Tampilkan postingan dengan label PT. ASDP Indonesia Ferry. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT. ASDP Indonesia Ferry. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 September 2021

Sektor Logistik Jadi Penopang Kinerja ASDP Selama Pandemi

Sektor Logistik Jadi Penopang Kinerja ASDP Selama Pandemi


RETORIKAONLINE (JAKARTA) - Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memukul perekonomian berbagai sektor di Tanah Air, termasuk industri penyeberangan. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) optimistis tetap bertahan di tengah pandemi dengan terus menghadirkan layanan prima utamanya terhadap sektor logistik yang menjadi penopang kinerja perusahaan. 


Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, sejak 2020 tren penumpang maupun kendaraan penumpang yang menggunakan kapal ferry mengalami penurunan cukup drastis dibandingkan tahun 2019 sebelum kasus Covid-19 melanda Indonesia. Pemicunya, pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahkan sempat menutup layanan untuk penumpang secara total pada masa pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 yang berdampak pada berkurangnya mobilitas masyarakat. 


"Namun, untuk layanan sektor logistik masih beroperasi normal, sehingga ASDP tetap melayani secara penuh truk logistik yang membawa barang kebutuhan untuk tetap menjaga pasokan di daerah tetap stabil. Layanan sektor logistik inilah yang masih menopang produksi penyeberangan ASDP selama pandemi Covid-19," tutur Ira. 


Data mencatat, ASDP melayani 3,23 juta kendaraan logistik pada periode Januari - Juli 2021, atau naik sekitar 13,3 persen bila dibandingkan periode sama tahun 2020 sebanyak 2,80 juta kendaraan logistik, yang terdiri dari kendaraan golongan IVB,VB, VIB, VII dan VIII. Sedangkan untuk barang, pencapaian semester I-2021 ASDP berhasil mengangkut hingga 465 ribu ton yang tercapai 82 persen dari target RKAP 2021 sebanyak 565 ribu ton barang dan naik 18 persen dari realisasi periode sama tahun 2020 sebanyak 395 ribu ton. 


Pada semester I-2021, ASDP berhasil membukukan pendapatan konsolidasi sebesar 1,70 triliun. Nilai pendapatan ini mencapai 91 persen dari target RKAP 2021 sebesar Rp 1,86 triliun dan naik 18,8 persen dari realisasi semester I-2020 sebesar 1,43 triliun. Selanjutnya, ASDP berhasil membukukan laba sebesar Rp 156 miliar atau mencapai 474 persen dari target RKAP 2021 sebesar Rp 32 miliar dan mencapai 289 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu yang minus sebesar Rp 80,5 miliar. 


"Kami terus berupaya menghadirkan layanan bermutu prima kepada seluruh stakeholder, terutama pengguna jasa penyeberangan dan pelabuhan di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.  Kami tetap memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal juga ditingkatkan dan dilaksanakan secara ketat sesuai prosedur yang berlaku. Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa maupun petugas ASDP menjadi prioritas utama kami," tutur Ira. 


Untuk tahun 2021 ini, ASDP menargetkan dapat meraih total pendapatan sebesar Rp 3,8 triliun dengan capaian laba bersih sebesar Rp 111,24 miliar. Adapun produksi penyeberangan pada tahun ini, ASDP membidik target penumpang yang dilayani sebanyak 5,9 juta orang, kendaraan roda 2 & 3 sebanyak 3,3 juta unit, kendaraan roda 4 sebanyak 2,9 juta unit, dan total barang yang diangkut sebanyak 1,2 juta ton. 


Manajemen pun terus berupaya untuk menjaga stabilitas bisnis di masa Covid-19 ini dengan melakukan efisiensi dan memprioritaskan program yang mendatangkan profit. Salah satu komitmen, ASDP terus mengakselerasi digitalisasi penyeberangan melalui layanan online ticketing Ferizy yang telah berlaku di 4 pelabuhan utama yakni Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, serta penerapan metode pembayaran non tunai (cashless) dengan kartu uang elektronik, virtual account dan dompet elektronik yang penerapannya di lebih dari 20 pelabuhan ASDP telah mencapai 100 persen. 


Sejak pandemi tahun lalu, ASDP mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan melakukan pembelian tiket online secara mandiri via Ferizy, terutama di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Kini beli tiket via online semakin mudah, beli sendiri melalui ponsel mulai dari H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. Pengguna jasa tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup _scan barcode_ yang didapat saat beli _online_, lalu akan mendapatkan _Boarding Pass_ untuk naik ke kapal. Pembelian tiket secara online ini turut mendukung kebijakan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk menjaga jarak (physical distancing) demi meminimalisir interaksi dengan petugas loket. 


Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi dan terus mendorong ASDP untuk terus menjadi operator pelayanan transportasi publik yang handal dan mumpuni dalam memberikan pelayanan bermutu prima di seluruh Indonesia.


 "Kita negara kelautan, seyogyanya kita membangun transportasi kelautan kita, baik untuk perorangan, masyarakat, dan tidak kalah penting adalah ekonomi yaitu barang atau kargo," tuturnya. 


Menteri Erick menambahkan, sebagai negara kepulauan dan kelautan yang besar, "Kita tidak mungkin jika tidak meningkatkan fasilitas dan pelayanan dari industri, baik perkapalan, pelabuhan maupun penyeberangan. Mari satukan langkah, terus berpijak pada AKHLAK dan jangan pernah lelah berkarya untuk Indonesia," ujarnya menandaskan. (Rls)

Sektor Logistik Jadi Penopang Kinerja ASDP Selama Pandemi

Sektor Logistik Jadi Penopang Kinerja ASDP Selama Pandemi


RETORIKAONLINE (JAKARTA) - Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memukul perekonomian berbagai sektor di Tanah Air, termasuk industri penyeberangan. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) optimistis tetap bertahan di tengah pandemi dengan terus menghadirkan layanan prima utamanya terhadap sektor logistik yang menjadi penopang kinerja perusahaan. 


Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, sejak 2020 tren penumpang maupun kendaraan penumpang yang menggunakan kapal ferry mengalami penurunan cukup drastis dibandingkan tahun 2019 sebelum kasus Covid-19 melanda Indonesia. Pemicunya, pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahkan sempat menutup layanan untuk penumpang secara total pada masa pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 yang berdampak pada berkurangnya mobilitas masyarakat. 


"Namun, untuk layanan sektor logistik masih beroperasi normal, sehingga ASDP tetap melayani secara penuh truk logistik yang membawa barang kebutuhan untuk tetap menjaga pasokan di daerah tetap stabil. Layanan sektor logistik inilah yang masih menopang produksi penyeberangan ASDP selama pandemi Covid-19," tutur Ira. 


Data mencatat, ASDP melayani 3,23 juta kendaraan logistik pada periode Januari - Juli 2021, atau naik sekitar 13,3 persen bila dibandingkan periode sama tahun 2020 sebanyak 2,80 juta kendaraan logistik, yang terdiri dari kendaraan golongan IVB,VB, VIB, VII dan VIII. Sedangkan untuk barang, pencapaian semester I-2021 ASDP berhasil mengangkut hingga 465 ribu ton yang tercapai 82 persen dari target RKAP 2021 sebanyak 565 ribu ton barang dan naik 18 persen dari realisasi periode sama tahun 2020 sebanyak 395 ribu ton. 


Pada semester I-2021, ASDP berhasil membukukan pendapatan konsolidasi sebesar 1,70 triliun. Nilai pendapatan ini mencapai 91 persen dari target RKAP 2021 sebesar Rp 1,86 triliun dan naik 18,8 persen dari realisasi semester I-2020 sebesar 1,43 triliun. Selanjutnya, ASDP berhasil membukukan laba sebesar Rp 156 miliar atau mencapai 474 persen dari target RKAP 2021 sebesar Rp 32 miliar dan mencapai 289 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu yang minus sebesar Rp 80,5 miliar. 


"Kami terus berupaya menghadirkan layanan bermutu prima kepada seluruh stakeholder, terutama pengguna jasa penyeberangan dan pelabuhan di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.  Kami tetap memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal juga ditingkatkan dan dilaksanakan secara ketat sesuai prosedur yang berlaku. Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa maupun petugas ASDP menjadi prioritas utama kami," tutur Ira. 


Untuk tahun 2021 ini, ASDP menargetkan dapat meraih total pendapatan sebesar Rp 3,8 triliun dengan capaian laba bersih sebesar Rp 111,24 miliar. Adapun produksi penyeberangan pada tahun ini, ASDP membidik target penumpang yang dilayani sebanyak 5,9 juta orang, kendaraan roda 2 & 3 sebanyak 3,3 juta unit, kendaraan roda 4 sebanyak 2,9 juta unit, dan total barang yang diangkut sebanyak 1,2 juta ton. 


