Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Maret 2024

Kakek 65 Tahun di Lambar Tega Perkosa Cucunya Sebanyak Tiga Kali

Kakek 65 Tahun di Lambar Tega Perkosa Cucunya Sebanyak Tiga Kali


LAMPUNG BARAT (RO)--Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan seorang lansia inisial U (65) asal Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Lampung atas tindakan asusila.


Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku tindak asusila tersebut pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB saat berada di kediamannya.


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, pelaku tega merudapaksa korban SA (17) yang merupakan cucunya sendiri sebanyak tiga kali.


“Tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan Agustus tahun 2022 dan saat ini pelaku berhasil diamankan,” terangnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Kamis (21/3/2024).


“Tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya yakni di Pekon Giham Sukamaju pada Senin lalu pukul 6 sore,” sambungnya.


Iptu Juherdi menceritakan, kronologis kejadian tindakan asusila tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2022.

Namun, saat itu korban belum berani bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelapor yang merupakan kakeknya sendiri.


Hingga akhirnya, pada Senin (18/3/2024) korban memberanikan diri untuk mengaku ke ibu kandungnya jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya itu.


“Menurut keterangan, korban bercerita dirinya telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh kakeknya tersebut, akibat cerita itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lampung Barat,” tambahnya.


Pihak korban melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / III / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG tanggal 18 Maret 2024, mendapat laporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dibantu Polsek Sekincau langsung melakukan penyelidikan.


Tim bergegas melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila ini.

Di hari yang sama pasca laporan, sekira pukul 18.00 WIB akhirnya tim yang dipimpin oleh Ipda M Jaelani dan Ipda Andi Prasetia mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.


“Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Pekon Giham Sukamaju. Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres,” sebutnya.


Saat ini pelaku sudah berada di Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah celana warna biru muda bermotif bunga-bunga,Satu buah baju lengan panjang warna biru dongker, satu buah celana dalam warna peach dan satu buah bra warna pink putih,” pungkasnya.


Pelaku telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.


" Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar rupiah ". Tutupnya (Ronal)

Sabtu, 09 Desember 2023

Dua Pelaku Pengroyokan Ditangkap Petugas Polsek Sumber Jaya

Dua Pelaku Pengroyokan Ditangkap Petugas Polsek Sumber Jaya


LAMPUNG BARAT--- tekab 308 presisi unit reskrim polsek Sumber Jaya polres Lampung Barat (Lambar) melakukan ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan pada Jum’at (08/12/2023)


Pelaku yakni RJ (25) dan AJ (27) keduanya warga Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat ditangkap di kediaman-Nya yang berada  di pekon setempat, Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa benar secara bersama-sama  telah melakukan pemukulan  terhadap korban dengan menggunakan 1(satu) set rantang makanan yang terbuat dari besi alumunium dan menggunakan tangan bagian sebelah kanan untuk memukul bagian pipi dan kepala bagian belakang korban. selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Sumber Jaya guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan itu bermula Pada hari rabu 07 desember 2023 sekira pukul 07.30 wib di pasar kalangan Cipta Laga pekon Cipta Waras kecamatan Gedung Surian Lambar telah terjadi tindak pidana PENGEROYOKAN dan atau PENGANIAYAAN yang di lakukan secara bersama-sama oleh sdr.(RJ) dan sdr.(AJ)  terhadap korban Sdr. SAPRIN HARTONO dengan cara kedua pelaku dengan menggunakan 1(satu) set  rantang makanan terbuat dari besi alumunium serta tangan bagian sebelah kanan memukul korban pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala bagian  belakang. Akibat peristiwa kejadian tersebut korban melaporkan-Nya ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP / B / 21 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA  / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 08 Desember 2023. Kemudian Unit reskrim Polsek Sumber Jaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.


“korban melapor ke kami Polsek Sumber Jaya pagi hari tanggal 08 desember 2023, kemudian kami langsung selidiki dan Alhamdulillah pukul 22.00 Wib kami berhasil ungkap dan mengamankan kedua pelaku". Tutur PLH Kapolsek Sumber Jaya AKP ZULKIFLI.


Lanjutnya, perkara tersebut dapat kita tangani kurang dari 1x24 jam. Saya sangat berterimakasih kepada team TEKAB 308 PRESISI Polsek sumber jaya yang sudah bekerja maksimal.


" Atas perbuatannya pelaku RJ (25) dan AJ (27) melanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pungkasnya (Ronal)

Jumat, 17 November 2023

Sempat Tabrak Polisi Pakai Brio Merah, Dua Pencuri yang Kabur Akhirnya Ditangkap

Sempat Tabrak Polisi Pakai Brio Merah, Dua Pencuri yang Kabur Akhirnya Ditangkap


PESISIR BARAT---Sat reskrim polres pesisir barat di back up tekab 308 presisi polda lampung akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di medsos yang kabur menabrak anggota polsek Bengkunat dengan menggunakan mobil Brio merah, Jumat (17/11/2023). 


Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsahendra mengatakan, sudah satu minggu sejak kejadian tersebut, tim sat reskrim polres pesibar sudah melakukan pengintaian terhadap beberapa pelaku yg melarikan diri masuk ke hutan TNBBS. 


" Tadi malam 2 diantaranya diciduk saat bertransaksi narkoba di tegineneng, sehingga tadi malam sekaligus juga diciduk 2 pengedar narkoba yang salah satunya memiliki senjata api. Sedangkan 1 pelaku lainnya yang menggunakan brio merah masih dalam pencarian (DPO). Karna keterbatasan personel, penangkapan tersebut di back up oleh direktorat reskrim Polda Lampung ".  Ucapnya


Sebagai info, pengemudi brio merah yg menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yg diamankan yaitu Ramdan bin anwar. Yang bersangkutan bisa saja dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yg sedang melaksanakan tugas, Untuk kasus penangkapan pengedar narkobanya sendiri direncanakan akan diambil alih oleh Dit Narkoba Polda Lampung utk dikembangkan lebih lanjut.


Kapolres pesisir Barat dan jajaran tetap berkomitmen untuk serius dalam pengungkapan segala tindak pidana kejahatan jalan yg terjadi di wilayah hukum polres pesisir barat. Intinya kami tidak akan membiarkan celah bagi pelaku perampokan untuk berulah di kabupaten pesisir barat.


Kasat reskrim polres pesisir barat membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yaitu RI (22) alamat negara Ratu, ABP (21) rantau ajaya udik sukadana, MS (27) alamat alang rato negeri katon pesawaran kemudian AP (25) alamat gunung sugih baru pesawaran, ke empat pelaku pada saat kita lakukan penangkapan melakukan perlawanan terhadap petugas. 


" Dalam penangkapan tersebut kami di back up oleh Tekab 308 presisi polda lampung dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senjata api jenis HS berikut amunis 8 butir aktif, timbangan elektrik, narkotika jenis sabu, plastik klip, alat isap sabu/bong dan enam buah handphone ". Jelasnya


Lanjutnya, Dari hasil Interogasi pelaku inisial RI dan ABP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan 2 tkp di wilayah pesisir barat pada tanggal 09 November 2023 dan membenarkan pada saat melakukan aksi menggunakan kendaran honda Brio merah dan pada saat kabur menabrak anggota polisi yang mencegatnya dan untuk kedua pelaku akan kita sidik di polres pesisir barat sedangkan untuk kedua pelaku lainnya akan kita serahkan ke polda lampung untuk disidik terkait tindkanpidana kepemilikan senjata api dan narkotika dan kami masih di lapangan bersama team dari polda untuk pengembangan TKP lainnya.


" Perlu diketahui sat reskrim polres pesisir barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan 2 tkp yaitu tkp pertama di warung korban an. Bambang Irawan di pekon Lintik Kecamatan krui selatan kabupaten pesisir barat dan tkp kedua toko tiga putri korban an. Suci pertiwi dengan alamat pekon negeri Ratu ngambur Kecamatan Ngambur kabupaten pesisir Barat, untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUhp dengan ancaman hukuman 7tahun penjara ". Pungkasnya (Ronal)

Kamis, 09 November 2023

Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan, Tiga Pelaku Pencurian Kabur Kedalam Hutan Pesisir Barat

Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan, Tiga Pelaku Pencurian Kabur Kedalam Hutan Pesisir Barat


PESISIR BARAT--Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian yang terjadi di Toko Tiga Putra pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur Kebupaten Pesisir Barat. Kamis (09/11/23). 


Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S. iK, MH membenarkan bahwa telah terjadi pencurian di Toko Tiga Putra yang berada di pekon Negeri Ratu Ngambur kecamatan ngambur pada hari Kamis sekitar pukul 10.00 wib tanggal 09 November 2023.


Kapolres mengatakan bahwa menurut keterangan korban bahwa terdapat 3 orang laki-laki menggunakan kendaraan roda 4 merk honda brio warna merah datang ke toko untuk mengambil uang menggunakan BRI link sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah),kemudian terduga pelaku meminta kepada korban untuk mengambilkan telur dan mie instan setelah itu korban mengambil telur dan mie instan yang jaraknya cukup jauh dari meja kasir,pada saat korban mengambil barang tersebut pelaku mengambil handphone dan uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang ada di laci kasir kemudian pelaku pergi dengan meninggalkan pesan bahwa akan kembali lagi untuk mengambil barang pesanannya  


Tidak sampai disitu, setelah terduga pelaku pergi dari toko, korban sadar bahwa handphone dan uang di laci sudah tidak ada lagi kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Kapolres menambahkan setelah Mendapat info tersebut, tim patroli langsung melakukan pengejaran, dan sudah dilakukan penggiringan, serta masyarakat kami hubungi untuk membantu blokade agar kendaraan menepi, namun tanpa disangka,pelaku mencoba kabur dengan berbalik arah bahkan menabrak anggota polri, kemudian kendaraan pelaku didapati berhenti di tepi jalan, para pelaku melarikan diri masuk ke dalam pegunungan hutan kawasan TNBBS. 


