Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 November 2020

Chek In di Hotel Bareng Pria, Gadis ABG Berseragam Pramuka Ditemukan Tewas

Chek In di Hotel Bareng Pria, Gadis ABG Berseragam Pramuka Ditemukan Tewas

Lokasi penemuat mayat gadis ABG di Bandungan, Semarang. (Foto: Detikcom)

RO
- Seorang gadis ABG ditemukan meninggal dunia di kamar hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang. Mayat gadis tersebut mengenakan seragam sekolah dan diketahui check-in di hotel bersama pria yang telah meninggalkan lokasi saat mayat korban ditemukan.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Onkoseno G Sukahar memastikan, perempuan berinisial DF (17) warga Demak Jawa Tengah itu korban pembunuhan. Sebab terdapat tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuhnya, di antaranya bekas bekapan di muka korban.

"Ditemukan remaja perempuan meninggal dunia di Hotel Frieda Bandungan Semarang. Korban pembunuhan karena ada tanda kekerasan, di antaranya bekapan di muka korban," jelas Kasatreskrim Polres Semarang AKP Onkoseno G Sukahar, Senin (16/11/2020) seperti di lansir dari detikcom.

Onkoseno juga memastikan DF merupakan seorang pelajar sekolah karena selain masih menggunakan seragam, ditemukan buku pelajaran dan sepatu di kamar hotel tempat korban ditemukan meninggal dunia.

"Ada beberapa buku paket pelajaran, masker, tas, dan sepatu di kamar J-1 tempat ditemukannya jenazah. Korban juga masih mengenakan seragam pramuka dan sweater hitam," imbuhnya.

Penemuan mayat itu, lanjut Onkoseno, berawal saat petugas hotel mengecek parkir hotel, Sabtu (14/11) kemarin. Dari pengecekan, ada sebuah sepeda motor yang hilang.

"Ada sepeda motor kurang satu sesuai jumlah kamar yang disewa. Pukul 22.00 malam semua penghuni kamar ditelepon dari resepsionis, tetapi ada satu penghuni kamar yang tak merespon telepon tersebut," jelasnya.

Pada Minggu (15/11) pagi, penghuni kamar yang tak merespon tersebut langsung dicek oleh petugas hotel. Tetap tak merespon, pihak hotel menghubungi kepolisian mengecek kamar tersebut.

"Setelah dibuka jendela kamar hotel itu, terlihat korban sudah meninggal dunia dibungkus selimut hotel dan sudah tercium bau tidak sedap," paparnya.

Saat ini Polres Semarang terus mengejar pelaku pembunuhan pelajar tersebut.

"Olah TKP sudah dilakukan, dan saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran ke arah Pelaku," imbuhnya.

Terpisah, satu petugas hotel Frieda, Suramto mengaku korban sempat check-in di hotel tersebut bersama seorang pria. Namun tanda pengenal yang diberikan ke resepsionis hotel adalah KTP korban.

"Ia check-in bersama seorang pria, Sabtu (14/11) pagi. Tapi saat ditemukan meninggal dunia, posisinya sendirian," jelasnya ditemui di lokasi hotel, Bandungan.

"Check-in pakai KTP korban, jadi kami tak mengetahui identitas laki-laki yang bersama korban saat itu," ujarnya. (Red)
Chek In di Hotel Bareng Pria, Gadis ABG Berseragam Pramuka Ditemukan Tewas

Chek In di Hotel Bareng Pria, Gadis ABG Berseragam Pramuka Ditemukan Tewas

Lokasi penemuat mayat gadis ABG di Bandungan, Semarang. (Foto: Detikcom)

RO
- Seorang gadis ABG ditemukan meninggal dunia di kamar hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang. Mayat gadis tersebut mengenakan seragam sekolah dan diketahui check-in di hotel bersama pria yang telah meninggalkan lokasi saat mayat korban ditemukan.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Onkoseno G Sukahar memastikan, perempuan berinisial DF (17) warga Demak Jawa Tengah itu korban pembunuhan. Sebab terdapat tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuhnya, di antaranya bekas bekapan di muka korban.

