Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Oktober 2023

Simpan Ganja, Pemuda Sumber Jaya Lampung Barat Diamankan Polisi

Simpan Ganja, Pemuda Sumber Jaya Lampung Barat Diamankan Polisi


LAMPUNG BARAT (RO)--Pemuda berinisial RA (25), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (07/10/2023).


Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki ganja tersebut adalah berinisial RA (25), Kelurahan Tugu sari Kecamatan setempat.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Jum'at tanggal (06/10/2023) sekitar jam 08.00 wib telah mengamankan seorang pemuda.


" Pemuda tersebut berinisial (RA) di Kelurahan Tugu sari Kecamatan. Sumber jaya Lambar. RA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja ". Ucapnya


Lanjutnya, Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 


Tidak sampai disitu, Kemudian petugas  yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (RA) beserta barang bukti sebuah kertas bewarna putih yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja, sebuah kotak bewarna bening yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis ganja dan 25 lembar kertas papir.


Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa pemuda (RA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 26 /IX/2023 SPKT. SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal  06 Oktober 2023.


" kini RA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ". Ujarnya


Adapun RA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus  Tindak Pidana “Narkotika Jenis ganja” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pungkasnya (Ronal).

Kamis, 09 Maret 2023

Bawa Sabu, Warga Kecamatan Sukau Lambar Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Warga Kecamatan Sukau Lambar Ditangkap Polisi


LAMPUNG BARAT--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan  AR (20), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Rabu (08/03/2023).


Penangkapan tersebut Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi sumandi,SH., MH mengatakan bahwa Pihaknya benar pada hari Rabu (08/03/2023) telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial AR(20) berikut barang bukti Narkoba jenis sabu di Kecamatan Sukau Lambar.


" Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya seseorang yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut ". Ucap Kasat Juherdi


Tidak sampai disitu, pada hari Rabu (08/03/2023) sekira jam 00.16 Wib, Personil Sat Narkoba berhasil mengamankan seseorang berinisial AR(20) di Kecamatan Sukau Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan  sebuah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan selembar uang pecahan lima ribu rupiah.


" Kini terduga pelaku AR berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas (12) tahun ". Pungkasnya (RNL)

Selasa, 28 Juni 2022

Bawa Ganja Warga Batu Brak Lampung Barat Ditangkap Polisi

Bawa Ganja Warga Batu Brak Lampung Barat Ditangkap Polisi


LAMPUNG BARAT (RO)--Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung mengamankan 2 orang terduga penyalahguna Narkoba Pelaku yakni AP (25) dan RH (38) di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat, Selasa (28/06/2022).


Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho S.Ik.,M.H. dalam arahannya menyampaikan, pada hari Sabtu 27 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa atau memiliki narkotika. 


"Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," ucap Kasat Narkoba


Tidak sampai disitu, Kemudian sekira jam 17.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat  berhasil mengamankan  satu orang yg bernama an. AP (25) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan kertas yang dilapisi Lakban Berwarna Coklat yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja dan 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 2 lintingan Narkotika Jenis Ganja.


" menurut keterangan pelaku mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dari saudara RH (38) selanjutnya kami melakukan pengembangan dan sekira jam 19.00 Wib di Kelutahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, berhasil Mengamankan (RH) dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 bendel kertas papir Merk MARS BRAND," Ujar Kasat Narkoba


Terahir, atas kejadian tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RNL)

Sabtu, 14 Mei 2022

Kejar-kejaran, Polisi Amankan Warga Pembawa Sabu di Batu Brak Lampung Barat

Kejar-kejaran, Polisi Amankan Warga Pembawa Sabu di Batu Brak Lampung Barat

 


LAMPUNG BARAT---Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Barat. Sabtu 14/05/2022


Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdy, S.H. menyatakan perang buat Narkoba di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat dibuktikan dengan gencarnya Satresnarkoba melakukan pengungkapan Jaringan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Lampung Barat Polda Lampung.


