Tampilkan postingan dengan label Mudik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mudik. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Mei 2020

Pemudik Asal Lampung Nekat Masukan Mobil APV di Dalam Truk

Pemudik Asal Lampung Nekat Masukan Mobil APV di Dalam Truk

Foto: Dok (Pol)
RO, BANTEN - Berbagai macam cara dilakukan masyarakat untuk dapat bisa kembali ke kampung halamannya.

Bahkan ada yang nekat untuk mengelabui petugas gabungan Polri, Dishub, dan TNI yang berjaga di check point Gerem, Kota Cilegon, Banten, terbongkar.

Seperti pemudik satu ini yang menyembunyikan mobil Suzuki APV bernomor polisi B 1886 TRH ke dalam bak truk berpelat nomor wilayah Lampung, BE 8023 NA.

"Kami menemukan truk mengangkut mobil dan penumpang pemudik," kata Kasatlantas Polres Cilegon Ajun Komisaris Ali Rahman Sihotang, melalui pesan singkat, Minggu (03/05/2020), dikutip dari banten.suara.com

Aksi nekat pemudik menyembunyikan mobil dalam truk untuk mengelabui petugas gabungan Polri, Dishub, dan TNI yang berjaga di check point Gerem, Kota Cilegon, Banten, terbongkar.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan kebijakan larangan mudik Idul Fitri 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19.

Rahman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WiB. Menurutnya, aksi serupa bisa saja kembali terjadi.

"Tujuan mereka akan ke Lampung. Jadi mobilnya sengaja disembunyikan dalam bak truk, untuk mengelabui petugas," kata dia.

Belakangan diketahui, pemudik yang memunyai akal bulus itu adalah Suryono. Ia bersama sang istri, Dewi Lestari, mengakui hendak mudik ke Braja Salebah, Kabupaten Lampung Timur.

"Sedangkan truk itu dikemudikan oleh Dedi Suptiano. Mobilnya ditutupi terpal. Pemilik mobil membayar ke sopir truk Rp 2 juta," kata dia. (*)
Pemudik Asal Lampung Nekat Masukan Mobil APV di Dalam Truk

Pemudik Asal Lampung Nekat Masukan Mobil APV di Dalam Truk

Foto: Dok (Pol)
RO, BANTEN - Berbagai macam cara dilakukan masyarakat untuk dapat bisa kembali ke kampung halamannya.

Bahkan ada yang nekat untuk mengelabui petugas gabungan Polri, Dishub, dan TNI yang berjaga di check point Gerem, Kota Cilegon, Banten, terbongkar.

Seperti pemudik satu ini yang menyembunyikan mobil Suzuki APV bernomor polisi B 1886 TRH ke dalam bak truk berpelat nomor wilayah Lampung, BE 8023 NA.

"Kami menemukan truk mengangkut mobil dan penumpang pemudik," kata Kasatlantas Polres Cilegon Ajun Komisaris Ali Rahman Sihotang, melalui pesan singkat, Minggu (03/05/2020), dikutip dari banten.suara.com

Aksi nekat pemudik menyembunyikan mobil dalam truk untuk mengelabui petugas gabungan Polri, Dishub, dan TNI yang berjaga di check point Gerem, Kota Cilegon, Banten, terbongkar.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan kebijakan larangan mudik Idul Fitri 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19.

Rahman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WiB. Menurutnya, aksi serupa bisa saja kembali terjadi.

"Tujuan mereka akan ke Lampung. Jadi mobilnya sengaja disembunyikan dalam bak truk, untuk mengelabui petugas," kata dia.

Belakangan diketahui, pemudik yang memunyai akal bulus itu adalah Suryono. Ia bersama sang istri, Dewi Lestari, mengakui hendak mudik ke Braja Salebah, Kabupaten Lampung Timur.

"Sedangkan truk itu dikemudikan oleh Dedi Suptiano. Mobilnya ditutupi terpal. Pemilik mobil membayar ke sopir truk Rp 2 juta," kata dia. (*)

Rabu, 29 April 2020

Pelabuhan Merak dan Bakauheni Stop Layani Penumpang Hingga 31 Mei, Tiket Bisa Direfund

Pelabuhan Merak dan Bakauheni Stop Layani Penumpang Hingga 31 Mei, Tiket Bisa Direfund

Pelabuhan Bakauheni Foto Istimewa

RO - PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) akhirnya menutup Pelabuhan Merak, Banten bagi penumpang, baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan umum dan pribadi.

