Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Oktober 2023

Simpan Ganja, Pemuda Sumber Jaya Lampung Barat Diamankan Polisi

Simpan Ganja, Pemuda Sumber Jaya Lampung Barat Diamankan Polisi


LAMPUNG BARAT (RO)--Pemuda berinisial RA (25), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (07/10/2023).


Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki ganja tersebut adalah berinisial RA (25), Kelurahan Tugu sari Kecamatan setempat.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Jum'at tanggal (06/10/2023) sekitar jam 08.00 wib telah mengamankan seorang pemuda.


" Pemuda tersebut berinisial (RA) di Kelurahan Tugu sari Kecamatan. Sumber jaya Lambar. RA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja ". Ucapnya


Lanjutnya, Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 


Tidak sampai disitu, Kemudian petugas  yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (RA) beserta barang bukti sebuah kertas bewarna putih yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja, sebuah kotak bewarna bening yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis ganja dan 25 lembar kertas papir.


Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa pemuda (RA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 26 /IX/2023 SPKT. SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal  06 Oktober 2023.


" kini RA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ". Ujarnya


Adapun RA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus  Tindak Pidana “Narkotika Jenis ganja” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pungkasnya (Ronal).

Kamis, 09 Maret 2023

Bawa Sabu, Warga Kecamatan Sukau Lambar Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Warga Kecamatan Sukau Lambar Ditangkap Polisi


LAMPUNG BARAT--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan  AR (20), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Rabu (08/03/2023).


Penangkapan tersebut Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi sumandi,SH., MH mengatakan bahwa Pihaknya benar pada hari Rabu (08/03/2023) telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial AR(20) berikut barang bukti Narkoba jenis sabu di Kecamatan Sukau Lambar.


" Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya seseorang yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut ". Ucap Kasat Juherdi


Tidak sampai disitu, pada hari Rabu (08/03/2023) sekira jam 00.16 Wib, Personil Sat Narkoba berhasil mengamankan seseorang berinisial AR(20) di Kecamatan Sukau Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan  sebuah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan selembar uang pecahan lima ribu rupiah.


" Kini terduga pelaku AR berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas (12) tahun ". Pungkasnya (RNL)

Selasa, 28 Juni 2022

Bawa Ganja Warga Batu Brak Lampung Barat Ditangkap Polisi

Bawa Ganja Warga Batu Brak Lampung Barat Ditangkap Polisi


LAMPUNG BARAT (RO)--Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung mengamankan 2 orang terduga penyalahguna Narkoba Pelaku yakni AP (25) dan RH (38) di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat, Selasa (28/06/2022).


Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho S.Ik.,M.H. dalam arahannya menyampaikan, pada hari Sabtu 27 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa atau memiliki narkotika. 


"Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," ucap Kasat Narkoba


Tidak sampai disitu, Kemudian sekira jam 17.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat  berhasil mengamankan  satu orang yg bernama an. AP (25) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan kertas yang dilapisi Lakban Berwarna Coklat yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja dan 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 2 lintingan Narkotika Jenis Ganja.


" menurut keterangan pelaku mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dari saudara RH (38) selanjutnya kami melakukan pengembangan dan sekira jam 19.00 Wib di Kelutahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, berhasil Mengamankan (RH) dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 bendel kertas papir Merk MARS BRAND," Ujar Kasat Narkoba


Terahir, atas kejadian tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RNL)

Sabtu, 14 Mei 2022

Kejar-kejaran, Polisi Amankan Warga Pembawa Sabu di Batu Brak Lampung Barat

Kejar-kejaran, Polisi Amankan Warga Pembawa Sabu di Batu Brak Lampung Barat

 


LAMPUNG BARAT---Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Barat. Sabtu 14/05/2022


Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdy, S.H. menyatakan perang buat Narkoba di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat dibuktikan dengan gencarnya Satresnarkoba melakukan pengungkapan Jaringan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Lampung Barat Polda Lampung.