" Berawal dari anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu ". Terang Kasat Juherdy


Tidak sampai disitu, selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


" Anggota kami berusaha memberhentikan sepeda motor yang dikendarai seseorang lalu pada saat akan diberhentikan motor tersebut melaju dengan kencang dan petugas kepolisian melakukan pengejaran di Pekon Gunung Sugih, kecamatan Batu Brak, kabupaten Lampung Barat petugas berhasil mengamankan  seseorang yg bernama GL (21) ". Ungkapnya


Masih kata Kasat Narkoba, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.


" Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan dirumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk BULL yg didalamnya berisi 1 buah pipa kaca ,1 buah korek api gas, 1 buah gulungan kertas timah rokok, 1 buah sedotan ". Ujar Kasat


Terahir, akibat ulahnya tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya (RNL)

Minggu, 27 Februari 2022

Hendak Transaksi Sabu, Tiga Warga Riau Ditangkap di Lampung Barat

Hendak Transaksi Sabu, Tiga Warga Riau Ditangkap di Lampung Barat


LAMPUNG BARAT (RO)
- Hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Pesisir Barat, tiga pemuda asal luar daerah diamankan mapolres Lampung Barat, Hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira Pukul 20.10 WIB.


Ketiga pelaku tersebut yakni AM, AH, RO, yang merupakan Warga Pekan Baru provinsi Riau berhasil diamankan anggota polres Lampung Barat karna hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah kabupaten Pesisir Barat.


Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi,,SH. mewakili Kapolres Lampar AKBP Hadi Saipuel Rahmna S,I,K menjelaskan, Kasat Narkoba bersama Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan melakukan Transaksi Narkotika jenis Sabu di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.


" kemudian anggota melakukan Undercover dan melihat pelaku sedang duduk-duduk berada di dalam Rumah kemudian melakukan pengeledahan menemukan sebuah benda yang di duga Narkotika Jenis Sabu di dalam Kantong Plastik ". Ungkap Kasat Narkoba


selanjutnya peyelidik / Penyidik Melakukan Interview terhadap pelaku AM mengenai dari mana mendapatkan asal Barang tersebut kemudian menjalsakan bahwa asal barang dari pelaku AH dan RO dan kemudian Penyelidik dan Penyidik melakukan Pengembangan dan menuju ke tempat salah satu rumah makan dan menemukan pelaku AH dan RO yang istrirahat.


" Adapun berat hasil tangkapan yang di duga narkoba jenis sabu 94,97 Gram yang akan di edarkan diwilayah pesisir diperkirakan 100 juta untuk anggaran pembelian narkotika jenis sabu ". Ujarnya


Lanjutnya, Saat ini team masih malakukan Pemgembangan lebih lanjut terhadap asal Barang tersebut dikarena sabu tersebut termasuk tangkapan besar Bagi polres Lampung Barat.


Dimana kasat Narkoba bersama team Opsnal sudah cukup lama melakukan pengintai terhadap para pelaku karena para pelaku ini cukup lihai namun selihai apa pun team opnal tidak tinggal diam terus memantau pergerakan palaku dari luar provinsi ini.


Adapun berat hasil tangkapan yang di duga narkoba jenis sabu 94,97 Gram yang akan di edarkan diwilayah pesisir diperkirakan 100 juta untuk anggaran pembelian narkotika jenis sabu tersebut. 


Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni, 1 (Satu) Buah Kantong Plastik sedang  yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 94,97 gram, 1 buah kotak Kaca mata warna Ungu yang di dalamnya terdapat 7 buah Plastik Klip di duga sisa Bungkus narkotika jenis Sabu.


" 1 buah hp merk siomi, 1 buah hp Merk nokia warna Biru, 1 buah hp Merk samsung Galaxi A2 warna Biru, 1 buah dompet kulit warna Coklat tua, 1 buah dompet warna Coklat, 1 (satu) Unit mobil jenis minibus merk toyota calya nomor BM 1655 VG ". Ungkapnya


Ancaman pidana Minimal 5 tahun Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Tukasnya (RNL)

Hendak Transaksi Sabu, Tiga Warga Riau Ditangkap di Lampung Barat

Hendak Transaksi Sabu, Tiga Warga Riau Ditangkap di Lampung Barat


LAMPUNG BARAT (RO)
- Hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Pesisir Barat, tiga pemuda asal luar daerah diamankan mapolres Lampung Barat, Hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira Pukul 20.10 WIB.


