Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2023

Setubuhi Anak Tiri yang Berusia 3 Tahun, Warga Batu Brak Diciduk Polisi

Setubuhi Anak Tiri yang Berusia 3 Tahun, Warga Batu Brak Diciduk Polisi


LAMPUNG BARAT--Entah apa yang merasuki pikiran seorang ayah tiri yang berada di Pekon Kegeringan Kecamatan, Batu Brak Kabupaten, Lampung Barat (Lambar) sampai tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak dua kali,sehingga pelaku berhasil diamankan Polres Lampung Barat Polda Lampung , Jumat (24/02/2023).


Korban persetubuhan terhadap anak AR (3), merupakan anak dari Ibu NA (23), warga Pekon kegeringan Kecamatan Batu Brak Lambar.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan,SH.,MH mengatakan Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan UY (33), yang merupakan suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor urusan Agama).


Adapun kejadian persetubuhan terjadi Sekira bulan Januari 2023, pada saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban. 


" Kemudian ibu korban (NA) menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab "bapak di tempat tidur." Ucap Kasat Reskrim


Lanjutnya, Setelah kejadian itu NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya, namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain. 


" Akan tetapi pada hari sabtu (18/02/2023), Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3) ". Tambah Kasat Ari


Tidak sampai disitu, Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat dengan dasar Laporan polisi nomor: LP / B / 16 / II / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023.


Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pada hari kamis (23/02/ 2023) Unit PPA ( pelayanan perempuan dan  anak)  yang dipimpin oleh Ipda Baskoro budihardjo,S.H.,M.H. Melalukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya.


" Selain mengamankan pelaku anggota juga berhasil mengamankan barang bukti  pakaian korban warna pink dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut ". Pungkasnya (RNL)

Rabu, 25 Mei 2022

Modus Kangen, Pria di Belalau Lampung Barat Setubuhi Anak Angkatnya

Modus Kangen, Pria di Belalau Lampung Barat Setubuhi Anak Angkatnya


LAMPUNG BARAT--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial IE (46) dalam ungkap kasus persetubuhan anak. Rabu 25/05/2022


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan di damping Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, dalam arahannya menyampaikan, kejadian tersebut sekira bulan November 2021.


"Dengan cara pelaku IE(46) mengajak Korban ES (16) untuk melakukan persetubuhan atau berhubungan badan di rumah Pelaku dengan cara pelaku, membujuk rayu korban dengan alasan kangen dengan anaknya," Ucap Kasat Reskrim


Tidak sampai disitu, lalu pelaku mensetubuhi korban yang merupakan anak angkat pelaku itu, dirumahnya di Kedamaian Bumi Agung Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.


" Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada tanggal 19 Mei 2022 guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.


Lanjutnya, pada hari Kamis  tanggal 19  Mei 2022 Unit PPA Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, dan pada Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di kediamannya yang berada di Kedamaian Pekon Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.


"Setelah itu sekira 15.00 Wib Unit PPA di backup Piket Sat Reskrim mendatangi Kediaman Tersangka dan mendapatinya sedang dirumah dan langsung malakukan penangkapan, dan kemudian di bawa Ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. (RNL)

Minggu, 17 April 2022

Cabuli Bocah 14 Tahun di Sidomulyo, Warga Sumsel Diamankan Polisi

Cabuli Bocah 14 Tahun di Sidomulyo, Warga Sumsel Diamankan Polisi


LAMSEL (RO) - Tim Gabungan Satres Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan BS (20) warga Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,  Sabtu (16/4/2022) tersangka  pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. 


Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Polres Lampung Selatan, menerima laporan dari ayah korban JJ (14) yang terjadi pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 wib di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. 


Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP hendra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi,  Minggu (17/4/2022)  membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan BS (20) yang telah melakukan pencabulan di kostan orang tua korban.


"Ayah korban dalam lapornanya menjelaskan, saat itu putrinya yang sedang tidur dihambal lantai, tiba-tiba datang pelaku langsung memeluk dan menciumi pipi kanan dan kiri serta lehernya serta memasukan jari kananya kearah kemaluan korban," katanya, Minggu (17/04/2022).


Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Lampung Selatan dan ditindak lanjuti. 


" Usai melakukan pencabulan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini,  malarikan diri ke Ogan Ilir Sumsel,  namun Tim kami berhasil melacak keberadaanya dan lansung kami amankan dan mengakui semua perbuatanya," jelasnya.


Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku yang diancam dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


"elaku setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh PPA Polres Lamsel,  saat ini bersama barang buktinya berupa pakaian korban dan hasil VER dari RSU Bob Bazar Lamsel sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut. " Pungkasnya.  (Humas)

Jumat, 14 Januari 2022

Cabuli Gadis 16 Tahun, Dua Warga Rajabasa Lamsel Diringkus Polisi

Cabuli Gadis 16 Tahun, Dua Warga Rajabasa Lamsel Diringkus Polisi


LAMPUNG SELATAN (RO) -Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.


Para pelaku yang diamankan yakni  FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kebupaten Lampung Selatan,  pada hari  Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib dikediamanya tanpa melakukan perlawanan.


" Kedua pelaku kami amankan dikediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap " Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (14/1/2022).


Kedua pelaku yang kami amankan yakni Kedua pelaku yakni  FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kebupaten Lampung Selatan.


Mantan Kapolsek Penengahan ini menjelaskan bahwa  keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NA (16) salah satu pelajar yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Kalianda Lamsel pada hari Kamis (06/01/2022) pukul 20.00 wib di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.


Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, pelaku FER  dan MAR mengajak korban jalan dengan mengunakan kendaraan angkutan pedesaan, kemudian dalam perjalanan pelaku memberikan  minuman jenis anggur merah kepada korban.


Tak hanya itu, pelaku kemudian meraba payudara dan kelamin korban dan diciumi, atas kejadian tersebut orang tua korban yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel dan ditindak lanjuti, serta dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. " Ungkapnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut "Pungkasnya. (Humas)

Cabuli Gadis 16 Tahun, Dua Warga Rajabasa Lamsel Diringkus Polisi

Cabuli Gadis 16 Tahun, Dua Warga Rajabasa Lamsel Diringkus Polisi


LAMPUNG SELATAN (RO) -Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.


Para pelaku yang diamankan yakni  FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kebupaten Lampung Selatan,  pada hari  Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib dikediamanya tanpa melakukan perlawanan.


" Kedua pelaku kami amankan dikediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap " Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (14/1/2022).


Kedua pelaku yang kami amankan yakni Kedua pelaku yakni  FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kebupaten Lampung Selatan.


Mantan Kapolsek Penengahan ini menjelaskan bahwa  keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NA (16) salah satu pelajar yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Kalianda Lamsel pada hari Kamis (06/01/2022) pukul 20.00 wib di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.


Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, pelaku FER  dan MAR mengajak korban jalan dengan mengunakan kendaraan angkutan pedesaan, kemudian dalam perjalanan pelaku memberikan  minuman jenis anggur merah kepada korban.


Tak hanya itu, pelaku kemudian meraba payudara dan kelamin korban dan diciumi, atas kejadian tersebut orang tua korban yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel dan ditindak lanjuti, serta dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. " Ungkapnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut "Pungkasnya. (Humas)

Jumat, 07 Januari 2022

Warga Bakauheni Tega Bawa Kabur dan Cabuli Korbannya Hingga 5 Kali

Warga Bakauheni Tega Bawa Kabur dan Cabuli Korbannya Hingga 5 Kali


LAMSEL (RO)
- AB (25) warga Dusun Way Baru, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melarikan dan mencabuli anak dibawah umur.


Pria yang profesi sebagai buruh ini, tega mencabuli Bunga 16 (nama samaran) yang juga warga desa setempat, pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.


Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Ipda Ali Humaeni, pada Senin (03/01/2022) pukul 17.50 wib, berjalan lancar dan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Lampung Selatan.


" Pelaku  AB (25) yang diduga melakukan tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, sudah kami amankan " Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, M.Si, Kamis (6/1/2022).


Penangkapan terhadap pelaku lanjut Kasat Reskrim Polres Lamsel, dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban Arma (60) yang menimpa terhadap anaknya dan langsung ditindak lanjuti.


