Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2023

Setubuhi Anak Tiri yang Berusia 3 Tahun, Warga Batu Brak Diciduk Polisi

Setubuhi Anak Tiri yang Berusia 3 Tahun, Warga Batu Brak Diciduk Polisi


LAMPUNG BARAT--Entah apa yang merasuki pikiran seorang ayah tiri yang berada di Pekon Kegeringan Kecamatan, Batu Brak Kabupaten, Lampung Barat (Lambar) sampai tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak dua kali,sehingga pelaku berhasil diamankan Polres Lampung Barat Polda Lampung , Jumat (24/02/2023).


Korban persetubuhan terhadap anak AR (3), merupakan anak dari Ibu NA (23), warga Pekon kegeringan Kecamatan Batu Brak Lambar.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan,SH.,MH mengatakan Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan UY (33), yang merupakan suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor urusan Agama).


Adapun kejadian persetubuhan terjadi Sekira bulan Januari 2023, pada saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban. 


" Kemudian ibu korban (NA) menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab "bapak di tempat tidur." Ucap Kasat Reskrim


Lanjutnya, Setelah kejadian itu NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya, namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain. 


" Akan tetapi pada hari sabtu (18/02/2023), Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3) ". Tambah Kasat Ari


Tidak sampai disitu, Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat dengan dasar Laporan polisi nomor: LP / B / 16 / II / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023.


Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pada hari kamis (23/02/ 2023) Unit PPA ( pelayanan perempuan dan  anak)  yang dipimpin oleh Ipda Baskoro budihardjo,S.H.,M.H. Melalukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya.


" Selain mengamankan pelaku anggota juga berhasil mengamankan barang bukti  pakaian korban warna pink dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut ". Pungkasnya (RNL)

Rabu, 25 Mei 2022

Modus Kangen, Pria di Belalau Lampung Barat Setubuhi Anak Angkatnya

Modus Kangen, Pria di Belalau Lampung Barat Setubuhi Anak Angkatnya


LAMPUNG BARAT--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial IE (46) dalam ungkap kasus persetubuhan anak. Rabu 25/05/2022


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan di damping Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, dalam arahannya menyampaikan, kejadian tersebut sekira bulan November 2021.


"Dengan cara pelaku IE(46) mengajak Korban ES (16) untuk melakukan persetubuhan atau berhubungan badan di rumah Pelaku dengan cara pelaku, membujuk rayu korban dengan alasan kangen dengan anaknya," Ucap Kasat Reskrim


Tidak sampai disitu, lalu pelaku mensetubuhi korban yang merupakan anak angkat pelaku itu, dirumahnya di Kedamaian Bumi Agung Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.


" Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada tanggal 19 Mei 2022 guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.


Lanjutnya, pada hari Kamis  tanggal 19  Mei 2022 Unit PPA Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, dan pada Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di kediamannya yang berada di Kedamaian Pekon Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.


"Setelah itu sekira 15.00 Wib Unit PPA di backup Piket Sat Reskrim mendatangi Kediaman Tersangka dan mendapatinya sedang dirumah dan langsung malakukan penangkapan, dan kemudian di bawa Ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. (RNL)

Minggu, 17 April 2022

Cabuli Bocah 14 Tahun di Sidomulyo, Warga Sumsel Diamankan Polisi

Cabuli Bocah 14 Tahun di Sidomulyo, Warga Sumsel Diamankan Polisi


LAMSEL (RO) - Tim Gabungan Satres Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan BS (20) warga Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,  Sabtu (16/4/2022) tersangka  pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. 


Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Polres Lampung Selatan, menerima laporan dari ayah korban JJ (14) yang terjadi pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 wib di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. 


Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP hendra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi,  Minggu (17/4/2022)  membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan BS (20) yang telah melakukan pencabulan di kostan orang tua korban.


"Ayah korban dalam lapornanya menjelaskan, saat itu putrinya yang sedang tidur dihambal lantai, tiba-tiba datang pelaku langsung memeluk dan menciumi pipi kanan dan kiri serta lehernya serta memasukan jari kananya kearah kemaluan korban," katanya, Minggu (17/04/2022).


Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Lampung Selatan dan ditindak lanjuti. 


" Usai melakukan pencabulan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini,  malarikan diri ke Ogan Ilir Sumsel,  namun Tim kami berhasil melacak keberadaanya dan lansung kami amankan dan mengakui semua perbuatanya," jelasnya.


Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku yang diancam dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


"elaku setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh PPA Polres Lamsel,  saat ini bersama barang buktinya berupa pakaian korban dan hasil VER dari RSU Bob Bazar Lamsel sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut. " Pungkasnya.  (Humas)

Jumat, 14 Januari 2022

Cabuli Gadis 16 Tahun, Dua Warga Rajabasa Lamsel Diringkus Polisi

Cabuli Gadis 16 Tahun, Dua Warga Rajabasa Lamsel Diringkus Polisi


LAMPUNG SELATAN (RO) -Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.


