Tampilkan postingan dengan label Pelabuhan Merak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelabuhan Merak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Juli 2021

PPKM Darurat, Keluar Masuk Jawa dan Bali Via Pelabuhan Wajib Tunjukan Ini

PPKM Darurat, Keluar Masuk Jawa dan Bali Via Pelabuhan Wajib Tunjukan Ini


RETOTIKAONLINE (JAKARTA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mematuhi dan mendukung kebijakan Pemerintah terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, khususnya dalam layanan angkutan penyeberangan di lintasan keluar dan masuk Pulau Jawa dan Pulau Bali. 


Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan, SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 menyusul dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 


Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, dengan adanya SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang akan diterapkan untuk mendukung PPKM Darurat Jawa - Bali ini diharapkan dapat menekan tingginya angka penularan dan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang mengalami lonjakan tinggi. 


Adapun penerapan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 akan diberlakukan mulai Senin (5/7) oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan. 


"Kami pastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal agar pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil, namun perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna jasa agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan dalam SE karena semangat dari PPKM Darurat ini adalah untuk pembatasan mobilitas masyarakat demi menekan tingginya penyebaran dan penularan Covid-19. Kami juga akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrian atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi _physical distancing_," tutur Shelvy. 


Berdasarkan Surat Edaran SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). 


Lalu, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 


Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 


"Kami mengingatkan bagi pengguna jasa baik angkutan logistik dan penumpang, pastikan untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan SE tersebut saat akan melakukan perjalanan. Dalam SE tersebut diatur juga bahwa pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat," tutur Shelvy lagi. 


Bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi tiket namun mendapatkan hasil tes Positif Covid-19, dapat mengajukan permohonan  _refund_ secara penuh, dengan catatan wajib melampirkan bukti Dokumen Keterangan Positif Covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan nama penumpang bersangkutan wajib sama dengan nama penumpang yang tercatat di E-Tiket. 


"Pengajuan _refund_ secara penuh tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 (tidak melalui Aplikasi) dan Pengguna Jasa wajib melengkapi dokumen pengajuan _refund_ dimaksud," tutur Shelvy menambahkan. 


Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan. ASDP menerapkan Protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_ serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. (Red)

PPKM Darurat, Keluar Masuk Jawa dan Bali Via Pelabuhan Wajib Tunjukan Ini

PPKM Darurat, Keluar Masuk Jawa dan Bali Via Pelabuhan Wajib Tunjukan Ini


RETOTIKAONLINE (JAKARTA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mematuhi dan mendukung kebijakan Pemerintah terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, khususnya dalam layanan angkutan penyeberangan di lintasan keluar dan masuk Pulau Jawa dan Pulau Bali. 


Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan, SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 menyusul dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 


Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, dengan adanya SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang akan diterapkan untuk mendukung PPKM Darurat Jawa - Bali ini diharapkan dapat menekan tingginya angka penularan dan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang mengalami lonjakan tinggi. 


Adapun penerapan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 akan diberlakukan mulai Senin (5/7) oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan. 


"Kami pastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal agar pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil, namun perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna jasa agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan dalam SE karena semangat dari PPKM Darurat ini adalah untuk pembatasan mobilitas masyarakat demi menekan tingginya penyebaran dan penularan Covid-19. Kami juga akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrian atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi _physical distancing_," tutur Shelvy. 


Berdasarkan Surat Edaran SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). 


Lalu, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 


Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 


"Kami mengingatkan bagi pengguna jasa baik angkutan logistik dan penumpang, pastikan untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan SE tersebut saat akan melakukan perjalanan. Dalam SE tersebut diatur juga bahwa pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat," tutur Shelvy lagi. 


Bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi tiket namun mendapatkan hasil tes Positif Covid-19, dapat mengajukan permohonan  _refund_ secara penuh, dengan catatan wajib melampirkan bukti Dokumen Keterangan Positif Covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan nama penumpang bersangkutan wajib sama dengan nama penumpang yang tercatat di E-Tiket. 


"Pengajuan _refund_ secara penuh tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 (tidak melalui Aplikasi) dan Pengguna Jasa wajib melengkapi dokumen pengajuan _refund_ dimaksud," tutur Shelvy menambahkan. 


Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan. ASDP menerapkan Protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_ serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. (Red)

Sabtu, 08 Mei 2021

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Puji Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Puji Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry


RETORIKAONLINE (MERAK) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah mengapresiasi layanan dan fasilitas penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten memuaskan, sebagai bukti peningkatan peradaban dan citra positif bangsa dalam sektor transportasi. 


Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR pada Jumat (7/5) kemarin, Syarif Abdullah bersama rombongan disambut Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bersama jajaran ASDP melakukan peninjauan di sejumlah fasilitas Pelabuhan Merak, termasuk terminal eksekutif Sosoro-Merak sekaligus memantau aktivitas penyeberangan di tengah kebijakan pelarangan mudik pada masa Angkutan Lebaran tahun ini. 


Syarif mengatakan bahwa pada periode Lebaran terhitung mulai 6-17 Mei 2021, Pemerintah telah membuat kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat untuk meminimalkan terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 lebih luas lagi. Sehingga diharapkan, pada periode 6-17 Mei mendatang, tidak ada perpindahan dari satu daerah ke daerah lain. 


"Alhamdullilah saya melihat disini sudah berjalan efektif, dimana pengaturan juga telah terkoordinasi dengan baik, antara lain pihak ASDP dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kesehatan Pelabuhan, dan mitra terkait lainnya," tuturnya. 


Menurut dia kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat di masa Angkutan Lebaran ini merupakan langkah terberat yang diambil Pemerintah. "Namun, kita harus  berterima kasih dan melihat sisi baiknya bahwa tujuan Pemerintah melarang mudik adalah untuk melindungi rakyatnya. Kita minta pengertian masyarakat bahwa pelarangan mudik ini bukan kepentingan Pemerintah, tapi demi keselamatan untuk kemanusiaan, jadi masyarakat harus mendukung," kata dia. 


Dalam kunker hari ini, Syarif menyampaikan apresiasinya terkait fasilitas dan layanan ASDP di Pelabuhan Merak ini yang dinilai cukup memuaskan, khususnya di terminal eksekutif Sosoro-Merak. "Sudah kita lihat bersama-sama, ini cukup memuaskan. Kalau naik kapal ferry sekarang sudah tidak ada bedanya seperti naik pesawat. Sama halnya dengan masuk terminal, sangat nyaman.  Ini kita apresiasi, sebagai salah satu upaya yang baik dalam meningkatkan peradaban dan juga citra positif bangsa dalam sektor transportasi," ujarnya. 


Syarif berharap setelah pandemi Covid-19 berakhir, ASDP juga akan membenahi dan meningkatkan layanan dan  fasilitas pelabuhan di Ketapang, Banyuwangi, dimana terdapat penyeberangan menuju Bali, yang sangat tinggi potensi kedatangan turis asing kesana mengingat Bali merupakan destinasi wisata favorit di Tanah Air. 


"Kami apresiasi SDP yang terus berinovasi, dengan adanya pembaharuan layanan penyeberangam menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi, sekarang sudah terhubung Tol Trans Sumatera. Artinya, ASDP telah siap dengan konektivitas yang mumpuni dan tanggap terhadap pasar. Kini, transportasi darat menuju ke wilayah Sumatera mulai dari Palembang, Padang, mungkin sampai ke Medan dan Aceh sudah semakin cepat dengan adanya tol, dan ASDP turut berperan dalam memperkuat layanan penyeberangannya," ujar Syarif menjelaskan. 


Ia menambahkan,  dengan hadirnya layanan ferry yang cepat, aman dan nyaman tentu akan menarik pengguna jasa , dan hal ini juga berdampak pada multiplier efek terhadap pertumbuhan ekonomi di Merak, Cilegon dan wilayah disekitarnya. 


Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengembangan dan pengawasan terhadap layanan penyeberangan dan pelabuhan yang dikelola oleh ASDP , khususnya di Merak-Bakauheni yang menjadi barometer layanan di seluruh Indonesia. 


"Kami akan terus berinovasi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jasa, agar dapat mengakses layanan transportasi massal yang manusiawi, andal, cepat, aman dan nyaman. Apa yang menjadi kebutuhan konsumen, hal tersebut yang harus dipenuhi secara berkelanjutan," tutur Ira. (Rls)

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Puji Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Puji Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry


RETORIKAONLINE (MERAK) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah mengapresiasi layanan dan fasilitas penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten memuaskan, sebagai bukti peningkatan peradaban dan citra positif bangsa dalam sektor transportasi. 


Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR pada Jumat (7/5) kemarin, Syarif Abdullah bersama rombongan disambut Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bersama jajaran ASDP melakukan peninjauan di sejumlah fasilitas Pelabuhan Merak, termasuk terminal eksekutif Sosoro-Merak sekaligus memantau aktivitas penyeberangan di tengah kebijakan pelarangan mudik pada masa Angkutan Lebaran tahun ini. 


