Tampilkan postingan dengan label COVID-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label COVID-19. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Februari 2022

Kasus Covid-19 di Lampung Barat Kembali Bertambah

Kasus Covid-19 di Lampung Barat Kembali Bertambah

 


LAMPUNG BARAT-- Sempat mereda kali ini Kasus terkonfirmasi covid-19 sejak pertanggal 15 Februari 2022 terkonfirmasi covid-19 di Lampung Barat (Lambar) bertambah 28 kasus dibeberapa kecamatan yakni tersebar di 5 Kecamatan di Lampung Barat.


Satgas penanganan covid-19 bidang komunikasi publik dinas kesehatan Erna Yanti S.Farm.Apt MPH mewakili kepala dinas Kesehatan Widiatmoko Kurniawan menyampaikan, kali ini penambahan kasus covid-19 masing-masing kecamatan tersebut yakni kecamatan Balikbukit 11 kasus, kecamatan Sekincau 14 kasus, kecamatan Batu Brak 1 kasus, kecamatan Sukau 1 kasus, kecamatan Suoh 1 kasus.


"Kebanyakan dari 28 kasus tersebut telah melakukan perjalan keluar daerah seperti, Jakarta,Palembang, Bandar Lampung dan ada juga hasil tracing dan pedangan keliling. Dari 28 kasus tersebut saat ini ada yang isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing, dan dirawat di Puskesmas Kecamatan terkonfirmasi dan ada juga yang di rawat di Rumah Sakit Pringsewu ". Ungkapnya, Rabu (16/02/2022).


Ernapun menyampaikan harapannya kita tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menerapkan 3M, pandemi ini belum selesai kita besinergi bersama sama dengan ikhtiar disiplin prokes, menunda berpergian keluar daerah dan tidak berkerumun jika ada keluarga yang dari berpergian keluar daerah sebaiknya diisolasi mandiri dulu.


" terkomfirmasi covid-19 dilampung Barat sejak 2020 sampai 2022 saat ini bertambah total terkonfirmasi covid-19 terhitung kasus lama 2942 dan saat ini total bertambah menjadi 2970 dengan rincian meninggal dunia 138 dan yang sudah dinyatakan sembuh atau selesai isolasi 2785 kasus ",.Tutupnya (RNL)

Kasus Covid-19 di Lampung Barat Kembali Bertambah

Kasus Covid-19 di Lampung Barat Kembali Bertambah

 


LAMPUNG BARAT-- Sempat mereda kali ini Kasus terkonfirmasi covid-19 sejak pertanggal 15 Februari 2022 terkonfirmasi covid-19 di Lampung Barat (Lambar) bertambah 28 kasus dibeberapa kecamatan yakni tersebar di 5 Kecamatan di Lampung Barat.


Satgas penanganan covid-19 bidang komunikasi publik dinas kesehatan Erna Yanti S.Farm.Apt MPH mewakili kepala dinas Kesehatan Widiatmoko Kurniawan menyampaikan, kali ini penambahan kasus covid-19 masing-masing kecamatan tersebut yakni kecamatan Balikbukit 11 kasus, kecamatan Sekincau 14 kasus, kecamatan Batu Brak 1 kasus, kecamatan Sukau 1 kasus, kecamatan Suoh 1 kasus.


"Kebanyakan dari 28 kasus tersebut telah melakukan perjalan keluar daerah seperti, Jakarta,Palembang, Bandar Lampung dan ada juga hasil tracing dan pedangan keliling. Dari 28 kasus tersebut saat ini ada yang isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing, dan dirawat di Puskesmas Kecamatan terkonfirmasi dan ada juga yang di rawat di Rumah Sakit Pringsewu ". Ungkapnya, Rabu (16/02/2022).


Ernapun menyampaikan harapannya kita tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menerapkan 3M, pandemi ini belum selesai kita besinergi bersama sama dengan ikhtiar disiplin prokes, menunda berpergian keluar daerah dan tidak berkerumun jika ada keluarga yang dari berpergian keluar daerah sebaiknya diisolasi mandiri dulu.


" terkomfirmasi covid-19 dilampung Barat sejak 2020 sampai 2022 saat ini bertambah total terkonfirmasi covid-19 terhitung kasus lama 2942 dan saat ini total bertambah menjadi 2970 dengan rincian meninggal dunia 138 dan yang sudah dinyatakan sembuh atau selesai isolasi 2785 kasus ",.Tutupnya (RNL)

Kamis, 10 Februari 2022

Kasus Meningkat, Camat dan Kades di Lamsel Diminta Aktifkan Posko Covid-19

Kasus Meningkat, Camat dan Kades di Lamsel Diminta Aktifkan Posko Covid-19


KALIANDA (RO) - Pemerintah Kabupaten  Lampung  Selatan memerintahkan kepada Camat dan Kepala Desa (Kades) diseluruh wilayah Kabupaten ini agar kembali mengaktifkan Posko Covid-19, mengingat kembali merebaknya penyakit yang disebabkan oleh virus tersebut.


Hal itu mengacu pada surat Nomor 414.3/0518/IV.13/2022 tentang Himbauan Protokol Kesehatan yang ditanda-tangani langsung Sekretaris Derah Lampung Selatan Thamrin, S. Sos siang ini, Kamis (10/02/2022). 