"Pada hari Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong, kemudian disetubuhi.  Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali melakukan persetubuhan hingga 5 kali," ujarnya.


Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan  Pasal, Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Saat ini, pelaku bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) buah kaos warna merah muda milik korban, 1 (satu)  buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 (satu) buah  BH   milik korban diamankan di Mapolres Lamsel, guna penyidikan lebih lanjut. (Rls)

Warga Bakauheni Tega Bawa Kabur dan Cabuli Korbannya Hingga 5 Kali

Warga Bakauheni Tega Bawa Kabur dan Cabuli Korbannya Hingga 5 Kali


LAMSEL (RO)
- AB (25) warga Dusun Way Baru, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melarikan dan mencabuli anak dibawah umur.


Pria yang profesi sebagai buruh ini, tega mencabuli Bunga 16 (nama samaran) yang juga warga desa setempat, pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.


Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Ipda Ali Humaeni, pada Senin (03/01/2022) pukul 17.50 wib, berjalan lancar dan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Lampung Selatan.


" Pelaku  AB (25) yang diduga melakukan tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, sudah kami amankan " Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, M.Si, Kamis (6/1/2022).


Penangkapan terhadap pelaku lanjut Kasat Reskrim Polres Lamsel, dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban Arma (60) yang menimpa terhadap anaknya dan langsung ditindak lanjuti.


"Pada hari Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong, kemudian disetubuhi.  Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali melakukan persetubuhan hingga 5 kali," ujarnya.


Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan  Pasal, Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Saat ini, pelaku bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) buah kaos warna merah muda milik korban, 1 (satu)  buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 (satu) buah  BH   milik korban diamankan di Mapolres Lamsel, guna penyidikan lebih lanjut. (Rls)

Rabu, 10 November 2021

Culik dan Cabuli Gadis Asal Sidomulyo, Empat Pemuda Ditangkap Polisi

Culik dan Cabuli Gadis Asal Sidomulyo, Empat Pemuda Ditangkap Polisi


LAMSEL - Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Polsek Sidomulyo dan Polda Lampung berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga melarikan anak dibawah umur, Senin (8/11/2021) sekira jam 04.00 WIB, dikontrakan yang berada dijalan Pandawa Sukarame, Bandar Lampung.


Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, FEB (27) warga Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, FW (23) yang masih berstatus Mahasiswa, warga Desa Sukasari, Kecamatan Tanjungraya, Lampung Utara, DICK (34) warga Desa Tamansari, Kecamatan Selagai Lingga Lampung Utara, dan IB (34) Mahasiswa warga Desa Bandarsakti Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara.


"Para pelaku yang diduga telah melarikan anak dibawah umur, tanpa seijin orang tuanya berhasil kami amankan disebuah kamar kontrakan di Sukarame Bandar Lampung, " tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (9/11/2021) .


Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (1/11/2021) Sekitar jam 13:39 WIB, di Pasar Sidomulyo, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, saat korban CL (13) meminjam HP milik pedagang dan menghubungi pelaku IB untuk dijemput dikatibung.


"Beberapa saat kemudian korban naik ojek menuju arah Katibung yang dan bertemu dengan pelaku, selanjutnya korban berboncengan dan selanjutnya tidak diketahui keberadaanya, atas kejadian itu keluarga korban melaporkan ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti," paparnya.


Baca juga: Begal Motor di Fly Over Neglasari Katibung, Remaja 16 Tahun Diringkus Polisi


Berbekal laporan keluarga korban dan keterangan para saksi, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku IB, disalah satu kontrakan di Jalan Pandawa Sukarame, Bandar Lampung.


"Kepada petugas, IB menerangkan bahwa korban saat ini berada disalah satu kontrakan didepan Puskesmas Sukaraja Teluk Betung Selatan, dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan persetubuhan dengan korban disalah satu Losmen di Bandar Lampung," imbuhnya.


Dihadapan petugas, korban juga menceritakan bahwa dirinya juga setubuhi oleh FEB, FW dan DICK (34).


