Tampilkan postingan dengan label Pencurian motor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian motor. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Agustus 2022

Maling Motor dan HP, Pemuda Warga Sukau Kena Ciduk Polisi

Maling Motor dan HP, Pemuda Warga Sukau Kena Ciduk Polisi


 LAMPUNG BARAT (RO)--Unit Reskrim Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Senin (29/08/2022) 


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B - 489 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BABU 26 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan SA (20) warga pemangku Hamkertau Pekon Teba Pring Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.


Kapolsek Balik Bukit IPTU ARNIS DAILI mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP HERI SUGENG PRIYANTHO SIK MH menjelaskan Pada hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 21.00 wib korban pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Pekon Bumi Jaya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat ,setelah dari nongkrong dengan teman-teman korban sesampainya di rumah korban bermain Hand-Phone sampai jam 24.15 Wib 


" pada hari minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 04.00 wib korban terbangun dan hendak melihat jam di Hand-Phone namun korban terkejut di karnakan Hand phone merk OPPO A16 Warna Hitam Kristal yang di letakkan di samping badan korban ternyata tidak ada,kemudian korban langsung mengecek 1 (satu) Unit Hand-Phone REDMI NOT 5 PRO warna Hitam yang di letakkan di ruang tengah yaitu di amben ternyata 1 (satu) Unit Hand-Phone REDMI NOT 5 PRO warna hitam tersebut tidak ada juga ". Jelas Kapolsek


Selanjutnya, korban melihat tas pinggang yang di letakkan tidak jauh dari amben tersebut yang berisikan uang Rp.5.700.000 (Lima juta tujuh ratus ribu rupiah) juga hilang dan korban langsung ke belakang tepatnya didapur untuk mengecek 1(satu)unit Sepeda Motor Merk SUZUKI /FU 150 SCD2 dengan Nopol B 3012 FSM warna HITAM yang di parkirkan pelapor tersebut juga hilang. 


" setelah korban tau barang-barang berharga miliknya hilang kemudian juga iya melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira + Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah ". Tambah Kapolsek Arnis 


Kemudia atas informasi yang di dapatkan Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 13.18 WIB, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit  AIPTU ANDIKAL PUTRA S.H beserta Anggota Unit Reskrim dan TEAM UKL ( unit kerja lapangan ) , mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berangkat menuju keberadaan pelaku.


" sekira pukul 19.30 WIB  Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku yang sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama ini pun diamankan dan mengakui perbuatannya ". Ungakapnya


Masih kata Kapolsek Arnis, Dari hasil penangkapan tersebut unit reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan, 1 (satu) Unit Hand Phone merk  OPPO A16 Warna Hitam Kristal dengan no IMEI 1 : 86396506391130 dan No IMEI2 : 863965063961122, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk SUZUKI /FU 150 SCD2 dengan Nopol B 3012 FSM warna HITAM dengan Noka : MH8BG41EAEJ254520 Nosin : G427ID247268.


" selanjutnya pelaku  beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut ". Pungkasnya (RNL)

Sabtu, 11 Juni 2022

Baru Lunas, Motor N-Max Warga Umbul Tempe Hilang Digasak Maling

Baru Lunas, Motor N-Max Warga Umbul Tempe Hilang Digasak Maling

Foto: Ilustrasi 

LAMSEL - Sepeda motor merek yamaha N-max milik warga Mangku Bumi (Umbul Tempe), Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, diduga raib digondol maling.


Sepeda motor berwarna hitam dengan nopol BE 2570 EI milik Hidayat (28) tersebut hilang saat terparkir di halaman dalam gerbang rumah miliknya, pada Sabtu (11/06/2022) dini hari.


Menurut Hidayat, aksi pencurian itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.30 wib. Sementara ia baru menyadari bahwa sepeda motor yang baru dua bulan lalu dilunasinya itu hilang sekitar pukul 06.30.


"Kejadiannya diperkirakan sebelum subuh, karena masih sepi. Soalnya pas lepas subuh orang tua memang liat gerbang sudah dalam kondisi terbuka. Orang tua mengira motor di pakai saya. Pas sekitar pagi baru sadar ternyata motor hilang dicuri," ujar Hidayat.


Pihaknya bakal melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda. Sebab dia mencurigai, aksi pencurian itu masih berkaitan dengan kejadian yang juga menimpa warga sekitar pada beberapa bulan lalu.


"Ini mau laporan ke polisi biar pengembangan lagi. Kita curiga pelaku yang sama pas kejadian di rumah pak haji Yahya waktu itu, soalnya kejadian dulu motor yang hilang ini juga sempat dijebol kontaknya, tapi selamat," kata Hidayat. (Red)

Minggu, 19 September 2021

Ditinggal Sholat Isya, Motor Warga Kedaton Digondol Maling

Ditinggal Sholat Isya, Motor Warga Kedaton Digondol Maling

Foto: Ilustrasi

RETOTIKAONLINE (KALIANDA) - Sepeda motor Honda Beat warna biru hitam (BE 2470 ADC) milik Ridho, warga Kedaton, Kecamatan Kalianda, raib digondol maling.


