Tampilkan postingan dengan label Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lampung. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Agustus 2021

13 kabupaten/Kota di Lampung Berstatus Zona Merah

13 kabupaten/Kota di Lampung Berstatus Zona Merah

Foto: Instagram Dinkes Provinsi Lampung

LAMPUNG - Dari 15 kabupaten kota di Provinsi Lampung, 13 diantaranya berstatus zona merah covid-19 berdasarkan penilaian Tim Gugus Tugas Pusat 25 Juli - 1 Agustus 2021.


13 kota tersebut yaitu, Bandarlampung, Metro, Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Lampung Timur, Tanggamus, Pesisir Barat, Pringsewu, Pesawaran, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat. 


Sedangkan 2 kabupaten lainnya yaitu, Kabupaten Way Kanan dan Mesuji, saat ini berstatus zona orange.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, total kasus covid-19 pertangga/ 3 Agustus 2021, mencapai 36.419, 27.804 dinyatakan sembuh dan 2.352 meninggal dunia.


Terkait zona merah tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, PPKM mikro harus dijalankan sesuai Immendagri level masing-masing kabupaten/kota.


"PPKM mikro mulai dari level RT / desa/ kelurahan seharusnya berjalan sesuai immendagri, InsyaAllah kita segera ada perbaikan," katanya. (Red)

13 kabupaten/Kota di Lampung Berstatus Zona Merah

13 kabupaten/Kota di Lampung Berstatus Zona Merah

Foto: Instagram Dinkes Provinsi Lampung

LAMPUNG - Dari 15 kabupaten kota di Provinsi Lampung, 13 diantaranya berstatus zona merah covid-19 berdasarkan penilaian Tim Gugus Tugas Pusat 25 Juli - 1 Agustus 2021.


13 kota tersebut yaitu, Bandarlampung, Metro, Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Lampung Timur, Tanggamus, Pesisir Barat, Pringsewu, Pesawaran, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat. 


Sedangkan 2 kabupaten lainnya yaitu, Kabupaten Way Kanan dan Mesuji, saat ini berstatus zona orange.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, total kasus covid-19 pertangga/ 3 Agustus 2021, mencapai 36.419, 27.804 dinyatakan sembuh dan 2.352 meninggal dunia.


Terkait zona merah tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, PPKM mikro harus dijalankan sesuai Immendagri level masing-masing kabupaten/kota.


"PPKM mikro mulai dari level RT / desa/ kelurahan seharusnya berjalan sesuai immendagri, InsyaAllah kita segera ada perbaikan," katanya. (Red)

Selasa, 27 April 2021

Disepakati, Shalat Idul Fitri 1442 H di Lampung Dirumah Saja

Disepakati, Shalat Idul Fitri 1442 H di Lampung Dirumah Saja


RETORIKAONLINE (LAMPUNG) - Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Lampung disepakati bersama untuk tidak dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang melainkan di rumah masing-masing.

Hal tersebut sesuai kesepakatan bersama antara Gubernur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Lampung dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Lampung.
Berdasarkan surat ‘Kesepakatan Bersama’ tersebut, menyatakan bahwa Gubernur Lampung, Kementerian Agama Provinsi Lampung, hingga bupati serta wali kota se-Provinsi Lampung, sepakat pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, dengan memperhatikan kecenderungan peningkatan pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, diperlukan upaya tegas dan konsisten dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Termasuk dalam pembatasan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah dan di tanah lapang.

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjemaah di masjid atau di tanah lapang. Tetapi masyarakat dapat menunaikan salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada awak media, Senin (26/4/2021).

Kesepakatan tersebut dibuat mengingat salat Idul Fitri hukumnya sunnah, sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan untuk meminimalisir penularan akibat virus COVID-19 yang sangat membahayakan.

