Tampilkan postingan dengan label Hipni. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hipni. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Februari 2021

MK Tolak Gugatan TEC dan Hipni. Nanang Ermanto Bersyukur

MK Tolak Gugatan TEC dan Hipni. Nanang Ermanto Bersyukur


RETORIKAONLINE (LAMPUNN SELATAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan.

Kepastian itu terungkap dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Dari pantauan, MK mulai menggelar sidang gugatan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang diajukan Pemohon.

Diketahui, perkara pertama diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 3, yakni H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya.

Mereka mengajukan gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.

Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon. Antara lain dengan tidak membagikan undangan pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih. Sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964 undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Pemohon, paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan Pemohon. Sehinngga Pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah.

Sedangkan, perkara kedua dengan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, H. Tony Eka Chandra dan H. Antoni Imam.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.

Dalam gugatan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh Termohon dimana jumlah DPT Lampung Selatan Sebanyak 704.367 suara. Dimana dalam hasil penghitungan suara KPUD Lampung Selatan sebanyak 457.537 yaitu hanya sekitar 64,99 % DPT yang menggunakan hak suara. Tim paslon nomor urut 2 melihat adanya kesengajaan KPUD Lampung Selatan tidak membagikan C-6 kepada masyarakat setempat.

Menurut temuan Tim dan Bawaslu sebanyak 31.964 lembar C-6 Pemberitahuan yang tidak sampai kepada pemilih SAH yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPUD Lampung Selatan. Bahwa dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2, dikuatkan dengan temuan Bawaslu dalam hal ini indikasi KPUD Lampung Selatan telah melanggar Pasal 158 UU No.10/2016.

Namun, dalam sidang tersebut, MK menyebut permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan hasil keputusan gugatan perkara tersebut.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Sementara itu, calon Bupati Lampung Selatan yang juga petahana, H. Nanang Ermanto turut mengikuti jalannya sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari kediamannya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.

Menanggapi hasil keputusan MK tersebut, Nanang Ermanto merasa bersyukur. Baginya, kemenangan Nanang-Pandu merupakan kemenangan masyarakat Lampung Selatan.

Menurut Nanang, persoalan menang kalah dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang biasa. Yang terpenting kata dia, seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan tangan, bergotong-royong untuk membangun Kabupaten Lampung Selatan menjadi lebih baik.

“Alhamdulillah, apa yang kita dan masyarakat harapkan di ridho Allah SWT. Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Nanang-Pandu, tetapi kemenangan masyarakat Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama untuk kedepan membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” ujar Nanang.

Hadir juga mengikuti sidang mendampingi Nanang Ermanto, yakni Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Sahirul Alim, Ketua DPC Perindo Lampung Selatan, Aribun, Pengusaha beras asal Kecamatan Palas, Edy Alpian Susanto, serta simpatisan lainnya. (Kmf/Red)
MK Tolak Gugatan TEC dan Hipni. Nanang Ermanto Bersyukur

MK Tolak Gugatan TEC dan Hipni. Nanang Ermanto Bersyukur


RETORIKAONLINE (LAMPUNN SELATAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan.

Kepastian itu terungkap dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Dari pantauan, MK mulai menggelar sidang gugatan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang diajukan Pemohon.

Diketahui, perkara pertama diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 3, yakni H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya.

Mereka mengajukan gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.

Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon. Antara lain dengan tidak membagikan undangan pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih. Sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964 undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Pemohon, paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan Pemohon. Sehinngga Pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah.

Sedangkan, perkara kedua dengan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, H. Tony Eka Chandra dan H. Antoni Imam.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.

Dalam gugatan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh Termohon dimana jumlah DPT Lampung Selatan Sebanyak 704.367 suara. Dimana dalam hasil penghitungan suara KPUD Lampung Selatan sebanyak 457.537 yaitu hanya sekitar 64,99 % DPT yang menggunakan hak suara. Tim paslon nomor urut 2 melihat adanya kesengajaan KPUD Lampung Selatan tidak membagikan C-6 kepada masyarakat setempat.

Menurut temuan Tim dan Bawaslu sebanyak 31.964 lembar C-6 Pemberitahuan yang tidak sampai kepada pemilih SAH yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPUD Lampung Selatan. Bahwa dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2, dikuatkan dengan temuan Bawaslu dalam hal ini indikasi KPUD Lampung Selatan telah melanggar Pasal 158 UU No.10/2016.

Namun, dalam sidang tersebut, MK menyebut permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan hasil keputusan gugatan perkara tersebut.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Sementara itu, calon Bupati Lampung Selatan yang juga petahana, H. Nanang Ermanto turut mengikuti jalannya sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari kediamannya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.

Menanggapi hasil keputusan MK tersebut, Nanang Ermanto merasa bersyukur. Baginya, kemenangan Nanang-Pandu merupakan kemenangan masyarakat Lampung Selatan.

Menurut Nanang, persoalan menang kalah dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang biasa. Yang terpenting kata dia, seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan tangan, bergotong-royong untuk membangun Kabupaten Lampung Selatan menjadi lebih baik.

“Alhamdulillah, apa yang kita dan masyarakat harapkan di ridho Allah SWT. Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Nanang-Pandu, tetapi kemenangan masyarakat Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama untuk kedepan membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” ujar Nanang.

