Tampilkan postingan dengan label Nanang Ermanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nanang Ermanto. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 September 2024

Nanang - Antoni Dikawal Relawan dan Simpatisan Partai Saat Ambil Nomor Urut di KPU

Nanang - Antoni Dikawal Relawan dan Simpatisan Partai Saat Ambil Nomor Urut di KPU


Lampung Selatan - Dikawal partai pengusung dan pendukung calon bupati petahana Nanang Ermanto - Antoni Imam datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan.


Pantauan dilokasi, paslonbup -cawabup Nanang Ermanto - Antoni Imam, berangkat dari Sekretariatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekitar pukul 09.00 Wib. 


Mengenakan, pakaian kemeja putih bawahan celana hitam dasar dengan menaiki kendaraan Jeep, gasspoll menuju kantor KPU Kabupaten Lamsel diiringi oleh ratusan pendukung, srikandi, pengurus partai PDIP dan PKS, simpatisan relawan.


"Saya meminta masa kita tertib, patuhi koordinator lapangan jangan sampai pecah barusan," Sepenggalan kata Nanang Ermanto saat akan menuju KPU kepada ratusan massa, Senin (23/09/2024).


Disisi lain, kata - kata atau yel-yelan dari ratusan massa pendukung menggema warnai iring-iringan konvoi Paslonbup - cawabup Nanang Ermanto - Antoni Imam.


"Nanang - Antoni Menang, Nanang - Antoni 'Lanjutkan," suara para pendukung.

Selasa, 02 Juli 2024

PKPU Terbit Nanang Bisa Kembali Maju Dipilkada Lampung Selatan

PKPU Terbit Nanang Bisa Kembali Maju Dipilkada Lampung Selatan


 Kalianda - Bakal Calon Bupati (Balonbup) Lampung Selatan petahana H. Nanang Ermanto dipastikan dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.

Pasalnya, KPU secara resmi telah menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota, pada 1 Juli 2024 kemarin.

Hal ini otomatis menepis perbedaan pendapat antara akademisi Unila DR. Budiono, S.H., M.H. dengan Muhammad Junaidi, S.H. Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.

Dimana DR. Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali dikarenakan putusan MK 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.

Hal tersebut kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan Mendagri.

Dihubungi awak media, Muhammad Junaidi mengatakan, bahwa debat terkait bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju kembali sudah selesai. Sebab, PKPU sudah terbit dan ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

“Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan,” tegas Bung Adi sapaan akrab Muhammad Junaidi.

Jika diksinya pelantikan, lanjut dia, maka ada aturan soal pelantikan yakni Permendagri nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikam Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“Jadi disitu dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatan,” pungkasnya. (NN)

Sabtu, 29 Juni 2024

Nanang Ermanto dan Winarni Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya

Nanang Ermanto dan Winarni Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya


Semarang
 – Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi tuan rumah Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada tahun 2024. Puncak peringatan Harganas ke-31 itu dipusatkan di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang, Sabtu, 29 Juni 2024.

Pada Harganas kali ini, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Winarni Nanang Ermanto menjadi satu-satunya wakil dari provinsi di Sumatera yang menerima anugerah tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI Joko Widodo.

Penghargaan itu diserahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., kepada H. Nanang Ermanto dan Hj. Winarni Nanang Ermanto sesuai dengan Keputusan Presiden-RI Nomor 50/TK/TAHUN 2024.

Selain Nanang dan Winarni, anugerah tanda kehormatan Satyalanca Wira Karya juga diberikan kepada, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M., Bupati Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto Walikota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, serta Dr. Mukodi, M.Si. Ketua STKIP PGRI Pacitan, Provinsi Jawa Timur.

Satyalancana Wira Karya sendiri adalah tanda kehormatan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada para warganya yang telah memberikan darma bakti yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain.

Penghargaan itu diberikan kepada Nanang Ermanto karena dinilai berperan aktif dalam bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana).

Dimana dalam bidang Bangga Kencana tersebut terdapat program edukasi dan konseling kesehatan remaja yang melibatkan tenaga konselor dari kalangan pemuda serta didukung program bantuan perumahan swadaya masyarakat Lampung Selatan (BAPERSAMA LAMSEL) berupa bantuan rumah layak huni bagi keluarga pra sejahtera beresiko stunting sehingga meningkatkan kualitas hidup dan dan kesejahteraan warga kabupaten Lampung Selatan.