Kejadian itu berlangsung saat dirinya memarkirkan motor didepan rumahnya, saat hendak sholat isya di Masjid As-Sulton, Kedaton, pada Sabtu (18/09/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.


"Saya tau saat pulang dari masjid motor yang biasanya diparkir didepan rumah saya lihat tidak ada, saya tanya ke istri juga tidak tau, padahal di depan rumah saat itu rame karna ada yang jual duren," terang Ridho. 


Dirinya melanjutkan, saat itu sempat ada tetangga ada yang melihat pelaku, akan tetapi mereka tidak menyangka kalau motor tersebut merupakan motor miliknya yang dibawa maling.


"Ya ada tetangga yang liat pelakunya dua orang, satu yang dorong dan yang satunya nunggu diatas motor dijalan samping rumah ini, pas motor di dorong dan dihidupkan temannya yang diatas motor langsung ikut pergi juga tapi tetangga itu tidak tau kalau itu malingnya," pungkasnya. 


Dengan kejadian itu, dirinya sudah melaporkan ke polsek kalianda secara lisan  saat babinkamtibmas datang ke lokasi. (Red)

Ditinggal Sholat Isya, Motor Warga Kedaton Digondol Maling

Ditinggal Sholat Isya, Motor Warga Kedaton Digondol Maling

Foto: Ilustrasi

RETOTIKAONLINE (KALIANDA) - Sepeda motor Honda Beat warna biru hitam (BE 2470 ADC) milik Ridho, warga Kedaton, Kecamatan Kalianda, raib digondol maling.


Kejadian itu berlangsung saat dirinya memarkirkan motor didepan rumahnya, saat hendak sholat isya di Masjid As-Sulton, Kedaton, pada Sabtu (18/09/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.


"Saya tau saat pulang dari masjid motor yang biasanya diparkir didepan rumah saya lihat tidak ada, saya tanya ke istri juga tidak tau, padahal di depan rumah saat itu rame karna ada yang jual duren," terang Ridho. 


Dirinya melanjutkan, saat itu sempat ada tetangga ada yang melihat pelaku, akan tetapi mereka tidak menyangka kalau motor tersebut merupakan motor miliknya yang dibawa maling.


"Ya ada tetangga yang liat pelakunya dua orang, satu yang dorong dan yang satunya nunggu diatas motor dijalan samping rumah ini, pas motor di dorong dan dihidupkan temannya yang diatas motor langsung ikut pergi juga tapi tetangga itu tidak tau kalau itu malingnya," pungkasnya. 


Dengan kejadian itu, dirinya sudah melaporkan ke polsek kalianda secara lisan  saat babinkamtibmas datang ke lokasi. (Red)

Minggu, 18 Juli 2021

Sempat Buron Usai Maling Motor, NJ Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polsek Palas

Sempat Buron Usai Maling Motor, NJ Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polsek Palas


RETORIKAONLINE (PALAS) - Unit Reskrim Polsek Palas,  berhasil meringkus NJ (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Palas Lampung Selatan,  Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 23.00 wib dirumahnya. 


Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palas,  Engga Depati,  SH,  MH dalam rangka Operasi Sikat 2021 ini, ditangkap setelah pihak kepolisian dari Sektor Palas menerima laporan dari korban Edi Wardi (34) warga dusun Banjarsari desa Bangunan Kecamatan Palas,  telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BE 6306 OB saat diparkir diarea pesawahan dusun Lapan,  Desa Bangunan Kecamatan Palas. 


Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi SH,  mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin,  SIK SH, MSi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku NJ (26) warga desa Tanjungsari Kecamatan Palas Lampung Selatan ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Edi Wardi (34) warga dusun Banjarsari desa Bangunan Kecamatan Palas,  Senin (26/4/201) sekitar pukul 12.30 wib,  telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BE 6306 OB saat diparkir diarea pesawahan dusun Lapan,  Desa Bangunan Kecamatan Palas. 


Berdasarkan laporan tersebut pihaknyan langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari para saksi dan masyarakat yang mengarah kepada pelaku.


Karena tidak mau kehilangan buruanya setelah mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan pelaku, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul. 23.00 wib,  pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap NJ (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Palas Lampung Selatan,  Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 23.00 wib dirumahnya " Ungkapnya. 


Kemudian saat dilakukan introgasi oleh petugas,  pelaku mengaku dirinya melakukan aksinya bersama rekanya Pah (25) yang saat ini masih menjadi buruan Polsek Palas (DPO), sedangkan sepeda motor hasil kejahatanya mengaku sudah dijual,  melalui perantara BS kepada pembelinya WH " Paparnya. 


Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana saat ini bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) buah BPKB BE 6306 OB, 1 (satu) buah STNK motor BE 6306 OB An.Edi Wardi, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat BE 6306 OB warna merah putih noka.MH1JM2115HK278205 Nomen.JM21E.127428, sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. (Hms/Red)

Sempat Buron Usai Maling Motor, NJ Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polsek Palas

Sempat Buron Usai Maling Motor, NJ Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polsek Palas


RETORIKAONLINE (PALAS) - Unit Reskrim Polsek Palas,  berhasil meringkus NJ (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Palas Lampung Selatan,  Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 23.00 wib dirumahnya. 


Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palas,  Engga Depati,  SH,  MH dalam rangka Operasi Sikat 2021 ini, ditangkap setelah pihak kepolisian dari Sektor Palas menerima laporan dari korban Edi Wardi (34) warga dusun Banjarsari desa Bangunan Kecamatan Palas,  telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BE 6306 OB saat diparkir diarea pesawahan dusun Lapan,  Desa Bangunan Kecamatan Palas. 


Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi SH,  mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin,  SIK SH, MSi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku NJ (26) warga desa Tanjungsari Kecamatan Palas Lampung Selatan ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Edi Wardi (34) warga dusun Banjarsari desa Bangunan Kecamatan Palas,  Senin (26/4/201) sekitar pukul 12.30 wib,  telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BE 6306 OB saat diparkir diarea pesawahan dusun Lapan,  Desa Bangunan Kecamatan Palas. 


Berdasarkan laporan tersebut pihaknyan langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari para saksi dan masyarakat yang mengarah kepada pelaku.


Karena tidak mau kehilangan buruanya setelah mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan pelaku, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul. 23.00 wib,  pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap NJ (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Palas Lampung Selatan,  Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 23.00 wib dirumahnya " Ungkapnya. 


Kemudian saat dilakukan introgasi oleh petugas,  pelaku mengaku dirinya melakukan aksinya bersama rekanya Pah (25) yang saat ini masih menjadi buruan Polsek Palas (DPO), sedangkan sepeda motor hasil kejahatanya mengaku sudah dijual,  melalui perantara BS kepada pembelinya WH " Paparnya. 


Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana saat ini bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) buah BPKB BE 6306 OB, 1 (satu) buah STNK motor BE 6306 OB An.Edi Wardi, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat BE 6306 OB warna merah putih noka.MH1JM2115HK278205 Nomen.JM21E.127428, sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. (Hms/Red)

Jumat, 28 Mei 2021

Petani Nekat Curi Motor Warga Kebun Tebu Lampung Barat

Petani Nekat Curi Motor Warga Kebun Tebu Lampung Barat


RETORIKAONLINE (LAMBAR) - Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan Pemberatan (curanmor) sebagaimna dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. pada hari Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 13.00 Wib.


Pelaku yakni DARSAH(41) yang berprofesi sebagai Tani, warga Kampung Banjar Ratu kecamatan Gunung Labuhan kabupaten Way Kanan berhasil diamankan petugas akibat telah melakukan tindak pidana pencurian motor (Curanmor) milik korban yakni KARYONO(65) Pekerjaan Tani Warga Pekon Pura Jaya kecamatan Kebun Tebu kabupaten Lampung Barat.


Kasat reskrim polres Lambar Made Silva mendampingi Kapolres Lambar Rachmad Tri Haryadi menjelaskan keronologis kejadian, bermula ada hari Senin tanggal 08 Juli 2020 sekira jam 06.30 wib, Anak dari Korban yang bernama RAHMAIDA dan menantu korban yg bernama YANTI, berangkat kepasar Pura Mekar kecamatan Gedung surian dengan menggunakan 1 Unit R2  Honda Beat Warna Putih Biru Tahun 2014 Nopol BE 3417 pukul 06.30 Wib 


" sampai dipasar dan memarkirkan motor dirumah warga dekat dengan pasar tersebut dalam keadaan terkunci stang Sekira jam 07.15 wib anak dari korban dan menantu korban yang membawa motor tersebut kembali ke parkiran motor dan melihat motor yang diparkirkan dirumah warga dekat pasar tersebut sudah tidak ada ditempat ". Ucapnya 


kemudian anak dari korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya. Lanjutnya


Dilain itu untuk keronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Pukul 13.00 Wib. Tekab 308 Polres Lampung Barat Mendapatkan Informasi terduga pelaku DARSAH berada di kampung Banjar ratu kecamatan Gunung Labuhan kabupaten Way Kanan.


" kemudian TEKAB 308 bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku dan hasil introgasi pelaku bahwa benar telah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Hari Senin tanggal 08 Juli 2020 skitar pukul 06.45 Wib di Pekon Pura Mekar kecamatan Kebun Tebu  kabupaten Lampung Barat". Tambahnya 


Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna putih biru, nopol BE 3417 K  dengan nosin JFM2E-2106300 noka MH1JFM22XEK118250. 


"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polres setempat untuk  mempertenggung jawabkan perbuatannya dan untuk pengembangan lebih lanjut," Pungkasnya. (Rnl)