Saat ini PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) hanya menjual tiket untuk truk dan tidak melayani penumpang.

Penyetopan penjualan tiket tersebut mengacu pada PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Mudik Idul Fitri 1441 H. Penjualan tiket hanya diperuntukkan bagi truk logistik

"Pada Minggu (26/04/2020) kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik," kata Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dalam keterangannya, Rabu (29/04/2020).

Terkait penghentian sementara layanan penumpang dan kendaraan yang mengangkut penumpang, ASDP juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket online untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga 31 Mei 2020.

"Kami berharap seluruh pengguna jasa dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran COVID-19 lebih meluas lagi," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullahil Maslul Harahap, menurutnya, untuk tiket penumpang pejalan kaki, kendaraan roda empat/lebih sudah dinonaktifkan.

"Untuk sistem tiket onlinenya sudah tidak diaktifkan. penumpang gol 1, 2, 3, 4a, 5a dan 6a. Namun untuk golongan kendaraan yang muat logistik masih tetap di persilahkan dan diangkut," kata Syaiful kepada retorikaonline.

Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April-31 Mei 2020 maka dapat melakukan pengembalian biaya tiket (refund) 100% dengan proses pengembalian maksimal 30 hari. Proses refund dapat dilakukan lewat pengajuan melalui www.ferizy.com atau menghubungi contact center ASDP di 08111-021-191.

Tangkapan Layar website Ferizy

Dari hasil pantauan retorikaonline, pemesanan tiket online bagi penumpang umum/pejalan kaki sudah dihilangkan (non aktif) pada kolom pengguna jasa, demikian pula bagi jenis kendaraan tidak ada pilihan Roda dua dan kendaraan pribadi serta angkutan umum yang ada hanya pilihan kendaraan jenis barang, itu artinya tidak ada celah penumpang umum untuk membeli tiket penyebrangan (Red)
Pelabuhan Merak dan Bakauheni Stop Layani Penumpang Hingga 31 Mei, Tiket Bisa Direfund

Pelabuhan Merak dan Bakauheni Stop Layani Penumpang Hingga 31 Mei, Tiket Bisa Direfund

Pelabuhan Bakauheni Foto Istimewa

RO - PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) akhirnya menutup Pelabuhan Merak, Banten bagi penumpang, baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan umum dan pribadi.

Saat ini PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) hanya menjual tiket untuk truk dan tidak melayani penumpang.

Penyetopan penjualan tiket tersebut mengacu pada PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Mudik Idul Fitri 1441 H. Penjualan tiket hanya diperuntukkan bagi truk logistik

"Pada Minggu (26/04/2020) kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik," kata Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dalam keterangannya, Rabu (29/04/2020).

Terkait penghentian sementara layanan penumpang dan kendaraan yang mengangkut penumpang, ASDP juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket online untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga 31 Mei 2020.

"Kami berharap seluruh pengguna jasa dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran COVID-19 lebih meluas lagi," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullahil Maslul Harahap, menurutnya, untuk tiket penumpang pejalan kaki, kendaraan roda empat/lebih sudah dinonaktifkan.

"Untuk sistem tiket onlinenya sudah tidak diaktifkan. penumpang gol 1, 2, 3, 4a, 5a dan 6a. Namun untuk golongan kendaraan yang muat logistik masih tetap di persilahkan dan diangkut," kata Syaiful kepada retorikaonline.

Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April-31 Mei 2020 maka dapat melakukan pengembalian biaya tiket (refund) 100% dengan proses pengembalian maksimal 30 hari. Proses refund dapat dilakukan lewat pengajuan melalui www.ferizy.com atau menghubungi contact center ASDP di 08111-021-191.

Tangkapan Layar website Ferizy

Dari hasil pantauan retorikaonline, pemesanan tiket online bagi penumpang umum/pejalan kaki sudah dihilangkan (non aktif) pada kolom pengguna jasa, demikian pula bagi jenis kendaraan tidak ada pilihan Roda dua dan kendaraan pribadi serta angkutan umum yang ada hanya pilihan kendaraan jenis barang, itu artinya tidak ada celah penumpang umum untuk membeli tiket penyebrangan (Red)

Minggu, 26 April 2020

Mau Mudik Ke Sumatera, Ratusan Kendaraan Gagal Nyebrang

Mau Mudik Ke Sumatera, Ratusan Kendaraan Gagal Nyebrang

Ilustrasi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak. Foto: Ist
RO - Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Pengendara yang memaksa mudik mulai 24 April kemarin diminta putar balik.

