan kangen dengan anaknya," Ucap Kasat Reskrim


Tidak sampai disitu, lalu pelaku mensetubuhi korban yang merupakan anak angkat pelaku itu, dirumahnya di Kedamaian Bumi Agung Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.


" Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada tanggal 19 Mei 2022 guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.


Lanjutnya, pada hari Kamis  tanggal 19  Mei 2022 Unit PPA Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, dan pada Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di kediamannya yang berada di Kedamaian Pekon Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.


"Setelah itu sekira 15.00 Wib Unit PPA di backup Piket Sat Reskrim mendatangi Kediaman Tersangka dan mendapatinya sedang dirumah dan langsung malakukan penangkapan, dan kemudian di bawa Ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. (RNL)

Kamis, 21 April 2022

Polres Lambar Gelar Apel Pembentukan Team Anti Begal 2022

Polres Lambar Gelar Apel Pembentukan Team Anti Begal 2022

 


LAMPUNG BARAT---Polres Lampung Barat (Lambar) gelar giat Apel dalam rangka Pembentukan Team Anti Begal tahun 2022, yang dilaksanakan di Lapangan Mapolres Lampung Barat. Kamis (21/4/2022)


Dalam Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK. dalam pelaksanaan apel pembentukan team anti begal tahun 2022 Polres Lampung Barat turut mengundang rekan-rekan  organisasi kemasyarakatan,pemuda Pancasila, laskar merah putih,serta banser.


" Maksud dan tujuan kita melaksanakan apel ini secara ceremonial menyampaikan menjelang perayaan hari raya idul fitri ini berbagai macam  ancaman, gangguan, dan hambatan salah satunya adalah peningkatan gangguan kamtibmas C3 ". Ungkap Kapolres Hadi



Lanjutnya, Kita tidak boleh tinggal diam sampaikan kepada masyarakat bahwa kita siap untuk mengantisipasi itu semua termasuk keadaan-keadaan diluar kendali kita seperti bencana alam.


" Semua berperan aktif dari mulai dari bhabinkamtibmas,intelegen,dan reserse semuanya kita fokus mengamankan kegiatan masyarakat menjelang hari raya idul fitri ". Tambah Kapolres Lambar


Masih kata Kapolres Hadi, Kita pun sampaikan kepada masyarakat serta kepada pimpinan Polri bahwa polres lampung barat dan tim yang dibentuk di wilayah pesisir barat maupun lampung barat secara mobile khususnya dalam operasi rekan-rekan mulai hari ini. Cari dan ungkap pelaku-pelaku yang melakukan aksinya sebelum saat ini.


" Kami mohon dukungan dari rekan-rekan semua minimal informasi maupun dukungan moril kepada personel kami untuk bisa menanggulangi kejahatan-kejahatan khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat ". Ujarnya


Terahir kapolres Lambar menyampaikan " Selamat bertugas berikan yang terbaik untuk masyarakat dan berikan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat,untuk bangsa dan negara kita ". Tutupnya (RNL)

Minggu, 27 Februari 2022

Hendak Transaksi Sabu, Tiga Warga Riau Ditangkap di Lampung Barat

Hendak Transaksi Sabu, Tiga Warga Riau Ditangkap di Lampung Barat


LAMPUNG BARAT (RO)
- Hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Pesisir Barat, tiga pemuda asal luar daerah diamankan mapolres Lampung Barat, Hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira Pukul 20.10 WIB.


Ketiga pelaku tersebut yakni AM, AH, RO, yang merupakan Warga Pekan Baru provinsi Riau berhasil diamankan anggota polres Lampung Barat karna hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah kabupaten Pesisir Barat.


Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi,,SH. mewakili Kapolres Lampar AKBP Hadi Saipuel Rahmna S,I,K menjelaskan, Kasat Narkoba bersama Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan melakukan Transaksi Narkotika jenis Sabu di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.


" kemudian anggota melakukan Undercover dan melihat pelaku sedang duduk-duduk berada di dalam Rumah kemudian melakukan pengeledahan menemukan sebuah benda yang di duga Narkotika Jenis Sabu di dalam Kantong Plastik ". Ungkap Kasat Narkoba


selanjutnya peyelidik / Penyidik Melakukan Interview terhadap pelaku AM mengenai dari mana mendapatkan asal Barang tersebut kemudian menjalsakan bahwa asal barang dari pelaku AH dan RO dan kemudian Penyelidik dan Penyidik melakukan Pengembangan dan menuju ke tempat salah satu rumah makan dan menemukan pelaku AH dan RO yang istrirahat.


" Adapun berat hasil tangkapan yang di duga narkoba jenis sabu 94,97 Gram yang akan di edarkan diwilayah pesisir diperkirakan 100 juta untuk anggaran pembelian narkotika jenis sabu ". Ujarnya


Lanjutnya, Saat ini team masih malakukan Pemgembangan lebih lanjut terhadap asal Barang tersebut dikarena sabu tersebut termasuk tangkapan besar Bagi polres Lampung Barat.