Ketiga pelaku tersebut yakni AM, AH, RO, yang merupakan Warga Pekan Baru provinsi Riau berhasil diamankan anggota polres Lampung Barat karna hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah kabupaten Pesisir Barat.


Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi,,SH. mewakili Kapolres Lampar AKBP Hadi Saipuel Rahmna S,I,K menjelaskan, Kasat Narkoba bersama Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan melakukan Transaksi Narkotika jenis Sabu di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.


" kemudian anggota melakukan Undercover dan melihat pelaku sedang duduk-duduk berada di dalam Rumah kemudian melakukan pengeledahan menemukan sebuah benda yang di duga Narkotika Jenis Sabu di dalam Kantong Plastik ". Ungkap Kasat Narkoba


selanjutnya peyelidik / Penyidik Melakukan Interview terhadap pelaku AM mengenai dari mana mendapatkan asal Barang tersebut kemudian menjalsakan bahwa asal barang dari pelaku AH dan RO dan kemudian Penyelidik dan Penyidik melakukan Pengembangan dan menuju ke tempat salah satu rumah makan dan menemukan pelaku AH dan RO yang istrirahat.


" Adapun berat hasil tangkapan yang di duga narkoba jenis sabu 94,97 Gram yang akan di edarkan diwilayah pesisir diperkirakan 100 juta untuk anggaran pembelian narkotika jenis sabu ". Ujarnya


Lanjutnya, Saat ini team masih malakukan Pemgembangan lebih lanjut terhadap asal Barang tersebut dikarena sabu tersebut termasuk tangkapan besar Bagi polres Lampung Barat.


Dimana kasat Narkoba bersama team Opsnal sudah cukup lama melakukan pengintai terhadap para pelaku karena para pelaku ini cukup lihai namun selihai apa pun team opnal tidak tinggal diam terus memantau pergerakan palaku dari luar provinsi ini.


Adapun berat hasil tangkapan yang di duga narkoba jenis sabu 94,97 Gram yang akan di edarkan diwilayah pesisir diperkirakan 100 juta untuk anggaran pembelian narkotika jenis sabu tersebut. 


Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni, 1 (Satu) Buah Kantong Plastik sedang  yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 94,97 gram, 1 buah kotak Kaca mata warna Ungu yang di dalamnya terdapat 7 buah Plastik Klip di duga sisa Bungkus narkotika jenis Sabu.


" 1 buah hp merk siomi, 1 buah hp Merk nokia warna Biru, 1 buah hp Merk samsung Galaxi A2 warna Biru, 1 buah dompet kulit warna Coklat tua, 1 buah dompet warna Coklat, 1 (satu) Unit mobil jenis minibus merk toyota calya nomor BM 1655 VG ". Ungkapnya


Ancaman pidana Minimal 5 tahun Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Tukasnya (RNL)

Minggu, 23 Januari 2022

Simpan Sabu, Residivis di Lampung Barat Kembali Ditangkap

Simpan Sabu, Residivis di Lampung Barat Kembali Ditangkap

 


LAMPUNG BARAT -- Residivis curanmor yang baru saja bebas dari Lapas Krui kali ini diamankan kembali di sebuah kos kosan di Lampung Barat akibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Sabtu (22/01/2022) sekira jam 17.00 WIB.


Pelaku yakni YPS (19) warga Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat diamankan anggota saat hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu disebuah kos-kodan.


Kasat Res Narkoba Polres Lampung barat Iptu Wedi Sudarji mewakili Kapolres AKBP. Hadi Saepul Rahman menyampaiakan, pada Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 16.30 WIB lalu, saat anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat.


"Ada informasi bahwa ada seorang yang akan melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari wilayah Pekon Padang dalom Kecamatan, Balik Bukit Kabupaten, Lampung Barat," katanyam


Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut Kanit 1 dan  personilnya , melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian sekira jam 17.00 WIB  Anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga penyalahguna Narkotika YPS(19).