Polisi telah mendirikan pos pantau untuk menyekat para pemudik. Pengguna kendaraan pribadi atau angkutan penumpang yang kedapatan ingin mudik ke luar Jabodetabek akan dipaksa putar balik. Salah satunya di Gerbang Tol Merak yang menjadi pintu keluar pemudik menuju Pulau Sumatera.

Dilansir laman NTMC, sebanyak 443 kendaraan pemudik yang berasal dari Jakarta gagal menyeberang ke Pulau Sumatera. Setibanya di Gerbang Tol Merak, pengendara itu diperintahkan putar balik oleh petugas kepolisian.

"Hari kemarin (Jumat, 24 April 2020) 257 kendaraan dari arah Jakarta yang diputar balik, hari ini (Sabtu, 25 April 2020) 186. Ada penurunan 71 kendaraan atau 27 persen dari hari kemarin. Itu semua kendaraan baik roda dua, roda empat atau lebih," ujar Dirlantas Polda Banten, AKBP Wibowo, dikutip laman NTMC Polri.

Pemudik dijamin tidak bisa lolos. Sebab, kegiatan penyekatan kendaraan melalui Pospam Pengalihan Arus Mudik sudah dilakukan secara paralel di wilayah Pulau Jawa.

"Kendaraan yang sudah dilakukan pengecekan oleh jajaran Polda sebelum Polda Banten, dan tidak ada indikasi kembali mudik, ya kenapa tidak kita berikan kebijaksanaan. Tapi apabila ada indikasi lolos dari pemeriksaan, tetap kita putar balik. Ini sudah paten, sudah tidak ada kebijaksanaan lagi," ujarnya.

Sementara itu, pada hari pertama larangan mudik, total lebih dari 1.689 kendaraan yang disuruh putar balik akibat melanggar larangan mudik. Mayoritas terdiri dari kendaraan pribadi.

Sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, Jumat kemarin larangan mudik mulai diterapkan. Polri melakukan penyekatan di jalan tol akses keluar Jabodetabek. Mobil dan bus yang kedapatan akan mudik diminta putar balik.

Terhitung dari pukul 00.00 sampai 18.00 WIB, ada 1.689 yang disuruh putar balik ke Jakarta. Rinciannya 1.181 kendaraan pribadi, dan 508 bus.

Sebanyak 1.008 unit diputar balik di Cikarang Barat, dengan perincian 706 kendaraan pribadi dan 302 kendaraan umum/bus/travel. Sementara di Tol Bitung, ada 681 kendaraan 'diusir', yang terdiri dari 375 kendaraan pribadi dan 306 kendaraan umum/bus/travel. (**)
Mau Mudik Ke Sumatera, Ratusan Kendaraan Gagal Nyebrang

Mau Mudik Ke Sumatera, Ratusan Kendaraan Gagal Nyebrang

Ilustrasi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak. Foto: Ist
RO - Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Pengendara yang memaksa mudik mulai 24 April kemarin diminta putar balik.

Polisi telah mendirikan pos pantau untuk menyekat para pemudik. Pengguna kendaraan pribadi atau angkutan penumpang yang kedapatan ingin mudik ke luar Jabodetabek akan dipaksa putar balik. Salah satunya di Gerbang Tol Merak yang menjadi pintu keluar pemudik menuju Pulau Sumatera.

Dilansir laman NTMC, sebanyak 443 kendaraan pemudik yang berasal dari Jakarta gagal menyeberang ke Pulau Sumatera. Setibanya di Gerbang Tol Merak, pengendara itu diperintahkan putar balik oleh petugas kepolisian.

"Hari kemarin (Jumat, 24 April 2020) 257 kendaraan dari arah Jakarta yang diputar balik, hari ini (Sabtu, 25 April 2020) 186. Ada penurunan 71 kendaraan atau 27 persen dari hari kemarin. Itu semua kendaraan baik roda dua, roda empat atau lebih," ujar Dirlantas Polda Banten, AKBP Wibowo, dikutip laman NTMC Polri.

