Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Maret 2024

Kakek 65 Tahun di Lambar Tega Perkosa Cucunya Sebanyak Tiga Kali

Kakek 65 Tahun di Lambar Tega Perkosa Cucunya Sebanyak Tiga Kali


LAMPUNG BARAT (RO)--Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan seorang lansia inisial U (65) asal Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Lampung atas tindakan asusila.


Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku tindak asusila tersebut pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB saat berada di kediamannya.


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, pelaku tega merudapaksa korban SA (17) yang merupakan cucunya sendiri sebanyak tiga kali.


“Tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan Agustus tahun 2022 dan saat ini pelaku berhasil diamankan,” terangnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Kamis (21/3/2024).


“Tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya yakni di Pekon Giham Sukamaju pada Senin lalu pukul 6 sore,” sambungnya.


Iptu Juherdi menceritakan, kronologis kejadian tindakan asusila tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2022.

Namun, saat itu korban belum berani bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelapor yang merupakan kakeknya sendiri.


Hingga akhirnya, pada Senin (18/3/2024) korban memberanikan diri untuk mengaku ke ibu kandungnya jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya itu.


“Menurut keterangan, korban bercerita dirinya telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh kakeknya tersebut, akibat cerita itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lampung Barat,” tambahnya.


Pihak korban melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / III / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG tanggal 18 Maret 2024, mendapat laporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dibantu Polsek Sekincau langsung melakukan penyelidikan.


Tim bergegas melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila ini.

Di hari yang sama pasca laporan, sekira pukul 18.00 WIB akhirnya tim yang dipimpin oleh Ipda M Jaelani dan Ipda Andi Prasetia mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.


“Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Pekon Giham Sukamaju. Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres,” sebutnya.


Saat ini pelaku sudah berada di Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah celana warna biru muda bermotif bunga-bunga,Satu buah baju lengan panjang warna biru dongker, satu buah celana dalam warna peach dan satu buah bra warna pink putih,” pungkasnya.


Pelaku telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.


" Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar rupiah ". Tutupnya (Ronal)

Sabtu, 09 Desember 2023

Dua Pelaku Pengroyokan Ditangkap Petugas Polsek Sumber Jaya

Dua Pelaku Pengroyokan Ditangkap Petugas Polsek Sumber Jaya


LAMPUNG BARAT--- tekab 308 presisi unit reskrim polsek Sumber Jaya polres Lampung Barat (Lambar) melakukan ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan pada Jum’at (08/12/2023)


Pelaku yakni RJ (25) dan AJ (27) keduanya warga Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat ditangkap di kediaman-Nya yang berada  di pekon setempat, Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa benar secara bersama-sama  telah melakukan pemukulan  terhadap korban dengan menggunakan 1(satu) set rantang makanan yang terbuat dari besi alumunium dan menggunakan tangan bagian sebelah kanan untuk memukul bagian pipi dan kepala bagian belakang korban. selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Sumber Jaya guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan itu bermula Pada hari rabu 07 desember 2023 sekira pukul 07.30 wib di pasar kalangan Cipta Laga pekon Cipta Waras kecamatan Gedung Surian Lambar telah terjadi tindak pidana PENGEROYOKAN dan atau PENGANIAYAAN yang di lakukan secara bersama-sama oleh sdr.(RJ) dan sdr.(AJ)  terhadap korban Sdr. SAPRIN HARTONO dengan cara kedua pelaku dengan menggunakan 1(satu) set  rantang makanan terbuat dari besi alumunium serta tangan bagian sebelah kanan memukul korban pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala bagian  belakang. Akibat peristiwa kejadian tersebut korban melaporkan-Nya ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP / B / 21 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA  / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 08 Desember 2023. Kemudian Unit reskrim Polsek Sumber Jaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.


“korban melapor ke kami Polsek Sumber Jaya pagi hari tanggal 08 desember 2023, kemudian kami langsung selidiki dan Alhamdulillah pukul 22.00 Wib kami berhasil ungkap dan mengamankan kedua pelaku". Tutur PLH Kapolsek Sumber Jaya AKP ZULKIFLI.


Lanjutnya, perkara tersebut dapat kita tangani kurang dari 1x24 jam. Saya sangat berterimakasih kepada team TEKAB 308 PRESISI Polsek sumber jaya yang sudah bekerja maksimal.


" Atas perbuatannya pelaku RJ (25) dan AJ (27) melanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pungkasnya (Ronal)

Jumat, 17 November 2023

Sempat Tabrak Polisi Pakai Brio Merah, Dua Pencuri yang Kabur Akhirnya Ditangkap

Sempat Tabrak Polisi Pakai Brio Merah, Dua Pencuri yang Kabur Akhirnya Ditangkap


PESISIR BARAT---Sat reskrim polres pesisir barat di back up tekab 308 presisi polda lampung akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di medsos yang kabur menabrak anggota polsek Bengkunat dengan menggunakan mobil Brio merah, Jumat (17/11/2023). 


Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsahendra mengatakan, sudah satu minggu sejak kejadian tersebut, tim sat reskrim polres pesibar sudah melakukan pengintaian terhadap beberapa pelaku yg melarikan diri masuk ke hutan TNBBS. 


" Tadi malam 2 diantaranya diciduk saat bertransaksi narkoba di tegineneng, sehingga tadi malam sekaligus juga diciduk 2 pengedar narkoba yang salah satunya memiliki senjata api. Sedangkan 1 pelaku lainnya yang menggunakan brio merah masih dalam pencarian (DPO). Karna keterbatasan personel, penangkapan tersebut di back up oleh direktorat reskrim Polda Lampung ".  Ucapnya


Sebagai info, pengemudi brio merah yg menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yg diamankan yaitu Ramdan bin anwar. Yang bersangkutan bisa saja dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yg sedang melaksanakan tugas, Untuk kasus penangkapan pengedar narkobanya sendiri direncanakan akan diambil alih oleh Dit Narkoba Polda Lampung utk dikembangkan lebih lanjut.