Syarif mengatakan bahwa pada periode Lebaran terhitung mulai 6-17 Mei 2021, Pemerintah telah membuat kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat untuk meminimalkan terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 lebih luas lagi. Sehingga diharapkan, pada periode 6-17 Mei mendatang, tidak ada perpindahan dari satu daerah ke daerah lain. 


"Alhamdullilah saya melihat disini sudah berjalan efektif, dimana pengaturan juga telah terkoordinasi dengan baik, antara lain pihak ASDP dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kesehatan Pelabuhan, dan mitra terkait lainnya," tuturnya. 


Menurut dia kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat di masa Angkutan Lebaran ini merupakan langkah terberat yang diambil Pemerintah. "Namun, kita harus  berterima kasih dan melihat sisi baiknya bahwa tujuan Pemerintah melarang mudik adalah untuk melindungi rakyatnya. Kita minta pengertian masyarakat bahwa pelarangan mudik ini bukan kepentingan Pemerintah, tapi demi keselamatan untuk kemanusiaan, jadi masyarakat harus mendukung," kata dia. 


Dalam kunker hari ini, Syarif menyampaikan apresiasinya terkait fasilitas dan layanan ASDP di Pelabuhan Merak ini yang dinilai cukup memuaskan, khususnya di terminal eksekutif Sosoro-Merak. "Sudah kita lihat bersama-sama, ini cukup memuaskan. Kalau naik kapal ferry sekarang sudah tidak ada bedanya seperti naik pesawat. Sama halnya dengan masuk terminal, sangat nyaman.  Ini kita apresiasi, sebagai salah satu upaya yang baik dalam meningkatkan peradaban dan juga citra positif bangsa dalam sektor transportasi," ujarnya. 


Syarif berharap setelah pandemi Covid-19 berakhir, ASDP juga akan membenahi dan meningkatkan layanan dan  fasilitas pelabuhan di Ketapang, Banyuwangi, dimana terdapat penyeberangan menuju Bali, yang sangat tinggi potensi kedatangan turis asing kesana mengingat Bali merupakan destinasi wisata favorit di Tanah Air. 


"Kami apresiasi SDP yang terus berinovasi, dengan adanya pembaharuan layanan penyeberangam menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi, sekarang sudah terhubung Tol Trans Sumatera. Artinya, ASDP telah siap dengan konektivitas yang mumpuni dan tanggap terhadap pasar. Kini, transportasi darat menuju ke wilayah Sumatera mulai dari Palembang, Padang, mungkin sampai ke Medan dan Aceh sudah semakin cepat dengan adanya tol, dan ASDP turut berperan dalam memperkuat layanan penyeberangannya," ujar Syarif menjelaskan. 


Ia menambahkan,  dengan hadirnya layanan ferry yang cepat, aman dan nyaman tentu akan menarik pengguna jasa , dan hal ini juga berdampak pada multiplier efek terhadap pertumbuhan ekonomi di Merak, Cilegon dan wilayah disekitarnya. 


Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengembangan dan pengawasan terhadap layanan penyeberangan dan pelabuhan yang dikelola oleh ASDP , khususnya di Merak-Bakauheni yang menjadi barometer layanan di seluruh Indonesia. 


"Kami akan terus berinovasi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jasa, agar dapat mengakses layanan transportasi massal yang manusiawi, andal, cepat, aman dan nyaman. Apa yang menjadi kebutuhan konsumen, hal tersebut yang harus dipenuhi secara berkelanjutan," tutur Ira. (Rls)

Jumat, 09 April 2021

6-17 Mei, ASDP Pastikan Tutup Penjualan Tiket Penumpang dan Kendaraan

6-17 Mei, ASDP Pastikan Tutup Penjualan Tiket Penumpang dan Kendaraan


RETORIKAONLINE (JAKARTA) - PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2021 , yang juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 


Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, dalam mendukung kebijakan Pemerintah terkait pelarangan mudik bagi masyarakat khususnya pada 6-17 Mei 2021 atau periode libur Hari Raya Idul Fitri mendatang, ASDP mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. 


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 - 17 Mei 2021. 


"Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperas toi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan. Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," tutur Ira. 


Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit. 


Terkait dengan perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA. 


"Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang," tutur Ira lagi. 


Dalam beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. 


Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. 


Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sementara penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. 


"ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan," tutur Ira lagi. 


Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan. ASDP menerapkan Protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_ serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. (Rls)