"Ditemukan remaja perempuan meninggal dunia di Hotel Frieda Bandungan Semarang. Korban pembunuhan karena ada tanda kekerasan, di antaranya bekapan di muka korban," jelas Kasatreskrim Polres Semarang AKP Onkoseno G Sukahar, Senin (16/11/2020) seperti di lansir dari detikcom.

Onkoseno juga memastikan DF merupakan seorang pelajar sekolah karena selain masih menggunakan seragam, ditemukan buku pelajaran dan sepatu di kamar hotel tempat korban ditemukan meninggal dunia.

"Ada beberapa buku paket pelajaran, masker, tas, dan sepatu di kamar J-1 tempat ditemukannya jenazah. Korban juga masih mengenakan seragam pramuka dan sweater hitam," imbuhnya.

Penemuan mayat itu, lanjut Onkoseno, berawal saat petugas hotel mengecek parkir hotel, Sabtu (14/11) kemarin. Dari pengecekan, ada sebuah sepeda motor yang hilang.

"Ada sepeda motor kurang satu sesuai jumlah kamar yang disewa. Pukul 22.00 malam semua penghuni kamar ditelepon dari resepsionis, tetapi ada satu penghuni kamar yang tak merespon telepon tersebut," jelasnya.

Pada Minggu (15/11) pagi, penghuni kamar yang tak merespon tersebut langsung dicek oleh petugas hotel. Tetap tak merespon, pihak hotel menghubungi kepolisian mengecek kamar tersebut.

"Setelah dibuka jendela kamar hotel itu, terlihat korban sudah meninggal dunia dibungkus selimut hotel dan sudah tercium bau tidak sedap," paparnya.

Saat ini Polres Semarang terus mengejar pelaku pembunuhan pelajar tersebut.

"Olah TKP sudah dilakukan, dan saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran ke arah Pelaku," imbuhnya.

Terpisah, satu petugas hotel Frieda, Suramto mengaku korban sempat check-in di hotel tersebut bersama seorang pria. Namun tanda pengenal yang diberikan ke resepsionis hotel adalah KTP korban.

"Ia check-in bersama seorang pria, Sabtu (14/11) pagi. Tapi saat ditemukan meninggal dunia, posisinya sendirian," jelasnya ditemui di lokasi hotel, Bandungan.

"Check-in pakai KTP korban, jadi kami tak mengetahui identitas laki-laki yang bersama korban saat itu," ujarnya. (Red)

Sabtu, 14 November 2020

Tak Kunjung Klimaks Saat Wikwik dengan PSK, Pemuda ini Dianiaya Kepala Dusun

Tak Kunjung Klimaks Saat Wikwik dengan PSK, Pemuda ini Dianiaya Kepala Dusun

Lokasi kejadian (Ist)

RO - Seorang pemuda dianiaya Kepala Dusun (Kasun) saat berkencan dengan pekerja seks komersial (PSK) di Jombang. Penyebabnya sepele, pemuda ini tidak kunjung klimaks (orgasme) saat berkencan dengan PSK tersebut.

Dilansir dari laman detikcom, nasib sial itu dialami Achmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Dia berkencan dengan seorang PSK bernisial SAL di kamar rumah warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang yang disewakan pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, Saifudin dan SAL sepakat kencan singkat itu hanya satu jam. Namun hingga satu jam berlalu, Saifudin tidak juga klimaks. SAL pun kesal dengan pelanggannya tersebut.

Diam-diam, wanita 34 tahun itu mengirim pesan singkat ke Agus Syarifudin (31), Kasun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Dia meminta bantuan Agus untuk mengusir pelanggannya tersebut.

"Yang pria ini sudah satu jam tidak keluar-keluar, ceweknya keberatan. Kemudian ceweknya minta tolong ke Pak Polo (Kasun)," kata Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020).