Para pelaku yang diamankan yakni  FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kebupaten Lampung Selatan,  pada hari  Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib dikediamanya tanpa melakukan perlawanan.


" Kedua pelaku kami amankan dikediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap " Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (14/1/2022).


Kedua pelaku yang kami amankan yakni Kedua pelaku yakni  FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kebupaten Lampung Selatan.


Mantan Kapolsek Penengahan ini menjelaskan bahwa  keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NA (16) salah satu pelajar yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Kalianda Lamsel pada hari Kamis (06/01/2022) pukul 20.00 wib di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.


Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, pelaku FER  dan MAR mengajak korban jalan dengan mengunakan kendaraan angkutan pedesaan, kemudian dalam perjalanan pelaku memberikan  minuman jenis anggur merah kepada korban.


Tak hanya itu, pelaku kemudian meraba payudara dan kelamin korban dan diciumi, atas kejadian tersebut orang tua korban yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel dan ditindak lanjuti, serta dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. " Ungkapnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut "Pungkasnya. (Humas)

Cabuli Gadis 16 Tahun, Dua Warga Rajabasa Lamsel Diringkus Polisi

Cabuli Gadis 16 Tahun, Dua Warga Rajabasa Lamsel Diringkus Polisi


LAMPUNG SELATAN (RO) -Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.


Para pelaku yang diamankan yakni  FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kebupaten Lampung Selatan,  pada hari  Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib dikediamanya tanpa melakukan perlawanan.


" Kedua pelaku kami amankan dikediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap " Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (14/1/2022).


Kedua pelaku yang kami amankan yakni Kedua pelaku yakni  FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kebupaten Lampung Selatan.


Mantan Kapolsek Penengahan ini menjelaskan bahwa  keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NA (16) salah satu pelajar yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Kalianda Lamsel pada hari Kamis (06/01/2022) pukul 20.00 wib di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.


Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, pelaku FER  dan MAR mengajak korban jalan dengan mengunakan kendaraan angkutan pedesaan, kemudian dalam perjalanan pelaku memberikan  minuman jenis anggur merah kepada korban.


Tak hanya itu, pelaku kemudian meraba payudara dan kelamin korban dan diciumi, atas kejadian tersebut orang tua korban yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel dan ditindak lanjuti, serta dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. " Ungkapnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut "Pungkasnya. (Humas)

Jumat, 07 Januari 2022

Warga Bakauheni Tega Bawa Kabur dan Cabuli Korbannya Hingga 5 Kali

Warga Bakauheni Tega Bawa Kabur dan Cabuli Korbannya Hingga 5 Kali


LAMSEL (RO)
- AB (25) warga Dusun Way Baru, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melarikan dan mencabuli anak dibawah umur.


Pria yang profesi sebagai buruh ini, tega mencabuli Bunga 16 (nama samaran) yang juga warga desa setempat, pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.


Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Ipda Ali Humaeni, pada Senin (03/01/2022) pukul 17.50 wib, berjalan lancar dan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Lampung Selatan.


" Pelaku  AB (25) yang diduga melakukan tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, sudah kami amankan " Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, M.Si, Kamis (6/1/2022).


Penangkapan terhadap pelaku lanjut Kasat Reskrim Polres Lamsel, dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban Arma (60) yang menimpa terhadap anaknya dan langsung ditindak lanjuti.


"Pada hari Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong, kemudian disetubuhi.  Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali melakukan persetubuhan hingga 5 kali," ujarnya.


Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan  Pasal, Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Saat ini, pelaku bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) buah kaos warna merah muda milik korban, 1 (satu)  buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 (satu) buah  BH   milik korban diamankan di Mapolres Lamsel, guna penyidikan lebih lanjut. (Rls)

Warga Bakauheni Tega Bawa Kabur dan Cabuli Korbannya Hingga 5 Kali

Warga Bakauheni Tega Bawa Kabur dan Cabuli Korbannya Hingga 5 Kali


LAMSEL (RO)
- AB (25) warga Dusun Way Baru, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melarikan dan mencabuli anak dibawah umur.


Pria yang profesi sebagai buruh ini, tega mencabuli Bunga 16 (nama samaran) yang juga warga desa setempat, pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.


Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Ipda Ali Humaeni, pada Senin (03/01/2022) pukul 17.50 wib, berjalan lancar dan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Lampung Selatan.


" Pelaku  AB (25) yang diduga melakukan tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, sudah kami amankan " Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, M.Si, Kamis (6/1/2022).


Penangkapan terhadap pelaku lanjut Kasat Reskrim Polres Lamsel, dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban Arma (60) yang menimpa terhadap anaknya dan langsung ditindak lanjuti.


"Pada hari Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong, kemudian disetubuhi.  Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali melakukan persetubuhan hingga 5 kali," ujarnya.


Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan  Pasal, Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Saat ini, pelaku bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) buah kaos warna merah muda milik korban, 1 (satu)  buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 (satu) buah  BH   milik korban diamankan di Mapolres Lamsel, guna penyidikan lebih lanjut. (Rls)