Tampilkan postingan dengan label Pilkada Lampung Selatan 2020. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada Lampung Selatan 2020. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Februari 2021

Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Lamsel Terpilih, Nanang Ermanto: Alhamdulillah

Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Lamsel Terpilih, Nanang Ermanto: Alhamdulillah


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan pasangan calon H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa (Nanang-Pandu) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih.

Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2020 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Negeri Baru Hotel & Resort, Kalianda, Kamis (18/2/2021) siang.

Rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak didampingi anggota dan dihadiri Ketua KPU Provinsi Lampung Titik Sutriningsih, Bawaslu Lampung Selatan, pasangan calon nomor urut 1, serta sejumlah ketua partai politik pengusung.

Hadir juga pasangan calon nomor urut 2, H. Tony Eka Candra-H. Antoni Imam. Sedangkan dari pihak pasangan calon nomor urut 3, Hipni-Melin hanya diwakilkan oleh Liasion Officer.

Nampak hadir juga Pelaksana harian (Plh) Bupati Lampung Selatan, Thamrin beserta pejabat utama setempat, serta perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, penetapan itu sebagai tindak lanjut surat KPU RI Nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Dismissal/Ketetapan.

Kemudian menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 18.47/PAN.MK/PSPK/02/2021 dan Nomor 19.61/PAN.MK/PSPK/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 perihal Penyampaian Salinan Ketetapan.

“Penetapan ini berdasarkan hasil keputusan MK yang menolak gugatan dua perkara perselisihan hasil pemilihan yang diajukan Pemohon. Sehingga hari ini kita melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan pada rapat pleno sebelumnya,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Aan ini menambahkan, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih tersebut tertuang dalam Berita Acara KPU Lampung Selatan dengan Nomor 03/PL.02.7.BA/1801/KPU-Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021.

“Kita sudah menyampaikan salinan keputusan kepada DPRD. Kemudian nanti DPRD akan menindaklanjutinya untuk disampaikan ke gubernur, dan dari gubernur akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan pelantikan,” terangnya.

Diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pilkada Lampung Selatan, pasangan Nanang-Pandu unggul dengan perolehan 159.987 suara. Pasangan ini diusung koalisi partai PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Perindo.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Terpilih, H. Nanang Ermanto mengaku bersyukur penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih berlangsung dengan baik dan lancar.

“Alhamdulillah semua berjalan dengan aman, damai dan kondusif. Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Nanang kepada para awak media usai rapat pleno didampingi Wakil Bupati Terpilih Pandu Kesuma Dewangsa.

Nanang juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan karena semua tahapan Pilkada Serentak 2020 berjalan lancar, aman, dan sukses.

Ia menyampaikan, penetapan itu merupakan momen untuk kembali menyatu. Sebab semua tahapan Pilkada telah selesai dan berlangsung damai.

“Sekarang tidak ada lagi lawan atau kompetisi. Semua masyarakat Lampung Selatan adalah saudara. Mari kita bersama-sama membangun untuk Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi kedepan,” tandasnya. (Az/Red)
Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Lamsel Terpilih, Nanang Ermanto: Alhamdulillah

Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Lamsel Terpilih, Nanang Ermanto: Alhamdulillah


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan pasangan calon H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa (Nanang-Pandu) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih.

Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2020 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Negeri Baru Hotel & Resort, Kalianda, Kamis (18/2/2021) siang.

Rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak didampingi anggota dan dihadiri Ketua KPU Provinsi Lampung Titik Sutriningsih, Bawaslu Lampung Selatan, pasangan calon nomor urut 1, serta sejumlah ketua partai politik pengusung.

Hadir juga pasangan calon nomor urut 2, H. Tony Eka Candra-H. Antoni Imam. Sedangkan dari pihak pasangan calon nomor urut 3, Hipni-Melin hanya diwakilkan oleh Liasion Officer.

Nampak hadir juga Pelaksana harian (Plh) Bupati Lampung Selatan, Thamrin beserta pejabat utama setempat, serta perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, penetapan itu sebagai tindak lanjut surat KPU RI Nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Dismissal/Ketetapan.

Kemudian menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 18.47/PAN.MK/PSPK/02/2021 dan Nomor 19.61/PAN.MK/PSPK/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 perihal Penyampaian Salinan Ketetapan.