"berbekal pengakuan korban petugas kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap para pelaku dikontrakanya masing-masing," pungkasnya. (Rls)


Culik dan Cabuli Gadis Asal Sidomulyo, Empat Pemuda Ditangkap Polisi

Culik dan Cabuli Gadis Asal Sidomulyo, Empat Pemuda Ditangkap Polisi


LAMSEL - Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Polsek Sidomulyo dan Polda Lampung berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga melarikan anak dibawah umur, Senin (8/11/2021) sekira jam 04.00 WIB, dikontrakan yang berada dijalan Pandawa Sukarame, Bandar Lampung.


Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, FEB (27) warga Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, FW (23) yang masih berstatus Mahasiswa, warga Desa Sukasari, Kecamatan Tanjungraya, Lampung Utara, DICK (34) warga Desa Tamansari, Kecamatan Selagai Lingga Lampung Utara, dan IB (34) Mahasiswa warga Desa Bandarsakti Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara.


"Para pelaku yang diduga telah melarikan anak dibawah umur, tanpa seijin orang tuanya berhasil kami amankan disebuah kamar kontrakan di Sukarame Bandar Lampung, " tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (9/11/2021) .


Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (1/11/2021) Sekitar jam 13:39 WIB, di Pasar Sidomulyo, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, saat korban CL (13) meminjam HP milik pedagang dan menghubungi pelaku IB untuk dijemput dikatibung.


"Beberapa saat kemudian korban naik ojek menuju arah Katibung yang dan bertemu dengan pelaku, selanjutnya korban berboncengan dan selanjutnya tidak diketahui keberadaanya, atas kejadian itu keluarga korban melaporkan ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti," paparnya.


Baca juga: Begal Motor di Fly Over Neglasari Katibung, Remaja 16 Tahun Diringkus Polisi


Berbekal laporan keluarga korban dan keterangan para saksi, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku IB, disalah satu kontrakan di Jalan Pandawa Sukarame, Bandar Lampung.


"Kepada petugas, IB menerangkan bahwa korban saat ini berada disalah satu kontrakan didepan Puskesmas Sukaraja Teluk Betung Selatan, dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan persetubuhan dengan korban disalah satu Losmen di Bandar Lampung," imbuhnya.


Dihadapan petugas, korban juga menceritakan bahwa dirinya juga setubuhi oleh FEB, FW dan DICK (34).


"berbekal pengakuan korban petugas kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap para pelaku dikontrakanya masing-masing," pungkasnya. (Rls)


Kamis, 15 April 2021

Cabuli Anak Tirinya, Heri Warga Pekon Mekarsari Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tirinya, Heri Warga Pekon Mekarsari Ditangkap Polisi


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Polsek Sekincau ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Mekarsari, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.


Pelaku yakni Heriyanto (53) yang tak lain adalah ayah tiri korban. Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku pada Rabu (06/04/2021) lalu dikediaman korban sekitar pukul 21.00 WIB.


Kapolsek sekincau Kompol Sukimanto, mendampingi Kapolres, AKBP. Rachmad Tri Haryadi menjelaskan, pukul 21.00 WIB korban baru saja pulang dari rumah tetangganya untuk menonton televisi, kemudian sekira jam 21.30 WIB korban pergi kekamarnya untuk tidur.


"Tidak berselang lama kemudian korban terbangun dan melihat ayah tirinya yang bernama Heri sudah ada dikamar tidur tempat korban beristirahat dan korban melihat ayah tirinya tersebut dalam keadaan tertidur disampingnya," jelasnya, Kamis (15/04/2021).


Selanjutnya korban tidur kembali dan dibangunkan oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku membuka celana korban dan ketika korban terbangun, pelaku meminta korban agar melepas baju miliknya.


"Setelah korban dalam keadaan tanpa busana, pelaku melepas pakaian miliknya, selanjutnya pelaku mengambil pisau yang berada dibawah kasur tempat korban tidur dan menodongkan keleher sebelah kiri korban. Kemudian pelaku langsung melancarkan aksi cabulnya," lanjutnya.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Baju, 1 buah celana Jeans, 1 buah Kaos dalam, 1 buah BH,1 buah Celana dalam.


