Tampilkan postingan dengan label Pemutihan Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemutihan Pajak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 April 2021

Warga Kecewa, Pemutihan Pajak di Samsat Kalianda Belum Terapkan Daftar Online

Warga Kecewa, Pemutihan Pajak di Samsat Kalianda Belum Terapkan Daftar Online


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Warga kecewa tiket online tidak berlaku saat hari pertama pelaksanaan pemutihan pajak di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kalianda.

Salah seorang warga menuturkan, sebelum menuju ke Samsat Kalianda untuk mengikuti pemutihan pajak, dirinya terlebih dahulu mendaftar tiket online melalui website www.pemutihanlampung.com.

"Saya daftar sekitar jam 09.00 WIB, untuk sesi ke 2 jam 10.00-12.00," kata warga yang enggan disebut namanya, Kamis (01/04/2021).

Setelah berhasil mendaftar dan mendapatkan printout berupa nomor antrian yang disertai barcode, dirinya langaung menuju ke Samsat Kalianda, namun alhasil, nomor antrian tersebut tidak diterima oleh petugas yang berjaga.

"Dateng, trus nanya mau pemutihan, lalu saya tunjukin tiket dari HP ke petugas yang jaga, tapi kata petugasnya bilang tidak tahu kalau ada tiket online," jelasnya.

Tak lama berselang, datang dua orang pegawai Samsat yang juga mengatakan bahwa tiket online belum berlaku di Samsat Kalianda.

"Trus dateng lgi dua yg laki, sama klo online belum katanya dan menjelaskan disini (Samsat) masih pakai antrian manual lewat mesin cetak, jadi harus datang dan ambil nomor antrian," jelasnya.

Dirinya berharap, Samsat Kalianda agar lebih siap lagi melakukan persiapan dan juga sosialisasi kepada para oetugasnya, khusunya mengenai tiket antrian secara online.

"Ya kalau begini yang rugi kan masyarakat, sudah datang jauh-jauh, pakai antrian tiket online tapi malah ditolak," pungkasnya kepada retorikaonline.com.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Wilayah II Kalianda, Gunawan menjelaskan, di Samsat Kalianda sendiri telah memberlakukan sistem pendaftaran antrian secara online.

"Bisa bang, sampai saat ini baru ada dua orang yang daftar pakai online," katanya melalui pesan Whatsapp.

Namun, saat dijelaskan bahwa ada masyarakat yang ditolak dengan alasan tiket antrian online belum berlaku di Samsat Kalianda, dirinya menjawab telah terjadi kesalahpahaman.

"Mungkin miskomuniksi bang," singkatnya.

Padahal, Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah mengingatkan masyarakat Lampung yang akan berpartisipasi dalam program pemutihan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui website www.pemutihanlampung.com.

"Jadi nanti bagi masyarakat yang akan ikut pemutihan diminta mendaftarkan diri melalui website dahulu. Dalam website tersedia waktu dan sesi yang akan diikuti," kata Adi dikutip dari berita Radar Lampung hari ini (1/4/2021). (*/Red)
Warga Kecewa, Pemutihan Pajak di Samsat Kalianda Belum Terapkan Daftar Online

Warga Kecewa, Pemutihan Pajak di Samsat Kalianda Belum Terapkan Daftar Online


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Warga kecewa tiket online tidak berlaku saat hari pertama pelaksanaan pemutihan pajak di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kalianda.

Salah seorang warga menuturkan, sebelum menuju ke Samsat Kalianda untuk mengikuti pemutihan pajak, dirinya terlebih dahulu mendaftar tiket online melalui website www.pemutihanlampung.com.

"Saya daftar sekitar jam 09.00 WIB, untuk sesi ke 2 jam 10.00-12.00," kata warga yang enggan disebut namanya, Kamis (01/04/2021).

Setelah berhasil mendaftar dan mendapatkan printout berupa nomor antrian yang disertai barcode, dirinya langaung menuju ke Samsat Kalianda, namun alhasil, nomor antrian tersebut tidak diterima oleh petugas yang berjaga.