“Penetapan ini berdasarkan hasil keputusan MK yang menolak gugatan dua perkara perselisihan hasil pemilihan yang diajukan Pemohon. Sehingga hari ini kita melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan pada rapat pleno sebelumnya,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Aan ini menambahkan, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih tersebut tertuang dalam Berita Acara KPU Lampung Selatan dengan Nomor 03/PL.02.7.BA/1801/KPU-Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021.

“Kita sudah menyampaikan salinan keputusan kepada DPRD. Kemudian nanti DPRD akan menindaklanjutinya untuk disampaikan ke gubernur, dan dari gubernur akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan pelantikan,” terangnya.

Diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pilkada Lampung Selatan, pasangan Nanang-Pandu unggul dengan perolehan 159.987 suara. Pasangan ini diusung koalisi partai PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Perindo.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Terpilih, H. Nanang Ermanto mengaku bersyukur penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih berlangsung dengan baik dan lancar.

“Alhamdulillah semua berjalan dengan aman, damai dan kondusif. Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Nanang kepada para awak media usai rapat pleno didampingi Wakil Bupati Terpilih Pandu Kesuma Dewangsa.

Nanang juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan karena semua tahapan Pilkada Serentak 2020 berjalan lancar, aman, dan sukses.

Ia menyampaikan, penetapan itu merupakan momen untuk kembali menyatu. Sebab semua tahapan Pilkada telah selesai dan berlangsung damai.

“Sekarang tidak ada lagi lawan atau kompetisi. Semua masyarakat Lampung Selatan adalah saudara. Mari kita bersama-sama membangun untuk Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi kedepan,” tandasnya. (Az/Red)

Senin, 15 Februari 2021

Selamat Kepada Nanang-Pandu, TEC: Mari Bersama Bangun Lampung Selatan

Selamat Kepada Nanang-Pandu, TEC: Mari Bersama Bangun Lampung Selatan


RETORIKAONLINE (LAMPUNG) - H. Tony Eka Candra (TEC), menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu, pasca dibacakannya Keputusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Senin (15/02/2021).


Gugatan PHP itu atas Perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon Hipni, SE dan Hj. Melin Haryani Wijaya, SE, MM, dan Perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, dengan Keputusan: “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sehingga permohonan tidak dapat dilanjutkan.


Keputusan dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi ini dibacakan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk ketiga kalinya, yaitu Pengucapan Putusan / Ketetapan Mahkamah Konstitusi untuk PHP Lampung Selatan, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi RI.


Menurut TEC, bahwa setelah Pilkada selesai dan telah ada hasilnya, yang harus dibangun dalam Demokrasi Pancasila adalah kewajiban mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan.


"Mari kembali bersatu padu dengan semangat gotong royong membangun Kabupaten Lampung Selatan," kata TEC.


Ketua GRANAT Lampung ini menegaskan, dirinya yakin dan percaya, tujuan semua para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah untuk kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung selatan.


"Dan ini semua sudah jalan Tuhan, serta keputusan dan ketetapan terbaik dari Allah SWT”, ujarnya.


Karena itu, dengan ketulusan hati TEC menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu dan mendukung semua program pembangunan yang dilaksanakan oleh Nanang-Pandu dalam memimpin Lampung Selatan.


"Mendukung Nanang-Pandu baik melalui Kelembagaan Partai Golkar dan Kader-Kadernya, maupun melalui Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dengan tekad bersama bahwa Lampung Selatan kedepan harus lebih maju, makmur dan sejahtera,” pungkas Tony. (Rls/Red)

Selamat Kepada Nanang-Pandu, TEC: Mari Bersama Bangun Lampung Selatan

Selamat Kepada Nanang-Pandu, TEC: Mari Bersama Bangun Lampung Selatan


RETORIKAONLINE (LAMPUNG) - H. Tony Eka Candra (TEC), menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu, pasca dibacakannya Keputusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Senin (15/02/2021).


Gugatan PHP itu atas Perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon Hipni, SE dan Hj. Melin Haryani Wijaya, SE, MM, dan Perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, dengan Keputusan: “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sehingga permohonan tidak dapat dilanjutkan.


Keputusan dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi ini dibacakan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk ketiga kalinya, yaitu Pengucapan Putusan / Ketetapan Mahkamah Konstitusi untuk PHP Lampung Selatan, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi RI.


Menurut TEC, bahwa setelah Pilkada selesai dan telah ada hasilnya, yang harus dibangun dalam Demokrasi Pancasila adalah kewajiban mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan.


