Tampilkan postingan dengan label Pembunuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembunuhan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 September 2022

Tak Terima Ditegur dan Dipukul, Santri di Krui Habisi Nyawa Seniornya

Tak Terima Ditegur dan Dipukul, Santri di Krui Habisi Nyawa Seniornya

 


LAMPUNG BARAT--Ditegur akibat terlambat ikuti pengajian pesantren santri ajak senior berkelahi sehingga mengakibatkan meninggal dunia yang berada di Pondok Pesantren Al-FALAH Lingkungan Pagar Baru Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. Kamis (15/09/2022) sekira jam 02.30 wib


Pelaku yakni RA(15) terpaksa berurusan dengan polisi akibat telah menghabisi nyawa seniornya DI(17) hanya karena hal sepele.


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan,S.H.,M.H.mendampingin kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H menyampaikan, Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 00.20 wib, DI Lingkungan Pondok Pesantren Al Falah Pasar Mulya Timur 03 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Telah terjadi perkelahian yang mengakibatkan meninggal dunia , 


" awalnya sang pelaku ini datang terlambat untuk mengikuti kegiatan pengajian dan pada saat tersebut yang menjadi pengajar pengajian tersebut adalah DI(17), setelah itu korban memberi hukuman dan menegur pelaku dengan memukul nya dan menyuruhnya agar tidak terlambat lagi ". Ucapnya kasat Reskrim


Lanjutnya, setelah itu  pelaku RA(15) merasa dendam dan tidak terima karna di pukul oleh Korban tersebut setelah itu pelaku salin menggunakan pakaian  biasa lalu iya pergi ke ruangan dapur ataupun tempat memasak di ponpes tersebut dan mengambil 1 ( Satu ) buah Pisau dapur dengan gagang berwarna Kuning yang terbuat dari kayu dan di selipkan pelaku di bagian celanana sebelah kirinya , 


" lalu setelah itu pelaku ini meminta temannya yang bernama KR dan meminta untuk memanggil Sdr DI(17) untuk di ajak berkelahi lalu setelah itu korban pun mengikuti ajakan dari pelaku tersebut ". Tambahnya 


lalu setelah itu sekira pada jam 00.20 wib , Kamis tanggal 15 September 2022 , keduanya pun saling berhadap-hadapan di belakang masjid yang berada di ponpes tersebut lalu mereka berdua berkelahi di tempat tersebut dan pada saat tersebut.


"setelah keduanya melakukan baku hantam menggunakan tangan kosong, kemudian pelaku RA(15) mengeluarkan 1 ( Satu) bilah pisau yang memang sudah di siapkan lalu di tikamkan kearah korban beberapa kali hingga mengenai bagian bahu, kepala diatas kuping dekat pelipis kemudian korban terjatuh ke tanah dengan sendirinya ". Ungkapnya


Masih kata Kasat Reskrim, sedangkan pisau masih di pengang oleh pelaku RA(15) setelah melihat korban terkapar dan mengeluarkan banyak darah dari bagian kepala maka pelaku membuangan pisau yang di gunakan dengan cara melemparkanya di semak-semak sekira 10 ( Sepuluh ) meter dari tempat pertikayan , setelah itu pelaku pergi dan melarikan diri .


" atas kejadian tersebut anggota kami berhasil mengamankan barang bukti 1 ( Satu)  buah Pisau dapur dengan gagang kayu yang berwarna Kuning Tua dengan panjang sekira 15 Cm ". Pungkasnya (RNL)

Minggu, 31 Juli 2022

Polisi Ungkap Pelaku Penganiaya yang Menewaskan Remaja di Sukau

Polisi Ungkap Pelaku Penganiaya yang Menewaskan Remaja di Sukau

 


LAMPUNG BARAT--Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama unit reskrim polsek Balik Bukit yang di pimpin Kapolsek Balik Bukit dan KBO Reskrim berhasil  Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang mengakibatan korban Rangga Pranata(16) meninggal dunia disebuah hiburan Orgen Tunggal yang terjadi dikecamatan Sukau. Sabtu (30/07/2022)


Pelaku yakni AW(16) warga Pekon Kedamaian ilir  Buay nyerupa Kecamatan Sukau kabupaten Lampung Barat yang masih bersetatus pelajar diamankan polisi

dirumahnya pada Sabtu (30/07) pukul 23:45 wib.


Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan, pada saat itu korban melihat hiburan orgen tunggal yang berada di Pemangku Karya Bhakti

Pekon Buay nyerupa kecamatan Sukau, Saksi Fareldo Tamara melihat korban Ribut Adu Mulut dengan seseorang laki-laki.


" saat saksi menghampiri korban dan korban sudah di lerai dengan masayarakat dan kemudian keduanya pergi kearah panggung dan menonton 

Orgen tersebut dan beberapa saat kemudian saksi mendengar ada suara keributan dan melihat Ramai-ramai

dibelakang panggung dan melihat korban dalam keadaan terluka dan berlumuran darah dibagian perut sebelah kirinya ". Ucap Kapolsek Arnies


Lanjutnya, Saksi membawa korban ke Puskesmas Sukau dan korban langsung di beri pertolongan namun korban tidak bisa di selamatkan lagi dan korban meninggal dunia di Puskesmas Sukau dengan luka tusukan diperut sebelah kiri Selebar 10 cm dan sedalam 10 cm sampai keluar usus perut.


" Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkannya ke Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat ". Tambahnya


Adapun Kronologis Penangkapan pelaku berawal dari Team Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama unit reskrim polsek balik bukit yang dipimpin kapolsek Iptu arnis daely dan Kbo sat reskrim Iptu Joni Apriwansyah SG Melakukan olah TKP dan penyelidikan terkait tindak pidana penganiayaan teradap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


" berdasarkan informasi saksi-saksi bahwa terduga pelaku berciri-ciri berbadan gemuk berkulit warna sawo matang dan berlogat bahasa lampung dan menggunakan jaket loreng". Jelas Kapolsek


Selanjutnya atas informasi tersebut  kemudian team Tekab 308 bersama unit reskrim polsek balik bukit yang dipimpin kapolsek Iptu arnis daely dan KBO Reskrim Polres lampung barat Iptu Joni Apriwansyah SH langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dengan ciri-ciri trsebut.


" kemudian pada jam 23.45 Wib Team mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Dusun kedamaian pekon Buay nyerupa  kecamatan Sukau, Lambar, lalu Team langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki AW(16). Ungkapnya


Masih kata Kapolsek Arnis, kemudian pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan Penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


" Setelah mendengar pengakuan dari pelaku kemudian pelaku dibawa ke Polres lampung barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan berikut mengamankan Barang Bukti 1 (satu ) Buah pisau merk sabli warna coklat ". Pungkasnya (RNL)

Selasa, 21 Desember 2021

Gadis ABG di Katibung Dibunuh Mantan Pacar Karena Cemburu

Gadis ABG di Katibung Dibunuh Mantan Pacar Karena Cemburu


KATIBUNG (RO) - Jajaran Polsek Katibung akhirnya menetapkan Sosiadi Farion alias Ion sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Nurlela (18) yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 wib lalu di Dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan.


Peristiwa pembunuhan yang diduga dilatar belakangi oleh api rasa cemburu ini, terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban dan meminta agar tidak lagi berhubungan dengan orang lain ini, terjadi dirumah korban disaat korban baru saja pulang dari sekolah.


Kemudian setelah cek-cok mulut, akhirnya tersangka menusukan pisau yang telah dipersiapkanya kebagian perut sebelah kiri dan kanan serta bagian dada hingga tembus kebagian punggung sehingga korban meninggal dunia. 


Melihat korban sudah tidak berdaya, kemudian tersangka mencoba bunuh diri, dengan memotong urat nadi tangan kirinya dan menghujamkan pisau ditanganya pada bagian perut  hingga ususnya terburai dan harus menjalani perawatan akibat luka yang cukup parah.


Kapolsek Katibung AKP Defrison, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (20/12/2021) mengatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan SF (21) warga dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap NR (18)  yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) lalu


" Tersangka juga mengalami luka parah dan harus mebjalani perawatan, akibat mencoba bunuh diri usai menghabisi korban, sehinga baru bisa diminta keterangan, tersangka yang mengaku bekas pacarnya ini, perbuatanya tersebut dilakukan karena rasa cemburu kepada korban yang diduga sudah punya pacar baru, ujar mantan Kapolsek Candipuro ini.


Akibat kejadian tersebut usai menerima laporan dari keluarga korban, langsung melakukab olah TKP dan membawa pelaku ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan. (Rls)


Gadis ABG di Katibung Dibunuh Mantan Pacar Karena Cemburu

Gadis ABG di Katibung Dibunuh Mantan Pacar Karena Cemburu


KATIBUNG (RO) - Jajaran Polsek Katibung akhirnya menetapkan Sosiadi Farion alias Ion sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Nurlela (18) yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 wib lalu di Dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan.