" Sejauh ini kami masih melakukan pengejaran bersama regu brimob, serta melanjutkan penyelidikan melalui cek identifikasi ranmor melalui samsat, mengumpulkan sidik jari laten pada kendaraan, serta mengumpulkan ket dari para saksi dan korban terkait ciri-ciri pelaku ".  Jelasnya


Lanjutnya, Kami dari polres pesisir barat mengultimatum kepada para pelaku utk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Serta menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, segera menghubungi kepolisian apabila  mengetahui keberadaan para pelaku yg melarikan diri ke dalam hutan kawasan tersebut.


" Saat ini pihak kepolisian berhasil Mengamankan kendaraan 1 unit R4 Honda Brio warna merah nopol BE 1384 AAD (milik pelaku) Kemudian dilakukan penyisiran di kawasan TNBBS oleh anggota polsek bengkunat namun sampai saat ini para pelaku belum di temukan dan masih dalam proses pengejaran dan saya harapkan bagi yang mengetahui dan melihat tiga orang yang mencurigakan segera hubungi kami atau pihak kepolisian terdekat ". Lanjutnya 


Selain itu diduga pelaku melakukan perbuatan yang sama di warung saudara Bambang,

Waktu kejadian terjadi pada hari jumat 09 Nov 2023 sekira jam 09.00 wib yang berada di Pekon Lintik kecamatam Krui Selatan.

Barang yang diambil 1 unit Handphone, 1 buah dompet berisikan KTP bambang dan Yuniar, 1 STNK sepeda motor hinda Beat., 1 sim C an. Yuniar, Kerugian sekira 3.000.000,. Pungkasnya (Ronal)

Rabu, 05 Juli 2023

Curi Lada Hitam Satu Karung, Pemuda Warga Bandar Negeri Suoh Dibekuk Polisi

Curi Lada Hitam Satu Karung, Pemuda Warga Bandar Negeri Suoh Dibekuk Polisi



LAMPUNG BARAT --Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS) Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Abu bakar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial (SM), karena mencuri satu karung lada hitam seberat 70 kg di rumah korban bernama Suwono Dusun Bangun Sari Pekon Banding Agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, Rabu (05/07/2023).


Terduga pelaku pencurian yakni SM (26), warga Dusun Campur Sari Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Lambar.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui kapolsek suoh Iptu Abu bakar mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu (05/07/2023) telah berhasil mengamankan terduga pelaku (SM) karena perbuatanya telah mencuri satu karung lada hitam.


" Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekitar jam 09.00 wib di rumah korban Suwono  yang berada di Dusun Bangun Sari Pekon Banding Agung Kecamatan Suoh Lambar ". Ucapnya 


Lanjutnya, Dengan kronologis kejadian sekitar jam 08. 30 wib korban bersama dengan istri pergi ke kebun/ladang, lalu sekira jam 09.00 wib korban pulang kerumah, namun korban tidak mengetahui bahwa rumah korban sudah dimasuki pencuri yang sudah mengambil lada milik korban. 


" Kemudian sekitar jam 17. 00 wib datang kerumah korban bernama Sdr. Kasmin, yang merupakan tetangganya dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya  melihat ada lada yang tercecer dikebun miliknya ". Sambungnya


Setelah itu korban langsung mengecek, dan ternyata lada milik korban sudah tidak ada lagi. Sehingga korban dengan cepat mengecek CCTV miliknya, dan benar ada pelaku pencurian yang masuk kedalam rumahnya.


" Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Bandar Negeri Suoh ". Ungkapnya


Akhirnya pada hari Rabu (05/07/2023), Tekab 308 Presisi Polsek BNS yang dipimpin oleh Aipda Mayroni Eka melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku Curat tersebut. 


Tidak butuh waktu lama, Petugas berhasil mengamankan pelaku Curat tersebut di Pekon banding agung Kecamatan Suoh Lambar berikut barang bukti berupa sekarung lada hitam 70 kg dan 1 unit kendaraan sepeda motor REVO warna hitam tanpa dilengkapi bodi motor.


"Sehingga terduga pelaku (SM) beserta barang bukti dibawa ke Polsek BNS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ". Jelasnya


Terahir kata Kapolsek Abu Bakar, Kini terduga pelaku (RS) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus  Tindak Pidana “pencurian dengan pemberatan” dengan ancaman pidana penjara paling singkat paling lama 7 tahun. (RNL)