"Mari kembali bersatu padu dengan semangat gotong royong membangun Kabupaten Lampung Selatan," kata TEC.


Ketua GRANAT Lampung ini menegaskan, dirinya yakin dan percaya, tujuan semua para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah untuk kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung selatan.


"Dan ini semua sudah jalan Tuhan, serta keputusan dan ketetapan terbaik dari Allah SWT”, ujarnya.


Karena itu, dengan ketulusan hati TEC menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu dan mendukung semua program pembangunan yang dilaksanakan oleh Nanang-Pandu dalam memimpin Lampung Selatan.


"Mendukung Nanang-Pandu baik melalui Kelembagaan Partai Golkar dan Kader-Kadernya, maupun melalui Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dengan tekad bersama bahwa Lampung Selatan kedepan harus lebih maju, makmur dan sejahtera,” pungkas Tony. (Rls/Red)

MK Tolak Gugatan TEC dan Hipni. Nanang Ermanto Bersyukur

MK Tolak Gugatan TEC dan Hipni. Nanang Ermanto Bersyukur


RETORIKAONLINE (LAMPUNN SELATAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan.

Kepastian itu terungkap dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Dari pantauan, MK mulai menggelar sidang gugatan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang diajukan Pemohon.

Diketahui, perkara pertama diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 3, yakni H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya.

Mereka mengajukan gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.

Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon. Antara lain dengan tidak membagikan undangan pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih. Sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964 undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Pemohon, paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan Pemohon. Sehinngga Pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah.

Sedangkan, perkara kedua dengan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, H. Tony Eka Chandra dan H. Antoni Imam.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.

Dalam gugatan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh Termohon dimana jumlah DPT Lampung Selatan Sebanyak 704.367 suara. Dimana dalam hasil penghitungan suara KPUD Lampung Selatan sebanyak 457.537 yaitu hanya sekitar 64,99 % DPT yang menggunakan hak suara. Tim paslon nomor urut 2 melihat adanya kesengajaan KPUD Lampung Selatan tidak membagikan C-6 kepada masyarakat setempat.

Menurut temuan Tim dan Bawaslu sebanyak 31.964 lembar C-6 Pemberitahuan yang tidak sampai kepada pemilih SAH yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPUD Lampung Selatan. Bahwa dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2, dikuatkan dengan temuan Bawaslu dalam hal ini indikasi KPUD Lampung Selatan telah melanggar Pasal 158 UU No.10/2016.

Namun, dalam sidang tersebut, MK menyebut permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan hasil keputusan gugatan perkara tersebut.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Sementara itu, calon Bupati Lampung Selatan yang juga petahana, H. Nanang Ermanto turut mengikuti jalannya sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari kediamannya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.

Menanggapi hasil keputusan MK tersebut, Nanang Ermanto merasa bersyukur. Baginya, kemenangan Nanang-Pandu merupakan kemenangan masyarakat Lampung Selatan.

Menurut Nanang, persoalan menang kalah dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang biasa. Yang terpenting kata dia, seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan tangan, bergotong-royong untuk membangun Kabupaten Lampung Selatan menjadi lebih baik.

“Alhamdulillah, apa yang kita dan masyarakat harapkan di ridho Allah SWT. Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Nanang-Pandu, tetapi kemenangan masyarakat Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama untuk kedepan membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” ujar Nanang.

Hadir juga mengikuti sidang mendampingi Nanang Ermanto, yakni Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Sahirul Alim, Ketua DPC Perindo Lampung Selatan, Aribun, Pengusaha beras asal Kecamatan Palas, Edy Alpian Susanto, serta simpatisan lainnya. (Kmf/Red)
MK Tolak Gugatan TEC dan Hipni. Nanang Ermanto Bersyukur

MK Tolak Gugatan TEC dan Hipni. Nanang Ermanto Bersyukur


RETORIKAONLINE (LAMPUNN SELATAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan.

Kepastian itu terungkap dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Dari pantauan, MK mulai menggelar sidang gugatan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang diajukan Pemohon.

Diketahui, perkara pertama diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 3, yakni H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya.

Mereka mengajukan gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.

Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon. Antara lain dengan tidak membagikan undangan pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih. Sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964 undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Pemohon, paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan Pemohon. Sehinngga Pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah.

Sedangkan, perkara kedua dengan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, H. Tony Eka Chandra dan H. Antoni Imam.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.