Peristiwa pembunuhan yang diduga dilatar belakangi oleh api rasa cemburu ini, terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban dan meminta agar tidak lagi berhubungan dengan orang lain ini, terjadi dirumah korban disaat korban baru saja pulang dari sekolah.


Kemudian setelah cek-cok mulut, akhirnya tersangka menusukan pisau yang telah dipersiapkanya kebagian perut sebelah kiri dan kanan serta bagian dada hingga tembus kebagian punggung sehingga korban meninggal dunia. 


Melihat korban sudah tidak berdaya, kemudian tersangka mencoba bunuh diri, dengan memotong urat nadi tangan kirinya dan menghujamkan pisau ditanganya pada bagian perut  hingga ususnya terburai dan harus menjalani perawatan akibat luka yang cukup parah.


Kapolsek Katibung AKP Defrison, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (20/12/2021) mengatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan SF (21) warga dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap NR (18)  yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) lalu


" Tersangka juga mengalami luka parah dan harus mebjalani perawatan, akibat mencoba bunuh diri usai menghabisi korban, sehinga baru bisa diminta keterangan, tersangka yang mengaku bekas pacarnya ini, perbuatanya tersebut dilakukan karena rasa cemburu kepada korban yang diduga sudah punya pacar baru, ujar mantan Kapolsek Candipuro ini.


Akibat kejadian tersebut usai menerima laporan dari keluarga korban, langsung melakukab olah TKP dan membawa pelaku ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan. (Rls)


Senin, 15 November 2021

Dendam Lama, Satu Keluarga Lakukan Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Lambar

Dendam Lama, Satu Keluarga Lakukan Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Lambar


LAMPUNG BARAT - Polres Lampung Barat menggelar konferensi perss dalam rangka ungkap kasus Pembunuhan berencana yang sempat menggegerkan warga Lampung Barat yang disebut Mayat Dalam karung  yang terhanyut di sungai Wai Semaka pemangku 7 pekon Atar Kuwaw Kecamatan batu ketulis Pada Selasa 02/11/21 setelah kurang 14 Hari Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menetapkan sembilan pelaku pembunuhan, pada Senin 15/11/21


Sembilan pelaku tersebut yakni AJ, ES, MK, MS, YL, EI, SR, SN, SD yang merupakan warga pekon Atar Bawang kecamatan Batu Ketulis berhasil diamankan usai menghabisi nyawa korban yakni atasnama Wagimin warga pekon Atar Bawang yang merupakan tetangga para pelaku tersebut dan mirisnya para pelaku tersebut masih ada hubungan kekeluargaan antara satu dengan yang lainnya.


Kapolres Lampung Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman,S.I.K., menerangkan keronologis kejadian tersebut yang bermula pada tanggal 02/11 satreskrim polres Lampung Barat mendapat laporan dari warga pekon Atar Kuwaw atas penemuan mayat yang berada didalam karung.


"Setelah itu tim polres Lambar bekerja sama dengan tim medis puskesmas Batu Ketulis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah melakukan berbagai rangkayan penyelidikian kami berhasil mengamankan dan menetapkan sembilan pelaku sebagai tersangka dan para pelaku telah mengakui mereka telah melakukan perbuatan itu semua ".  Ucap Kapolres


Selanjutnya, dari pengakuan para pelaku motif pembunuhan tersebut merupakan dendam lama dikarenakan perselisihan dalam menjaga lahan perkebunan sejak 2018 silam tetapi tidak dengan sembilan pelaku, hanya dengan beberapa pelaku saja," tambahnya


Adapun lokasi pembunuhan tersebut berjarak lebih kurang 5kilo meter dari tempat penemuan mayat yang berada dipekon Atar Bawang kecamatan Batu Ketulis.


Atas kejadian tersebut kami berhasil mengaman kan beberapa barang bukti di antaranya, pakaian milik korban saat ditemukan, beberapa ponsel milik pelaku dan korban, tiga bilah kayu yang digunakan para pelaku menghabisi nyawa korban.


" Dalam perannya para pelaku berbeda beda untuk itu ancaman hukumannya tidak sama, untuk dalang pelaku diancam maksimal seumur hidup dan pelaku lainnya minimal 15 tahun penjara " Ungkas kapolres (RNL)