Manajemen pun terus berupaya untuk menjaga stabilitas bisnis di masa Covid-19 ini dengan melakukan efisiensi dan memprioritaskan program yang mendatangkan profit. Salah satu komitmen, ASDP terus mengakselerasi digitalisasi penyeberangan melalui layanan online ticketing Ferizy yang telah berlaku di 4 pelabuhan utama yakni Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, serta penerapan metode pembayaran non tunai (cashless) dengan kartu uang elektronik, virtual account dan dompet elektronik yang penerapannya di lebih dari 20 pelabuhan ASDP telah mencapai 100 persen. 


Sejak pandemi tahun lalu, ASDP mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan melakukan pembelian tiket online secara mandiri via Ferizy, terutama di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Kini beli tiket via online semakin mudah, beli sendiri melalui ponsel mulai dari H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. Pengguna jasa tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup _scan barcode_ yang didapat saat beli _online_, lalu akan mendapatkan _Boarding Pass_ untuk naik ke kapal. Pembelian tiket secara online ini turut mendukung kebijakan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk menjaga jarak (physical distancing) demi meminimalisir interaksi dengan petugas loket. 


Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi dan terus mendorong ASDP untuk terus menjadi operator pelayanan transportasi publik yang handal dan mumpuni dalam memberikan pelayanan bermutu prima di seluruh Indonesia.


 "Kita negara kelautan, seyogyanya kita membangun transportasi kelautan kita, baik untuk perorangan, masyarakat, dan tidak kalah penting adalah ekonomi yaitu barang atau kargo," tuturnya. 


Menteri Erick menambahkan, sebagai negara kepulauan dan kelautan yang besar, "Kita tidak mungkin jika tidak meningkatkan fasilitas dan pelayanan dari industri, baik perkapalan, pelabuhan maupun penyeberangan. Mari satukan langkah, terus berpijak pada AKHLAK dan jangan pernah lelah berkarya untuk Indonesia," ujarnya menandaskan. (Rls)

Minggu, 29 Agustus 2021

Vaksin Jadi Syarat Wajib di Pelabuhan Bakauheni - Merak

Vaksin Jadi Syarat Wajib di Pelabuhan Bakauheni - Merak


JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) siap mendukung program Pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya melalui transportasi di sektor angkutan penyeberangan dengan menerapkan verifikasi data vaksin pengguna jasa pada proses reservasi tiket online Ferizy yang terintegrasi bertahap dengan Aplikasi PeduliLindungi. 


Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, layanan penjualan tiket online Ferizy yang berlaku di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk akan terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi, dimana data vaksin menjadi syarat wajib dalam proses reservasi tiket online di Ferizy. 


Sejak pandemi tahun lalu, ASDP mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy, terutama di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Kini beli tiket via online semakin mudah, bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan. Pengguna jasa tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup _scan barcode_ yang didapat saat beli _online_, lalu akan mendapat _Boarding Pass_ untuk naik kapal.  Pembelian tiket secara online ini turut mendukung kebijakan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk menjaga jarak (physical distancing) demi meminimalisir interaksi dengan petugas loket. 



"Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 No.17 Tahun 2021  tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 26 Juli 2021, bahwa syarat perjalanan penyeberangan mewajibkan masyarakat untuk melampirkan bukti pelaksanaan vaksinasi (minimal dosis pertama) dan hasil tes Covid-19 (Antigen H-1 / PCR H-2). Melalui penerapan ini, pengguna jasa yang dapat melakukan pembelian tiket online Ferizy hanya yang telah divaksin atau yang termasuk kategori pengecualian vaksin," tutur Shelvy menjelaskan. 


Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, telah ditetapkan syarat wajib bagi pengguna jasa penyeberangan yakni melampirkan Hasil Negatif Test Covid-19 Antigen (1 x 24 jam) atau PCR (2 x 24 jam) dan bukti vaksin (minimal dosis pertama). 


Dalam optimalisasi verifikasi dokumen kesehatan terhadap pengguna jasa penyeberangan akan dilaksanakan dengan mekanisme double screening (verifikasi ganda). Pertama, verifikasi dokumen kesehatan dilakukan saat Pengguna Jasa memesan tiket online di Ferizy yang terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindungi. Kedua, verifikasi dokumen kesehatan dilaksanakan di pelabuhan penyeberangan oleh Tim Satgas Covid-19 setempat. 


ASDP mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar dapat mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan memastikan hasil vaksinnya telah tersedia. "Saat proses reservasi tiket online di Ferizy, pastikan data penumpang yang diisi sesuai Kartu Identitas. Selanjutnya agar dipastikan juga data diri seluruh penumpang dalam kendaraan terdaftar di dalam tiket," kata Shelvy lagi. 