"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) buah korek api gas. 2 (dua) buah gulungan kertas timah rokok," ujarnya.


selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan juga ternyata pelaku adalah Resvidipis curanmor yang baru bebas dari Lapas Krui. Tukas Wedi Kasat Narkoba. (RNL)

Simpan Sabu, Residivis di Lampung Barat Kembali Ditangkap

Simpan Sabu, Residivis di Lampung Barat Kembali Ditangkap

 


LAMPUNG BARAT -- Residivis curanmor yang baru saja bebas dari Lapas Krui kali ini diamankan kembali di sebuah kos kosan di Lampung Barat akibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Sabtu (22/01/2022) sekira jam 17.00 WIB.


Pelaku yakni YPS (19) warga Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat diamankan anggota saat hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu disebuah kos-kodan.


Kasat Res Narkoba Polres Lampung barat Iptu Wedi Sudarji mewakili Kapolres AKBP. Hadi Saepul Rahman menyampaiakan, pada Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 16.30 WIB lalu, saat anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat.


"Ada informasi bahwa ada seorang yang akan melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari wilayah Pekon Padang dalom Kecamatan, Balik Bukit Kabupaten, Lampung Barat," katanyam


Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut Kanit 1 dan  personilnya , melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian sekira jam 17.00 WIB  Anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga penyalahguna Narkotika YPS(19).


"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) buah korek api gas. 2 (dua) buah gulungan kertas timah rokok," ujarnya.


selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan juga ternyata pelaku adalah Resvidipis curanmor yang baru bebas dari Lapas Krui. Tukas Wedi Kasat Narkoba. (RNL)

Kamis, 20 Januari 2022

Simpan 52 Paket Sabu, Warga Kalianda Ditangkap Polisi

Simpan 52 Paket Sabu, Warga Kalianda Ditangkap Polisi


KALIANDA (RO)
- MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, Senin (17/1/2022).


Selain menangkap pelaku,  pelaku petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Ipda M.  Imam Farid. S  juga berhasil mengamankan barang bukti (BB)  berupa 52 (lima puluh dua) klip yang berisikan  Narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan  sabu, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api, 6 (enam) buah kantong plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya. 


Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi SE. MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin,  SIK,  SH,  MSi,  Rabu (19/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lamsel,  yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba. 


Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga  berhasil berhasil mengamankan barang bukti yang dimiliki oleh pelaku berupa 52 (lima puluh dua) klip yang berisikan  Narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan  sabu, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api, 6 (enam) buah kantong plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya. 


" Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan BB berupa Narkoba Jenis Sabu yang dimiliki oleh pelaku. dirumahnya " 


Saat dilkukan introgasi,  pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang, oleh karena itu pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus. Ini. " ungkapnya. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,  saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Pokres Lampung Selatan,  guna penyidikan lebih lanjut. " Tuturnya.  (humas)

Simpan 52 Paket Sabu, Warga Kalianda Ditangkap Polisi

Simpan 52 Paket Sabu, Warga Kalianda Ditangkap Polisi


KALIANDA (RO)
- MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, Senin (17/1/2022).


Selain menangkap pelaku,  pelaku petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Ipda M.  Imam Farid. S  juga berhasil mengamankan barang bukti (BB)  berupa 52 (lima puluh dua) klip yang berisikan  Narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan  sabu, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api, 6 (enam) buah kantong plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya. 


Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi SE. MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin,  SIK,  SH,  MSi,  Rabu (19/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lamsel,  yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba. 


Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga  berhasil berhasil mengamankan barang bukti yang dimiliki oleh pelaku berupa 52 (lima puluh dua) klip yang berisikan  Narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan  sabu, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api, 6 (enam) buah kantong plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya. 


" Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan BB berupa Narkoba Jenis Sabu yang dimiliki oleh pelaku. dirumahnya " 


Saat dilkukan introgasi,  pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang, oleh karena itu pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus. Ini. " ungkapnya. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,  saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Pokres Lampung Selatan,  guna penyidikan lebih lanjut. " Tuturnya.  (humas)

Rabu, 02 Juni 2021

Bawa Sabu, Dua Warga Pesibar Ditangkap Satnarkoba Polres Lambar

Bawa Sabu, Dua Warga Pesibar Ditangkap Satnarkoba Polres Lambar


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Satuan reserse Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan dua orang pria penyalahguna narkotika sejenis sabu di kabupaten Pesisir Barat, pada Sabtu (29/05/2021) kemarin.