Kapolres pesisir Barat dan jajaran tetap berkomitmen untuk serius dalam pengungkapan segala tindak pidana kejahatan jalan yg terjadi di wilayah hukum polres pesisir barat. Intinya kami tidak akan membiarkan celah bagi pelaku perampokan untuk berulah di kabupaten pesisir barat.


Kasat reskrim polres pesisir barat membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yaitu RI (22) alamat negara Ratu, ABP (21) rantau ajaya udik sukadana, MS (27) alamat alang rato negeri katon pesawaran kemudian AP (25) alamat gunung sugih baru pesawaran, ke empat pelaku pada saat kita lakukan penangkapan melakukan perlawanan terhadap petugas. 


" Dalam penangkapan tersebut kami di back up oleh Tekab 308 presisi polda lampung dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senjata api jenis HS berikut amunis 8 butir aktif, timbangan elektrik, narkotika jenis sabu, plastik klip, alat isap sabu/bong dan enam buah handphone ". Jelasnya


Lanjutnya, Dari hasil Interogasi pelaku inisial RI dan ABP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan 2 tkp di wilayah pesisir barat pada tanggal 09 November 2023 dan membenarkan pada saat melakukan aksi menggunakan kendaran honda Brio merah dan pada saat kabur menabrak anggota polisi yang mencegatnya dan untuk kedua pelaku akan kita sidik di polres pesisir barat sedangkan untuk kedua pelaku lainnya akan kita serahkan ke polda lampung untuk disidik terkait tindkanpidana kepemilikan senjata api dan narkotika dan kami masih di lapangan bersama team dari polda untuk pengembangan TKP lainnya.


" Perlu diketahui sat reskrim polres pesisir barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan 2 tkp yaitu tkp pertama di warung korban an. Bambang Irawan di pekon Lintik Kecamatan krui selatan kabupaten pesisir barat dan tkp kedua toko tiga putri korban an. Suci pertiwi dengan alamat pekon negeri Ratu ngambur Kecamatan Ngambur kabupaten pesisir Barat, untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUhp dengan ancaman hukuman 7tahun penjara ". Pungkasnya (Ronal)

Kamis, 09 November 2023

Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan, Tiga Pelaku Pencurian Kabur Kedalam Hutan Pesisir Barat

Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan, Tiga Pelaku Pencurian Kabur Kedalam Hutan Pesisir Barat


PESISIR BARAT--Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian yang terjadi di Toko Tiga Putra pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur Kebupaten Pesisir Barat. Kamis (09/11/23). 


Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S. iK, MH membenarkan bahwa telah terjadi pencurian di Toko Tiga Putra yang berada di pekon Negeri Ratu Ngambur kecamatan ngambur pada hari Kamis sekitar pukul 10.00 wib tanggal 09 November 2023.


Kapolres mengatakan bahwa menurut keterangan korban bahwa terdapat 3 orang laki-laki menggunakan kendaraan roda 4 merk honda brio warna merah datang ke toko untuk mengambil uang menggunakan BRI link sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah),kemudian terduga pelaku meminta kepada korban untuk mengambilkan telur dan mie instan setelah itu korban mengambil telur dan mie instan yang jaraknya cukup jauh dari meja kasir,pada saat korban mengambil barang tersebut pelaku mengambil handphone dan uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang ada di laci kasir kemudian pelaku pergi dengan meninggalkan pesan bahwa akan kembali lagi untuk mengambil barang pesanannya  


Tidak sampai disitu, setelah terduga pelaku pergi dari toko, korban sadar bahwa handphone dan uang di laci sudah tidak ada lagi kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Kapolres menambahkan setelah Mendapat info tersebut, tim patroli langsung melakukan pengejaran, dan sudah dilakukan penggiringan, serta masyarakat kami hubungi untuk membantu blokade agar kendaraan menepi, namun tanpa disangka,pelaku mencoba kabur dengan berbalik arah bahkan menabrak anggota polri, kemudian kendaraan pelaku didapati berhenti di tepi jalan, para pelaku melarikan diri masuk ke dalam pegunungan hutan kawasan TNBBS. 


" Sejauh ini kami masih melakukan pengejaran bersama regu brimob, serta melanjutkan penyelidikan melalui cek identifikasi ranmor melalui samsat, mengumpulkan sidik jari laten pada kendaraan, serta mengumpulkan ket dari para saksi dan korban terkait ciri-ciri pelaku ".  Jelasnya


Lanjutnya, Kami dari polres pesisir barat mengultimatum kepada para pelaku utk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Serta menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, segera menghubungi kepolisian apabila  mengetahui keberadaan para pelaku yg melarikan diri ke dalam hutan kawasan tersebut.


" Saat ini pihak kepolisian berhasil Mengamankan kendaraan 1 unit R4 Honda Brio warna merah nopol BE 1384 AAD (milik pelaku) Kemudian dilakukan penyisiran di kawasan TNBBS oleh anggota polsek bengkunat namun sampai saat ini para pelaku belum di temukan dan masih dalam proses pengejaran dan saya harapkan bagi yang mengetahui dan melihat tiga orang yang mencurigakan segera hubungi kami atau pihak kepolisian terdekat ". Lanjutnya 


Selain itu diduga pelaku melakukan perbuatan yang sama di warung saudara Bambang,

Waktu kejadian terjadi pada hari jumat 09 Nov 2023 sekira jam 09.00 wib yang berada di Pekon Lintik kecamatam Krui Selatan.