Dalam gugatan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh Termohon dimana jumlah DPT Lampung Selatan Sebanyak 704.367 suara. Dimana dalam hasil penghitungan suara KPUD Lampung Selatan sebanyak 457.537 yaitu hanya sekitar 64,99 % DPT yang menggunakan hak suara. Tim paslon nomor urut 2 melihat adanya kesengajaan KPUD Lampung Selatan tidak membagikan C-6 kepada masyarakat setempat.

Menurut temuan Tim dan Bawaslu sebanyak 31.964 lembar C-6 Pemberitahuan yang tidak sampai kepada pemilih SAH yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPUD Lampung Selatan. Bahwa dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2, dikuatkan dengan temuan Bawaslu dalam hal ini indikasi KPUD Lampung Selatan telah melanggar Pasal 158 UU No.10/2016.

Namun, dalam sidang tersebut, MK menyebut permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan hasil keputusan gugatan perkara tersebut.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Sementara itu, calon Bupati Lampung Selatan yang juga petahana, H. Nanang Ermanto turut mengikuti jalannya sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari kediamannya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.

Menanggapi hasil keputusan MK tersebut, Nanang Ermanto merasa bersyukur. Baginya, kemenangan Nanang-Pandu merupakan kemenangan masyarakat Lampung Selatan.

Menurut Nanang, persoalan menang kalah dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang biasa. Yang terpenting kata dia, seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan tangan, bergotong-royong untuk membangun Kabupaten Lampung Selatan menjadi lebih baik.

“Alhamdulillah, apa yang kita dan masyarakat harapkan di ridho Allah SWT. Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Nanang-Pandu, tetapi kemenangan masyarakat Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama untuk kedepan membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” ujar Nanang.

Hadir juga mengikuti sidang mendampingi Nanang Ermanto, yakni Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Sahirul Alim, Ketua DPC Perindo Lampung Selatan, Aribun, Pengusaha beras asal Kecamatan Palas, Edy Alpian Susanto, serta simpatisan lainnya. (Kmf/Red)

Rabu, 16 Desember 2020

KPU Umumkan Nanang-Pandu Pemenang Pilkada Lampung Selatan

KPU Umumkan Nanang-Pandu Pemenang Pilkada Lampung Selatan


KALIANDA (RO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020.

Hal itu sebagaimana disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, dalam Rapat Pleno Penghitungan Suara di tingkat kabupaten yang digelar di Aula Negeri Baru Resort Kalianda, Rabu dini hari (16/12/2020).

Penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan 2020 itu dilakukan setelah rekapitulasi surat suara dari seluruh 1.925 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan 256 desa dan 4 kelurahan dinyatakan rampung.

Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Hukum, Mislamudin yang membacakan Keputusan Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, menyatakan pasangan nomor urut 1 mendapatkan perolehan suara terbanyak.

“Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1, H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa memperoleh 159.987 suara,” tutur Mislamudin.

Selanjutnya perolehan suara kedua ditempati pasangan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra-H. Antoni Imam meraih 146.115 suara. Dan di posisi ketiga ditempati pasangan nomor urut 3, H. Hipni-Hj. Melin Haryani Wijaya dengan perolehan 136.459 suara.

“Keputusan ini ditetapkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 pukul 03.22 WIB. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Mislamudin menegaskan.

Sementara itu, jumlah surat suara yang sah berdasarkan hasil rekapitulasi sebanyak 442.561 suara dan surat suara tidak sah sebanyak 14.976 suara. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 457.537 suara.

Rapat pleno KPU penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan hasil Pilkada serentak 2020 ini dihadiri seluruh Komisioner KPU, Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta perwakilan atau saksi masing-masing pasangan calon.

Sementara itu, sebelum menutup Rapat Pleno tersebut, Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan.

“Dengan mengucap alhmadulillahirobbilalamin rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 secara resmi saya tutup,” ujar Ansurasta Razak seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Setelah penetapan, perwakilan masing-masing paslon pun menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya hasil pleno tersebut akan dilaporkan ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

Diketahui, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020 diikuti 3 pasangan calon. Yaitu paslon nomor urut 1, H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa yang diusung koalisi Partai PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Perindo.

Kemudian, paslon nomor urut 2, H. Tony Eka Candra-H. Antoni Imam yang diusung koalisi Partai Golkar, PKS, dan Demokrat,

Serta paslon nomor urut 3, H. Hipni-Hj. Melin Haryani Wijaya yang diusung koalisi PAN, Gerindra, dan PKB.