Dari surat itu, diminta kepada seluruh Camat dan Kades untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut : 


a. Pelaksanaan kegiatan di Desa seperti hajatan/haul,  kegiatan seni budaya, sosial keagamaan dan olahraga yang menimbulkan kerumunan maksimal kapasitas 50% dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan menerapkan protokol kesehatan ketat. 


b. Mengaktifkan kembali posko Satgas Covid-19, Kecamatan dan Desa berkoordinasi dengan Uspika dan Puskesmas serta Satgas Covid-19 Kecamatan, serta mengalokasikan anggaran Dana Desa Penanggulangan Covid-19 sebesar 8%.


c. Kegiatan Musrenbang dan Lomba Desa agar dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat dan menggunakan konsumai nasi kotak. 


d. Pembatasan jam buka Restauran/Cafe/Pusat Jajajnan/Alun-Alun sampai jam 21.00 WIB kecuali restauran yang makanan dibawa pulang. 


e. Pasar tradisional/Mininarket dan kegiatan konstruksi tetap berjalan dengan protokol kesehatan. 


f. Camat agar dapat menginformasikan dan melakukan pengawasan atas Imendagri, Instruksi Gubernur Lampung, Instruksi Bupati Lampung Selatan dan Maklumat Kapolres Lampung Selatan tersebut kepada  seluruh Desa diwilayah kerja masing-masing  Kecmatan dan melaporkan secara berkala kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan. 


Plt. Kadis PMD Lamsel Erdiyansyah, SH mengatakan imbauan Pemkab tersebut diambil setelah Pemkab Lamsel mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Pemdes Kemendagri. 


"Iya, imbauan kepada seluruh Camat Dan Kades terkait pengaktifan kembali Posko Covid-19 setelah Pemkab mengikuti Zoom Meeting dengan Dirjen Pemdes Kemendagri Rabu (09/02/2022) kemarin," kata mantan Camat Kalianda ini. (mp)

Selasa, 10 Agustus 2021

Diperpanjang Lagi, 6 Wilayah di Lampung Terapkan PPKM Level 4

Diperpanjang Lagi, 6 Wilayah di Lampung Terapkan PPKM Level 4

Foto: Ist (Detik.com)

RETORIKAONLINE (JAKARTA) - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai tanggal 23 Agustus 2021 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Menurut Luhut, PPKM terbukti efektif dalam menekan kasus COVID-19, namun masih ada daerah yang berisiko tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, membeberkan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan turut menerapkan PPKM level 4 karena dianggap paling berisiko.

"Ini adalah level 4 karena risikonya masih risiko tinggi. Di luar Jawa level 4 ada 132 kabupaten/kota, namun 45 kabupaten/kota kita tingkatkan...," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) dikutip dari Detik.com.

Berdasarkan data di Lampung sendiri ada 6 kabupaten/kota yang masuk daftar penerapan PPKM level 4 yaitu, Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Barat, Tulang Bawang barat, Lampung Timur dan Pringsewu

Berikut daftar 45 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki resiko tinggi :

Kota Banjarbaru
Kota Balikpapan
Pringsewu
Kota Pekanbaru
Bengkulu Utara
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Kota Palu
Tanah Laut
Bangka
Tulang Bawang Barat
Kota Banjarmasin
Lampung Timur
Siak
Kota Bandar Lampung
Kota Tarakan
Tanah Bumbu
Rokan Hulu
Banggai
Batanghari
Kota Makassar
Kota Dumai
Lampung Selatan
Paser
Barito Kuala
Poso
Kota Palembang
Kota Jayapura
Kota Medan
Kota Banda Aceh
Kota Kupang
Kota Palangkaraya
Merangin
Ende
Kota Pematangsiantar
Sumba Timur
Kotabaru
Kota Manado
Minahasa
Luwu Timur
Kota Padang
Kota Samarinda
Lampung Barat
Kota Jambi
Sikka

(**/Red)

Diperpanjang Lagi, 6 Wilayah di Lampung Terapkan PPKM Level 4

Diperpanjang Lagi, 6 Wilayah di Lampung Terapkan PPKM Level 4

Foto: Ist (Detik.com)

RETORIKAONLINE (JAKARTA) - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai tanggal 23 Agustus 2021 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Menurut Luhut, PPKM terbukti efektif dalam menekan kasus COVID-19, namun masih ada daerah yang berisiko tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, membeberkan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan turut menerapkan PPKM level 4 karena dianggap paling berisiko.

"Ini adalah level 4 karena risikonya masih risiko tinggi. Di luar Jawa level 4 ada 132 kabupaten/kota, namun 45 kabupaten/kota kita tingkatkan...," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) dikutip dari Detik.com.

Berdasarkan data di Lampung sendiri ada 6 kabupaten/kota yang masuk daftar penerapan PPKM level 4 yaitu, Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Barat, Tulang Bawang barat, Lampung Timur dan Pringsewu

Berikut daftar 45 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki resiko tinggi :

Kota Banjarbaru
Kota Balikpapan
Pringsewu
Kota Pekanbaru
Bengkulu Utara
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Kota Palu
Tanah Laut
Bangka
Tulang Bawang Barat
Kota Banjarmasin
Lampung Timur
Siak
Kota Bandar Lampung
Kota Tarakan
Tanah Bumbu
Rokan Hulu
Banggai
Batanghari
Kota Makassar
Kota Dumai
Lampung Selatan
Paser
Barito Kuala
Poso
Kota Palembang
Kota Jayapura
Kota Medan
Kota Banda Aceh
Kota Kupang
Kota Palangkaraya
Merangin
Ende
Kota Pematangsiantar
Sumba Timur
Kotabaru
Kota Manado
Minahasa
Luwu Timur
Kota Padang
Kota Samarinda
Lampung Barat
Kota Jambi
Sikka

(**/Red)