"Saat ini pelaku telah kami amankan guna lakukan pengembangan lebih lanjut dan juga untuk mempertanggung jawabkan ulahnya yang bejat tersebut," pungkasnya. (Red)

Cabuli Anak Tirinya, Heri Warga Pekon Mekarsari Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tirinya, Heri Warga Pekon Mekarsari Ditangkap Polisi


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Polsek Sekincau ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Mekarsari, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.


Pelaku yakni Heriyanto (53) yang tak lain adalah ayah tiri korban. Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku pada Rabu (06/04/2021) lalu dikediaman korban sekitar pukul 21.00 WIB.


Kapolsek sekincau Kompol Sukimanto, mendampingi Kapolres, AKBP. Rachmad Tri Haryadi menjelaskan, pukul 21.00 WIB korban baru saja pulang dari rumah tetangganya untuk menonton televisi, kemudian sekira jam 21.30 WIB korban pergi kekamarnya untuk tidur.


"Tidak berselang lama kemudian korban terbangun dan melihat ayah tirinya yang bernama Heri sudah ada dikamar tidur tempat korban beristirahat dan korban melihat ayah tirinya tersebut dalam keadaan tertidur disampingnya," jelasnya, Kamis (15/04/2021).


Selanjutnya korban tidur kembali dan dibangunkan oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku membuka celana korban dan ketika korban terbangun, pelaku meminta korban agar melepas baju miliknya.


"Setelah korban dalam keadaan tanpa busana, pelaku melepas pakaian miliknya, selanjutnya pelaku mengambil pisau yang berada dibawah kasur tempat korban tidur dan menodongkan keleher sebelah kiri korban. Kemudian pelaku langsung melancarkan aksi cabulnya," lanjutnya.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Baju, 1 buah celana Jeans, 1 buah Kaos dalam, 1 buah BH,1 buah Celana dalam.


"Saat ini pelaku telah kami amankan guna lakukan pengembangan lebih lanjut dan juga untuk mempertanggung jawabkan ulahnya yang bejat tersebut," pungkasnya. (Red)

Sabtu, 10 April 2021

Bejat! Kakek Cabuli Cucu Tirinya Hingga Tiga Kali di Jati Agung

Bejat! Kakek Cabuli Cucu Tirinya Hingga Tiga Kali di Jati Agung


RETORIKAONLINE (LAMPUNG SELATAN) - SP (48) warga Dusun II Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan Polsek Jatiagung, Jumat (09/04/2021).


Pria yang statusnya sebagai seorang kakek itu, ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB karena telah menyetubuhi cucu tirinya yang masih dibawah umur.


Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan TS yang merupakan bibi korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap keponakannya,


"Kemudian kami bersama anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak lain sebagai kakek tiri korban sendiri,"kata dia, Sabtu (10/4/2021)


Dijelaskan aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban KKP melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada bibik korban. Selanjutnya bibi korban melaporkan kejadian yang dialami oleh keponakannya.


"Berdasarkan laporan yang kami terima pelaku yang merupakan kakek tirinya itu sudah dua kali melakukan aksi bejatnya yang dilakukan sejak bulan Februari 2021. Saat menjalankan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban akan membunuh apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,"terangnya.


Lebih lanjut Iptu Mayer menjelaskan, menurut pengakuan  tersangka sudah Tiga kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang dilakukan  di rumah tersangka.


"Atas perbuatannya itu pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, dan Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara." pungkasnya.  (RNL/Red)

Bejat! Kakek Cabuli Cucu Tirinya Hingga Tiga Kali di Jati Agung

Bejat! Kakek Cabuli Cucu Tirinya Hingga Tiga Kali di Jati Agung


RETORIKAONLINE (LAMPUNG SELATAN) - SP (48) warga Dusun II Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan Polsek Jatiagung, Jumat (09/04/2021).


Pria yang statusnya sebagai seorang kakek itu, ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB karena telah menyetubuhi cucu tirinya yang masih dibawah umur.


Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan TS yang merupakan bibi korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap keponakannya,


"Kemudian kami bersama anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak lain sebagai kakek tiri korban sendiri,"kata dia, Sabtu (10/4/2021)


Dijelaskan aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban KKP melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada bibik korban. Selanjutnya bibi korban melaporkan kejadian yang dialami oleh keponakannya.


"Berdasarkan laporan yang kami terima pelaku yang merupakan kakek tirinya itu sudah dua kali melakukan aksi bejatnya yang dilakukan sejak bulan Februari 2021. Saat menjalankan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban akan membunuh apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,"terangnya.


Lebih lanjut Iptu Mayer menjelaskan, menurut pengakuan  tersangka sudah Tiga kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang dilakukan  di rumah tersangka.


"Atas perbuatannya itu pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, dan Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara." pungkasnya.  (RNL/Red)

Selasa, 23 Februari 2021

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Petani Diamankan Polsek Sekincau

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Petani Diamankan Polsek Sekincau


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur pada (21/02/2021).


Pelaku yakni RA (22) pekerjaan sebagai tani warga pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh diamankan di Pekon Tiga Jaya, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.


Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto menjelaskan, pelaku diamankan sebagai tindak lanjut laporan JM (40) yang merupakan orang tua dari korban NE (14) sebagai pelajar warga Pekon Turgak Kecamatan Belalau.


Pelaku dilaporkan, karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang merupakan anaknya pada hari Minggu kemarin.


"Kejadian bermula saat ibu korban menemukan surat dibawah bantal di kamar korban NE (14) dalam surat tersebut tertulis bahwa korban meninggalkan rumah, lalu surat yang ditemukan tersebut diberikan kepada ayah korban," katanya Selasa (23/02/2021).


Kemudian, pada hari Minggu (21/02/2021) sekira jam 13.00 WIB, seorang saksi SM (50) mendatangi rumah korban dan memberitahukan bahwa korban ada dirumahnya, sekira jam 14.00 Wib orang tua korban tiba dirumah saksi.


"Setibanya dirumah saksi korban mengobrol dengan ibunya dan memberitahukan kepada ibunya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang telah pergi bersamanya dari tanggal 14 Februari 2021 sampai dengan 21 Februari 2021," jelasnya.


Selanjutnya, berdasarkan informasi serta laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekincau bergerak cepat, sekira pukul 23:00 Wib pelaku RA yang Saat itu berada dirumah saudaranya dan berhasil diamankan oleh petugas


"Untuk barang bukti yang diamankan satu buah Baju, satu buah celana jeans, satu buah kaos dalam, satu buah Bra, satu buah celana dalam. Pelaku beserta barang Bukti sudah diamankan di Polsek Sekincau, guna penyelidikan lebih lanjut juga menunggu proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (RNL)

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Petani Diamankan Polsek Sekincau

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Petani Diamankan Polsek Sekincau


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur pada (21/02/2021).


Pelaku yakni RA (22) pekerjaan sebagai tani warga pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh diamankan di Pekon Tiga Jaya, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.


Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto menjelaskan, pelaku diamankan sebagai tindak lanjut laporan JM (40) yang merupakan orang tua dari korban NE (14) sebagai pelajar warga Pekon Turgak Kecamatan Belalau.


Pelaku dilaporkan, karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang merupakan anaknya pada hari Minggu kemarin.


"Kejadian bermula saat ibu korban menemukan surat dibawah bantal di kamar korban NE (14) dalam surat tersebut tertulis bahwa korban meninggalkan rumah, lalu surat yang ditemukan tersebut diberikan kepada ayah korban," katanya Selasa (23/02/2021).


Kemudian, pada hari Minggu (21/02/2021) sekira jam 13.00 WIB, seorang saksi SM (50) mendatangi rumah korban dan memberitahukan bahwa korban ada dirumahnya, sekira jam 14.00 Wib orang tua korban tiba dirumah saksi.


"Setibanya dirumah saksi korban mengobrol dengan ibunya dan memberitahukan kepada ibunya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang telah pergi bersamanya dari tanggal 14 Februari 2021 sampai dengan 21 Februari 2021," jelasnya.