Barang yang diambil 1 unit Handphone, 1 buah dompet berisikan KTP bambang dan Yuniar, 1 STNK sepeda motor hinda Beat., 1 sim C an. Yuniar, Kerugian sekira 3.000.000,. Pungkasnya (Ronal)

Rabu, 05 Juli 2023

Curi Lada Hitam Satu Karung, Pemuda Warga Bandar Negeri Suoh Dibekuk Polisi

Curi Lada Hitam Satu Karung, Pemuda Warga Bandar Negeri Suoh Dibekuk Polisi



LAMPUNG BARAT --Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS) Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Abu bakar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial (SM), karena mencuri satu karung lada hitam seberat 70 kg di rumah korban bernama Suwono Dusun Bangun Sari Pekon Banding Agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, Rabu (05/07/2023).


Terduga pelaku pencurian yakni SM (26), warga Dusun Campur Sari Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Lambar.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui kapolsek suoh Iptu Abu bakar mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu (05/07/2023) telah berhasil mengamankan terduga pelaku (SM) karena perbuatanya telah mencuri satu karung lada hitam.


" Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekitar jam 09.00 wib di rumah korban Suwono  yang berada di Dusun Bangun Sari Pekon Banding Agung Kecamatan Suoh Lambar ". Ucapnya 


Lanjutnya, Dengan kronologis kejadian sekitar jam 08. 30 wib korban bersama dengan istri pergi ke kebun/ladang, lalu sekira jam 09.00 wib korban pulang kerumah, namun korban tidak mengetahui bahwa rumah korban sudah dimasuki pencuri yang sudah mengambil lada milik korban. 


" Kemudian sekitar jam 17. 00 wib datang kerumah korban bernama Sdr. Kasmin, yang merupakan tetangganya dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya  melihat ada lada yang tercecer dikebun miliknya ". Sambungnya


Setelah itu korban langsung mengecek, dan ternyata lada milik korban sudah tidak ada lagi. Sehingga korban dengan cepat mengecek CCTV miliknya, dan benar ada pelaku pencurian yang masuk kedalam rumahnya.


" Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Bandar Negeri Suoh ". Ungkapnya


Akhirnya pada hari Rabu (05/07/2023), Tekab 308 Presisi Polsek BNS yang dipimpin oleh Aipda Mayroni Eka melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku Curat tersebut. 


Tidak butuh waktu lama, Petugas berhasil mengamankan pelaku Curat tersebut di Pekon banding agung Kecamatan Suoh Lambar berikut barang bukti berupa sekarung lada hitam 70 kg dan 1 unit kendaraan sepeda motor REVO warna hitam tanpa dilengkapi bodi motor.


"Sehingga terduga pelaku (SM) beserta barang bukti dibawa ke Polsek BNS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ". Jelasnya


Terahir kata Kapolsek Abu Bakar, Kini terduga pelaku (RS) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus  Tindak Pidana “pencurian dengan pemberatan” dengan ancaman pidana penjara paling singkat paling lama 7 tahun. (RNL)

Selasa, 06 Juni 2023

Remaja Warga Batu Brak Dibacok Saat Nonton Orgen Tunggal

Remaja Warga Batu Brak Dibacok Saat Nonton Orgen Tunggal

Foto: Ilustrasi (net)

LAMPUNG BARAT (RO)---Acara hiburan orgen tunggal yang digelar di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menjadi peristiwa berdarah, seorang remaja menjadi korban pembacokan senjata tajam di tengah berlangsungnya hiburan pada Selasa 06 Juni 2023 dini hari sekitar pukul 01:00 WIB itu.


Dari informasi yang berhasil dihimpun  korban penusukan tersebut yakni Bintang(19) yang merupakan warga pekon Kota Besi kecamatan Batu Brak kabupaten Lampung Barat, harus di larikan ke puskes setempat akibat alami luka bacok dibagian lengan sebelah kirinya.


Menurut keterangan teman korban, dirinya bersama korban dan teman-temannya sedang menonton orgen tunggal yang sedang berlangsung di pekon Kegeringan, namun tidak lama setelah itu datang seorang pemuda yang raut wajah seperti dalam pengaruh minuman keras (alkohol) menghampiri dirinya.


" Saat kami sedang mengobrol sembari menonton hiburan tersebut datang seorang pemuda dengan pakayan jaket warna biru bercelana pendek dan membawa sebilah pisau, dengan tampa berbicara langsung membacok lengan tangan sebelah kiri dan menyayat bagian belakang sebelah kiri korban". Ucapnya


Setelah melakukan pembacokan pemuda tersebut langsung lari dangan membawa pisau pergi menggunakan sepeda motor bersama temannya.


" Setelah itu korban kami bawak ke puskes Batu Brak agar mendapatkan pertolongan pertama, atas kejadian tersebut korban alami luka bacok di lengan dengan panjang luka 15 cm dan lebar 5cm dan baju korna sudah sersimbah darah juga telah dilakukan penanganan oleh petugas medis di Puskesmas setempat ". Pungkasnya (RNL)

Minggu, 28 Mei 2023

Antar Pesanan Makanan, Remaja Pagar Dewa Malah Kena Begal

Antar Pesanan Makanan, Remaja Pagar Dewa Malah Kena Begal


LAMPUNG BARAT----Nasib buruk menimpa pemuda asal pekon Pagar Dewa kecamatan Sukau Muhammad Aldi (15), sepulangnya dari mengantar pesanan makanan Cash On Delivery (COD) dirinya menjadi korban Pembegalan yang di lakukan oleh orang tak dikenal di jalan lintas provinsi Liwa-Ranau, Sabtu (28/5) sekitar pukul 13.30 WIB.


Dirinya merupakan anak dari pemilik warung makan Singgah Kudai, peristiwa pun terjadi saat setelah dirinya pulang mengantarkan pesanan makanan ke wilayah Kota Batu, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.


Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely, melalui Kanit Reskrim Aiptu Andikal Putra membenarkan kejadian tersebut dan seusai mendapat laporan dari Babinkamtibmas Pekon Pagar Dewa maka unit Reskrim Polsek Balik Bukit langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban.


"Jadi korban ini disuruh ayah nya untuk mengantarkan pesanan makanan yang dipesan secara COD di Wilayah Kotabatu, sepulangnya korban yang saat itu berboncengan dengan keponakannya Nazwa (11) di berhentikan oleh dua orang yang tidak dikenal," ungkap Aiptu Andikal.


Andikal menjelaskan, bahwa dua orang pelaku tersebut, mengaku sedang kehabisan bahan bakar minyak (BBM) yang saat itu membawa sepeda motor Yamaha Vixion, lantas pelaku pun meminta tolong kepada korban untuk membelikan bensin, korban pun bersedia membantu.


"Setelah dibelikan bensin, korban ini sempat membantu menuangkan bensin ke motor pelaku dan saat itu juga pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis cibatuk (golok) ke arah leher korban dan menendang korban hingga terjatuh dan kemudian merampas sepeda motor jenis matic Honda Beat Street milik korban. Bahkan saat itu pelaku sempat bilang 'Terimakasih orang baik," terangnya.


Lanjut, kedua pelaku melarikan diri sementara korban dan keponakannya tersebut sempat bersembunyi karena ketakutan dan kemudian menghubungi keluarga, dan pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Babinkamtibmas Pekon Pagardewa.


"Setelah ada informasi dari Babinkamtibmas, kami langsung turun ke TKP, tapi karena itu masuk wilayah hukum Polsek Lengkusa, maka kami arahkan dan dampingi korban untuk melapor ke Polsek Lengkusa dan saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya (RNL)

Sabtu, 29 April 2023

Curi HP Tetangga, HR Warga Batu Brak Ditangkap Polisi

Curi HP Tetangga, HR Warga Batu Brak Ditangkap Polisi


LAMPUNG BARAT--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan pencurian, Sabtu (29/04/2023).


Pelaku HR (20) yang merupakan warga Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Lambar, melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada Pada hari Rabu (16/02/2022) sekira jam 02.00 WIB di rumah korban Yulia Oktaria (24) yang juga warga Pekon setempat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sekincau AKP Jauhari mengatakan, modusnya dengan cara masuk  kerumah Yulia melalui sebelah kiri rumah.


"Kemudian HR memanjat rumah memakai kayu balok dan menuruni tangga arah dapur kemudian mengambil handphone merek infinix berwarna hijau dalam keadaan dicas," katanya.


Tak lama usai menerima laporan, petugas berhasil mengamankan HR dikediamannya. Setelah diinterogasi oleh petugas, HR mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian Handphone dirumah Yulia. 


" Kini terduga pelaku HR berikut barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 10 berwana hijau di bawa ke Polsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pungkasnya. (RNL).


Editor : Boby Erlanda

Jumat, 28 April 2023

Paman Tega Bunuh Ponakan Pakai Golok di Pekon Srimenanti Lampung Barat

Paman Tega Bunuh Ponakan Pakai Golok di Pekon Srimenanti Lampung Barat


LAMPUNG BARAT (RO)--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di  Dusun Datarmayan Pekon Srimenanti Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung barat, Jumat (28/04/2023).


Adapun pelaku pembunuhan terhadap korban Ahsan fadil aditya (6), di rumahnya Pekon Srimenanti Kecamatan Air hitam Kabupaten Lampung Barat.


Pelaku yang tidak lain adalah pamannya sendiri berinisial IZ (22), warga Kampung baru raya Kota bandar Lampung.


Peristiwa terjadinya pembunuhan pada hari Kamis (27/04/2023) sekira jam 08.00 wib. Pelaku (IZ) melakukan pembunuhan terhadap korban Ahsan dengan menggunakan golok sehingga korban  mengalami luka robek dibagian leher, pipi dan tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Setelah menerima Laporan Polisi dari Pelapor yang merupakan ayah dari korban bernama Hadi sucipto, Personil Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Presisi  Polres Lampung Barat mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku (IZ).


Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku melarikan diri ke Bandar Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Barat  yang dipimpin oleh Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K langsung gerak cepat menuju lokasi tempat keberadaan pelaku.


Kemudian pada hari Jumat (28/04/2023) sekira pukul 08.30 wib, Tekab 308 presisi Polres Lampung barat bersama Tekab 308 presisi polda lampung dan Polsek Kedaton langsung bergerak cepat menangkap pelaku (IZ)  yang sedang berada di Jl padat karya kampung bayur kelurahan Raja Basa jaya kecamatan Kedaton Bandar Lampung. Kini pelaku IZ dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi sumandi,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Pekon Srimenanti Kecamatan Air hitam Kabupaten Lampung Barat.


Iptu Juherdi juga menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Ahsan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau 351 ayat 3 atau 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara. Pungkasnya (RNL)

Rabu, 12 April 2023

Bawa Tembakau Sinte, Dua Pemuda Balik Bukit Diamankan Polisi

Bawa Tembakau Sinte, Dua Pemuda Balik Bukit Diamankan Polisi


LAMPUNG BARAT--Dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023, Dua remaja berinisial RL (19) dan JM (23) berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis tembakau Sinte. Rabu (12/04/2023).


Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada hari Rabu (12/04/2023) di tempat yang berbeda, RL (19) diamankan pada jam 02.00 wib di Kelurahab Pasar Liwa Kecamatan Balik bukit Kabupaten Lampung barat sedangkan JM (23) diamankan di Kelurahan Way mengaku Kecamatan Balik bukit Lambar.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023) telah mengamankan dua orang remaja berinisial (RL) dan (JM) karena kedapatan memiliki dan membawa Narkotika golongan I jenis tembakau Sinte.


" Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba (RL) merupakan wargan Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit Lambar. Dan (JM) warga Kelurahan Way mengaku Kecamatan Balik bukit Lambar ". Ucap Kasat Narkoba


Lanjutnya, Saat dilakukan penggeledahan pada RL ditemukan barang bukti dalam wadah kotak rokok yang terbakar dan didalamnya terdapat satu puntung Narkotika jenis Tembakau Sinte.


"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari (JM) adalah sebuah tas selempang yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Tembakau Sinte dan satu bundel kertas Papir Merk Narayana ". Ungkapnya


Dan setelah dilakukan intrograsi, RL (19)  dan JM (23) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.


Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


" Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut diamankan pada waktu yang bersamaan dan juga jenis barang bukti yang sama namun keduanya memiliki peran yang berbeda sehingga Satres Narkoba menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda," Pungkas Kasat.


Kasat juga menambahkan, kedua pelaku kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (RNL)

Rabu, 05 April 2023

Bawa Ganja Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lambar

Bawa Ganja Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lambar

LAMPUNG BARAT---Seorang pemuda berinisial RA (20), berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik bukit Kabupaten Lampung barat,Rabu (05/04/2023).


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi sumandi,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Selasa (04/04/2023) sekitar jam 08.30 wib telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (20), karena kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis ganja seberat 7,92 gram.


" Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba RA merupakan warga Desa Makartitama Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang ". Ucap Kasat Iptu Juherdi


Lanjutnya, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam wadah minyak rambut warna merah hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat 7,92 gram.


" Dan setelah dilakukan intrograsi, RA (20)  mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya ". Tambahnya


Tidak sampai disitu, terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


" Pelaku (RA) kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun ". Pungkasnya (RNL)

Kamis, 16 Maret 2023

Mabuk ! Dua Warga Ngaras Pesibar Keroyok Bhabinkamtibmas

Mabuk ! Dua Warga Ngaras Pesibar Keroyok Bhabinkamtibmas


PESISIR BARAT (RO)---Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana terhadap 1 (satu) orang anggota polri a.n BRIPKA HARIS MUNANDAR  jabatan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat yang dilakukan oleh 2 orang pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk. 


2 pelaku tersebut ber inisial AA (27) dan ber inisial SA (31) keduanya adalah saudara kandung ber alamatkan Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir barat (Pesibar) Prov. Lampung. 


Hal itu di benarkan oleh KAPOLSEK BENGKUNAT 

IPTU JUNI ROSIWAN S.Sos saat di konfirmasi pada selasa, (14/03/23) 


Kejadian tersebut terjadi berawal Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira jam 00.00 wib pada saat saudara HM sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan yang sudah selesai/ bubar,  pada saat  mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba tiba datang 2 orang pelaku menghampiri saudara HM lalu berkata “Polisi anjing, kampang, setan” kemudian saudara HM kaget dan langsung menanyakan   menanyakan apa masalahnya,


" Kemudian tiba–tiba kedua pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara pelaku inisial AA vmemukul di bagian wajah sebanyak 3 - 4 (Tiga sampai Empat) kali dan mengenai bagian hidung saudara HM yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek setempat, sehingga membuat HM tersebut terjatuh dan pada bagian hidung mengeluarkan darah, lalu pelaku berinisial SA mengayunkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekira 30 cm (tiga puluh) ke arah dada saudara HM sebanyak 3-4 (Tiga sampai Empat) kali namun berhasil dihindari tapi mengenai kaos yg dikenakan hingga robek kemudian masyarakat dapat menahan/mengamankan kedua pelaku tersebut ". Jelas Kapolsek Iptu Juni


Lanjutnya, Akibat dari kejadian tersebut saudara HM di bawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Kepolisian Sektor Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan melakukan visum.


" memang kedua pelaku sering buat Onar atau masalah di tempat hiburan, dan malam itu juga dalam keadaan mabuk minuman keras, Kedua pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di rutan polsek Bengkunat guna proses sidik ". Ungkapnya


Kapolsek menambahkan kepolisian memberikan izin keramaian dibatasi sampai pukul 18.00 wib tentunya tujuannya untuk menghindari kejadian hal serupa dan ke depan semoga tidak ada kejadian serupa terjadi wilayah hukum Polsek bengkunat " ungkapnya


" Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 CM meter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat, Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara ". Pungkasnya (RNL)

Kamis, 09 Maret 2023

Bawa Sabu, Warga Kecamatan Sukau Lambar Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Warga Kecamatan Sukau Lambar Ditangkap Polisi


LAMPUNG BARAT--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan  AR (20), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Rabu (08/03/2023).


Penangkapan tersebut Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi sumandi,SH., MH mengatakan bahwa Pihaknya benar pada hari Rabu (08/03/2023) telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial AR(20) berikut barang bukti Narkoba jenis sabu di Kecamatan Sukau Lambar.


" Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya seseorang yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut ". Ucap Kasat Juherdi


Tidak sampai disitu, pada hari Rabu (08/03/2023) sekira jam 00.16 Wib, Personil Sat Narkoba berhasil mengamankan seseorang berinisial AR(20) di Kecamatan Sukau Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan  sebuah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan selembar uang pecahan lima ribu rupiah.


" Kini terduga pelaku AR berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas (12) tahun ". Pungkasnya (RNL)

Sabtu, 04 Maret 2023

Bobol Indomart di Lampung Barat, Dua Warga Lampung Utara Ditangkap Polisi

Bobol Indomart di Lampung Barat, Dua Warga Lampung Utara Ditangkap Polisi


LAMPUNG BARAT--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Indomaret di Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (04/03/2023).


Adapun waktu kejadian pencurian pada hari Jum'at tanggal 09 Desember 2022 sekira jam 03.00 WIB di Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Lambar.