Sementara, Satyalancana Wira Karya diberikan kepada Winarni karena juga berperan aktif dalam bidang Bangga Kencana. Winarni dinilai berhasil menekan stunting melalui inovasi Swasembada Pangan dalam bentuk program Pemenuhan Gizi Keluarga Melalui Pekarangan (PEGI KE MERANG).

Kemudian ada juga bantuan Kandang, Kebun dan Kolam (K3) sebagai upaya pemenuhan kebutuhan gizi keluarga yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga membantu ketahanan pangan warga dan berkontribusi terhadap penurunan stunting di kabupaten Lampung Selatan.

Diketahui, progres penurunan stunting di Kabupaten Lampung Selatan sangat signifikan. Dimana prevalensi kasus stunting dari 30 persen di tahun 2020 turun menjadi 9,9 persen di tahun 2022. Dan pada tahun 2024, angka stunting Kabupaten Lampung Selatan berada di bawah 5 persen.

Nanang menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajarannya terhadap pembangunan keluarga dan penurunan stunting di Bumi Khagom Mufakat.

“Alhamdulillah, ini hasil kerja dari seluruh jajaran. Semoga ini bisa menjadi pemacu semangat dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Lampung Selatan menjadi zero stunting,” kata Nanang.

Kendati demikian lanjut Nanang, kerja keras dalam pembangunan keluarga, kependudukan, penurunan stunting serta bidang-bidang lainnya tidak hanya sampai pada penghargaan tersebut.

Menurut Nanang, diraih atau tidaknya suatu penghargaan, hal tersebut sudah menjadi kewajiban dirinya untuk terus melakukan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yang kedepan harus terus semakin lebih baik lagi.

“Mari bergotong-royong mengambil peran dan tanggung jawab sesuai dengan bidang masing-masing. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi bagi kita untuk melanjutkan pembangunan  menuju program pembangunan keluarga berkualitas menuju Indonesia emas,” imbuhnya.

Hadir juga dalam acara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K) serta kepala daerah gubernur, bupati/walikota se-Indonesia. (Kominfo)

Kamis, 30 Mei 2024

Ikuti Tes Kelayakan di PDIP Lampung, Nanang Siap Maju di Pilkada Lamsel

Ikuti Tes Kelayakan di PDIP Lampung, Nanang Siap Maju di Pilkada Lamsel


LAMPUNG - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung Selatan, Nanang Ermanto siap ikuti kontestasi Pilkada Lampung Selatan November 2024 mendatang.

Kesiapan atau keseriusan Nanang Ermanto yang juga saat ini sebagai Bupati Lampung Selatan, dibuktikan dengan pengembalian berkas penjaringan beberapa waktu lalu serta mengikuti fit and proper tes dan kelayakan di DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Rabu (29/5/2024) yang berada di Jl. Soekarno Hatta No.109, Labuhan Dalam, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung.

Diketahui, Fit and proper test dilakukan oleh tim penjaringan dan penyaringan DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung yakni Ketua Watoni Noerdin, Sekretaris Apriliati, dan anggota, DOnald Harris Sihotang, Siska, dan Cik Raden.

Nanang Ermanto mengatakan, menjalani fit and proper tes ditanyai mengenai apa yang akan dilakukan kedepan serta yang telah dijalankan progres saat menjabat Bupati Lampung Selatan.

“Selain itu, ditanyai mengenai visi dan misi serta program-program kerja,” kata dia.

Sebagai informasi, mengenakan pakaian kemeja putih bercelana hitam Nanang Ermanto tiba di sekretariat DPD PDIP Lampung sekitar pukul 16.00 wib, 1 jam lebih awal dari jadwal tes yang ditentukan.

Selanjutnya, tes tersebut merupakan salah satu syarat dari DPD PDIP Lampung untuk calon yang maju dalam pilkada melalui partai PDI-P. Kemudian, juga akan ada tahapan lainnya seperti sekolah partai yang di peruntukan bagi calon kada yang akan di usung oleh partai PDI-P. (Rls)

Minggu, 19 Mei 2024

Nanang Direstui Muchtar Husin Untuk Kembali Lanjutkan Program Kerjanya

Nanang Direstui Muchtar Husin Untuk Kembali Lanjutkan Program Kerjanya


*Kalianda - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyambangi kediaman mantan Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2000-2005, Ir. Hi Muchtar Husin, di Kalianda.


Kehadiran Nanang Ermanto disambut baik dengan penuh semringah oleh Ir. Hi. Muchtar Husin bersama istrinya, Minggu (19/05/2024).