" Berawal dari anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu ". Terang Kasat Juherdy


Tidak sampai disitu, selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


" Anggota kami berusaha memberhentikan sepeda motor yang dikendarai seseorang lalu pada saat akan diberhentikan motor tersebut melaju dengan kencang dan petugas kepolisian melakukan pengejaran di Pekon Gunung Sugih, kecamatan Batu Brak, kabupaten Lampung Barat petugas berhasil mengamankan  seseorang yg bernama GL (21) ". Ungkapnya


Masih kata Kasat Narkoba, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.


" Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan dirumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk BULL yg didalamnya berisi 1 buah pipa kaca ,1 buah korek api gas, 1 buah gulungan kertas timah rokok, 1 buah sedotan ". Ujar Kasat


Terahir, akibat ulahnya tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya (RNL)

Minggu, 27 Februari 2022

Hendak Transaksi Sabu, Tiga Warga Riau Ditangkap di Lampung Barat

Hendak Transaksi Sabu, Tiga Warga Riau Ditangkap di Lampung Barat


LAMPUNG BARAT (RO)
- Hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Pesisir Barat, tiga pemuda asal luar daerah diamankan mapolres Lampung Barat, Hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira Pukul 20.10 WIB.


Ketiga pelaku tersebut yakni AM, AH, RO, yang merupakan Warga Pekan Baru provinsi Riau berhasil diamankan anggota polres Lampung Barat karna hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah kabupaten Pesisir Barat.


Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi,,SH. mewakili Kapolres Lampar AKBP Hadi Saipuel Rahmna S,I,K menjelaskan, Kasat Narkoba bersama Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan melakukan Transaksi Narkotika jenis Sabu di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.


" kemudian anggota melakukan Undercover dan melihat pelaku sedang duduk-duduk berada di dalam Rumah kemudian melakukan pengeledahan menemukan sebuah benda yang di duga Narkotika Jenis Sabu di dalam Kantong Plastik ". Ungkap Kasat Narkoba


selanjutnya peyelidik / Penyidik Melakukan Interview terhadap pelaku AM mengenai dari mana mendapatkan asal Barang tersebut kemudian menjalsakan bahwa asal barang dari pelaku AH dan RO dan kemudian Penyelidik dan Penyidik melakukan Pengembangan dan menuju ke tempat salah satu rumah makan dan menemukan pelaku AH dan RO yang istrirahat.


" Adapun berat hasil tangkapan yang di duga narkoba jenis sabu 94,97 Gram yang akan di edarkan diwilayah pesisir diperkirakan 100 juta untuk anggaran pembelian narkotika jenis sabu ". Ujarnya


Lanjutnya, Saat ini team masih malakukan Pemgembangan lebih lanjut terhadap asal Barang tersebut dikarena sabu tersebut termasuk tangkapan besar Bagi polres Lampung Barat.


Dimana kasat Narkoba bersama team Opsnal sudah cukup lama melakukan pengintai terhadap para pelaku karena para pelaku ini cukup lihai namun selihai apa pun team opnal tidak tinggal diam terus memantau pergerakan palaku dari luar provinsi ini.


Adapun berat hasil tangkapan yang di duga narkoba jenis sabu 94,97 Gram yang akan di edarkan diwilayah pesisir diperkirakan 100 juta untuk anggaran pembelian narkotika jenis sabu tersebut. 


Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni, 1 (Satu) Buah Kantong Plastik sedang  yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 94,97 gram, 1 buah kotak Kaca mata warna Ungu yang di dalamnya terdapat 7 buah Plastik Klip di duga sisa Bungkus narkotika jenis Sabu.


" 1 buah hp merk siomi, 1 buah hp Merk nokia warna Biru, 1 buah hp Merk samsung Galaxi A2 warna Biru, 1 buah dompet kulit warna Coklat tua, 1 buah dompet warna Coklat, 1 (satu) Unit mobil jenis minibus merk toyota calya nomor BM 1655 VG ". Ungkapnya


Ancaman pidana Minimal 5 tahun Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Tukasnya (RNL)