Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 November 2020

Guru Honorer Bakal Dapat Rp 1,8 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Guru Honorer Bakal Dapat Rp 1,8 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya


RETORIKA
- Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi kalangan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan tunai kepada pekerja dan UMKM. Kali ini giliran kepada tenaga pendidik honorer.

Pemerintah memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS/guru honorer sebesar Rp 1,8 juta per orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan ini diberikan sejalan dengan pemberian bantuan pemerintah bagi masyarakat yang berpendapatan di bawah lima juta rupiah di masa pandemi covid-19.

Pemerintah membantu melalui berbagai saluran dari sisi masyarakat terutama yang sangat rentan dan membutuhkan diberikan secara langsung baik dalam bentuk bantuan tunai dan sembako.

“Kita melihat guru honorer atau tenaga pendidikan dan bukan guru, mereka juga pendapatannya banyak 1,6 juta rupiah, di bawah lima juta rupiah. Kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Webinar Peresmian Kebijakan Bantuan Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).

Menkeu menyatakan bantuan ini diberikan kepada 2,4 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima.


“1,6 juta orang di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag. Total bantuannya Rp 600 ribu dalam tiga bulan. Ditransfer langsung kepada account mereka,” ungkapnya.


Adapun syarat untuk menerima BSU yaitu warga negara Indonesia, berstatus bukan sebagai PNS, memiliki penghasilan di bawah 5 juta rupiah tiap bulan.

Selain itu, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


Sumber: www.suara.com
Guru Honorer Bakal Dapat Rp 1,8 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Guru Honorer Bakal Dapat Rp 1,8 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya


RETORIKA
- Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi kalangan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan tunai kepada pekerja dan UMKM. Kali ini giliran kepada tenaga pendidik honorer.

Pemerintah memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS/guru honorer sebesar Rp 1,8 juta per orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan ini diberikan sejalan dengan pemberian bantuan pemerintah bagi masyarakat yang berpendapatan di bawah lima juta rupiah di masa pandemi covid-19.

Pemerintah membantu melalui berbagai saluran dari sisi masyarakat terutama yang sangat rentan dan membutuhkan diberikan secara langsung baik dalam bentuk bantuan tunai dan sembako.

“Kita melihat guru honorer atau tenaga pendidikan dan bukan guru, mereka juga pendapatannya banyak 1,6 juta rupiah, di bawah lima juta rupiah. Kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Webinar Peresmian Kebijakan Bantuan Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).

Menkeu menyatakan bantuan ini diberikan kepada 2,4 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima.


“1,6 juta orang di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag. Total bantuannya Rp 600 ribu dalam tiga bulan. Ditransfer langsung kepada account mereka,” ungkapnya.


Adapun syarat untuk menerima BSU yaitu warga negara Indonesia, berstatus bukan sebagai PNS, memiliki penghasilan di bawah 5 juta rupiah tiap bulan.

Selain itu, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


Sumber: www.suara.com

Kamis, 24 September 2020

Belajar Dari Rumah di Lampung Selatan Kembali Diperpanjang

Belajar Dari Rumah di Lampung Selatan Kembali Diperpanjang


KALIANDA (RO) - Masa belajar dari rumah, bagi pelajar tingkat PAUD, SD, dan SMP di Lampung Selatan, kembali diperpanjang hingga 30 November 2020.


Hal tersebut tertuang melalui surat edaran Bupati nomor : 09 tahun 2020, tentang perubahan kedua surat edaran Bupati Lampung Selatan Nomor : 03 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dimasa pendemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Bupati Nanang Ermanto pertanggal 24 September 2020 tersebut menerangkan, bahwa pembelajaran kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dilaksanakan dengan cara belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh diperpanjang sampai dengan 30 November 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung pihaknya pun tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. 

"Ya, apa lagi sekarang kita zona orange, makin hati-hati, harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata Thomas melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (24/09/2020). (Red)
Belajar Dari Rumah di Lampung Selatan Kembali Diperpanjang

Belajar Dari Rumah di Lampung Selatan Kembali Diperpanjang


KALIANDA (RO) - Masa belajar dari rumah, bagi pelajar tingkat PAUD, SD, dan SMP di Lampung Selatan, kembali diperpanjang hingga 30 November 2020.


Hal tersebut tertuang melalui surat edaran Bupati nomor : 09 tahun 2020, tentang perubahan kedua surat edaran Bupati Lampung Selatan Nomor : 03 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dimasa pendemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Bupati Nanang Ermanto pertanggal 24 September 2020 tersebut menerangkan, bahwa pembelajaran kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dilaksanakan dengan cara belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh diperpanjang sampai dengan 30 November 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung pihaknya pun tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. 

"Ya, apa lagi sekarang kita zona orange, makin hati-hati, harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata Thomas melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (24/09/2020). (Red)

Selasa, 07 Juli 2020

Belajar Dari Rumah Tingkat PAUD-SMP di Lamsel Diperpanjang Lagi

Belajar Dari Rumah Tingkat PAUD-SMP di Lamsel Diperpanjang Lagi

KALIANDA (RO) - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara dalam jaringan (Daring) ditingkat PAUD-SMP di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali diperpanjang hingga 1 Agustus 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel, H.Nanang Ermanto, pertanggal 06 Juli 2020. Tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun 2020/2021, dimasa pandemi virus covid19. Pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lamsel, Thomas Amirico, membenarkan dengan perpanjangan masa belajar sekolah di Pemkab Lampung Selatan.

“Ya kita (Lamsel,red) , saat ini berada di zona kuning, untuk itu kita masih malakuan proses balajar jarak jauh dari rumah. Hingga keadaan dinyatakan sudah aman,” kata, Thomas melalui sambungan ponselnya kepada wartawan, Selasa (07/07/2020).

“ Ini semua sesuai aturan yang ada dari pusat, dan kita pun menunggu kepastian atau arahan dari pusat,” tambahnya

Berikut beberapa poin isi SE tersebut:

1. Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulaisejak tanggal 13 Juli 2020.

2. Kegiatan pembelajaran dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah, sesuai dengan pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran covid-19 dari Kemendikbud RI.

3. Kepada satuan pendidikan, atau warga seluruh sekolah selalu melaksankan protokol kesehatan dan mempersiapkan diri dalam rangka pbelajaran tatap muka pada waktu new normal.

4. Ketentuan nomor 2 belaku sampai tanggal 1 Agustus 2020 dan menyesuaikan perkembangan kasus penyebaran covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.



(Red)