Tampilkan postingan dengan label Kominfo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kominfo. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Januari 2024

Rencana Aksi Unjuk Rasa Damai KJHLS Dinilai Salah Sasaran

Rencana Aksi Unjuk Rasa Damai KJHLS Dinilai Salah Sasaran

surat edaran yang menuai pro kontra 

Kalianda – Langkah Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) yang akan menggelar aksi unjuk rasa secara damai di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan dinilai salah sasaran.


Sejumlah jurnalis menilai, aksi unjuk rasa ke Dinas Kominfo terkait persyaratan perpanjangan kerja sama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.


Pasalnya, persyaratan kerja sama tersebut diperuntukkan untuk Perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas)  bukan untuk personal profesi jurnalis.


Bahkan, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Lampung Selatan telah membuka ruang bagi rekan-rekan di KJHLS bisa berdialog agar hemat energi untuk kemajuan Kabupaten Lampung Selatan.


Langkah Kadis Kominfo Lampung Selatan itu pun menuai pujian di Grup WhatsApp Aktivis dan Jurnalis. Mayoritas anggota dalam grup itu banyak memuji langkah Kadis Kominfo Lampung Selatan yang mengajak untuk dialog bermusyawarah.


Diberitakan sebelumnya, Kadis Kominfo Lampung Selatan Anasrullah menyatakan, bahwa Dinas Kominfo tidak bekerjasama dengan personal jurnalis atau pribadi wartawannya.


Menurut Anasrullah, pihaknya melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan yang berbadan hukum setingkat PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak dibidang Pers.


“Karyawan dari perusahaan atau PT yang bekerjasama dengan kami di Dinas Kominfo diantaranya yaitu teman-teman yang berprofesi sebagai reporter, jurnalis, dan lainya,” ujarnya.


Anasrullah pun berharap, rekan-rekan wartawan di Lampung Selatan jauh lebih bisa berdaya dan sejahtera ketika mereka bekerja sebagai jurnalis di Perusahaan atau PT yang melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo.


“Jadi catat ya, mohon digarisbawahi, ada narasi bahwa kebijakan Dinas Kominfo tidak pro terhadap kearifan lokal dan saya dipandang arogansi semena-mena. Saya pastikan itu tidak benar,” kata Anasrullah. 


Sementara itu, salah satu jurnalis media online, Desmi menyatakan, bahwa kebijakan Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan itu sudah tepat dan sesuai aturan serta dikuatkan dengan telah diterapkannya di Dinas Kominfo di Kabupaten/Kota se-Propinsi Lampung.


“Pernyataan Kadis Kominfo Lamsel itu menurut saya tepat. Contoh saya bekerja untuk Perusahaan Media, bukan untuk Kominfo. Andaipun perusahaan ternyata kontrak kerja sama dengan Kominfo itu wewenang yang punya perusahaan,” kata Desmi dikutip dari beberapa Grup WhatsAp aktivis dan jurnalis, Minggu, 7 Januari 2024.


Jurnalis yang akrab disapa Re ini melanjutkan, bahwa persyaratan yang menjadi kebijakan Kadis Kominfo itu bukan untuk pribadi yang berprofesi sebagai jurnalis. Tapi menurutnya, persyaratan itu untuk Pimpinan Redaksi sebuah Perusahaan atau yang bergerak dibidang Pers. 


“Jadi Kalau terkait syarat kerja sama yang dibuat Kominfo Lamsel itu kalaupun mau protes itu perusahaannya. Karna profesi jurnalis seperti saya, hanya karyawan yang bekerja di perusahaan atas perintah dan ditugaskan perusahaan,” kata Re.


Re menambahkan, bahwa persyaratan itu pun sudah berlaku untuk semua. Mulai dari Dinas Kominfo Provinsi Lampung sampai Dinas Kominfo di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. 


“Kecuali  kalau mau urusan gaji tidak dibayar perusahaan atau kesejahteraan jurnalis tidak di berikan hak-nya oleh perusahaan, ya yang di demo perusahaanya, bukan Kominfo,” tukasnya. (Rls)

Jumat, 28 Februari 2020

Hari Ini Pemerintah Bakal Putuskan Suntik Mati' Ponsel BM?

Hari Ini Pemerintah Bakal Putuskan Suntik Mati' Ponsel BM?

Ilustrasi. Net
Retorika, Jakarta - Pada hari ini, Jumat (28/2/2020) pemerintah akan menggelar rapat terkait pemblokiran ponsel Black Market (BM) lewat nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Rapat ini memutuskan mekanisme pemblokiran untuk 'menyuntik mati' ponsel ilegal?

Berdasarkan undangan yang diterima awak media, Kementerian Kominfo menyebarkan informasi bahwa hari ini Menkominfo Johnny G Plate, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan duduk bersama membahas aturan IMEI pukul 10.00 WIB di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta.

Saat meminta konfirmasi kepada Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu terkait apa yang dibahas pada rapat kali ini, Ferdinandus enggan berkomentar lebih. Namun ia tak menampik saat ditanya apakah rapat ini juga untuk menentukan mekanisme pemblokiran yang sejak beberapa pekan lalu digodok.

"Rencana begitu (ditentukan skema pemblokiran ponsel BM-red)," ucap Ferdinandus.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny mengatakan skema pemblokiran ponsel BM lewat nomor IMEI akan ditentukan pada pekan ini. Pernyataan Johnny ia ucapkan usai menggelar konferensi pers terkait RUU Cipta Kerja, Rabu (26/2).

"Mudah-mudahan kita bisa putuskan pilihan sistemnya apa, apa kita black list atau white list. Minggu ini kita putuskan bersama-sama dengan para pemimpin operator seluler," kata Johnny.

"Ya, minggu inilah. Setelah itu sesuai dengan surat-surat keputusan dan kesepakatan-kesepakatan, maka akan diberlakukan pemblokiran IMEI ilegal pada 18 April dan seterusnya," tuturnya.

Diketahui, Kominfo bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran selama dua hari. Skema pemblokiran black list diwakilkan XL Axiata pada Senin (17/2) dan uji coba pemblokiran mekanisme white list diwakilkan Telkomsel pada Selasa (18/2). (deticom)