Ia menambahkan, dengan adanya penerapan integrasi ini, verifikasi dan validasi dokumen kesehatan akan menjadi lebih optimal sehingga potensi penyebaran Covid-19 di sektor transportasi angkutan penyeberangan dapat terminimalisir. Harapannya, pengguna jasa juga akan merasa lebih aman, nyaman, dan sehat menggunakan transportasi angkutan penyeberangan selama masa pandemi Covid-19.




*CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)*

Vaksin Jadi Syarat Wajib di Pelabuhan Bakauheni - Merak

Vaksin Jadi Syarat Wajib di Pelabuhan Bakauheni - Merak


JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) siap mendukung program Pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya melalui transportasi di sektor angkutan penyeberangan dengan menerapkan verifikasi data vaksin pengguna jasa pada proses reservasi tiket online Ferizy yang terintegrasi bertahap dengan Aplikasi PeduliLindungi. 


Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, layanan penjualan tiket online Ferizy yang berlaku di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk akan terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi, dimana data vaksin menjadi syarat wajib dalam proses reservasi tiket online di Ferizy. 


Sejak pandemi tahun lalu, ASDP mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy, terutama di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Kini beli tiket via online semakin mudah, bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan. Pengguna jasa tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup _scan barcode_ yang didapat saat beli _online_, lalu akan mendapat _Boarding Pass_ untuk naik kapal.  Pembelian tiket secara online ini turut mendukung kebijakan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk menjaga jarak (physical distancing) demi meminimalisir interaksi dengan petugas loket. 



"Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 No.17 Tahun 2021  tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 26 Juli 2021, bahwa syarat perjalanan penyeberangan mewajibkan masyarakat untuk melampirkan bukti pelaksanaan vaksinasi (minimal dosis pertama) dan hasil tes Covid-19 (Antigen H-1 / PCR H-2). Melalui penerapan ini, pengguna jasa yang dapat melakukan pembelian tiket online Ferizy hanya yang telah divaksin atau yang termasuk kategori pengecualian vaksin," tutur Shelvy menjelaskan. 


Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, telah ditetapkan syarat wajib bagi pengguna jasa penyeberangan yakni melampirkan Hasil Negatif Test Covid-19 Antigen (1 x 24 jam) atau PCR (2 x 24 jam) dan bukti vaksin (minimal dosis pertama). 


Dalam optimalisasi verifikasi dokumen kesehatan terhadap pengguna jasa penyeberangan akan dilaksanakan dengan mekanisme double screening (verifikasi ganda). Pertama, verifikasi dokumen kesehatan dilakukan saat Pengguna Jasa memesan tiket online di Ferizy yang terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindungi. Kedua, verifikasi dokumen kesehatan dilaksanakan di pelabuhan penyeberangan oleh Tim Satgas Covid-19 setempat. 


ASDP mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar dapat mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan memastikan hasil vaksinnya telah tersedia. "Saat proses reservasi tiket online di Ferizy, pastikan data penumpang yang diisi sesuai Kartu Identitas. Selanjutnya agar dipastikan juga data diri seluruh penumpang dalam kendaraan terdaftar di dalam tiket," kata Shelvy lagi. 


Ia menambahkan, dengan adanya penerapan integrasi ini, verifikasi dan validasi dokumen kesehatan akan menjadi lebih optimal sehingga potensi penyebaran Covid-19 di sektor transportasi angkutan penyeberangan dapat terminimalisir. Harapannya, pengguna jasa juga akan merasa lebih aman, nyaman, dan sehat menggunakan transportasi angkutan penyeberangan selama masa pandemi Covid-19.




*CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)*

Jumat, 09 Juli 2021

Mulai 12 Juli, ASDP Hanya Layani Penyebrangan Sektor Esensial dan Kritikal Saja. Ini syaratnya

Mulai 12 Juli, ASDP Hanya Layani Penyebrangan Sektor Esensial dan Kritikal Saja. Ini syaratnya

Foto: Net

RETORIKAONLINE (NASIONAL) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilaksanakan secara ketat dan sesuai prosedur yang berlaku selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 s/d 20 Juli 2021, khususnya di lintasan Jawa-Bali.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan di masa PPKM Darurat, ASDP tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada pengguna jasa khususnya angkutan logistik, penumpang dan kendaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di pelabuhan dan kapal. Namun demikian, ASDP tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan selama PPKM darurat ini, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.