Disamping itu, dalam Surat Edaran dengan Nomor 045.2/1604/V.02/2021 Gubernur juga meminta Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung untuk melakukan Pengetatan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisonal, Arus Mudik dan Percepatan Vaksinasi Pada Pelayan Publik. (Kmf/Red)

Disepakati, Shalat Idul Fitri 1442 H di Lampung Dirumah Saja

Disepakati, Shalat Idul Fitri 1442 H di Lampung Dirumah Saja


RETORIKAONLINE (LAMPUNG) - Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Lampung disepakati bersama untuk tidak dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang melainkan di rumah masing-masing.

Hal tersebut sesuai kesepakatan bersama antara Gubernur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Lampung dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Lampung.
Berdasarkan surat ‘Kesepakatan Bersama’ tersebut, menyatakan bahwa Gubernur Lampung, Kementerian Agama Provinsi Lampung, hingga bupati serta wali kota se-Provinsi Lampung, sepakat pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, dengan memperhatikan kecenderungan peningkatan pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, diperlukan upaya tegas dan konsisten dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Termasuk dalam pembatasan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah dan di tanah lapang.

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjemaah di masjid atau di tanah lapang. Tetapi masyarakat dapat menunaikan salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada awak media, Senin (26/4/2021).

Kesepakatan tersebut dibuat mengingat salat Idul Fitri hukumnya sunnah, sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan untuk meminimalisir penularan akibat virus COVID-19 yang sangat membahayakan.

Disamping itu, dalam Surat Edaran dengan Nomor 045.2/1604/V.02/2021 Gubernur juga meminta Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung untuk melakukan Pengetatan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisonal, Arus Mudik dan Percepatan Vaksinasi Pada Pelayan Publik. (Kmf/Red)

Sabtu, 20 Maret 2021

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Lampung Selatan, Kedalaman 2 Km

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Lampung Selatan, Kedalaman 2 Km

Tangkapan layar Tweeter BMKG

RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Gempa bumi bermagnitudo 3,7, mengguncang Provinsi Lampung, pada Sabtu (20/3/2021) pukul 00.01 WIB.

Dilansir dari website Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), titik pusat gempa berada dikoordinat 5,64 derajat Lintang Selatan dan 105,35 Bujur Timur dengan kedalaman 2 kilometer.

Titik pusat gempa tersebut berada di kedalaman laut tepatnya 27 km barat laut Lampung Selatan.

Menurut BMKG, gempa dirasakan III MMI di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Warga juga diimbau agar berhati-hati terhadap gempabumi susulan yang mungkin terjadi.

Berikut keterangan resminya :

*GEMPABUMI TEKTONIK M3.7 DIRASAKAN DI LAMPUNGSELATAN*

*Kejadian dan Parameter Gempabumi:*             
Hari Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 00:01:11 WIB, wilayah LAMPUNGSELATAN dan sekitarnya diguncang gempabumi Tektonik. Hasil analisa BMKG menunjukkan bahwa gempabumi ini berkekuatan M=3.7. Episenter terletak pada koordinat 5.64 LS dan 105.35 BT, atau tepatnya berlokasi di Laut pada jarak 27 km BaratLaut LAMPUNGSELATAN pada kedalaman 2 kilometer.                

*Jenis dan Mekanisme Gempabumi:*

Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi Dangkal akibat aktivitas Sesar lokal wilayah setempat.          

*Dampak Gempabumi:*             

Dampak gempabumi yang digambarkan oleh peta tingkat guncangan (Shakemap) BMKG dan berdasarkan laporan dari masyarakat, gempabumi ini dirasakan  di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan dengan Skala Intensitas III MMI (*Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu*).  Namun hingga saat ini belum ada laporan mengenai kerusakan bangunan sebagai dampak gempabumi tersebut.

*Gempabumi Susulan:*

Hingga pukul 00:29 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempabumi susulan.

*Rekomendasi:*

Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @bmkgwilayah2 atau @infoBMKG), website (http://balai2.bmkg.go.id/ atau http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id).), atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg.

Tangerang Selatan, 20 Maret 2021

Kepala BBMKG Wilayah II Tangerang Selatan

HENDRO NUGROHO, ST, M.Si
 (Red)