Berawal kejadian tersebut diketahui pada hari Jum'at (09/12/2022) sekira jam 06.00 Wib oleh karyawan Indomaret bersama Rizki andrian dan Wahyu yang ketika membuka rolling toko Indomaret kemudian melihat rokok yang berada di etalase sudah tidak ada dan hanya beberapa bungkus rokok saja yang tersisa serta terdapat beberapa bungkus rokok yang tergeletak di lantai.


Kemudian karyawan melihat di dalam toko pelaponnya sudah dalam kondisi terbuka sebagian dan melihat di bagian depan toko juga sudah keadaan terbuka bagian pelaponnya.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan,SH.,MH mengatakan bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku pembobol Toko Indomaret berinisial FH, (36), warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.


" selain itu EJ, (39) warga Kelurahan bukit kemuning Kecamatna Bukit kemuning kabupaten Lampung utara. Kemudian satu orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang) ". Ucap Kasat Ari


Lanjutnya, Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku pencurian adalah dengan cara merusak pelapon di depan toko lalu  masuk lewat pelapon tersebut kemudian kembali merusak pelapon bagian dalam Toko.


" Berdasarkan Laporan Polisi, LP/ B / 389 / XII / 2022 / SPKT / POLSEK SEKINCAU / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG, tanggal 09 Desember 2022, Kemudian Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Ipda Dikson Efribane melakukan penyelidikan ". Tambahnya


Sehingga pada hari Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 00.30 wib, Team mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, selanjutnya Team langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di Desa Banding Agung Kecamatan Abung Tinggi kabupaten Lampung Utara.


" Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tas ransel bewarna biru merah, jaket bewarna hitam, senjata tajam jenis celurit dan 4 vidio rekaman cctv ". Ungkapnya


Terahir Ucap Kasat Ari, kini kedua pelaku Curat tersebut sudah berada di Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pungkasnya (RNL)

Jumat, 24 Februari 2023

Setubuhi Anak Tiri yang Berusia 3 Tahun, Warga Batu Brak Diciduk Polisi

Setubuhi Anak Tiri yang Berusia 3 Tahun, Warga Batu Brak Diciduk Polisi


LAMPUNG BARAT--Entah apa yang merasuki pikiran seorang ayah tiri yang berada di Pekon Kegeringan Kecamatan, Batu Brak Kabupaten, Lampung Barat (Lambar) sampai tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak dua kali,sehingga pelaku berhasil diamankan Polres Lampung Barat Polda Lampung , Jumat (24/02/2023).


Korban persetubuhan terhadap anak AR (3), merupakan anak dari Ibu NA (23), warga Pekon kegeringan Kecamatan Batu Brak Lambar.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan,SH.,MH mengatakan Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan UY (33), yang merupakan suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor urusan Agama).


Adapun kejadian persetubuhan terjadi Sekira bulan Januari 2023, pada saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban. 


" Kemudian ibu korban (NA) menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab "bapak di tempat tidur." Ucap Kasat Reskrim


Lanjutnya, Setelah kejadian itu NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya, namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain. 


" Akan tetapi pada hari sabtu (18/02/2023), Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3) ". Tambah Kasat Ari


Tidak sampai disitu, Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat dengan dasar Laporan polisi nomor: LP / B / 16 / II / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023.


Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pada hari kamis (23/02/ 2023) Unit PPA ( pelayanan perempuan dan  anak)  yang dipimpin oleh Ipda Baskoro budihardjo,S.H.,M.H. Melalukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya.


" Selain mengamankan pelaku anggota juga berhasil mengamankan barang bukti  pakaian korban warna pink dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut ". Pungkasnya (RNL)

Senin, 19 Desember 2022

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Menyerahkan Diri ke Polsek Pesisir Tengah

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Menyerahkan Diri ke Polsek Pesisir Tengah

PESISIR BARAT--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir tengah Polres Lampung Barat Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku Penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di pekon Penengahan kec. Karya penggawa kabupaten Pesisir Barat, senin (19/12/2022).


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan S.H.,M.H menjelaskan pihak nya telah mengamankan terduga pelaku MA (17) warga Pekon Penengahan Kec. Karya penggawa Kab. Pesisir Barat.


" MA diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang ".  Ucap Kapolsek Zaini


Lanjutnya, Kronologis kejadian tersebut pada hari kamis (27/10/2022) sekira jam 01.00 wib, berawal dari korban ISMI dan UMAR sedang menonton pesta orgen tunggal dan duduk di tangga dekat pesta tersebut. Kemudian korban ISMI menegur terduga pelaku yg saat itu melintas di hadapan korban.


" Terduga pelaku MA  menghampiri kedua korban, selanjutnya menarik kerah jaket korban Ismi dan berjalan menaiki tangga. Saat dilantai dua rumah, MA mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkan kearah badan korban ISMI  sehingga mengenai lengan sebelah kiri dan ketiak sebelah kiri ". Tambahnya


Saat MA hendak kembali menusuk korban Ismi, datang Umar menerjang MA, namun saat Umar menerjang ,MA menusukkan pisaunya dan mengenai engkel kaki sebelah kanan umar. 


" Setelah kejadian penusukan tersebut terduga pelaku MA melarikan diri ke Bogor Provinsi Jawa barat ". Ujarnya


Kemudian pada hari minggu (18/12/2022) pukul 17.00 Wib, keluarga terduga pelaku MA bersama peratin datang ke Polsek pesisir tengah dengan menyerahkan  MA (17) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tutupnya (RNL)

Jumat, 14 Oktober 2022

Dua pemuda di Lampung Barat Nekat Tanam Ganja

Dua pemuda di Lampung Barat Nekat Tanam Ganja


LAMPUNG BARAT--Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya dan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) telah berhasil mengungkap kasus pemilik tanaman ganja yang berada di Ataran Arum Register 34 B Tangki Tebak, yang lokasinya berada pada kawasan hutan register 34 B ,berbatasan dengan wilayah  Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Barat, Jumat (14/10/2022).