Selanjutnya, berdasarkan informasi serta laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekincau bergerak cepat, sekira pukul 23:00 Wib pelaku RA yang Saat itu berada dirumah saudaranya dan berhasil diamankan oleh petugas


"Untuk barang bukti yang diamankan satu buah Baju, satu buah celana jeans, satu buah kaos dalam, satu buah Bra, satu buah celana dalam. Pelaku beserta barang Bukti sudah diamankan di Polsek Sekincau, guna penyelidikan lebih lanjut juga menunggu proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (RNL)

Selasa, 09 Februari 2021

Modus Jadi Guru Ngaji, Pria Paruh Baya Cabuli Lima Anak Dibawah Umur

Modus Jadi Guru Ngaji, Pria Paruh Baya Cabuli Lima Anak Dibawah Umur


MERBAU MATARAM (RO) - Jajaran Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dan mengamankan seorang tersangka.


Tersangka AMD (50) berprofesi sebagai petani warga Kecamatan Merbau Mataram, kabupaten setempat.


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan mengatakan, 

pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 23.17 WIB, jajaran Polsek Merbau Mataram telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana asusila.


"Tersangka AMD (50), pertama kali melakukan perbuatan asusila pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 yang lalu, sekira jam 19.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) didalam rumah si pelaku, dengan korban pertama berinisial Bunga," terang Iptu Aspul, Selasa (9/2/2021).


Iptu Aspul melanjutkan, untuk memuluskan aksi tak terpuji itu, pelaku menggunakan modus sebagai guru mengaji dan praktik rukiyah untuk memperdayai korban-korbannya.


Adalah Bunga yang menjadi korban pertama, dengan bujukan mengajak korban kedalam kamar tersangka untuk belajar mengaji. Kemudian, setelah selesai belajar mengaji tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya akan merukiyah korban.


"Korban diberikan satu gelas air putih untuk diminum dengan alasan membersihkan setan yang ada didalam tubuh. Tersangka lalu membuka pakaian korban dan langsung membaringkan kekasur," urai Iptu Aspul.


Pada saat itulah kejadian wajah korban dicium sebanyak 2 kali, kemudian tersangka memegang kemaluan korban sebanyak 4 kali. Tak hanya sampai disitu, pelaku yang juga dalam keadaan telanjang terus melampiaskan nafsu bejadnya dengan meremas payudara korban.


"Setelah tersangka selesai melakukan perbuatan pencabulan, korban langsung disuruh pulang," imbuh Iptu Aspul. 


Kemudian tersangka mengulangi perbuatannya kembali, pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 sekira jam 17.00 WIB, dengan TKP yang berlainan yakni di areal mushola di wilayah Kecamatan Merbau Mataram. Dan kali ini, pelaku melakukan pencabulan terhadap dua korban sekaligus yakni inisial Mawar dan Melati. 


"Tersangka memegang kemaluan para korban," cetus Iptu Aspul singkat.


Tak terima sang buah hati yang masih usia belia diperlakukan tak senonoh oleh pelaku, salah satu ibu korban yakni SMI (35) kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Merbau Mataram.


Berbekal laporan itu, pada hari Senin (8/2/2021) sekira pukul 23.17 WIB, Kapolsek Merbau Mataram bersama Kanit Reskrim dan Team Opsnal mengamankan pelaku AMD (50) di kediamannya.


Dari hasil pengembangan, diketemukan bahwa korban pencabulan yang semula berjumlah 3 orang, lalu bertambah 2 orang korban dengan inisial Kenanga dan Kamboja. Keseluruhan korban ada 5 orang dan kesemuanya masih berusia dibawah umur.


"Jadi, modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul adalah sebagai guru mengaji dari pada korban di mushola. Dengan berpura-pura memberikan air putih untuk kesembuhan, pelaku dapat memperdayai dan dengan leluasa berbuat mesum kepada para korban di waktu yang berbeda-beda," rinci Kapolsek Merbau Mataram.


Selain mengamankan tersangka, petugas juga telah melakukan visum et repertum terhadap para korban guna melengkapi bukti-bukti proses hukum lebih lanjut.


"Tersangka kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Iptu Aspul sembari mengakhiri. (Rls/Red)