Kunjungan itu bertujuan mempererat tali silahturahmi dan memohon doa restu untuk melanjutkan kembali progam-progam pembangunan Kabupaten Lampung Selatan. 


“Selain silaturahmi, kunjungan ini juga untuk meminta saran dan kritik atas kinerja selama ini untuk kemajuan perkembangan Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.


Menanggapi hal itu, Ir. Muchtar Husin mengamini dan memberikan doa restu kepada Nanang Ermanto agar bisa kembali melanjutkan progam-progam kerjanya. 


"Pastilah, kami mendukung apalagi progam kerja bupati Nanang sudah terbukti keberhasilannya" kata Muchtar Husin.


Alasannya mendukung Nanang Ermanto, karena menurutnya program-progam Nanang tegak lurus dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Mantan Wakil Bupati Lampung Selatan itu mendukung niat baik Nanang Ermanto untuk melanjutkan visi dan misinya.  


Muchtar Husin juga mengapresiasi program-progam inovasi Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang telah berhasil menciptakan program Geserbu (Gerakan Seribu Rupiah) untuk membantu mendanai progam bedah rumah. 


"Keren sekali, bisa menggerakkan donasi dari para pejabat tanpa paksaan dengan Geserbu ini. Semoga bisa tetap dilanjutkan karena sangat membantu masyarakat yang belum punya rumah layak huni," tutur Muchtar Husin. (Rls)

Rabu, 27 Maret 2024

Terkait Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Nanang Masih Bisa Maju di Pilkada 2024

Terkait Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Nanang Masih Bisa Maju di Pilkada 2024


*Bandar Lampung* -  Tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin terang benderang.


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024. 


“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” kata Yusdianto saat diwawancarai di Lantai 2  Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/03/2024).  


Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, bahwa Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024 sebab dianggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan. 


Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009, dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat diterangkan; Masa Jabatan Yang Dihitung Satu Periode Adalah Masa Jabatan Yang Telah Menjalani Setengah Masa Jabatan Atau Lebih Dari Setengah Masa Jabatan.


“Kemudian dikuatkan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” terang Yusdianto. 


Sedangkan Bupati Nanang Ermanto memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.


“Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama  9-10 bulan saja,” kata Yusdianto.


Lebih lanjut dia menyampaikan, Nanang Ermanto juga pernah  duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018. 


"Namun jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi bupati Nanang Ermanto tidak bias mencalonkan diri kembali," tegas Yusdianto.


Menurutnya hal tersebut sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024. 


"Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti," katanya. 


Yusdianto menambahkan, Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.


"Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar Yusdianto.


Diketahui fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (sel)

Kamis, 02 Maret 2023

Pemkab Lamsel Boyong Dua Penghargaan Bidang Keuangan

Pemkab Lamsel Boyong Dua Penghargaan Bidang Keuangan


KALIANDA - Dua penghargaan di bidang keuangan kembali di boyong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Penghargaan itu masing-masing dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Lampung dan Bengkulu.


Penghargaan berupa piagam itu diraih dalam dua kategori. Pertama, terbaik kedua se-Provinsi Lampung dari DJPb sebagai Pemda dengan kategori kinerja pengelola DAK fisik Tahun 2022 dan Anugerah Reksa Bandha dari DJKN sebagai terbaik ketiga kategori kolaborasi penilaian barang milik daerah KPKNL Bandarlampung.


Dua piagam penghargaan dan anugerah Reksa Bandha itu diterima oleh Kepala BPKAD Lamsel, Wahidin Amin dan diserahkan langsung kepada Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto di ruang vicon Rumah Dinas Bupati Lamsel, Kamis (2/3/2023).


Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto mengaku, sangat bersyukur dengan diterimanya dia penghargaan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kerja keras dari jajaran OPD yang ada di Pemkab Lampung Selatan.


"Tentu capaian ini menjadi cambuk buat kita semua agar kedepan menjadi lebih baik lagi. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD yang sudah bekerja dengan baik sehingga memperoleh penghargaan ini," ungkap Nanang usai menerima penghargaan tersebut.


Dia berharap, kedepan kinerja jajaran pemerintah daerah terus di maksimalkan. Karena, dari situ akan mendapatkan penilaian dan tentu prestasi bakal di raih.


"Kita harus punya komitmen untuk terus meningkatkan etos kerja. Sehingga, prestasi bisa terus kita raih," pungkasnya. (Do)