Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 April 2021

Hilangkan Motor Temannya, Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Sumber Jaya Lambar

Hilangkan Motor Temannya, Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Sumber Jaya Lambar

 


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - SatReskrim Polsek Sumber Jaya, Lampung Barat, berhasil ungkap kasus penggelapan atau penipuan satu unit motor Honda Beat, Sabtu (24/04/2021).


Pelaku yakni Suryanto (33) warga Desa Talang Palembang, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, diamankan polisi beserta barang bukti Honda Beat warna Putih (BE 6193 MG) dikediaman orang tuanya di Tanggamus.


Kanit Reskrim Ipda Mahmudi, mewakili Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Kadegan menyampaikan, kejadian bermula pada hari Jum'at (16/04/2021) lalu, pelaku meminjam motor milik korban yang merupakan temannya, yaitu Fatimah (40) warga Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Lambar.


"Kemudian pelaku pamit dengan korban, mau menginep dirumah saudaranya yang tinggal di Basingan, Pagar Dewa. Kemudian Sabtu siang, pelaku datang kerumah korban dengan berjalan kaki, lalu memberitahukan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah hilang dicuri," ucapnya, Minggu (25/04/2021).


Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta itu, langsung melapor ke Polsek Sumber Jaya dan kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Lalu pada hari Sabtu dini hari sekira pukul 04.00 Wib, SatReskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda  Mahmudi, melakukan penggerebekan dan penangkapan didesa Talang Palembang Kecamatan, Cukuh Balak, Tanggamus," lanjutnya 


Saat ini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis honda beat dengan no.pol BE 6193 MG dan 1 buah STNK, telah diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk proses lebih lanjut. (RNL)

Hilangkan Motor Temannya, Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Sumber Jaya Lambar

Hilangkan Motor Temannya, Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Sumber Jaya Lambar

 


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - SatReskrim Polsek Sumber Jaya, Lampung Barat, berhasil ungkap kasus penggelapan atau penipuan satu unit motor Honda Beat, Sabtu (24/04/2021).


Pelaku yakni Suryanto (33) warga Desa Talang Palembang, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, diamankan polisi beserta barang bukti Honda Beat warna Putih (BE 6193 MG) dikediaman orang tuanya di Tanggamus.


Kanit Reskrim Ipda Mahmudi, mewakili Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Kadegan menyampaikan, kejadian bermula pada hari Jum'at (16/04/2021) lalu, pelaku meminjam motor milik korban yang merupakan temannya, yaitu Fatimah (40) warga Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Lambar.


"Kemudian pelaku pamit dengan korban, mau menginep dirumah saudaranya yang tinggal di Basingan, Pagar Dewa. Kemudian Sabtu siang, pelaku datang kerumah korban dengan berjalan kaki, lalu memberitahukan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah hilang dicuri," ucapnya, Minggu (25/04/2021).


Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta itu, langsung melapor ke Polsek Sumber Jaya dan kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Lalu pada hari Sabtu dini hari sekira pukul 04.00 Wib, SatReskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda  Mahmudi, melakukan penggerebekan dan penangkapan didesa Talang Palembang Kecamatan, Cukuh Balak, Tanggamus," lanjutnya 


Saat ini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis honda beat dengan no.pol BE 6193 MG dan 1 buah STNK, telah diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk proses lebih lanjut. (RNL)

Senin, 26 Oktober 2020

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Palas Tipu Warga Rawi Rp 24 Juta

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Palas Tipu Warga Rawi Rp 24 Juta

Foto: Pelaku (Baju Hijau)

PENENGAHAN (RO) - Kasus penipuan penggandaan uang, akhirnya dapat diungkap jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel). 

Polisi berhasil meringkus Darsak (62), warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas, yang mengaku sebagai seorang dukun dan bisa menggandakan uang. 

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengungkapkan, pelaku telah beraksi sejak tahun 2018 lalu. Korbannya yaitu Jiman (55) warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan. 