Kini KPU Lampung Selatan telah menetapkan pemenang pemilihan Bupati dan Wakil bupati lampung Selatan 2020, yakni pasangan calon nomor urut 1 Nanang-Pandu. (Red)
KPU Umumkan Nanang-Pandu Pemenang Pilkada Lampung Selatan

KPU Umumkan Nanang-Pandu Pemenang Pilkada Lampung Selatan


KALIANDA (RO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020.

Hal itu sebagaimana disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, dalam Rapat Pleno Penghitungan Suara di tingkat kabupaten yang digelar di Aula Negeri Baru Resort Kalianda, Rabu dini hari (16/12/2020).

Penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan 2020 itu dilakukan setelah rekapitulasi surat suara dari seluruh 1.925 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan 256 desa dan 4 kelurahan dinyatakan rampung.

Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Hukum, Mislamudin yang membacakan Keputusan Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, menyatakan pasangan nomor urut 1 mendapatkan perolehan suara terbanyak.

“Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1, H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa memperoleh 159.987 suara,” tutur Mislamudin.

Selanjutnya perolehan suara kedua ditempati pasangan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra-H. Antoni Imam meraih 146.115 suara. Dan di posisi ketiga ditempati pasangan nomor urut 3, H. Hipni-Hj. Melin Haryani Wijaya dengan perolehan 136.459 suara.

“Keputusan ini ditetapkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 pukul 03.22 WIB. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Mislamudin menegaskan.

Sementara itu, jumlah surat suara yang sah berdasarkan hasil rekapitulasi sebanyak 442.561 suara dan surat suara tidak sah sebanyak 14.976 suara. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 457.537 suara.

Rapat pleno KPU penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan hasil Pilkada serentak 2020 ini dihadiri seluruh Komisioner KPU, Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta perwakilan atau saksi masing-masing pasangan calon.

Sementara itu, sebelum menutup Rapat Pleno tersebut, Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan.

“Dengan mengucap alhmadulillahirobbilalamin rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 secara resmi saya tutup,” ujar Ansurasta Razak seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Setelah penetapan, perwakilan masing-masing paslon pun menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya hasil pleno tersebut akan dilaporkan ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

Diketahui, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020 diikuti 3 pasangan calon. Yaitu paslon nomor urut 1, H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa yang diusung koalisi Partai PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Perindo.

Kemudian, paslon nomor urut 2, H. Tony Eka Candra-H. Antoni Imam yang diusung koalisi Partai Golkar, PKS, dan Demokrat,

Serta paslon nomor urut 3, H. Hipni-Hj. Melin Haryani Wijaya yang diusung koalisi PAN, Gerindra, dan PKB.

Kini KPU Lampung Selatan telah menetapkan pemenang pemilihan Bupati dan Wakil bupati lampung Selatan 2020, yakni pasangan calon nomor urut 1 Nanang-Pandu. (Red)

Selasa, 15 Desember 2020

Data Real Count KPU 96,05 %, Nanang-Pandu Makin Jauhi Paslon Lain

Data Real Count KPU 96,05 %, Nanang-Pandu Makin Jauhi Paslon Lain


KALIANDA (RO) - Data terkini hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Selatan 2020, suara yang masuk telah mencapai 96,05% atau 1.849 dari 1.925 Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Hal tersebut sebagaimana data update yang dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/1801 diakses terakhir pada Selasa (15/12/2020) hingga pukul 20.13 WIB.


Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa unggul sementara dengan perolehan 36,4% dengan total 154.362 suara.


Pasangan Nanang-Pandu unggul dari pasangan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam yang berada di posisi kedua dengan selisih 13.641 suara.


Dimana dari update sementara, H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam memperoleh suara sebesar 33,2% atau setara 140.721 suara.


Sedangkan, pasangan H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya masih berada di posisi terakhir dengan perolehan sementara 30,5% dengan total 129.250 suara.


Berikut adalah tabel perolehan sementara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 untuk tiap kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan :





*Disclaimer*


1.    Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang berdasarkan hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.


2.    Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat kecamatan.


3.    Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.


4.    Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.


(Red).