Kedua pria tersebut yakni NV(32) warga Pekon Tulung Bamban Kelurahan Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat dan HD(25) warga Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.


Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK, MH, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa Narkotika Jenis Sabu dari wilayah Kabupaten Tanggamus menuju Kabupaten Pesisir Barat.


Setelah melakukan penyelidikan dan benar adanya bahwa orang tersebut akan membawa Narkotika Jenis sabu tersebut ke Dusun Suka Banjar Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat.


“Petugas Kepolisian melakukan upaya pencegatan dan sekira jam 21.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat mengamankan 2 (dua) orang terduga penyalahguna Narkoba,” ungkapnya, Rabu (20/06/2021).


Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar berisi kristal yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 9,56 gram. Lanjutnya


" Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Lampung Barat, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ". Tambahnya


kedua pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yg ancaman hukuman minimal 6 maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. Pungkasnya (Rnl)

Bawa Sabu, Dua Warga Pesibar Ditangkap Satnarkoba Polres Lambar

Bawa Sabu, Dua Warga Pesibar Ditangkap Satnarkoba Polres Lambar


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Satuan reserse Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan dua orang pria penyalahguna narkotika sejenis sabu di kabupaten Pesisir Barat, pada Sabtu (29/05/2021) kemarin.


Kedua pria tersebut yakni NV(32) warga Pekon Tulung Bamban Kelurahan Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat dan HD(25) warga Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.


Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK, MH, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa Narkotika Jenis Sabu dari wilayah Kabupaten Tanggamus menuju Kabupaten Pesisir Barat.


Setelah melakukan penyelidikan dan benar adanya bahwa orang tersebut akan membawa Narkotika Jenis sabu tersebut ke Dusun Suka Banjar Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat.


“Petugas Kepolisian melakukan upaya pencegatan dan sekira jam 21.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat mengamankan 2 (dua) orang terduga penyalahguna Narkoba,” ungkapnya, Rabu (20/06/2021).


Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar berisi kristal yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 9,56 gram. Lanjutnya


" Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Lampung Barat, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ". Tambahnya


kedua pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yg ancaman hukuman minimal 6 maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. Pungkasnya (Rnl)

Selasa, 01 Juni 2021

Bawa Sabu, Dua Warga kalianda Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Dua Warga kalianda Ditangkap Polisi


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu.


Patut di apresiasi, penangkapan 2 tersangka itu dilakukan dihari yang sama yakni Sabtu (22/5/2021), dengan jeda waktu yang tak terlalu lama.


Penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial AK (25), warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.


Ia diamankan sekira pukul 20.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Res Narkoba AKP Abadi mengatakan, petugas yang waktu itu sedang melintasi TKP dan melihat tingkah laku mencurigakan kemudian menghampiri pelaku.


"Saat digeledah, petugas menemukan  3 bungkus plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,48 gram," terang AKP Abadi, Senin (31/5/2021).


Tertangkap basah, AK (25) pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Lamsel.


Selang 30 menit kemudian, sekira pukul 20.30 WIB. Jajaran Sat Res Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap RS alias Kumkum (35) di kediamannya di Desa Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. 


"Dari penggeledahan rumah RS (35), petugas menyita  barang bukti berupa plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 4 bungkus dan 9 lembar plastik kosong," urai mantan Kasat Res Narkoba Lampung Timur itu. 


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.


"Para pelaku disangkakan melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Abadi. (Rls)

Bawa Sabu, Dua Warga kalianda Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Dua Warga kalianda Ditangkap Polisi


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu.


Patut di apresiasi, penangkapan 2 tersangka itu dilakukan dihari yang sama yakni Sabtu (22/5/2021), dengan jeda waktu yang tak terlalu lama.


Penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial AK (25), warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.


Ia diamankan sekira pukul 20.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Res Narkoba AKP Abadi mengatakan, petugas yang waktu itu sedang melintasi TKP dan melihat tingkah laku mencurigakan kemudian menghampiri pelaku.