"Semangat penerapan PPKM Darurat ini untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya. Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin (12/7) besok," ujar Shelvy.

Dalam SE Menteri Perhubungan No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan. Kerjasama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting. Perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.

"Pengguna jasa wajib lampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Suket yang dikeluarkan Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, lalu kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia_. Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," tutur Shelvy.

Kendati demikian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal, ASDP memastikan penerapannya dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_. ASDP pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.

"Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa dan petugas ASDP menjadi prioritas utama kami," tutur Shelvy menegaskan.

Dilansir dari siaran pers Kemendagri, pada Kamis, di dalam Inmendagri 18 Tahun 2021 terdapat penyempurnaan pengaturan pada pada sektor sebagai berikut:

Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan peraturan yang berbunyi: "Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Adapun Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021. (Red/**)


Mulai 12 Juli, ASDP Hanya Layani Penyebrangan Sektor Esensial dan Kritikal Saja. Ini syaratnya

Mulai 12 Juli, ASDP Hanya Layani Penyebrangan Sektor Esensial dan Kritikal Saja. Ini syaratnya

Foto: Net

RETORIKAONLINE (NASIONAL) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilaksanakan secara ketat dan sesuai prosedur yang berlaku selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 s/d 20 Juli 2021, khususnya di lintasan Jawa-Bali.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan di masa PPKM Darurat, ASDP tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada pengguna jasa khususnya angkutan logistik, penumpang dan kendaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di pelabuhan dan kapal. Namun demikian, ASDP tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan selama PPKM darurat ini, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.

"Semangat penerapan PPKM Darurat ini untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya. Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin (12/7) besok," ujar Shelvy.

Dalam SE Menteri Perhubungan No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan. Kerjasama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting. Perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.

"Pengguna jasa wajib lampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Suket yang dikeluarkan Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, lalu kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia_. Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," tutur Shelvy.

Kendati demikian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal, ASDP memastikan penerapannya dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_. ASDP pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.

"Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa dan petugas ASDP menjadi prioritas utama kami," tutur Shelvy menegaskan.

Dilansir dari siaran pers Kemendagri, pada Kamis, di dalam Inmendagri 18 Tahun 2021 terdapat penyempurnaan pengaturan pada pada sektor sebagai berikut:

Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan peraturan yang berbunyi: "Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Adapun Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021. (Red/**)


Sabtu, 03 Juli 2021

PPKM Darurat, Keluar Masuk Jawa dan Bali Via Pelabuhan Wajib Tunjukan Ini

PPKM Darurat, Keluar Masuk Jawa dan Bali Via Pelabuhan Wajib Tunjukan Ini


RETOTIKAONLINE (JAKARTA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mematuhi dan mendukung kebijakan Pemerintah terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, khususnya dalam layanan angkutan penyeberangan di lintasan keluar dan masuk Pulau Jawa dan Pulau Bali. 


Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan, SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 menyusul dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 


Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, dengan adanya SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang akan diterapkan untuk mendukung PPKM Darurat Jawa - Bali ini diharapkan dapat menekan tingginya angka penularan dan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang mengalami lonjakan tinggi. 


Adapun penerapan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 akan diberlakukan mulai Senin (5/7) oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan. 


"Kami pastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal agar pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil, namun perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna jasa agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan dalam SE karena semangat dari PPKM Darurat ini adalah untuk pembatasan mobilitas masyarakat demi menekan tingginya penyebaran dan penularan Covid-19. Kami juga akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrian atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi _physical distancing_," tutur Shelvy. 


Berdasarkan Surat Edaran SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). 


Lalu, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 


Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 


"Kami mengingatkan bagi pengguna jasa baik angkutan logistik dan penumpang, pastikan untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan SE tersebut saat akan melakukan perjalanan. Dalam SE tersebut diatur juga bahwa pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat," tutur Shelvy lagi. 


Bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi tiket namun mendapatkan hasil tes Positif Covid-19, dapat mengajukan permohonan  _refund_ secara penuh, dengan catatan wajib melampirkan bukti Dokumen Keterangan Positif Covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan nama penumpang bersangkutan wajib sama dengan nama penumpang yang tercatat di E-Tiket. 


"Pengajuan _refund_ secara penuh tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 (tidak melalui Aplikasi) dan Pengguna Jasa wajib melengkapi dokumen pengajuan _refund_ dimaksud," tutur Shelvy menambahkan. 


Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan. ASDP menerapkan Protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_ serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. (Red)