Dimana kasat Narkoba bersama team Opsnal sudah cukup lama melakukan pengintai terhadap para pelaku karena para pelaku ini cukup lihai namun selihai apa pun team opnal tidak tinggal diam terus memantau pergerakan palaku dari luar provinsi ini.


Adapun berat hasil tangkapan yang di duga narkoba jenis sabu 94,97 Gram yang akan di edarkan diwilayah pesisir diperkirakan 100 juta untuk anggaran pembelian narkotika jenis sabu tersebut. 


Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni, 1 (Satu) Buah Kantong Plastik sedang  yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 94,97 gram, 1 buah kotak Kaca mata warna Ungu yang di dalamnya terdapat 7 buah Plastik Klip di duga sisa Bungkus narkotika jenis Sabu.


" 1 buah hp merk siomi, 1 buah hp Merk nokia warna Biru, 1 buah hp Merk samsung Galaxi A2 warna Biru, 1 buah dompet kulit warna Coklat tua, 1 buah dompet warna Coklat, 1 (satu) Unit mobil jenis minibus merk toyota calya nomor BM 1655 VG ". Ungkapnya


Ancaman pidana Minimal 5 tahun Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Tukasnya (RNL)

Kamis, 24 Februari 2022

Operasi Pasar Murah, Polres Lambar Sediakan 6 Ribu Liter Minyak Goreng

Operasi Pasar Murah, Polres Lambar Sediakan 6 Ribu Liter Minyak Goreng


LAMPUNG BARAT (RO)
-Polres Lampung Barat (Lambar) menggelar operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit dan Pekon Hanakau kecamatan Sukau Lampung Barat, Kamis (24/02/2022).


Kapolres Lampung Barat Hadi Saipuel Rahman menyampaikan, pihaknya menggelar operasi  pasar murah yang bekerja sama dengan Dinas Koprindag kabupaten setempat dan para pengusaha PSMTI Lambar.


"Demi memenuhi kebutuhan masyarakat maka kita gelar pasar murah Minyak Goreng dengan satu harga yakni Rp14.000 / liternya dan hari ini kami menerjunkan sebanyak 6000, Liter minyak goreng yang dibagikan dalam dua titik," katanya.


Masih kata Kapolres Lambar, dua titik tersebut yakni posko satu, di kelurahan Pasar Liwa kecamatan Balik Bukit dan posko dua didepan Masjid Pemangku Parda Suka pekon Hanakau kecamatan Sukau.


"Adapun terkait kupon yang kami bagikan hari ini karna pembeliannya perlu menggunakan kupon yang sudah disediakan sebanyak 1. 200 kupon untuk posko satu Pasar Liwa, dan sebanyak 1000 kupon dibagikan diposko dua Pekon Hanakau "


Untuk hari ini sebanyak 300 dus minyak goreng yang berisi 12 liter dengan enam kemasan disediakan di posko kelurahan Pasar Liwa dan 250 dus disediakan di Pekon Hanakau kecamatan Sukau.


"Dengan harga batas penjualan maksimal Rp 14.000 karna kami tahu bahwa masyrakat sangat mebutuhkan dan kami coba untuk tertib agar masyrakat bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya, dan mudah mudahan masih stok ada sehingga kami bisa bekerja sama denga pemerintah daerah untuk bagaimana caranya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat hususnya Minyak Goreng ini," pungkasnya. (RNL)

Operasi Pasar Murah, Polres Lambar Sediakan 6 Ribu Liter Minyak Goreng

Operasi Pasar Murah, Polres Lambar Sediakan 6 Ribu Liter Minyak Goreng


LAMPUNG BARAT (RO)
-Polres Lampung Barat (Lambar) menggelar operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit dan Pekon Hanakau kecamatan Sukau Lampung Barat, Kamis (24/02/2022).


Kapolres Lampung Barat Hadi Saipuel Rahman menyampaikan, pihaknya menggelar operasi  pasar murah yang bekerja sama dengan Dinas Koprindag kabupaten setempat dan para pengusaha PSMTI Lambar.


"Demi memenuhi kebutuhan masyarakat maka kita gelar pasar murah Minyak Goreng dengan satu harga yakni Rp14.000 / liternya dan hari ini kami menerjunkan sebanyak 6000, Liter minyak goreng yang dibagikan dalam dua titik," katanya.


Masih kata Kapolres Lambar, dua titik tersebut yakni posko satu, di kelurahan Pasar Liwa kecamatan Balik Bukit dan posko dua didepan Masjid Pemangku Parda Suka pekon Hanakau kecamatan Sukau.


"Adapun terkait kupon yang kami bagikan hari ini karna pembeliannya perlu menggunakan kupon yang sudah disediakan sebanyak 1. 200 kupon untuk posko satu Pasar Liwa, dan sebanyak 1000 kupon dibagikan diposko dua Pekon Hanakau "


Untuk hari ini sebanyak 300 dus minyak goreng yang berisi 12 liter dengan enam kemasan disediakan di posko kelurahan Pasar Liwa dan 250 dus disediakan di Pekon Hanakau kecamatan Sukau.