Hadir juga mengikuti sidang mendampingi Nanang Ermanto, yakni Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Sahirul Alim, Ketua DPC Perindo Lampung Selatan, Aribun, Pengusaha beras asal Kecamatan Palas, Edy Alpian Susanto, serta simpatisan lainnya. (Kmf/Red)

Kamis, 10 Desember 2020

Legowo, Tony-Antoni Ucapkan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Legowo, Tony-Antoni Ucapkan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Foto: Ist

KALIANDA (RO) - Sikap legowo ditunjukkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam.


Sikap itu diutarakan mereka, usai memperoleh hasil real count versi internal pada Pilkada Lampung Selatan 9 Desember 2020, sebesar 33,13 % atau mendapatkan 146,860 suara.


Perolehan suara mereka tertinggal dari Paslon nomor urut 1 Nanang-Pandu yang mendapat 36,13 % atau 160.157 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 3, Hipni-Melin berada diurutan terakhir dengan 30,74 % atau 136.269 suara.


Tony Eka Candra, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras tim dan relawan Tony-Antoni yang telah berjuang sekuat tenaga memenangkan pasangan Tony-Antoni.


“Kita sudah bertekad, Pilkada adalah bagaimana memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, bukan untuk merebut kekuasaan guna kepentingan pribadi atau golongan," katanya saat menggelar pertemuan bersama tim Pemenangan Tony-Antoni di DPD II Partai Golkar Lamsel, Rabu (9/12/2020), malam.


Dilanjutkan TEC sapaan akrabnya, meskipun hasil yang diperoleh saat ini belum sesuai dengan yang diinginkan, namun dirinya merasa bangga atas semangat juang Tim dan Relawan pemenangan.


"Bangga kepada tim dan relawan yang telah berjuang sekuat tenaga untuk kemenangan Tony-Antoni dalam rangka menjadikan Kabupaten Lampung Selatan yang aman, maju, mandiri, adil makmur dan sejahtera, berkeadilan, berdaya saing dan bermartabat,” lanjut TEC.


Tak lupa, TEC juga mengajak kepada seluruh Tim Tony-Antoni untuk tetap menjaga, kekompakan, menciptakan suasana tertib, aman, dan damai, serta mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.


“Dari gedung perjuangan ini, kita harus juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan H.Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa sambil menunggu keputusan final dari KPU Kabupaten Lampung Selatan,” pungkas TEC. (Red)

Legowo, Tony-Antoni Ucapkan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Legowo, Tony-Antoni Ucapkan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Foto: Ist

KALIANDA (RO) - Sikap legowo ditunjukkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam.


Sikap itu diutarakan mereka, usai memperoleh hasil real count versi internal pada Pilkada Lampung Selatan 9 Desember 2020, sebesar 33,13 % atau mendapatkan 146,860 suara.


Perolehan suara mereka tertinggal dari Paslon nomor urut 1 Nanang-Pandu yang mendapat 36,13 % atau 160.157 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 3, Hipni-Melin berada diurutan terakhir dengan 30,74 % atau 136.269 suara.


Tony Eka Candra, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras tim dan relawan Tony-Antoni yang telah berjuang sekuat tenaga memenangkan pasangan Tony-Antoni.


“Kita sudah bertekad, Pilkada adalah bagaimana memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, bukan untuk merebut kekuasaan guna kepentingan pribadi atau golongan," katanya saat menggelar pertemuan bersama tim Pemenangan Tony-Antoni di DPD II Partai Golkar Lamsel, Rabu (9/12/2020), malam.


Dilanjutkan TEC sapaan akrabnya, meskipun hasil yang diperoleh saat ini belum sesuai dengan yang diinginkan, namun dirinya merasa bangga atas semangat juang Tim dan Relawan pemenangan.


"Bangga kepada tim dan relawan yang telah berjuang sekuat tenaga untuk kemenangan Tony-Antoni dalam rangka menjadikan Kabupaten Lampung Selatan yang aman, maju, mandiri, adil makmur dan sejahtera, berkeadilan, berdaya saing dan bermartabat,” lanjut TEC.


Tak lupa, TEC juga mengajak kepada seluruh Tim Tony-Antoni untuk tetap menjaga, kekompakan, menciptakan suasana tertib, aman, dan damai, serta mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.


“Dari gedung perjuangan ini, kita harus juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan H.Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa sambil menunggu keputusan final dari KPU Kabupaten Lampung Selatan,” pungkas TEC. (Red)

Rabu, 09 Desember 2020

(Video) Hipni - Melin Deklarasikan Kemenangan

(Video) Hipni - Melin Deklarasikan Kemenangan



LAMPUNG SELATAN (RO) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 3, Hipni-Melin, mendeklarasikan kemenangannya pada Pilkada Lampung Selatan, Rabu (09/12/2020).


Dalam video tersebut, Hipni menyatakan bahwa pasangan Hipni-Melin berdasarkan real count telah unggul dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dirinya.


"Hari ini kami mendeklarasikan pasangan nomor urut 3, terpilih menjadi bupati dan wakil bupati," kata hipni dalam video tersebut. 


Deklarasi tersebut menyusul pasangan sebelumnya yaitu Paslo nomor urut 1 Nanang-Pandu yang terlebih dahulu mendaklarikan kemenangan mereka. (Red)