"Saat digeledah, petugas menemukan  3 bungkus plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,48 gram," terang AKP Abadi, Senin (31/5/2021).


Tertangkap basah, AK (25) pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Lamsel.


Selang 30 menit kemudian, sekira pukul 20.30 WIB. Jajaran Sat Res Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap RS alias Kumkum (35) di kediamannya di Desa Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. 


"Dari penggeledahan rumah RS (35), petugas menyita  barang bukti berupa plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 4 bungkus dan 9 lembar plastik kosong," urai mantan Kasat Res Narkoba Lampung Timur itu. 


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.


"Para pelaku disangkakan melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Abadi. (Rls)

Jumat, 28 Mei 2021

Edarkan Sabu, Dua Ibu-ibu di Kalianda Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Dua Ibu-ibu di Kalianda Ditangkap Polisi

RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Jaringan Narkoba di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali terungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. 


Korp Bhayangkara ini, berhasil meringkus empat tersangka yang memiliki peran berbeda. Mirisnya, diantara empat pelaku tersebut, dua diantaranya adalah perempuan  yang berlaku sebagai penjual. 


Keempat pelaku tersebut yakni ZA (44) warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, yang berlaku sebagai konsumen. Kemudian, H alias Toni (36) warga Desa Tajimalela yang berlaku sebagai penjual.  Sementara, RS (37) warga Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung dan FI warga Karet, Kelurahan Kalianda yang juga sebagai penjual. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBPZaky Alkazar Nasution, Kasatnarkoba AKP Abadi mengungkapkan, awalnya polisi meringkus tersangka Zainul di kediamannya, pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.00 wib. 


"Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti 1 alat hisap sabu berupa, 1 buah bong kaca terhubung sedotan, 1 buah pirek kaca bekas pakai ditemukan di atas lantai kamar kosong," Jelasnya, Kamis (27/5/2021). 


Kemudian, berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, lanjut AKP Abadi,  sekitar pukul 16.00 Wib, dilakukan penangkapan di Desa Tajimalela pelaku atas nama Hendra alias Toni yang diduga telah menjual narkotika jenis sabu tersebut. 


"Dilakukan penggeledahan badan, telah ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000 yang merupakan hasil penjualan sabu," Terusnya. 


AKP Abadi juga menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Hendra alias Toni, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi. Sekitar pukul 16.30 wib polisi berhasil meringkus Rosita dan Fitriani di Lingkungan Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung. 


"Rosita dan Fitriani adalah orang yang menjual Narkotika kepada saudara Hendra alias Toni. Dari saudari Rosita, dilakukan penyitaan seperangkat alat hisap sabu. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Selatan," Tukasnya. (Rls)

Edarkan Sabu, Dua Ibu-ibu di Kalianda Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Dua Ibu-ibu di Kalianda Ditangkap Polisi

RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Jaringan Narkoba di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali terungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. 


Korp Bhayangkara ini, berhasil meringkus empat tersangka yang memiliki peran berbeda. Mirisnya, diantara empat pelaku tersebut, dua diantaranya adalah perempuan  yang berlaku sebagai penjual. 


Keempat pelaku tersebut yakni ZA (44) warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, yang berlaku sebagai konsumen. Kemudian, H alias Toni (36) warga Desa Tajimalela yang berlaku sebagai penjual.  Sementara, RS (37) warga Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung dan FI warga Karet, Kelurahan Kalianda yang juga sebagai penjual. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBPZaky Alkazar Nasution, Kasatnarkoba AKP Abadi mengungkapkan, awalnya polisi meringkus tersangka Zainul di kediamannya, pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.00 wib. 


"Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti 1 alat hisap sabu berupa, 1 buah bong kaca terhubung sedotan, 1 buah pirek kaca bekas pakai ditemukan di atas lantai kamar kosong," Jelasnya, Kamis (27/5/2021). 


Kemudian, berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, lanjut AKP Abadi,  sekitar pukul 16.00 Wib, dilakukan penangkapan di Desa Tajimalela pelaku atas nama Hendra alias Toni yang diduga telah menjual narkotika jenis sabu tersebut. 


"Dilakukan penggeledahan badan, telah ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000 yang merupakan hasil penjualan sabu," Terusnya. 