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi,SH menuturkan bahwa pihaknya dibantu Tekab 308 Polsek Sumber Jaya telah berhasil mengamankan pemilik tanaman ganja di kawasan hutan register 34 B. 


" Diduga pemilik tanaman ganja tersebut adalah DH (34), warga Pekon tribudi Sukur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat ". Ucap Kasat Juherdi


Lanjutnya, hal tersebut berawal pada hari Selasa (11/10/2022) Tekab 308 Polsek Sumber Jaya dan Sat Narkoba Polres Lambar telah menemukan 3 batang tanaman ganja  di kawasan hutan register 34 B, yang berbatasan antara kabupaten Lampung utara dan Lampung Barat.


" Kemudian Tekab 308 Polsek Sumber Jaya bersama Sat Narkoba Polres  Lambar melakukan penyelidikan terhadap pemilik tanaman ganja tersebut ". Tambahnya


Tidak sampai disitu kemudian pada hari Kamis (13/10/2022) Team yang dipimpin oleh Panit 1 Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya,  Ipda Mahmudi,SH berhasil mengamankan terduga pemilik tanaman ganja tersebut yaitu  DH, di jalan lintas sumber jaya-liwa tepatnya di Patung Tugu Sukarno kelurahan Tugusari kecamatan Sumber Jaya Lambar.


" Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku DH mengakui bahwa benar telah  menanam ganja pada tiga bulan yang lalu atau sekitar pertengahan bulan Juli 2022 dan untuk konsumsi sendiri ". Ungkapnya


Selain itu juga team juga mendapatkan 1 amplop yang berisi daun ganja kering yang disimpan didalam dapur rumahnya.


" Dari keterangan DH, dia mendapatkan biji ganja dari seorang temannya AT (25), warga Pekon Tribudi makmur kecamatan Kebun Tebu kabupaten Lambar ". Jelas Kadas Barkoba


Tak berselang lama Tekab 308 Polsek sumber jaya bersama Sat Narkoba Polres Lampung Barat langsung menuju ke tempat AT, dan berhasil mengamankan AT,yang  sedang berada di kediamannya.


" Kemudian pada siang harinya, kamis (13/10/2022), sekira jam 11.00 wib Team melakukan pencarian dan penyisiran kembali  untuk yang kedua kalinya  di Lokasi kebun milik  DH,  yang berada dikawasan hutan register 34 Ataran Arum ". Ujarnya


Masih kata Kasat Narkoba,didapatkan lagi 1  batang Tanaman Ganja dlm polybak yang disimpan didalam semak semak belukar, dan 1 buah polybak plastik warna hitam berisi tanah, Sehingga jumlah barang bukti  tanaman ganja dlm polybag sebanyak 4  batang tanaman ganja dan 1buah polybak bekas tanaman. 


" Selanjutnya terduga pelaku DH dan AT serta barang bukti dibawa ke  Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses  Penyelidikan, dan selanjutnya  dilimpahkan  ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat ". Pungkasnya (RNL)

Jumat, 23 September 2022

Hendak Kabur Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Pencurian di Lombok Seminung

Hendak Kabur Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Pencurian di Lombok Seminung


LAMPUNG BARAT---Team khusus anti bandit (Tekab) Presisi 308 Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung telah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Lombok Kecamatan Lombok Seminung Kabupaten Lampung Barat, Jumat (23/09/2022).

 

Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP. M. Ari Satriawan, SH, MH mengatakan bahwa benar pada hari kamis tanggal 22 september 2022, sekira pukul 19.00 wib  TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus tindak pidana oleh terduga  pelaku RN (18), warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.


"Waktu kejadian pencurian pada hari senin tanggal 19 September 2022 sekira jam 21.00 wib di sebuah toko milik Erlan pariza (36), warga Pekon Lombok Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat ". Ucap Kasat Reskrim


Lanjutnya, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan cara masuk ke dalam toko melalui pelapon dan mengambil beberapa bungkus rokok, vocer pulsa, kartu perdana dan uang tunai sehingga kerugian diperkirakan sebesar Rp.10.349.500.


" Kemudian korban melaporkan atas kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 517 / IX / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, Tanggal 20 september 2022, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana ". Tambahnya


Masih kata Kasat Reskrim, Team khusus anti bandit (TEKAB) 308 Presisi Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku RN berada di pemangku talang payang pekon lombok Timur kecamatan Lombok seminung Kabupaten Lampung Barat.


Maka Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Dickson efry banne, S.Tr.k langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku.


" Namun pada saat akan melakukan upaya paksa, RN melakukan perlawanan aktif dan berusaha kabur, sehingga RN dilakukan tindakan tegas terukur, lalu dibawa ke Puskesmas Lombok seminung untuk diberikan tindakan medis dan selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Barat ,". Jelasnya


Kemudian, Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Handphone merk  Oppo A76 warna hitam, satu unit Handphone merk Vivo Y15s warna biru,  Uang tunai Rp 288.000., (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), satu bungkus roko clas mild dan satu bungkus roko Viper.