"Dateng, trus nanya mau pemutihan, lalu saya tunjukin tiket dari HP ke petugas yang jaga, tapi kata petugasnya bilang tidak tahu kalau ada tiket online," jelasnya.

Tak lama berselang, datang dua orang pegawai Samsat yang juga mengatakan bahwa tiket online belum berlaku di Samsat Kalianda.

"Trus dateng lgi dua yg laki, sama klo online belum katanya dan menjelaskan disini (Samsat) masih pakai antrian manual lewat mesin cetak, jadi harus datang dan ambil nomor antrian," jelasnya.

Dirinya berharap, Samsat Kalianda agar lebih siap lagi melakukan persiapan dan juga sosialisasi kepada para oetugasnya, khusunya mengenai tiket antrian secara online.

"Ya kalau begini yang rugi kan masyarakat, sudah datang jauh-jauh, pakai antrian tiket online tapi malah ditolak," pungkasnya kepada retorikaonline.com.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Wilayah II Kalianda, Gunawan menjelaskan, di Samsat Kalianda sendiri telah memberlakukan sistem pendaftaran antrian secara online.

"Bisa bang, sampai saat ini baru ada dua orang yang daftar pakai online," katanya melalui pesan Whatsapp.

Namun, saat dijelaskan bahwa ada masyarakat yang ditolak dengan alasan tiket antrian online belum berlaku di Samsat Kalianda, dirinya menjawab telah terjadi kesalahpahaman.

"Mungkin miskomuniksi bang," singkatnya.

Padahal, Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah mengingatkan masyarakat Lampung yang akan berpartisipasi dalam program pemutihan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui website www.pemutihanlampung.com.

"Jadi nanti bagi masyarakat yang akan ikut pemutihan diminta mendaftarkan diri melalui website dahulu. Dalam website tersedia waktu dan sesi yang akan diikuti," kata Adi dikutip dari berita Radar Lampung hari ini (1/4/2021). (*/Red)

Kamis, 25 Maret 2021

PAD Pemutihan Kendaraan di Lampung Selatan Ditarget Rp. 29 Miliar

PAD Pemutihan Kendaraan di Lampung Selatan Ditarget Rp. 29 Miliar

KUPTD Samsat Kalianda, Gunawan (Kiri) dan Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.d Putra (Kanan)

RETORIKAONLINE (KALIANDA)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemutihan Kendaraan di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021, ditargetkan sebesar Rp. 29 Miliar lebih.

Hal itu dijelaskan Kepala UPTD Samsat Kalianda, Gunawan. Menurutnya, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan nanti, semoga bisa mendongkrak PAD Kabupaten Lampung Selatan.

"Target PAD di tahun 2021 untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Rp. 72 Miliar lebih, Pemutihan Rp. 29 Miliar lebih, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Rp. 67 Miliar lebih," katanya, Kamis (25/03/2021).

Dirinya menjelaskan, potensi pajak kendaraan di Lampung Selatan saat itu tercatat sebanyak 395.515 kendaraan dengan rincian, roda 2, 363.381 unit, roda 3, 118 unit dan roda 4, 31.779 unit.

"Potensi yang belum tertagih total baru sekitar 244.099 unit, rinciannya roda 2, 232183 unit, roda 3, 38 unit dan roda 4, 7797 unit. Yang tertagih baru 155419," rincinya.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, jika potensi pajak keseluruhannya bisa tertagih pada tahun ini, PAD di Lampung Selatan bisa mendapatkan Rp. 296 Miliar,

"Lampung Selatan ini terbesar ke 3 di Provinsi Lampung, setelah Bandarlampung dan Lampung Tengah," jelasnya.

Sementara itu, untuk Teknis pelayanan pada program PKB dan BBNKB di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda, bakal di bagi menjadi 3 sesi dalam satu harinya.