AKP Abadi juga menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Hendra alias Toni, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi. Sekitar pukul 16.30 wib polisi berhasil meringkus Rosita dan Fitriani di Lingkungan Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung. 


"Rosita dan Fitriani adalah orang yang menjual Narkotika kepada saudara Hendra alias Toni. Dari saudari Rosita, dilakukan penyitaan seperangkat alat hisap sabu. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Selatan," Tukasnya. (Rls)

Selasa, 20 April 2021

Bawa Sabu, Dua Warga Kalianda Diamankan Satlantas Polres Lamsel

Bawa Sabu, Dua Warga Kalianda Diamankan Satlantas Polres Lamsel


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - SatLantas Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kedua orang yang diduga pengedar sabu itu, ditangkap saat anggota sedang melakukan giat patroli rutin tepat di depan kantor BNNK Lamsel di Desa Merak Belatung, Kalianda, Selasa (20/04/2021), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Lantas polres Lamsel, AKP. Edwin W.D Putra S.IK. membenarkan tentang penagkapan tersebut. Menurutnya, saat anggota sedang patroli, kedua orang yang berboncengan menggunakan motor Yamaha Vixion tersebut, tampak panik.

”Anggota memberhentikan kendaraan yang ditumpangi dua orang itu, saat diperiksa penumpang kendaraan tersebut berusaha membuang bungkusan rokok," kata AKP. Edwin kepada retorikaonline.com.


Lalu, usai diperiksa, ternyata didalam bungkus rokok tersebut terdapat tiga bungkusan plastik klip, dimana dua bungkusan berisi benda kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1 gram.

"Kedua pelaku yang diamankan yaitu, Indra Okta Rizal (29), wiraswata, warga Dusun Pematang Kandis Desa Gunung Terang, Kalianda, Lamsel dan Arianto (30) supir, warga Desa Merak Belatung, Kalianda, Lamsel," terang Edwin.

Kini, kedua tersangka dan juga barang bukti, telah diamankan di Polres Lampung Selatan. (Red)
Bawa Sabu, Dua Warga Kalianda Diamankan Satlantas Polres Lamsel

Bawa Sabu, Dua Warga Kalianda Diamankan Satlantas Polres Lamsel


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - SatLantas Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kedua orang yang diduga pengedar sabu itu, ditangkap saat anggota sedang melakukan giat patroli rutin tepat di depan kantor BNNK Lamsel di Desa Merak Belatung, Kalianda, Selasa (20/04/2021), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Lantas polres Lamsel, AKP. Edwin W.D Putra S.IK. membenarkan tentang penagkapan tersebut. Menurutnya, saat anggota sedang patroli, kedua orang yang berboncengan menggunakan motor Yamaha Vixion tersebut, tampak panik.

”Anggota memberhentikan kendaraan yang ditumpangi dua orang itu, saat diperiksa penumpang kendaraan tersebut berusaha membuang bungkusan rokok," kata AKP. Edwin kepada retorikaonline.com.


Lalu, usai diperiksa, ternyata didalam bungkus rokok tersebut terdapat tiga bungkusan plastik klip, dimana dua bungkusan berisi benda kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1 gram.

"Kedua pelaku yang diamankan yaitu, Indra Okta Rizal (29), wiraswata, warga Dusun Pematang Kandis Desa Gunung Terang, Kalianda, Lamsel dan Arianto (30) supir, warga Desa Merak Belatung, Kalianda, Lamsel," terang Edwin.

Kini, kedua tersangka dan juga barang bukti, telah diamankan di Polres Lampung Selatan. (Red)

Senin, 29 Maret 2021

Simpan Sabu, Tiga Warga Balik Bukit Ditangkap Polisi

Simpan Sabu, Tiga Warga Balik Bukit Ditangkap Polisi


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) -Satuan reserse narkoba polres Lampung Barat berhasil ungkap pelaku tindak pidana Narkoba sejenis Sabu Tiga warga kecamatan Balik Bukit berhasil diamankan personel polres Lampung Barat. Pada Minggu malam (28/03/2021).