Wilono menjelaskan Agus saat itu peduli lantaran mantan suami SAL adalah teman dekatnya. Dia mendobrak pintu kamar tempat SAL melayani Saifudin sekitar pukul 23.30 WIB.

"Korban (Saifudin) memukul duluan, tapi tidak kena, lalu dihajar pelaku menggunakan tangan kosong," terangnya.

Kasun Tambakberas itu melayangkan bogem mentah ke wajah dan dada Saifudin beberapa kali. Akibatnya, korban menderita luka robek pada pelipis kanan, memar pada mata kiri, serta sesak di dada.

"Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku sudah kami tangkap," jelas Wilono.

Akibat perbuatannya, Agus disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dua tahun penjara sudah menantinya (Red)
Tak Kunjung Klimaks Saat Wikwik dengan PSK, Pemuda ini Dianiaya Kepala Dusun

Tak Kunjung Klimaks Saat Wikwik dengan PSK, Pemuda ini Dianiaya Kepala Dusun

Lokasi kejadian (Ist)

RO - Seorang pemuda dianiaya Kepala Dusun (Kasun) saat berkencan dengan pekerja seks komersial (PSK) di Jombang. Penyebabnya sepele, pemuda ini tidak kunjung klimaks (orgasme) saat berkencan dengan PSK tersebut.

Dilansir dari laman detikcom, nasib sial itu dialami Achmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Dia berkencan dengan seorang PSK bernisial SAL di kamar rumah warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang yang disewakan pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, Saifudin dan SAL sepakat kencan singkat itu hanya satu jam. Namun hingga satu jam berlalu, Saifudin tidak juga klimaks. SAL pun kesal dengan pelanggannya tersebut.

Diam-diam, wanita 34 tahun itu mengirim pesan singkat ke Agus Syarifudin (31), Kasun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Dia meminta bantuan Agus untuk mengusir pelanggannya tersebut.

"Yang pria ini sudah satu jam tidak keluar-keluar, ceweknya keberatan. Kemudian ceweknya minta tolong ke Pak Polo (Kasun)," kata Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020).

Wilono menjelaskan Agus saat itu peduli lantaran mantan suami SAL adalah teman dekatnya. Dia mendobrak pintu kamar tempat SAL melayani Saifudin sekitar pukul 23.30 WIB.

"Korban (Saifudin) memukul duluan, tapi tidak kena, lalu dihajar pelaku menggunakan tangan kosong," terangnya.

Kasun Tambakberas itu melayangkan bogem mentah ke wajah dan dada Saifudin beberapa kali. Akibatnya, korban menderita luka robek pada pelipis kanan, memar pada mata kiri, serta sesak di dada.

"Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku sudah kami tangkap," jelas Wilono.

Akibat perbuatannya, Agus disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dua tahun penjara sudah menantinya (Red)

Sabtu, 31 Oktober 2020

Arogan,  Anggota Klub Harley Keroyok Prajurit TNI

Arogan, Anggota Klub Harley Keroyok Prajurit TNI


RO - Polres Bukittinggi menetapkan 2 orang anggota klub motor Harley-Davidson Owner Group yang mengeroyok 2 prajurit TNI berpangkat Serda di Bukittinggi, Sumatera Barat sebagai tersangka. Kedua tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian.

"2 orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18)," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).

Dody menyebut korban dua prajurit TNI sudah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini menurutnya baru dua orang yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban ke polres dan sudah kami tindaklanjuti dan pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang," ucap Dody.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

"Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan polres, dipersangkakan Pasal 170 KUHP," ujar Dody.

Sebelumnya, video yang menunjukan 2 prajurit TNI jadi korban pengeroyokan rombongan klub Harley-Davidson viral di medsos. Dalam video tersebut terlihat pengeroyokan terjadi di sebuah halaman ruko.

Disebutkan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI berpangkat serda itu terjadi pada Jumat (30/10), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu kedua prajurit TNI ini tengah melintas di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Bukittinggi.

