Tampilkan postingan dengan label PPKM Darurat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKM Darurat. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Juli 2021

18-25 Juli Sektor Non-esensial Dilarang Nyeberang Merak-Lampung, Sejumlah Penumpang Protes

18-25 Juli Sektor Non-esensial Dilarang Nyeberang Merak-Lampung, Sejumlah Penumpang Protes

Foto: detikcom

Merak - Terkait pemberlakuan PPKM,sejumlah penumpang di Pelabuhan Merak, Banten, protes gara-gara tak diperbolehkan menyeberang ke Lampung. Mereka sempat memenuhi area pintu masuk Pelabuhan Merak.


Dilansir dari laman detikcom, mereka mendesak petugas pos penyekatan agar diperbolehkan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Peristiwa itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Memang ada pemadatan terkait pembatasan pergerakan manusia yang akan ke Pulau Sumatera. Ini dibatasi karena sesuai dengan SE Nomor 15 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19 Nasional memang dari tanggal 18-25 (Juli) sudah berlaku untuk pembatasan Idul Adha," kata Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin, Senin (19/7/2021).

Dia mengatakan hanya pihak dari sektor-sektor esensial dan kritikal yang dipersilakan menyeberang. Namun dari sektor non-esensial diputar balik alias dilarang menyeberang.


"Oh itu udah biasa (ada protes). Jadi kita tetap kasih pengertian bahwa sudah berlaku SE 15 Tahun 2021 Satgas Covid-19 Nasional ya akhirnya kita putar balik," kata dia.

Mirodin mengatakan petugas di lapangan memberi pengertian kepada penumpang yang dilarang menyeberang ke Pulau Sumatera.

Mirodin mengatakan, kriteria penumpang yang diperbolehkan menyeberang hanya para pihak yang masuk kategori sektor kritikal, esensial, dan pekerja yang yang melakukan perjalanan dinas. Selain itu, penumpang diperbolehkan menyeberang jika ada kebutuhan mendesak seperti keluarganya sakit atau meninggal.

Selain itu, mereka dilarang menyeberang dan terpaksa diputar balik. Akibat kebijakan itu, para pengendara diputar balik dan sempat terjadi kemacetan."Namun ada beberapa baik sektor esensial maupun kritikal itu ada kategorinya lagi, contohnya ada surat tugas perjalanan dinas dari minimal eselon 2 tanda tangan basah, yang kedua apabila orang tuanya sakit keras tapi tetap itu dilengkapi dengan antigen maksimal 2 hari dan sudah melaksanakan vaksin," ujarnya.

"Selain yang disebutkan tadi termasuk pejalan kaki kita putar balikkan," ujarnya. (**)

18-25 Juli Sektor Non-esensial Dilarang Nyeberang Merak-Lampung, Sejumlah Penumpang Protes

18-25 Juli Sektor Non-esensial Dilarang Nyeberang Merak-Lampung, Sejumlah Penumpang Protes

Foto: detikcom

Merak - Terkait pemberlakuan PPKM,sejumlah penumpang di Pelabuhan Merak, Banten, protes gara-gara tak diperbolehkan menyeberang ke Lampung. Mereka sempat memenuhi area pintu masuk Pelabuhan Merak.


Dilansir dari laman detikcom, mereka mendesak petugas pos penyekatan agar diperbolehkan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Peristiwa itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Memang ada pemadatan terkait pembatasan pergerakan manusia yang akan ke Pulau Sumatera. Ini dibatasi karena sesuai dengan SE Nomor 15 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19 Nasional memang dari tanggal 18-25 (Juli) sudah berlaku untuk pembatasan Idul Adha," kata Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin, Senin (19/7/2021).

Dia mengatakan hanya pihak dari sektor-sektor esensial dan kritikal yang dipersilakan menyeberang. Namun dari sektor non-esensial diputar balik alias dilarang menyeberang.


"Oh itu udah biasa (ada protes). Jadi kita tetap kasih pengertian bahwa sudah berlaku SE 15 Tahun 2021 Satgas Covid-19 Nasional ya akhirnya kita putar balik," kata dia.

Mirodin mengatakan petugas di lapangan memberi pengertian kepada penumpang yang dilarang menyeberang ke Pulau Sumatera.