Menurut Gunawan, pelayanan pemutihan yang akan dibuka pada 1 April hingga 31 September 2021 mendatang, akan ada pembatasan pelayanan. Dalam satu hari akan hanya ada 150 pendaftar wajib pajak.

"Sesuai arahan pusat, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan ditengah pandemi, pelayanan pemutihan pajak akan dibatasi hanya 150 saja satu harinya," kata Gunawan.

Adapun sesi pelayanan yang pertama akan dibuka pada pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 10.00 wib untuk 50 peserta wajib pajak.

"Sesi kedua pada pukul 10.00 wib sampai dengan 12.00 wib untuk 50 peserta wajib pajak. Dan yang terakhir dilanjut pada pukul 13.00 wib sampai dengan 15.00 wib untuk 50 peserta wajib pajak," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. Edwin W.D Putra menambahkan, pihaknya juga telah melakukan beberapa persiapan untuk pelaksaan pemutihan nanti seperti penambahan tenda.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pak Bupati dengan mengirimkan surat untuk penambahan personil Satpol PP dan tenaga kesehatan," ujarnya.

Dimana, nantinya personil tersebut untuk membantu saat pelayanan dan juga proses screning para wajib pajak yang hadir khususnya untuk pelayanan pemutihan.

"Untuk sosialisasi sudah kita lakukan termasuk ke rekan-rekan media, dan juga akan berkoordinasi dengan pihak polsek yang ada di wilayah Lampung Selatan," pungkasnya. (Red)
PAD Pemutihan Kendaraan di Lampung Selatan Ditarget Rp. 29 Miliar

PAD Pemutihan Kendaraan di Lampung Selatan Ditarget Rp. 29 Miliar

KUPTD Samsat Kalianda, Gunawan (Kiri) dan Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.d Putra (Kanan)

RETORIKAONLINE (KALIANDA)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemutihan Kendaraan di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021, ditargetkan sebesar Rp. 29 Miliar lebih.

Hal itu dijelaskan Kepala UPTD Samsat Kalianda, Gunawan. Menurutnya, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan nanti, semoga bisa mendongkrak PAD Kabupaten Lampung Selatan.

"Target PAD di tahun 2021 untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Rp. 72 Miliar lebih, Pemutihan Rp. 29 Miliar lebih, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Rp. 67 Miliar lebih," katanya, Kamis (25/03/2021).

Dirinya menjelaskan, potensi pajak kendaraan di Lampung Selatan saat itu tercatat sebanyak 395.515 kendaraan dengan rincian, roda 2, 363.381 unit, roda 3, 118 unit dan roda 4, 31.779 unit.

"Potensi yang belum tertagih total baru sekitar 244.099 unit, rinciannya roda 2, 232183 unit, roda 3, 38 unit dan roda 4, 7797 unit. Yang tertagih baru 155419," rincinya.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, jika potensi pajak keseluruhannya bisa tertagih pada tahun ini, PAD di Lampung Selatan bisa mendapatkan Rp. 296 Miliar,

"Lampung Selatan ini terbesar ke 3 di Provinsi Lampung, setelah Bandarlampung dan Lampung Tengah," jelasnya.

Sementara itu, untuk Teknis pelayanan pada program PKB dan BBNKB di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda, bakal di bagi menjadi 3 sesi dalam satu harinya.

Menurut Gunawan, pelayanan pemutihan yang akan dibuka pada 1 April hingga 31 September 2021 mendatang, akan ada pembatasan pelayanan. Dalam satu hari akan hanya ada 150 pendaftar wajib pajak.

"Sesuai arahan pusat, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan ditengah pandemi, pelayanan pemutihan pajak akan dibatasi hanya 150 saja satu harinya," kata Gunawan.

Adapun sesi pelayanan yang pertama akan dibuka pada pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 10.00 wib untuk 50 peserta wajib pajak.