Data Real Count KPU 96,05 %, Nanang-Pandu Makin Jauhi Paslon Lain

Data Real Count KPU 96,05 %, Nanang-Pandu Makin Jauhi Paslon Lain


KALIANDA (RO) - Data terkini hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Selatan 2020, suara yang masuk telah mencapai 96,05% atau 1.849 dari 1.925 Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Hal tersebut sebagaimana data update yang dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/1801 diakses terakhir pada Selasa (15/12/2020) hingga pukul 20.13 WIB.


Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa unggul sementara dengan perolehan 36,4% dengan total 154.362 suara.


Pasangan Nanang-Pandu unggul dari pasangan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam yang berada di posisi kedua dengan selisih 13.641 suara.


Dimana dari update sementara, H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam memperoleh suara sebesar 33,2% atau setara 140.721 suara.


Sedangkan, pasangan H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya masih berada di posisi terakhir dengan perolehan sementara 30,5% dengan total 129.250 suara.


Berikut adalah tabel perolehan sementara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 untuk tiap kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan :





*Disclaimer*


1.    Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang berdasarkan hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.


2.    Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat kecamatan.


3.    Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.


4.    Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.


(Red).

Senin, 14 Desember 2020

Data Real Count KPU Masuk 94,23 %, Nanang-Pandu Masih Unggul

Data Real Count KPU Masuk 94,23 %, Nanang-Pandu Masih Unggul


LAMPUNG SELATAN (RO) - Data terkini hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Selatan 2020, suara yang masuk telah mencapai 94,23% atau 1.814 dari 1.925 Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Hal tersebut sebagaimana data update yang dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/1801 diakses terakhir pada Senin (14/12/2020) pukul 12.22 WIB.


Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa unggul sementara dengan perolehan 36,3% dengan total 151.014 suara.



Kemudian di posisi kedua ada pasangan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam dengan perolehan sebesar 33,2% atau setara 138.326 suara.


Di posisi terakhir ada pasangan H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya dengan perolehan sementara 30,5,3% dengan total 126.932 suara.


Berikut adalah tabel perolehan sementara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 untuk tiap kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan :




Disclaimer


Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang berdasarkan hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.


Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.


Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Data Real Count KPU Masuk 94,23 %, Nanang-Pandu Masih Unggul

Data Real Count KPU Masuk 94,23 %, Nanang-Pandu Masih Unggul


LAMPUNG SELATAN (RO) - Data terkini hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Selatan 2020, suara yang masuk telah mencapai 94,23% atau 1.814 dari 1.925 Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Hal tersebut sebagaimana data update yang dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/1801 diakses terakhir pada Senin (14/12/2020) pukul 12.22 WIB.


Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa unggul sementara dengan perolehan 36,3% dengan total 151.014 suara.



Kemudian di posisi kedua ada pasangan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam dengan perolehan sebesar 33,2% atau setara 138.326 suara.


Di posisi terakhir ada pasangan H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya dengan perolehan sementara 30,5,3% dengan total 126.932 suara.


Berikut adalah tabel perolehan sementara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 untuk tiap kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan :




Disclaimer


Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang berdasarkan hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.


Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.


Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Kamis, 10 Desember 2020

Legowo, Tony-Antoni Ucapkan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Legowo, Tony-Antoni Ucapkan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Foto: Ist

KALIANDA (RO) - Sikap legowo ditunjukkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam.


Sikap itu diutarakan mereka, usai memperoleh hasil real count versi internal pada Pilkada Lampung Selatan 9 Desember 2020, sebesar 33,13 % atau mendapatkan 146,860 suara.


Perolehan suara mereka tertinggal dari Paslon nomor urut 1 Nanang-Pandu yang mendapat 36,13 % atau 160.157 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 3, Hipni-Melin berada diurutan terakhir dengan 30,74 % atau 136.269 suara.


Tony Eka Candra, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras tim dan relawan Tony-Antoni yang telah berjuang sekuat tenaga memenangkan pasangan Tony-Antoni.


“Kita sudah bertekad, Pilkada adalah bagaimana memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, bukan untuk merebut kekuasaan guna kepentingan pribadi atau golongan," katanya saat menggelar pertemuan bersama tim Pemenangan Tony-Antoni di DPD II Partai Golkar Lamsel, Rabu (9/12/2020), malam.


Dilanjutkan TEC sapaan akrabnya, meskipun hasil yang diperoleh saat ini belum sesuai dengan yang diinginkan, namun dirinya merasa bangga atas semangat juang Tim dan Relawan pemenangan.