Ketiga pelaku yakni (CH),warga Barak Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit (AR) dan (AD) yang merupakan warga Barak Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit juga diamankan lebih kurang pukul 20:30 Wib dan 21:30 Wib di tempat yang Berbeda.


Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, menjelaskan, keronologis penangkapan pelaku berawal dari mendapatkan impormasi dari seorang masyarakat setempat tidak berselang lama dari mendapatkan inpormasi tersebut anggota langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).


" pada saat penggerebekan dirumah pelaku (CH) sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut tetapi berdasarkan Barang Bukti 1(satu) paket kelip Sabu yang dibungkus timah rokok yang di dapatkan didalam Bantal Korsi diruang tamu rumahnya pelaku (CH) mengakui perbuatannya itu " Katadia Senin (29/03/2021)


Lanjut Kasat Narkoba, saat diintrogasi Pelaku (CH) mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik pelaku (AR) dan (AD) setelah mendengar pengakuannya anggota langsung mencari kedua pelaku tersebut.


" pada lebih kurang Pukul 21:30 Wib pelaku (AR) berhasil kami amankan disebuah warung Bakso yang berada diwilayah Pasar Liwa kecamatan Balik Bukit dan pelaku (AD) berhasil diamankan dirumahnya sebuah kontrakan yang berada di Barak Kelurahan Way Mengaku kecamatan Balik Bukit tampa adanya perlawanan ".


Menurut analisa anggota polres Lampung Barat barang haram tersebut berasal dari luar daerah,dan untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1(satu) paket Sabu yang terbungkus timah rokok, untuk beratnya masih kami lakukan pengembangan.


"Kini ketiga pelaku sudah diamankan dipolres Lampung Barat  dan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut, himbauan kepada masyarakat jika mengetahui impormasi segera laporkan kepolres terdekat demi kenyamanan masyarakat setempat," pungkasnya (RNL)

Simpan Sabu, Tiga Warga Balik Bukit Ditangkap Polisi

Simpan Sabu, Tiga Warga Balik Bukit Ditangkap Polisi


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) -Satuan reserse narkoba polres Lampung Barat berhasil ungkap pelaku tindak pidana Narkoba sejenis Sabu Tiga warga kecamatan Balik Bukit berhasil diamankan personel polres Lampung Barat. Pada Minggu malam (28/03/2021).


Ketiga pelaku yakni (CH),warga Barak Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit (AR) dan (AD) yang merupakan warga Barak Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit juga diamankan lebih kurang pukul 20:30 Wib dan 21:30 Wib di tempat yang Berbeda.


Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, menjelaskan, keronologis penangkapan pelaku berawal dari mendapatkan impormasi dari seorang masyarakat setempat tidak berselang lama dari mendapatkan inpormasi tersebut anggota langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).


" pada saat penggerebekan dirumah pelaku (CH) sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut tetapi berdasarkan Barang Bukti 1(satu) paket kelip Sabu yang dibungkus timah rokok yang di dapatkan didalam Bantal Korsi diruang tamu rumahnya pelaku (CH) mengakui perbuatannya itu " Katadia Senin (29/03/2021)


Lanjut Kasat Narkoba, saat diintrogasi Pelaku (CH) mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik pelaku (AR) dan (AD) setelah mendengar pengakuannya anggota langsung mencari kedua pelaku tersebut.


" pada lebih kurang Pukul 21:30 Wib pelaku (AR) berhasil kami amankan disebuah warung Bakso yang berada diwilayah Pasar Liwa kecamatan Balik Bukit dan pelaku (AD) berhasil diamankan dirumahnya sebuah kontrakan yang berada di Barak Kelurahan Way Mengaku kecamatan Balik Bukit tampa adanya perlawanan ".


Menurut analisa anggota polres Lampung Barat barang haram tersebut berasal dari luar daerah,dan untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1(satu) paket Sabu yang terbungkus timah rokok, untuk beratnya masih kami lakukan pengembangan.


"Kini ketiga pelaku sudah diamankan dipolres Lampung Barat  dan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut, himbauan kepada masyarakat jika mengetahui impormasi segera laporkan kepolres terdekat demi kenyamanan masyarakat setempat," pungkasnya (RNL)