" tiga voucher kuota XL 25 Gb, Tiga voucher Telkomsel 3 Gb,  pakaian RN yang dipakai ketika melakukan aksinya dan satu unit sepeda motor merk suzuki satria fu warna merah hitam dengan nopol BE 5130 MT  sebagai kendaraan yang digunakan terduga pelaku RN ". Pungkasnya (RNL)

Jumat, 09 September 2022

Asik Main Judi, 14 Orang di Lombok Seminung Diciduk Polisi

Asik Main Judi, 14 Orang di Lombok Seminung Diciduk Polisi


 LAMPUNG BARAT---Gabungan Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat (Lambar) bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis kartu Remi dan Samhong di Pekon Kagungan kecamatan Lombok seminung Kabupaten Lampung Barat, Jum’at (09/09/2022)


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A-486 / IX / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SPKT, Tanggal 09 September 2022. Gabungan TEKAB 308 Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan 14 terduga pelaku perjudian dengan menggunakan kartu remi yaitu KA (34), RY (32), AZ(29), R(27), SL (56), As(53), Ar(52), A(47), SD(52), Ad(54), Hy(49), Ss(49), Rh(49) dan Sy(43)



Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan,S.H.,M.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. menjelaskan Pada hari jumat, tanggal 09 September 2022 sekira jam 00.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis remi dan Samhong di Pekon Kagungan kecamatan Lombok Seminung kabupaten Lampung barat. 


"Para terduga pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan Perjudian". Jelasnya


Lanjutnya, Kemudian Team Tekab 308 Res Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit menuju lokasi tempat dilakukannya tindak pidana Perjudian jenis Remi dan Samhong Menggunakan kartu Remi  tersebut dan melakukan penangkapan.


" Kemudian para pelaku Beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut ". Tambahnya


Adapun barang bukti yang di amankan berupa Uang sejumlah Rp 1.089.000.00, 11 kotak kartu remi merk super siam warna biru, 1 buah dompet warna hitam merk levis, 1 buah dompet warna coklat okey, 1 buah dompet warna hitam merk levis 501, 1 unit motor honda beat warna putih tanpa nopol, 1 unit motor honda beat warna putih dengan nopol BE 2218 ABD, 1 unit motor yamaha aerox warna putih merah dengab nopol BE 3465 MJ, 1 unit motor honda blade warna orange dengan nopol BE 4342 WS, 1 unit motor yamaha Rx king warna merah dengan nopol R 453 KC, 1 unit motor honda revo warna hitam tanpa nopol, 1 unit motor  yamaha mio z warna hitam tanpa nopol, 1 unit motor honda beat warna merah putih tanpa nopol.


" selain itu adapun barang bukti berupa 1 buah hp merk samsung warna cream, 1 buah hp merk vivo warna biru, 1 buah hp merk vivo warna hijau, 1 buah hp merk oppo warna merah case hitam, 1 buah hp merk oppo warna cream, 1 buah hp merk vivo warna hitam biru, 1 buah hp merk samsung warna biru, 1 buah hp merk oppo warna biru, 6 buah hp merk Nokia cengcengpo, 1 buah pisau/sajam  gagang warna kuning tanpa sarung, 1 buah pisau/sajam berwana coklat serta 2 buah kunci sepeda motor ". Tutupnya (RNL)

Jumat, 26 Agustus 2022

Ayah di Way Tenong Cabuli Anak Tirinya Sebanyak 10 Kali

Ayah di Way Tenong Cabuli Anak Tirinya Sebanyak 10 Kali

 


LAMPUNG BARAT (RO)---Bejat, seorang ayah tega cabuli anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya hingga 10 kali sejak 2020 yang terjadi Pekon Mutar Alam Kecanatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.


Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pelaku YN(43) dengan korban SD (13) yang merupakan anak Tiri pelaku, keduanya Warga Pekon Mutar Alam Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat. Jum'at (26/8/2022)


Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri.,SH.MH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan Pada hari selasa  tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB Korban bercerita sambil menangis kepada bibiknya yang berada di Desa Srimulyo  Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah karena selalu mendapat ancaman dari bapak tiri-Nya YN (43).


" Kemudian bibik korban memanggil suaminya,lalu korban bercerita bahwa telah dicabuli oleh bapak tirinya sejak kelas 6 Sekolah Dasar Negeri 3 pekon Puralaksana kecamatan way tenong kabupaten Lambar Korban telah dicabuli sebanyak 10 kali ". Ucap Kapolsek


Lanjutnya, palaku melakukan hal bejat tersebut yang pertama didalam kamar rumah kontrakan yang berada di gg.bogor kelurahan pajar bulan kec. way tenong kab.lambar pada awal bulan september 2020,sekira jam 14.00 wib  Dan yang terakhir pada  tanggal 15 Juni 2022,sekira jam 14.00 wib di kebun kopi yang berada dibelakang rumah-Nya di pekon mutar alam kec.way tenong.


"Setiap selesai melakukan Persetubuhan  Bapak tiri-Nya  selalu mengancam pada korban dengan kata-kata  " JANGAN CERITA DENGAN SIAPAPUN,JIKA CERITA AKAN SAYA CERAIKAN IBUMU". Kemudian Bibik korban menghubungi ibu kandung korban yang berada di pekon mutar alam kecamatan way tenong kabupaten Lambar  dan melaporkan-Nya ke Polsek sumber jaya " Tambahnya


Masih kata Kapolsek Ery, Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya  dipimpin oleh Panit Reskrim  IPDA Mahmudi,S.H. pada hari Kamis  tanggal 25 Agustus 2022,sekira jam 16.00 wib mendapatkan informasi  akan keberadaan pelaku yang sedang berada drumahnya di Pekon mutar alam kec way tenong Kab.lampung Barat. 


" Kemudian dilakukan penangkapan dan introgasi pelaku telah mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak tiri-Nya yang bernama SD (13), ".  Ungkapnya


Pelaku juga mengakui bahwa dalam setiap selesai melakukan persetubuhan pada saat Istrinya sedang tidak berada drumah dan setelah selesai melakukan persetubuhan  pelaku mengancam pada korban  dengan kata-kata  " JANGAN CERITA DENGAN SIAPAPUN,JIKA   CERITA AKAN SAYA CERAIKAN IBUMU" . 


" Kemudian pelaku diamankan dipolsek Sumber Jaya untk Penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke polres Lambar guna proses Penyidikan," pungkasnya. (RNL)