Mirodin mengatakan, kriteria penumpang yang diperbolehkan menyeberang hanya para pihak yang masuk kategori sektor kritikal, esensial, dan pekerja yang yang melakukan perjalanan dinas. Selain itu, penumpang diperbolehkan menyeberang jika ada kebutuhan mendesak seperti keluarganya sakit atau meninggal.

Selain itu, mereka dilarang menyeberang dan terpaksa diputar balik. Akibat kebijakan itu, para pengendara diputar balik dan sempat terjadi kemacetan."Namun ada beberapa baik sektor esensial maupun kritikal itu ada kategorinya lagi, contohnya ada surat tugas perjalanan dinas dari minimal eselon 2 tanda tangan basah, yang kedua apabila orang tuanya sakit keras tapi tetap itu dilengkapi dengan antigen maksimal 2 hari dan sudah melaksanakan vaksin," ujarnya.

"Selain yang disebutkan tadi termasuk pejalan kaki kita putar balikkan," ujarnya. (**)

Jumat, 09 Juli 2021

Mulai 12 Juli, ASDP Hanya Layani Penyebrangan Sektor Esensial dan Kritikal Saja. Ini syaratnya

Mulai 12 Juli, ASDP Hanya Layani Penyebrangan Sektor Esensial dan Kritikal Saja. Ini syaratnya

Foto: Net

RETORIKAONLINE (NASIONAL) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilaksanakan secara ketat dan sesuai prosedur yang berlaku selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 s/d 20 Juli 2021, khususnya di lintasan Jawa-Bali.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan di masa PPKM Darurat, ASDP tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada pengguna jasa khususnya angkutan logistik, penumpang dan kendaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di pelabuhan dan kapal. Namun demikian, ASDP tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan selama PPKM darurat ini, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.

"Semangat penerapan PPKM Darurat ini untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya. Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin (12/7) besok," ujar Shelvy.

Dalam SE Menteri Perhubungan No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan. Kerjasama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting. Perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.

"Pengguna jasa wajib lampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Suket yang dikeluarkan Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, lalu kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia_. Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," tutur Shelvy.

Kendati demikian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal, ASDP memastikan penerapannya dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_. ASDP pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.

"Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa dan petugas ASDP menjadi prioritas utama kami," tutur Shelvy menegaskan.

Dilansir dari siaran pers Kemendagri, pada Kamis, di dalam Inmendagri 18 Tahun 2021 terdapat penyempurnaan pengaturan pada pada sektor sebagai berikut:

Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan peraturan yang berbunyi: "Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Adapun Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021. (Red/**)


Mulai 12 Juli, ASDP Hanya Layani Penyebrangan Sektor Esensial dan Kritikal Saja. Ini syaratnya

Mulai 12 Juli, ASDP Hanya Layani Penyebrangan Sektor Esensial dan Kritikal Saja. Ini syaratnya

Foto: Net

RETORIKAONLINE (NASIONAL) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilaksanakan secara ketat dan sesuai prosedur yang berlaku selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 s/d 20 Juli 2021, khususnya di lintasan Jawa-Bali.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan di masa PPKM Darurat, ASDP tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada pengguna jasa khususnya angkutan logistik, penumpang dan kendaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di pelabuhan dan kapal. Namun demikian, ASDP tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan selama PPKM darurat ini, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.

"Semangat penerapan PPKM Darurat ini untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya. Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin (12/7) besok," ujar Shelvy.

Dalam SE Menteri Perhubungan No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan. Kerjasama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting. Perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.

"Pengguna jasa wajib lampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Suket yang dikeluarkan Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, lalu kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia_. Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," tutur Shelvy.

Kendati demikian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal, ASDP memastikan penerapannya dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_. ASDP pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.

"Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa dan petugas ASDP menjadi prioritas utama kami," tutur Shelvy menegaskan.

Dilansir dari siaran pers Kemendagri, pada Kamis, di dalam Inmendagri 18 Tahun 2021 terdapat penyempurnaan pengaturan pada pada sektor sebagai berikut:

Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan peraturan yang berbunyi: "Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Adapun Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021. (Red/**)