"Sesi kedua pada pukul 10.00 wib sampai dengan 12.00 wib untuk 50 peserta wajib pajak. Dan yang terakhir dilanjut pada pukul 13.00 wib sampai dengan 15.00 wib untuk 50 peserta wajib pajak," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. Edwin W.D Putra menambahkan, pihaknya juga telah melakukan beberapa persiapan untuk pelaksaan pemutihan nanti seperti penambahan tenda.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pak Bupati dengan mengirimkan surat untuk penambahan personil Satpol PP dan tenaga kesehatan," ujarnya.

Dimana, nantinya personil tersebut untuk membantu saat pelayanan dan juga proses screning para wajib pajak yang hadir khususnya untuk pelayanan pemutihan.

"Untuk sosialisasi sudah kita lakukan termasuk ke rekan-rekan media, dan juga akan berkoordinasi dengan pihak polsek yang ada di wilayah Lampung Selatan," pungkasnya. (Red)

Rabu, 24 Maret 2021

Pemutihan Pajak Akan Dimulai, Ini Mekanisme dan Informasi Lengkapnya

Pemutihan Pajak Akan Dimulai, Ini Mekanisme dan Informasi Lengkapnya


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung, bakal dilaksanakan pada 1 April hingga 30 September 2021 mendatang.

Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Edwin W.D Putra, saat ini pihaknya tengah melakukan beberapa persiapan, mulai dari sosialisasi dan persiapan penempatan tenda crysis centre.

"Tenda crysis centre khusus untuk pendaftar pemutihan jadi ada pembagian loket. Kami juga masih berkoordinasi dengan pihak kesehatan untuk memastikan protokol kesehatan," kata AKP. Edwin, Rabu (24/03/2021).

Untuk prosedurnya, wajib pajak harus masuk ke tenda screening untuk dicek suhu dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan.

"Jika berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke loket pendaftaran (STNK hidup). Lalu wajib pajak diarahkan cek fisik (mati STNK) dan loket pendaftaran, serta pemberian nomor antrian," jelasnya.

Selanjutnya wajib pajak diarahkan sesuai dengan pembayaran pajaknya, baik perpanjangan, rubentina, maupun dan BBN II, serta melakukan pembayaran PKB di Bank Lampung.

"Hingga peserta pemutihan ke ruang tunggu untuk penyerahan STNK," ujarnya lagi.

Pemutihan tersebut untuk semua jenis kendaraan, baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 atau lebih seperti pembayaran pajak tahun berjalan, bebas bbn II, penghapusan denda SWDKLLJ dan hanya bayar denda tahun berjalan.

"Lalu mutasi masuk dibebaskan bbn dalam dan luar provinsi. Jadi tunggakan pajak ditahun sebelumnya dihapuskan dan hanya membayar pajak ditahun berjalan saja," ujarnya.

Dirinya menegaskan, pemutihan ini hanya dikhususkan untuk kendaraan di daerah Provinsi Lampung saja. Namun, bagi kendaraan tersebut diluar Lampung, jika ada tunggakan administrasi pajak, harus diselesaikan dulu.

"Contoh, kendaraan luar daerah mau mutasi ke Lampung kalau ada tunggakan, administrasi pajaknya harus diselesaikan dulu ditempat asal kendaraannya, lalu cabut berkas dan diurus ke samsat tujuan," terangnya lagi.

Mengenai waktu pelayanan dan jumlah kendaraan yang akan mengikuti pemutihan, nantinya akan dibatasi namun waktunya ditambah sampai pukul 15.00 WIB.

"Pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan setiap harinya dengan jam kerja pada pukul 08.00-15.00 WIB," jelasnya kepada retorikaonline.com.

Dirinya mengimbau wajib pajak tidak terburu-buru untuk melakukan pemutihan, agar tidak terjadi penumpukan, karena waktu yang diberikan cukup panjang yaitu 6 bulan.

"Tidak perlu berbondong-bondong datang ke samsat, atur waktu sesuai kondisi. Protokol kesehatan harus diterapkan diberlakukan," pungkasnya.