Pemudik dijamin tidak bisa lolos. Sebab, kegiatan penyekatan kendaraan melalui Pospam Pengalihan Arus Mudik sudah dilakukan secara paralel di wilayah Pulau Jawa.

"Kendaraan yang sudah dilakukan pengecekan oleh jajaran Polda sebelum Polda Banten, dan tidak ada indikasi kembali mudik, ya kenapa tidak kita berikan kebijaksanaan. Tapi apabila ada indikasi lolos dari pemeriksaan, tetap kita putar balik. Ini sudah paten, sudah tidak ada kebijaksanaan lagi," ujarnya.

Sementara itu, pada hari pertama larangan mudik, total lebih dari 1.689 kendaraan yang disuruh putar balik akibat melanggar larangan mudik. Mayoritas terdiri dari kendaraan pribadi.

Sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, Jumat kemarin larangan mudik mulai diterapkan. Polri melakukan penyekatan di jalan tol akses keluar Jabodetabek. Mobil dan bus yang kedapatan akan mudik diminta putar balik.

Terhitung dari pukul 00.00 sampai 18.00 WIB, ada 1.689 yang disuruh putar balik ke Jakarta. Rinciannya 1.181 kendaraan pribadi, dan 508 bus.

Sebanyak 1.008 unit diputar balik di Cikarang Barat, dengan perincian 706 kendaraan pribadi dan 302 kendaraan umum/bus/travel. Sementara di Tol Bitung, ada 681 kendaraan 'diusir', yang terdiri dari 375 kendaraan pribadi dan 306 kendaraan umum/bus/travel. (**)

Kamis, 23 April 2020

Mulai 24 April Hingga 1 Juni Seluruh Penerbangan Domestik dan Internasional di Stop

Mulai 24 April Hingga 1 Juni Seluruh Penerbangan Domestik dan Internasional di Stop

Bandara Radin Inten II. Foto Istimewa

RO- Langkah pemerintah Indonesia makin tegas agar mobilisasi massa dapat ditekan, untuk mengantisipasi penyebaran Corona yang semakin masif.

Mulai tanggal 24 Mei 2020 besok, pemerintah memutuskan menghentikan seluruh penerbangan, baik penerbangan domestik maupun internasional.

Keputusan penghentian dan pelarangan semua moda transportasi udara untuk pesawat komersil ini disampaikan Direktur Jenderal Pehubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan, pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 april-1 Juni 2020," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Meski tak ada penerbangan, Novie memastikan pelayanan navigasi udara dan bandara tetap beroperasional. Lantaran, operator penerbangan tetap harus melayani penerbangan logistik.

"Navigasi udara tetap dibuka 100 persen sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa dimana mereka wajib layani pesawat take off landing dan lintasi bandara tersebut," ucap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubunga Adita Irawati mengatakan, batas paling lama larangan mudik pada angkutan moda kereta api yaitu hingga 15 Juni 2020.

Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara," kata Adita. (Red)
Mulai 24 April Hingga 1 Juni Seluruh Penerbangan Domestik dan Internasional di Stop

Mulai 24 April Hingga 1 Juni Seluruh Penerbangan Domestik dan Internasional di Stop

Bandara Radin Inten II. Foto Istimewa

RO- Langkah pemerintah Indonesia makin tegas agar mobilisasi massa dapat ditekan, untuk mengantisipasi penyebaran Corona yang semakin masif.

Mulai tanggal 24 Mei 2020 besok, pemerintah memutuskan menghentikan seluruh penerbangan, baik penerbangan domestik maupun internasional.

Keputusan penghentian dan pelarangan semua moda transportasi udara untuk pesawat komersil ini disampaikan Direktur Jenderal Pehubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan, pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 april-1 Juni 2020," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Meski tak ada penerbangan, Novie memastikan pelayanan navigasi udara dan bandara tetap beroperasional. Lantaran, operator penerbangan tetap harus melayani penerbangan logistik.

"Navigasi udara tetap dibuka 100 persen sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa dimana mereka wajib layani pesawat take off landing dan lintasi bandara tersebut," ucap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubunga Adita Irawati mengatakan, batas paling lama larangan mudik pada angkutan moda kereta api yaitu hingga 15 Juni 2020.

Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara," kata Adita. (Red)