Kedua prajurit TNI yang berboncengan tersebut menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas. Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal dan mengendarai motor secara arogan hingga membuat sepeda motor dua prajurit TNI keluar bahu jalan.

Singkat cerita, terjadi cekcok mulut saat prajurit TNI menyetop dan menanyakan maksud konvoi moge itu memotong jalannya. Akhirnya terjadi pemukulan terhadap kedua prajurit TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang berjaket kulit dan celana jins melakukan pengeroyokan terhadap prajurit TNI yang berpakaian bebas. Polisi yang ada di lokasi sempat melerai, namun oknum prajurit moge tetap melakukan penyerangan terhadap prajurit TNI yang sudah dalam posisi tertidur meringkuk. (**)

Arogan,  Anggota Klub Harley Keroyok Prajurit TNI

Arogan, Anggota Klub Harley Keroyok Prajurit TNI


RO - Polres Bukittinggi menetapkan 2 orang anggota klub motor Harley-Davidson Owner Group yang mengeroyok 2 prajurit TNI berpangkat Serda di Bukittinggi, Sumatera Barat sebagai tersangka. Kedua tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian.

"2 orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18)," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).

Dody menyebut korban dua prajurit TNI sudah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini menurutnya baru dua orang yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban ke polres dan sudah kami tindaklanjuti dan pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang," ucap Dody.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

"Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan polres, dipersangkakan Pasal 170 KUHP," ujar Dody.

Sebelumnya, video yang menunjukan 2 prajurit TNI jadi korban pengeroyokan rombongan klub Harley-Davidson viral di medsos. Dalam video tersebut terlihat pengeroyokan terjadi di sebuah halaman ruko.

Disebutkan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI berpangkat serda itu terjadi pada Jumat (30/10), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu kedua prajurit TNI ini tengah melintas di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Bukittinggi.

Kedua prajurit TNI yang berboncengan tersebut menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas. Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal dan mengendarai motor secara arogan hingga membuat sepeda motor dua prajurit TNI keluar bahu jalan.

Singkat cerita, terjadi cekcok mulut saat prajurit TNI menyetop dan menanyakan maksud konvoi moge itu memotong jalannya. Akhirnya terjadi pemukulan terhadap kedua prajurit TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang berjaket kulit dan celana jins melakukan pengeroyokan terhadap prajurit TNI yang berpakaian bebas. Polisi yang ada di lokasi sempat melerai, namun oknum prajurit moge tetap melakukan penyerangan terhadap prajurit TNI yang sudah dalam posisi tertidur meringkuk. (**)

Rabu, 14 Oktober 2020

Suami Cari Rumput, Rumput di Rumah Digarap Tetangga, Clurit pun Melayang

Suami Cari Rumput, Rumput di Rumah Digarap Tetangga, Clurit pun Melayang

Ilustrasi Perselingkuhan

RO - Seorang pria berinisial AS (32), warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, membacok tetangganya sendiri S (42), dengan menggunakan celurit.

Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala dan tangan.

 Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, 
 yang lokasinya merupakan eks lokalisasi, Senin (13/10/2020).

Dikutip dari Surya.co.id, peristiwa pembacokan itu berawal saat pelaku yang baru pulang dari mencari rumput mendengar suara laki-laki dari dalam kamarnya.

Karena penasaran, ia lantas membuka pintu kamar. Namun, betapa terkejutnya AS melihat istrinya tanpa busana di kamar bersama dengan korban.

"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Surya.co.id.

Dikutip dari Surya.co.id, peristiwa pembacokan itu berawal saat pelaku yang baru pulang dari mencari rumput mendengar suara laki-laki dari dalam kamarnya.

Karena penasaran, ia lantas membuka pintu kamar. Namun, betapa terkejutnya AS melihat istrinya tanpa busana di kamar bersama dengan korban.

"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Surya.co.id.

"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Mansyur.

Akibat peristiwa itu, kata Mansyur, korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam.

"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun. (**)