Diketahui, pemutihan pajak itu bisa dilakukan di Samsat Bandar lampung, Gunung Sugih, Kotabumi, Kalianda, Menggala, Sukadana, Metro, Way Kanan, Liwa, Tanggamus dan Samsat Mesuji. Kemudian Samsat Pembantu meliputi Samsat Pringsewu, Pesawaran, Tulangbawang Barat dan Pesisir Barat. (Red)
Pemutihan Pajak Akan Dimulai, Ini Mekanisme dan Informasi Lengkapnya

Pemutihan Pajak Akan Dimulai, Ini Mekanisme dan Informasi Lengkapnya


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung, bakal dilaksanakan pada 1 April hingga 30 September 2021 mendatang.

Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Edwin W.D Putra, saat ini pihaknya tengah melakukan beberapa persiapan, mulai dari sosialisasi dan persiapan penempatan tenda crysis centre.

"Tenda crysis centre khusus untuk pendaftar pemutihan jadi ada pembagian loket. Kami juga masih berkoordinasi dengan pihak kesehatan untuk memastikan protokol kesehatan," kata AKP. Edwin, Rabu (24/03/2021).

Untuk prosedurnya, wajib pajak harus masuk ke tenda screening untuk dicek suhu dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan.

"Jika berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke loket pendaftaran (STNK hidup). Lalu wajib pajak diarahkan cek fisik (mati STNK) dan loket pendaftaran, serta pemberian nomor antrian," jelasnya.

Selanjutnya wajib pajak diarahkan sesuai dengan pembayaran pajaknya, baik perpanjangan, rubentina, maupun dan BBN II, serta melakukan pembayaran PKB di Bank Lampung.

"Hingga peserta pemutihan ke ruang tunggu untuk penyerahan STNK," ujarnya lagi.

Pemutihan tersebut untuk semua jenis kendaraan, baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 atau lebih seperti pembayaran pajak tahun berjalan, bebas bbn II, penghapusan denda SWDKLLJ dan hanya bayar denda tahun berjalan.

"Lalu mutasi masuk dibebaskan bbn dalam dan luar provinsi. Jadi tunggakan pajak ditahun sebelumnya dihapuskan dan hanya membayar pajak ditahun berjalan saja," ujarnya.

Dirinya menegaskan, pemutihan ini hanya dikhususkan untuk kendaraan di daerah Provinsi Lampung saja. Namun, bagi kendaraan tersebut diluar Lampung, jika ada tunggakan administrasi pajak, harus diselesaikan dulu.

"Contoh, kendaraan luar daerah mau mutasi ke Lampung kalau ada tunggakan, administrasi pajaknya harus diselesaikan dulu ditempat asal kendaraannya, lalu cabut berkas dan diurus ke samsat tujuan," terangnya lagi.

Mengenai waktu pelayanan dan jumlah kendaraan yang akan mengikuti pemutihan, nantinya akan dibatasi namun waktunya ditambah sampai pukul 15.00 WIB.

"Pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan setiap harinya dengan jam kerja pada pukul 08.00-15.00 WIB," jelasnya kepada retorikaonline.com.

Dirinya mengimbau wajib pajak tidak terburu-buru untuk melakukan pemutihan, agar tidak terjadi penumpukan, karena waktu yang diberikan cukup panjang yaitu 6 bulan.

"Tidak perlu berbondong-bondong datang ke samsat, atur waktu sesuai kondisi. Protokol kesehatan harus diterapkan diberlakukan," pungkasnya.

Diketahui, pemutihan pajak itu bisa dilakukan di Samsat Bandar lampung, Gunung Sugih, Kotabumi, Kalianda, Menggala, Sukadana, Metro, Way Kanan, Liwa, Tanggamus dan Samsat Mesuji. Kemudian Samsat Pembantu meliputi Samsat Pringsewu, Pesawaran, Tulangbawang Barat dan Pesisir Barat. (Red)