"Bangga kepada tim dan relawan yang telah berjuang sekuat tenaga untuk kemenangan Tony-Antoni dalam rangka menjadikan Kabupaten Lampung Selatan yang aman, maju, mandiri, adil makmur dan sejahtera, berkeadilan, berdaya saing dan bermartabat,” lanjut TEC.


Tak lupa, TEC juga mengajak kepada seluruh Tim Tony-Antoni untuk tetap menjaga, kekompakan, menciptakan suasana tertib, aman, dan damai, serta mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.


“Dari gedung perjuangan ini, kita harus juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan H.Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa sambil menunggu keputusan final dari KPU Kabupaten Lampung Selatan,” pungkas TEC. (Red)

Legowo, Tony-Antoni Ucapkan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Legowo, Tony-Antoni Ucapkan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Foto: Ist

KALIANDA (RO) - Sikap legowo ditunjukkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam.


Sikap itu diutarakan mereka, usai memperoleh hasil real count versi internal pada Pilkada Lampung Selatan 9 Desember 2020, sebesar 33,13 % atau mendapatkan 146,860 suara.


Perolehan suara mereka tertinggal dari Paslon nomor urut 1 Nanang-Pandu yang mendapat 36,13 % atau 160.157 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 3, Hipni-Melin berada diurutan terakhir dengan 30,74 % atau 136.269 suara.


Tony Eka Candra, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras tim dan relawan Tony-Antoni yang telah berjuang sekuat tenaga memenangkan pasangan Tony-Antoni.


“Kita sudah bertekad, Pilkada adalah bagaimana memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, bukan untuk merebut kekuasaan guna kepentingan pribadi atau golongan," katanya saat menggelar pertemuan bersama tim Pemenangan Tony-Antoni di DPD II Partai Golkar Lamsel, Rabu (9/12/2020), malam.


Dilanjutkan TEC sapaan akrabnya, meskipun hasil yang diperoleh saat ini belum sesuai dengan yang diinginkan, namun dirinya merasa bangga atas semangat juang Tim dan Relawan pemenangan.


"Bangga kepada tim dan relawan yang telah berjuang sekuat tenaga untuk kemenangan Tony-Antoni dalam rangka menjadikan Kabupaten Lampung Selatan yang aman, maju, mandiri, adil makmur dan sejahtera, berkeadilan, berdaya saing dan bermartabat,” lanjut TEC.


Tak lupa, TEC juga mengajak kepada seluruh Tim Tony-Antoni untuk tetap menjaga, kekompakan, menciptakan suasana tertib, aman, dan damai, serta mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.


“Dari gedung perjuangan ini, kita harus juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan H.Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa sambil menunggu keputusan final dari KPU Kabupaten Lampung Selatan,” pungkas TEC. (Red)

Rabu, 09 Desember 2020

(Video) Hipni - Melin Deklarasikan Kemenangan

(Video) Hipni - Melin Deklarasikan Kemenangan



LAMPUNG SELATAN (RO) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 3, Hipni-Melin, mendeklarasikan kemenangannya pada Pilkada Lampung Selatan, Rabu (09/12/2020).


Dalam video tersebut, Hipni menyatakan bahwa pasangan Hipni-Melin berdasarkan real count telah unggul dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dirinya.


"Hari ini kami mendeklarasikan pasangan nomor urut 3, terpilih menjadi bupati dan wakil bupati," kata hipni dalam video tersebut. 


Deklarasi tersebut menyusul pasangan sebelumnya yaitu Paslo nomor urut 1 Nanang-Pandu yang terlebih dahulu mendaklarikan kemenangan mereka. (Red)



(Video) Hipni - Melin Deklarasikan Kemenangan

(Video) Hipni - Melin Deklarasikan Kemenangan



LAMPUNG SELATAN (RO) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 3, Hipni-Melin, mendeklarasikan kemenangannya pada Pilkada Lampung Selatan, Rabu (09/12/2020).


Dalam video tersebut, Hipni menyatakan bahwa pasangan Hipni-Melin berdasarkan real count telah unggul dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dirinya.


"Hari ini kami mendeklarasikan pasangan nomor urut 3, terpilih menjadi bupati dan wakil bupati," kata hipni dalam video tersebut. 


Deklarasi tersebut menyusul pasangan sebelumnya yaitu Paslo nomor urut 1 Nanang-Pandu yang terlebih dahulu mendaklarikan kemenangan mereka. (Red)