"Tahun 2018 lalu, korban di datangi pelaku di rumahnya dan mengatakan pelaku sebagai dukun dapat membantu korban untuk menggandakan uang," Ungkapnya, Senin (26/10/2020). 

AKP Hendra melanjutkan, setelah berbincang dengan korban, pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli peralatan untuk menggandakan uang seperti minyak dan perlengkapan supranatural lainya.

"Lalu korban menyerahkan uang kepada  pelaku untuk di gandakan sebesar Rp. 24.000.000,-  dan pelaku bersemedi di kamar rumah korban, " Imbuhnya. 

Lalu, keesokan harinya uang korban telah berhasil digandakan yang diletakkan didalam sebuah guci. Namun, korban tidak boleh memegangnya. 

"Setelah uang sudah tergandakan, kemudian pelaku pergi. Saat guci di buka oleh korban, ternyata isinya adalah uang kertas mainan anak-anak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 24.000.000 dan melapor ke Polsek Penengahan," Sambungnya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Penengahan, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar jam 01.00 Wib, di dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Padan Kecamatan Penengahan. 

"Di Desa Padan, pelaku juga tengah mencoba menipu calon korban lainnya. Lalu anggota Polsek Penengahan mendatangi dan menangkap pelaku berikut barang bukti berupa peralatan perdukunan milik pelaku," Tegas AKP Hendra.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya lembaran uang kertas mainan anak-anak pecahan 100.000 dan 50.000 yang berjumlah 11.000.000, 1 buah patung jenglot dalam kotak warna hitam, 1 botol minyak wangi, 2 bungkus Dupa, 4 buah kalung emas imitasi dan 1 buah keris Semar. 

"Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Tutupnya. (Rls/Red)

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Palas Tipu Warga Rawi Rp 24 Juta

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Palas Tipu Warga Rawi Rp 24 Juta

Foto: Pelaku (Baju Hijau)

PENENGAHAN (RO) - Kasus penipuan penggandaan uang, akhirnya dapat diungkap jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel). 

Polisi berhasil meringkus Darsak (62), warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas, yang mengaku sebagai seorang dukun dan bisa menggandakan uang. 

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengungkapkan, pelaku telah beraksi sejak tahun 2018 lalu. Korbannya yaitu Jiman (55) warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan. 

"Tahun 2018 lalu, korban di datangi pelaku di rumahnya dan mengatakan pelaku sebagai dukun dapat membantu korban untuk menggandakan uang," Ungkapnya, Senin (26/10/2020). 

AKP Hendra melanjutkan, setelah berbincang dengan korban, pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli peralatan untuk menggandakan uang seperti minyak dan perlengkapan supranatural lainya.

"Lalu korban menyerahkan uang kepada  pelaku untuk di gandakan sebesar Rp. 24.000.000,-  dan pelaku bersemedi di kamar rumah korban, " Imbuhnya. 

Lalu, keesokan harinya uang korban telah berhasil digandakan yang diletakkan didalam sebuah guci. Namun, korban tidak boleh memegangnya. 

"Setelah uang sudah tergandakan, kemudian pelaku pergi. Saat guci di buka oleh korban, ternyata isinya adalah uang kertas mainan anak-anak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 24.000.000 dan melapor ke Polsek Penengahan," Sambungnya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Penengahan, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar jam 01.00 Wib, di dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Padan Kecamatan Penengahan. 

"Di Desa Padan, pelaku juga tengah mencoba menipu calon korban lainnya. Lalu anggota Polsek Penengahan mendatangi dan menangkap pelaku berikut barang bukti berupa peralatan perdukunan milik pelaku," Tegas AKP Hendra.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya lembaran uang kertas mainan anak-anak pecahan 100.000 dan 50.000 yang berjumlah 11.000.000, 1 buah patung jenglot dalam kotak warna hitam, 1 botol minyak wangi, 2 bungkus Dupa, 4 buah kalung emas imitasi dan 1 buah keris Semar. 

"Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Tutupnya. (Rls/Red)