"Dengan harga batas penjualan maksimal Rp 14.000 karna kami tahu bahwa masyrakat sangat mebutuhkan dan kami coba untuk tertib agar masyrakat bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya, dan mudah mudahan masih stok ada sehingga kami bisa bekerja sama denga pemerintah daerah untuk bagaimana caranya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat hususnya Minyak Goreng ini," pungkasnya. (RNL)

Jumat, 18 Februari 2022

Nekat Tanam Ganja di Sekincau Lambar, Warga Bogor Diciduk Polisi

Nekat Tanam Ganja di Sekincau Lambar, Warga Bogor Diciduk Polisi


LAMPUNG BARAT (RO) - Nekat menanam pohon Ganja di perkebunan kopi seorang pemuda diamankan anggota polres Lampung Barat (Lambar), Pada Rabu (16/2/22) sekira Jam 12.15 Wib di Talang Sukamenanti Pekon Giham Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.


Pelaku yakni Irban Sauqi (32) warga Kampung Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, terpaksa diamankan polisi akibat ulahnya menanam satu batang pohon berjenis Ganja diperkebunan kopi miliknya.


Kasat Reserse Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, SH., mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., menjelaskan, berawal dari anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menanam pohon diduga jenis Ganja di sebuah ladang Kopi milik pelaku.


" dengan adanya informasi tersebut saya dan personil kami melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, kemudian atas penyelidikan tersebut anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai penanam pohon Ganja tersebut atas nama Irban Sauqi(32) ". Ungkap Kasat Narkoba Juherdi


Lanjutnya, menurut keterangan pelaku sementara tanaman Ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan pelaku mendapatkan bibit tanaman haram tersebut dari rekannya, dan kemungkinan besar masih ada pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran.


Masih Kasat Juherdi, Tidak sampai disitu pada saat ditelusuri di ladang kopi milik pelaku tersebut, memang benar saya dan anggota kami menemukan 1 (Satu) Batang Pohon yang diduga Pohon Ganja dengan tinggi ± 85 cm (Delapan puluh lima sentimeter).


" Akibat aksi nekadnya pelaku berikut barang bukti saat ini dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan ulahnya tersebut " Ungkasnya (RNL)

Sabtu, 12 Februari 2022

Tekan Angka Pelanggaran Anggota Polri, Kabid Propam Polda Lampung Datangi Polres Lambar

Tekan Angka Pelanggaran Anggota Polri, Kabid Propam Polda Lampung Datangi Polres Lambar


LAMPUNG BARAT (RO) - Dalam rangka menekan angka pelanggaran baik  pelanggara disiplin maupun kode etik anggota polri, Kabid Propam Polda Lampung beseta rombongan gelar kunjungan kerja (kunker) ke mapolres Lampung Barat. Sabtu (12/02/22)


Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohamad Syarhan, S.IK.,M.H saat di komfirmasi awak media menyampaikan, selain melakukan kunker, pihkanya melakukan silaturahmi ke polres Lampung Barat.


"Harapan kami ditahun 2022 anggota polres hususnya mapolres Lambar tidak ada yang melakukan pelanggaran, pelanggara dalam arti dampak dari pelaksanaan tugasnya.


" karena mengapa harapan masyarakat kepada polri itu cukup besar karna masyarakat memintak pelayanan anggota polri itu baik, cepat, dan tidak bertele-tele ". Jelas Kombes Pol Syahran


Lanjutnya, Ini juga kami lakukan agar anggota polri ini bisa memberikan pelayanan itu dengan cepat, dan tidak juga membuat masyarakat merasa dipermaikan, dengan membuat masyarakat merasa dipermainkan itu saja menut kami sudah melakukan suatu pelanggaran bagi anggota polri.


" Oleh karna itu kami datang langsung ke polres Lampung Barat untuk melihat langsung pelaksanaan tugas, apakah anggota sudah melaksanakan tugas sesuai SOP, mekanisme, kalau pun belum agar segera melakukan perbaikan dengan harapan ditahun 2022 dan tahun berikutnya pelanggaran anggota itu terutama di polres Lampung Barat ini tidak terjadi ". Tambahnya


Terkait kunjungan kerja ini kabid Propam Polda Lampung tidak hanya berkunjung kemapolres Lampung Barat saja, tetapi di seluruh polres yang ada di Provinsi Lampung.


"hari ini terhitung polres yang ke 14 yang kami kunjungi dan ini polres yang terahir yang kami kunjungi. Harapannya kepada anggota polri laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan arahan pimpinan, bisa jadi presisi dan anggota juga sebagai pengayom pelindung pelayanan masyarakat dan menjadi polisi yang baik dan benar," pungkasnya (RNL)